Foto: Tarbiyah Islamiyyah
Pertanyaan:
Assalamualaikum,
Maaf para yai, para asatidz, mau nanya
Kalau ada sepasang suami istri ketika menikah mereka beragama nasroni kemudian selang beberapa taun keduanya masuk islam.
Apakah pernikahan mereka mesti di ulangi lagi berdasarkan syariat islam atau gmn?
Mohon penjelasanya
@~• مهدى • @Ismidar Abdurrahman As Sa @smuaparakyai
[Pangkalan Gorden]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakaatuh
Bila keduanya masuk Islam secara bersamaan baik sebelum dukhul (persetubuhan) atau sesudahnya pada masa sebelum Islam perbedaan antara keduanya terus berlangsung yakni tidak batal, bahkan ini merupakan Ijma' Ulama sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Mundzir dan lainnya, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan beliau menshahihkannya bahwa ada seorang lelaki pada zaman Nabi masuk Islam kemudian Ia masuk Islam dan istrinya ikut Islam bersamanya maka Nabi Mengembalikan istrinya kepadanya. Nah! Kalau pernikahan mereka dianggap putus seharusnya Nabi memerintahkan untuk menikah kembali antara keduanya ternyata tidak.
Wallahu A'lam
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)
Ibarat :
حاشية إعانة الطالبين ج ٣ ص ٢٩٦ المكتبة نور العلم سورابايا
(واعلم) أنه لم يبين حكم ما إذا أسلما معا.
وحاصله أنهما إذا أسلما معا، سواء كان قبل الدخول بها أو بعده، دام النكاح بينهما إجماعا، كما حكاه ابن المنذر وغيره، ولما رواه الترمذي وصححه أن رجلا جاء مسلما، ثم جاءت امرأته مسلمة، فقال يا رسول الله: كانت أسلمت معي.
فردها عليه
Link Diskusi:
Artikel terkait: