1656. BEPERGIAN SEBELUM FAJAR DI HARI JUM'AT TIDAK WAJIB JUM'AT, BENARKAH?

Sumber gambar: NU online

Pertanyaan:
Asaalamualaikum maaf sebelumnya mau bertanya 
Apakah benar ketika kita melakukan perjalanan/bermain ke desa tetangga dalam melakukan perjalananya dilakukan sebelum waktu fajar di hari jumat alias qoblal fajri, apakah disitu kita diwajibkan sholat jumat atau boleh tidak melaksanakan sholat jumat tetapi wajib melakukan sholat dzuhur terimkasih.
[Tuanbaskara]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Memang benar lah demikian, bahwa orang yang bepergian sebelum fajar pada shuubuh Jum'at tidak wajib menunaikan shalat Jum'at, tapi kewajibannya seperti biasa yaitu shalat Dzuhur. Cuma, ini disyaratkan perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan mubah alias boleh bukan perjalanan maksiat meskipun jarak yang ditempuh dekat. Ukuran dekat adalah bila mana jarak yang ditempuh kurang dari jarak yang diperbolehkan mengqoshor shalat, sedangkan perjalanan jauh perjalanan yang sudah sampai batas diperbolehkan mengqoshor shalat. 

NB:
Tidak wajib Jum'at bagi yang bepergian sebelum fajar dihitung bukan dari rumah tapi berpisah dari daerah jum'atnya sebelum fajar, tapi bila berangkat dari rumah sebelum fajar tapi saat fajar ia masih di lokasi daerah jum'atnya maka tidak termasuk dan dia tetaplah wajib menunaikan Jum'at

Wallahu A'lam.

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Ibarot :

- Kitab Busyrol Kariim :

و (لا) تجب (على مسافر سفراً مباحاً طويلاً أو قصيراً) إن فارق محل إقامته قبل الفجر.

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama