(Kompasiana.com)
Pertanyaan:
Izin tanya yi
Kalau misalnya saya tidak sengaja melihat sarung makmum berlubang tepat di pantatnya
Apakah nda sah sholat makmum tsb yi? Kalau iya ndak sah, solusinya gimana yi dan gimana kalau misalnya makmum tersebut tidak tahu apa dimaafkan?
[+62 898-9725-536-Edited]
Jawaban:
Sarung berlubang bila lubangnya sampai menampakkan warna kulit yang termasuk aurat maka shalatnya batal, karena hal demikian tidak memenuhi aturan menutup aurat, sedangkan apabila lubangnya kecil sekiranya tidak nampak jelas warna kulit ketika dilihat secara berhadapan maka tidak masalah. Adapun pada pertanyaan menyebutkan P*nt*t sudah barang tentu sudah termasuk bagian aurat makanya bila nampak jelas warna kulit maka shalat orang tersebut tidak sah kecuali terlihat dari bawah atau ketika sujud maka tidak batal. Ketika shalat orang tersebut dinyatakan batal maka kalau ada cara memberitahunya seperti sampeyan belum berniat shalat maka beritahu ia karena shalatnya tidak sah, kecuali tidak ada cara memberitahunya maka tidak masalah. Adapun masalah tidak tahu maka bila tidak tahu termasuk sesuatu yang dimaafkan yakni jahil Ma'dzur maka dimaafkan dan sebaliknya maka shalatnya tetap dinyatakan batal. (Baca: 1346. PEMBAGIAN JAHIL (BODOH) MENURUT FIQIH)
وَلَوْ صَلَّى فِي سُتْرَةٍ ثُمَّ عَلِمَ بَعْدَ الْفَرَاغِ أَنَّهُ كَانَ فِيهَا خَرْقٌ تَبِينُ مِنْهُ الْعَوْرَةُ، وَجَبَتْ إِعَادَةُ الصَّلَاةِ عَلَى الْمَذْهَبِ، سَوَاءٌ كَانَ عَلِمَهَا ثُمَّ نَسِيَهَا، أَمْ لَمْ يَكُنْ عَلِمَهَا، وَهُوَ شَبِيهٌ بِمَنْ عَلِمَ النَّجَاسَةَ بَعْدَ الْفَرَاغِ، وَلَوِ احْتَمَلَ حُدُوثَ الْخَرْقِ بَعْدَ السَّلَامِ فَلَا إِعَادَةَ قَطْعًا.
“Jika seseorang shalat dengan penutup (pakaian), lalu setelah selesai ia baru tahu bahwa pada pakaian tersebut terdapat lubang yang menampakkan aurat, maka wajib mengulangi shalat menurut pendapat yang kuat dalam mazhab (al-madzhab). Baik ia sebelumnya sudah tahu lalu lupa, maupun memang belum tahu sama sekali. Kasus ini serupa dengan orang yang mengetahui adanya najis setelah selesai shalat. Namun, jika ada kemungkinan lubang tersebut baru muncul setelah salam, maka tidak perlu mengulangi shalat secara pasti”.
[Raudhah At Thaalibiin I/282]
وَلَوْ صَلَّى فِي سُتْرَةٍ ثُمَّ بَعْدَ الْفَرَاغِ عَلِمَ أَنَّهُ كَانَ فِيهَا خَرْقٌ تَبِينُ مِنْهُ الْعَوْرَةُ وَجَبَتْ إِعَادَةُ الصَّلَاةِ عَلَى الْمَذْهَبِ سَوَاءٌ كَانَ عَلِمَهُ ثُمَّ نَسِيَهُ أَمْ لَمْ يَكُنْ عَلِمَهُ وَفِيهِ الْخِلَافُ السَّابِقُ فِيمَنْ صَلَّى بِنَجَاسَةٍ جَهِلَهَا أَوْ نَسِيَهَا فَإِنْ احْتَمَلَ حُدُوثَ الْخَرْقِ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ الصَّلَاةِ فَلَا إِعَادَةَ عَلَيْهِ بِلَا خِلَافٍ كَمَا سَبَقَ فِي نَظِيرِهِ مِنَ النَّجَاسَةِ فِي آخِرِ بَابِ طَهَارَةِ الْبَدَنِ.
“Jika seseorang shalat dengan pakaian lalu setelah selesai baru menyadari ada lubang yang memperlihatkan aurat, maka wajib mengulangi shalat menurut mazhab. Baik ia pernah tahu lalu lupa atau memang tidak tahu. Dalam hal ini berlaku perbedaan pendapat (khilaf) sebagaimana orang yang shalat dengan najis yang tidak diketahuinya atau ia lupa. Namun, jika ada kemungkinan lubang itu baru terjadi setelah shalat selesai, maka tidak ada kewajiban mengulang tanpa ada perbedaan pendapat (bila khilaf), sebagaimana hukum yang serupa pada masalah najis di akhir bab Thaharah al-Badan”.
[Al Majmuu' Syarh Al Muhadzdzab III/166]
وَلَوْ صَلَّى فِي سُتْرَةٍ ثُمَّ بَعْدَ الْفَرَاغِ عَلِمَ أَنَّهُ كَانَ فِيهَا خَرْقٌ تَبِينُ مِنْهُ الْعَوْرَةُ وَجَبَتْ إِعَادَةُ الصَّلَاةِ عَلَى الْمَذْهَبِ، سَوَاءٌ كَانَ عَلِمَهُ ثُمَّ نَسِيَهُ، أَمْ لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُهُ، فَإِنِ احْتَمَلَ حُدُوثَ الْخَرْقِ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنَ الصَّلَاةِ فَلَا إِعَادَةَ عَلَيْهِ.
“Jika seseorang shalat dengan pakaian, kemudian setelah selesai ia tahu bahwa di dalamnya ada lubang yang menampakkan aurat, maka wajib mengulangi shalat menurut mazhab, baik ia sudah tahu lalu lupa, maupun tidak mengetahuinya. Jika terdapat kemungkinan lubang tersebut baru muncul setelah shalat selesai, maka tidak ada kewajiban mengulang baginya”.
[Fiqh Al Ibadaat Ala Al Madzhab As Syafi'i I/229]
(مَسْأَلَةٌ ك): صَلَّى صَلَاةً وَأَخَلَّ بِبَعْضِ أَرْكَانِهَا أَوْ شُرُوطِهَا ثُمَّ عَلِمَ الْفَسَادَ لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا مُطْلَقًا، إِلَّا إِنْ كَانَ مَا أَخَلَّ بِهِ مِمَّا يُعْذَرُ فِيهِ الْجَاهِلُ بِجَهْلِهِ مِمَّا قُرِّرَ فِي كُتُبِ الْفِقْهِ.
“Masalah Kaf) : Seseorang melakukan shalat dan ia melalaikan (meninggalkan) sebagian rukun-rukunnya atau syarat-syaratnya, kemudian ia mengetahui bahwa shalatnya rusak (batal), maka ia wajib mengadha (mengulangi) shalat tersebut secara mutlak. Kecuali, jika perkara yang ia lalaikan tersebut termasuk hal-hal yang dimaafkan bagi orang yang tidak tahu (jahil) karena ketidaktahuannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kitab-kitab fikih”.
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 51]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
Link Diskusi:
Artikel terkait:
