2097. 𝗞𝗘𝗡𝗧𝗨𝗧 𝗗𝗔𝗡 𝗦𝗘𝗡𝗗𝗔𝗪𝗔 𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗡𝗔𝗝𝗜𝗦?

(Foto: Ruangguru)

Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 🙏🏻 

𝙉AMA : Firman 

𝘼LAMAT : Bandung 



📍 Pertanyaan 

1. Apa hukum nya uapan dari kentut? Apakah najis? Soalnya kalau kena cermin ada uapan kaya cair. Kan kentut melewati berbagai najis.

2. Apa hukum nya sendawa? Apa najis udara yg keluarnya,m sehingga mulut jadi najis bercampur udara sendawa dengan ludah? Soalnya sendawa kalau gak salah bisa saja dari lambung. Dan jika sendawa ke cermin, cermin jadi keliatan basah uapnya. Basah memindahkan najis
Jawaban : 
Terimakasih 🙏🏻
Wassalamualaikum Wr Wb 

📚
[𝗺𝗺𝗺𝗺𝗺𝗺]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakaatuh 

1. Bila uapnya berasal dari najis seperti uap kencing, babi dan semisalnya yang uap tersebut keluar dengan perantaraan api maka najis tapi dima'fu bila sedikit. Sedangkan uap bukan berasal dari benda najis atau dari benda najis tapi tidak dengan perantaraan api uap itu keluar maka Suci. Adapun kentut itu sendiri tidak najis, kecuali menurut sebagian Ulama yang menghukumi kentut najis bila kentut sedangkan pakaiannya basah. Kalau pun berpijak pada pendapat yang menghukumi kentut najis seperti gambaran tersebut maka uapnya najis bila keluarnya uap dengan perantaraan api, jika sebaliknya maka suci.

2. Sudah terjawab dengan jawaban sub 1, karenanya dianggap gugur.

الْفَرْقُ بَيْنَ دُخَانِ النَّجَاسَةِ وَبُخَارِهَا: إِنَّ الْأَوَّلَ انْفَصَلَ بِوَاسِطَةِ نَارٍ، وَالثَّانِي لَا بِوَاسِطَتِهَا، قَالَهُ الشَّيْخُ زَكَرِيَّا. وَقَالَ أَبُو مَحْرَمَةَ: هُمَا مُتَرَادِفَانِ، فَمَا انْفَصَلَ بِوَاسِطَةِ نَارٍ فَنَجِسٌ، وَمَا لَا فَلَا. أَمَّا نَفْسُ الشُّعْلَةِ أَيْ لِسَانُ النَّارِ فَطَاهِرَةٌ قَطْعًا، حَتَّى لَوْ اقْتَبَسَ مِنْهَا فِي شَمْعَةٍ لَمْ يُحْكُمْ بِنَجَاسَتِهَا.
“Perbedaan antara dukhān (asap) najis dan bukhār (uap)-nya adalah: Bahwa yang pertama (asap) terpisah/muncul dengan perantara api, sedangkan yang kedua (uap) muncul tanpa perantara api. Demikianlah pendapat Syaikh Zakariyya (Al-Anshari). Sedangkan Abu Makhramah berpendapat: Keduanya adalah sinonim (istilah yang sama). Maka, apa pun yang terpisah dengan perantara api hukumnya najis, dan yang tidak (dengan perantara api) maka hukumnya suci. Adapun zat api itu sendiri—yakni lidah api—maka hukumnya suci secara pasti (qath'an). Sampai-sampai, jika seseorang menyalakan lilin dari lidah api tersebut, maka lilin itu tidak dihukumi najis”.
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 13-14]

(قَوْلُهُ: وَمِنْ دُخَانِ نَجَاسَةٍ) مَعْطُوفٌ عَلَى قَوْلِهِ: مِنْ شَعْرِ نَجِسٍ. أَيْ: وَيُعْفَى عَنْ يَسِيرٍ - عُرْفًا - مِنْ دُخَانِ النَّجَاسَةِ، وَهُوَ الْمُتَصَاعِدُ مِنْهَا بِوَاسِطَةِ نَارٍ، وَلَوْ مِنْ بَخُورٍ يُوضَعُ عَلَى نَحْوِ سِرْجِينٍ. وَمِنْهُ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ فِي الْحَمَّامَاتِ، فَهُوَ نَجِسٌ لِأَنَّهُ مِنْ أَجْزَاءِ النَّجَاسَةِ تَفْصِلُهُ النَّارُ مِنْهَا لِقُوَّتِهَا. وَيُعْفَى عَنْ يَسِيرِهِ بِشَرْطِ أَنْ لَا تُوجَدَ رُطُوبَةٌ فِي الْمَحَلِّ وَأَنْ لَا يَكُونَ بِفِعْلِهِ، وَإِلَّا فَلَا يُعْفَى مُطْلَقًا لِتَنْزِيلِهِمُ الدُّخَانَ مَنْزِلَةَ الْعَيْنِ. وَخَرَجَ بِدُخَانِ النَّجَاسَةِ بُخَارُهَا، وَهُوَ الْمُتَصَاعِدُ مِنْهَا لَا بِوَاسِطَةِ نَارٍ، فَهُوَ طَاهِرٌ. وَمِنْهُ الرِّيحُ الْخَارِجُ مِنَ الْكُنُفِ أَوْ مِنَ الدُّبُرِ فَهُوَ طَاهِرٌ، فَلَوْ مَلَأَ مِنْهُ قِرْبَةً حَمَلَهَا عَلَى ظَهْرِهِ وَصَلَّى بِهَا صَحَّتْ صَلَاتُهُ.
“(Perkataan Pengarang: "Dan dari asap najis") Kata ini di-athaf-kan (disambungkan) pada perkataan sebelumnya: "Dari rambut yang najis". Maknanya: Dimaafkan (ma'fu) jika jumlahnya sedikit menurut standar umum ('urfan) atas asap dari benda najis. Asap najis adalah sesuatu yang membumbung naik dari benda najis melalui perantara api, meskipun itu berasal dari wewangian (gaharu) yang diletakkan di atas semacam kotoran hewan (sirjin). Termasuk di antaranya adalah apa yang biasa terjadi di tempat pemandian umum (uap panas dari pembakaran najis). Asap tersebut dihukumi najis karena merupakan bagian dari partikel najis yang dipisahkan oleh api karena kekuatannya. Asap ini dimaafkan jika jumlahnya sedikit dengan syarat:
1. Tidak ada kelembapan/basah pada tempat (pakaian/tubuh) tersebut.
2. Bukan karena perbuatannya (sengaja terpapar).

Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak dimaafkan secara mutlak karena para ulama menempatkan status asap ini sama kedudukannya dengan zat najis itu sendiri ('ain). Dikecualikan dari asap najis adalah uapnya (bukhār), yaitu sesuatu yang membumbung naik dari benda najis tanpa perantara api, maka hukumnya suci. Termasuk di antaranya adalah bau/angin yang keluar dari toilet (kunuf) atau dari dubur (kentut), maka hukumnya suci. Seandainya seseorang memenuhi kantong air dengan angin tersebut (kentut/bau toilet), lalu ia memanggulnya dan melaksanakan shalat, maka shalatnya tetap sah”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin I/88]

وَقَالَ الْحَلِيمِيُّ: إِذَا خَرَجَ مِنْ الْإِنْسَانِ رِيحٌ وَكَانَتْ ثِيَابُهُ مَبْلُولَةً تَنَجَّسَتْ وَإِنْ كَانَتْ يَابِسَةً فَلَا.
“Al-Halimi berkata: Apabila keluar angin (kentut) dari seseorang dalam keadaan pakaiannya basah, maka pakaian tersebut menjadi najis. Namun, jika pakaiannya dalam keadaan kering, maka tidak (menjadi najis)”.
[Mughni Al Muhtaaj I/236]

قَوْلُهُ: (طَاهِرًا) وَمِنْهُ الرِّيحُ عَلَى الرَّاجِحِ؛ لِأَنَّهُ مِنْ بُخَارِ النَّجَاسَةِ بِغَيْرِ وَاسِطَةِ نَارٍ ق ل. وَنَصَّ م ر عَلَى أَنَّ الْبُخَارَ الْخَارِجَ مِنْ الْكَنِيفِ طَاهِرٌ، وَكَذَا الرِّيحُ الْخَارِجُ مِنْ الدُّبُرِ كَالْجُشَاءِ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَتَحَقَّقْ أَنَّهُ مِنْ عَيْنِ النَّجَاسَةِ لِجَوَازِ أَنْ تَكُونَ الرَّائِحَةُ الْكَرِيهَةُ الْمَوْجُودَةُ فِيهِ لِمُجَاوَرَةِ النَّجَاسَةِ لَا أَنَّهُ مِنْ عَيْنِهَا.
“(Perkataan Pengarang: "Suci") Termasuk di antaranya adalah angin (kentut) menurut pendapat yang rajih (kuat); karena ia berasal dari uap (bukhār) najis tanpa perantara api (seperti dijelaskan oleh) Qulyubi. Imam Ramli menegaskan bahwa uap yang keluar dari toilet (kanif) adalah suci. Demikian pula angin yang keluar dari dubur (kentut), statusnya sama seperti sendawa; karena tidak dapat dipastikan bahwa ia berasal dari zat ('ain) najis itu sendiri. Hal ini dikarenakan adanya kemungkinan bahwa aroma busuk yang tercium itu hanyalah akibat berdekatan (mujawarah) dengan benda najis, bukan karena ia adalah bagian dari zat najis tersebut”.
[Hasyiyah Al Bujairimi Ala Al Khathib I/103]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘿𝙞𝙨𝙠𝙪𝙨𝙞:

Komentari

Lebih baru Lebih lama