2092. 𝗦𝗧𝗔𝗡𝗗𝗔𝗥 𝗞𝗘𝗕𝗨𝗧𝗨𝗛𝗔𝗡 𝗣𝗔𝗗𝗔 𝗗𝗘𝗙𝗜𝗡𝗜𝗦𝗜 𝗙𝗔𝗤𝗜𝗥 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗕𝗔𝗕 𝗭𝗔𝗞𝗔𝗧

(Foto: zakat.or.id)


Pertanyaan:
Pertanyaan:
Izin bertanya tentang definisi faqir dalam ilmu fiqih, kan faqir dalam ilmu fiqih itu orang yg hanya bisa memenuhi dibawah 50℅ dari kebutuhan nya nah pertanyaan nya kan kebutuhan setiap orang itu berbeda-beda lantas apa yg menjadi parameter untuk kebutuhan itu apakah kebutuhan setahun kah, sebulan kah atau yg lain? 🙏
mksd pertanyaan saya parameter kebutuhan itu? Kan kebutuhan setiap orang beda-beda apakah yg dimaksud dgn kebutuhan itu kebutuhan sehari, seminggu, sebulan, setahun gtu?
[ديان وحيو]

Jawaban:
Kekurangan dari kebutuhan dalam definisi Faqir dalam bab zakat standarnya adalah kebutuhan setiap hari bila harta yang ia miliki tidak diperdagangkan setelah dibagi untuk kebutuhan sisa umurnya pada umurnya (60 tahun).

𝐃𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧:

(قوله هو الذي لا مال له ولا كسب الخ) بان لك يكن له مال أصلا ولا كسب كذالك أو له مال فقط لايقع موقعا من كفايته العمر الغالب عند توزيعه عليه ان لم يتجر فيه والا فالعبرة بكل يوم ومعنى كونه لايقع مواقعا من كفايته أنه لايسد مسدا بحيث لايبلغ النصف كأن يحتاج الى عشرة ولو وزع المال الذي عنده على العمر الغالب لخص كل يوم أربعة أو أقل ولو كان ما يملكه نصابا فأكثر فيعطى زكاته مع كونه يأخذ زكاة غيره أوله كسب فقط لا بقع مواقعا من كفايته كل يوم كمن يحتاج الى عشرة yang ويكتسب كل يوم أربعة فأقل أو له كل منهما
“(Keterangan Pengarang "Adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan", dst) Gambaran kondisinya adalah ia tidak memiliki harta sama sekali dan tidak pula memiliki pekerjaan sama sekali.
Atau, ia hanya memiliki harta saja, namun harta tersebut tidak mampu menutupi kebutuhannya untuk sisa umur rata-rata (al-umur al-ghalib) saat harta tersebut didistribusikan/dibagi untuk sisa umur tersebut (ini jika ia tidak memperdagangkan hartanya). Jika ia memperdagangkannya, maka patokannya adalah hasil setiap hari.
Makna dari 'tidak mampu menutupi kebutuhan' adalah harta tersebut tidak dapat menutup celah kebutuhan sekira tidak mencapai setengahnya. Misalkan ia butuh 10, dan jika harta yang ia miliki dibagikan ke sisa umur rata-rata, maka per harinya ia hanya mendapat 4 atau kurang. Meskipun harta yang ia miliki mencapai satu nishab atau lebih, ia tetap diberi zakat, padahal di saat yang sama ia juga mengeluarkan zakat (dari nishabnya tersebut).
Atau, ia hanya memiliki pekerjaan saja, namun hasilnya tidak mampu menutupi kebutuhan setiap harinya. Seperti orang yang butuh 10, namun ia hanya menghasilkan setiap hari 4 atau kurang.
Atau, ia memiliki keduanya (harta dan pekerjaan), namun gabungan keduanya tetap tidak mampu menutupi kebutuhannya dengan gambaran yang sama (kurang dari setengah).
Dan disyaratkan dalam harta maupun pekerjaan tersebut haruslah yang halal. Maka harta/pekerjaan yang haram tidaklah dianggap, seperti hasil pungutan liar (maks) dan jenis kezaliman lainnya.
Serta dipertimbangkan dalam pekerjaan itu harus yang layak baginya (la'iq bihi). Maka pekerjaan yang tidak layak tidaklah dianggap. Oleh karena itu, Imam Al-Ghazali berfatwa bahwa para pemilik rumah (orang terhormat) yang tidak terbiasa bekerja, diperbolehkan bagi mereka mengambil zakat”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim I/282]
 
فقير وحده: هو الذي لا مال له أصلاً ولا كسب كذلك حلالين والمراد بالكسب هنا هو طلب المعيشة أوله مال فقط حلال لا يسد من جوعته مسداً من كفاية العمر الغالب على المعتمد عند توزيعه عليه إن لم يتجر فيه بحيث لا يبلغ النصف كأن يحتاج إلى عشرة دراهم، ولو وزع المال الذي عنده على العمر الغالب لخص كل يوم أربعة أو أقل بخلاف من قدر على نصف كافيه فإنه مسكين، وأما إن اتجر فالعبرة بكل يوم أوله كسب فقط حلال لائق به لا يسد مسداً من كفايته كل يوم كمن يحتاج إلى عشرة ويكتسب كل يوم أربعة فأقل أوله كل منهما ولا يسد مجموعهما مسداً من كفايته.
𝐌𝐔𝐒𝐓𝐀𝐇𝐈𝐊 𝐙𝐀𝐊𝐀𝐓
1. Fakir saja, yaitu: Orang yang tidak memiliki harta sama sekali dan tidak pula memiliki pekerjaan sama sekali, yang keduanya bersifat halal. Yang dimaksud dengan pekerjaan di sini adalah usaha mencari penghidupan.
Atau ia hanya memiliki harta saja yang halal, namun harta tersebut tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya (jo'atihi) untuk kecukupan umur rata-rata menurut pendapat yang kuat (al-mu'tamad) saat harta tersebut dibagikan (untuk sisa umur tersebut), jika ia tidak memperdagangkannya. Sekira (hasil pembagian harta itu) tidak mencapai setengahnya; contohnya ia membutuhkan 10 dirham, namun jika harta yang ada padanya dibagikan ke sisa umur rata-rata, maka per harinya ia hanya mendapatkan 4 (dirham) atau kurang. Berbeda dengan orang yang mampu mendapatkan setengah dari kecukupannya, maka ia adalah Miskin. Adapun jika ia memperdagangkan hartanya, maka patokannya adalah (hasil) setiap hari.
Atau ia hanya memiliki pekerjaan saja yang halal lagi layak baginya, namun tidak dapat menutupi kebutuhan setiap harinya; seperti orang yang membutuhkan 10 (dirham) namun ia hanya bekerja menghasilkan setiap hari 4 (dirham) atau kurang.
Atau ia memiliki keduanya (harta dan pekerjaan), namun gabungan keduanya tetap tidak dapat menutupi kebutuhan dasarnya”.
[Kaasyifah As Sajaa Fii Syarh Safiinah An Najaa Halaman 9]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)

Link Diskusi:


Komentari

Lebih baru Lebih lama