1632. HUKUM MENELAN AIR MANI

Sumber gambar: Apkpure



Pertanyaan:
Hukum istri menelan air mani suami(dgn sengaja atau tdk sengaja).. Gmn utk menghukuminya ?
[Dar]

Jawaban:
Berkaitan dengan menelan mani yang suci terjadi khilaf; pendapat yang sahih lagi masyhur tidak menghalalkan karena menjijikkan, sedangkan pendapat kedua menyatakan boleh dengan alasan mani itu suci dan tidak menimbulkan bahaya.

* (فَرْعٌ)
هَلْ يَحِلُّ أَكْلُ الْمَنِيِّ الطَّاهِرِ فِيهِ وَجْهَانِ الصَّحِيحُ الْمَشْهُورُ أَنَّهُ لَا يَحِلُّ لِأَنَّهُ مستخبث قال الله تعالي (ويحرم عليهم الخبائث) وَالثَّانِي يَجُوزُ وَهُوَ قَوْلُ الشَّيْخِ أَبِي زَيْدٍ الْمَرْوَزِيِّ لِأَنَّهُ طَاهِرٌ لَا ضَرَرَ فِيهِ
CABANG
Apakah halal memakan (menelan) mani yang suci? Padanya ada dua pendapat; Yang Shahih lagi Masyhur tidak menghalalkan karena menjijikkan. Allah berfirman "Yang mengharamkan bagi mereka segala yang buruk". Sedangkan pendapat kedua membolehkan, pendapat ini dipelopori oleh Syeikh Abu Zaid Al Marwadzi karena mani itu suci dan tidak menimbulkan bahaya”.
[Al Majmuu' Syarh Al Muhadzdzab II/556]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama