(Foto: islami.co)
Pertanyaan:
>> محمد زين الدين الارشاد 😊
Mohon tanya...🙏
Apakah pmberian cincin emas tunangan harus dikembalikan' ?
jika acara penikahan nya
Di batalkan total.
Jawaban:
>> Ismidar Abdurrahman As Sanusi
Budayakan Tuliskan salam sebelum bertanya demi terlihat menjunjung tinggi nilai-nilai adab.
Harta yang diberikan seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang umumnya diserahkan pasca lamaran atau sesudahnya yang ada sangkut-pautnya tujuan pernikahan dan ketika pernikahan tidak terlaksana boleh tidak harta tersebut ditarik kembali oleh pihak laki-laki itu ada rincian. Pernyataan " *HARTA* " mencakup Makanan, Uang, perhiasan dan lain sebagainya, termasuk perhiasan seperti ditanyakan yaitu sebuah cincin emas. Adapun rinciannya:
• Apabila harta itu diserahkan dengan tujuan sebagai mahar atau sebagai hadiah/hibah dengan tujuan menikahinya maka harta tersebut menjadi hak milik penuh sang wanita sehingga bila pernikahan tidak terlaksana maka pemberian tersebut tidak bisa ditarik kembali.
• Apabila pemberian tersebut bukan bertujuan sebagai mahar atau sebuah maksud pemberian suka rela tanpa tujuan memberi untuk menikahinya atau tidak ada niat apa-apa yakni hanya memberikan saja maka yang diberikan boleh ditarik kembali bila pernikahan tidak terlaksana, demikian pula ada niat ingin ditarik kembali maka juga boleh ditarik kembali dan pemberian itu tidak menjadi milik perempuan dan dia tidak berhak menahan harta tersebut tapi dikembalikan kepada pihak laki-laki sehingga seandainya barangnya sudah rusak atau hilang pihak perempuan harus menggantinya.
*NB*
Kalau didaerah saya pas menghantarkan sejumlah pemberian kepada pihak perempuan yang kami orang Melayu istilahkan sebagai Nganta Belanje ketika prosès pemberian atau prosès penerimaan sejumlah pemberian tersebut terlebih dahulu dibuat kesepakatan kedua belah pihak nanti jika pernikahan tidak terlaksana pemberian itu harus diapakan, ditarik kembali atau tidak, sehingga ketika sudah sepakat maka kesepakatan itu yang Jadi pertimbangan nantinya dan satu pihak tidak bisa menolak ketika nanti pernikahan tidak terlaksana.
[بَابٌ فِي الصَّدَاقِ]
(وَسُئِلَ) عَمَّنْ خَطَبَ امْرَأَةً وَأَجَابُوهُ فَأَعْطَاهُمْ شَيْئًا مِنْ الْمَالِ يُسَمَّى الْجِهَازَ هَلْ تَمْلِكُهُ الْمَخْطُوبَةُ أَوْ لَا بَيِّنُوا لَنَا ذَلِكَ؟
(فَأَجَابَ) بِأَنَّ الْعِبْرَةَ بِنِيَّةِ الْخَاطِبِ الدَّافِعِ فَإِنْ دَفَعَ بِنِيَّةِ الْهَدِيَّةِ مَلَكَتْهُ الْمَخْطُوبَةُ أَوْ بِنِيَّةِ حُسْبَانِهِ مِنْ الْمَهْر حُسِبَ مِنْهُ وَإِنْ كَانَ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهِ أَوْ بِنِيَّةِ الرُّجُوعِ بِهِ عَلَيْهَا إذَا لَمْ يَحْصُلْ زَوَاجٌ أَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُ نِيَّةٌ لَمْ تَمْلِكهُ وَيُرْجَعُ بِهِ عَلَيْهَا.
“(Bab Mahar) Syeikh Ibnu Hajar ditanya: "ada seorang laki-laki melamar seorang perempuan, lalu laki-laki tersebut memberikan sejumlah harta benda kepada mereka yang disebutkan sebagai persiapan (jihaz) nikah, apakah perempuan yang dilamar itu berhak memilikinya? Mohon dijelaskan!
Syeikh Ibnu Hajar menjawab : "sesungguhnya yang diterima adalah niat pelamar yang memberinya.
Jika ia memberinya dengan niat sebagai hadiah, maka perempuan yang dilamar berhak memilikinya, atau jika laki-laki itu beniat sebagai maskawin, maka dianggap sebagai maskawin.
Jika laki-laki itu berniat bukan sebagai maskawin atau ia berniat untuk menarik kembali jika perkawinan gagal atau ia tidak berniat apapun, maka perempuan itu tidak berhak memilikinya dan pemberian itu kembali kepada pihak laki-laki tersebut”
[Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra IV/111]
وفي حاشية الجمل، في باب النكاح، ما نصه (سئل م ر) عمن خطب امرأة، ثم أنفق عليها نفقة ليتزوجها، فهل له الرجوع بما أنفقه أم لا؟.
(فأجاب) بأن له الرجوع بما أنفقه على من دفع له، سواء كان مأكولا، أو مشروبا، أم ملبسا، أم حلوا، أم حليا، وسواء رجع هو، أم مجيبه، أم مات أحدهما، لأنه إنما أنفقه لأجل تزوجها، فيرجع به إن بقي، وببدله إن تلف، وظاهر أنه لا حاجة إلى التعرض لعدم قصده الهدية لا لأجل تزوجه بها، لأنه صورة المسألة، إذ لو قصد ذلك، أي الهدية، لا لأجل تزوجه بها، لم يختلف في عدم الرجوع. اهــــ
“Dalam Kitab Hasyiyah Al Jamal terdapat keterangan: Imam Ramli ditanya tentang seseorang melamar seorang perempuan dan menginfakkan harta untuk menikahinya, namun pernikahan tidak terlaksana. Apakah perempuan tersebut boleh mengembalikan harta yang telah diberikan oleh laki-laki tersebut ataukah tidak?
Beliau menjawab: Laki-laki tersebut boleh meminta kembali harta yang telah dia infakkan, baik itu berupa makanan, minuman, pakaian, atau perhiasan, baik dia meminta kembali secara langsung maupun melalui perantara, atau salah satu dari mereka meninggal dunia.
Hal ini karena laki-laki tersebut menginfakkan hartanya dengan tujuan untuk menikahi perempuan tersebut, sehingga dia berhak mendapatkan kembali hartanya jika masih ada, atau gantinya jika harta tersebut sudah tidak ada.
Namun, jika laki-laki tersebut memberikan hadiah kepada perempuan tersebut tanpa syarat pernikahan, maka laki-laki tersebut tidak bisa meminta kembali hadiahnya.
Larangan laki-laki untuk menyebutkan secara jelas tentang pemberian hadiah ini karena perempuan tersebut mungkin akan berbohong tentang sudah selesai masa idahnya (masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami) jika dia tahu laki-laki tersebut masih memiliki keinginan untuk menikahinya, mengingat kurangnya sifat amanah dan agama pada sebagian perempuan, serta kurangnya akal dan agama mereka”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin III/156]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
>> Mujtahid
-Mazhab Hanafi ; Pemberi berhak meminta kembali jika barangnya masih ada, Jika barangnya sudah rusak, habis dikonsumsi, atau berubah wujud (misalnya kain menjadi baju), maka tidak wajib mengembalikan pengganti atau nilainya.
-Mazhab Maliki ; hadiah harus dibagi dua antara pria dan wanita, terlepas dari siapa yang membatalkan. Pandangan ini dianut oleh Undang-Undang Maroko.
-Mazhab Hanbali; Jika pria yang membatalkan, ia tidak berhak meminta kembali apa pun. Jika wanita yang membatalkan, pria berhak meminta kembali hadiah. Jika barang sudah rusak atau hilang, wanita wajib mengganti nilainya.
-Mazhab Syafi'i ; Pria berhak meminta kembali hadiahnya karena pemberian itu bertujuan untuk pernikahan. Jika barangnya masih ada, ia mengambilnya kembali. Jika barangnya rusak atau hilang, wanita wajib mengganti nilainya.
هدايا الخطبة: أما رد الهدايا ففيه آراء فقهية:
١ - قال الحنفية (١): هدايا الخطبة هبة، وللواهب أن يرجع في هبته إلا إذا وجد مانع من موانع الرجوع بالهبة كهلاك الشيء أو استهلاكه أو وجود الزوجية. فإذا كان ما أهداه الخاطب موجودًا فله استرداده. وإذا كان قد هلك أو استهلك أو حدث فيه تغيير، كأن ضاع الخاتم، وأكل الطعام. وصنع القماش ثوبًا، فلا يحق للخاطب استرداد بدله.
٢ - وذكر المالكية (٢): أن الهدايا قبل عقد الزواج أو فيه تتشطر بين المرأة والرجل، سواء اشترطت، أو لم تشترط؛ لأنها مشترطة حكمًا.
٣ - وفصل الحنابلة (٣) بين أن يكون العدول من جهة الخاطب أو من جهة المخطوبة، فإذا عدل الخاطب، فلا يرجع بشيء ولو كان موجودًا. وإذا عدلت المخطوبة، فللخاطب أن يسترد الهدايا، سواء أكانت قائمة أم هالكة، فإن هلكت أو استهلكت وجبت قيمتها. وهذا حق وعدل، لأنه وهب بشرط بقاء العقد، فإن زال العقد، فله الرجوع، فأشبه بذلك. ٤ - ورأى الشافعية (٤): أن للخاطب الرجوع بما أهداه؛ لأنه إنما أنفق لأجل تزوجها، فيرجع إن بقي، وببدله إن تلف
الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي ٩/٦٥١٠ — وهبة الزحيلي (ت ١٤٣٦)
القسم السادس: الأحوال الشخصية←الباب الأول: الزواج وآثاره←الفصل الأول: مقدمات الزواج←الثالث عشر - العدول عن الخطبة وأثره←هدايا الخطبة
Link Diskusi:
