(Foto: Bincang Muslimah)
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.. Izin bertanya : istri di talaq satu dalam masa idah roja'i di talaq lagi (Tanpa di selingi rujuk)
Pertanyaan nya : apakah talaq yang kedua ada iddahnya ?
[𝗭𝗮𝗶𝗻 𝗙𝗮𝘂𝘇]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Apabila thalak kedua tanpa diselingi rujuk maka ia (perempuan dalam masa Iddah) cukup melanjutkan iddahnya yang ia jalani sebelum thalak kedua dimulai. Contoh: Ada perempuan dalam keadaan dimungkinkan haid maka ia menjalani Iddah Haid Yaitu 3x suci. Misalnya, ia baru menjalani Iddah Haid baru sekali suci lalu dithalak kedua oleh suaminya maka ia tinggal lanjutkan Iddah itu berarti masih ada 2x suci lagi harus ia jalani iddahnya dan pas masuk haid keempat dirinya dianggap selesai Iddah. Ini berarti thalak kedua yang berlaku pada masa Iddah tidak ada iddahnya karena ia sudah masuk pada Iddah pertama dan cukup baginya meneruskan sisa Iddah yang sudah ia jalani.
وَاحْتَرَزَ بِ " رَاجَعَ " عَمَّا لَوْ طَلَّقَهَا رَجْعِيَّةً قَبْلَ مُرَاجَعَتِهَا، فَإِنَّهَا تَبْنِي عَلَى الْمَذْهَبِ؛ لِأَنَّهُمَا طَلَاقَانِ لَمْ يَتَخَلَّلْهُمَا وَطْءٌ وَلَا رَجْعَةٌ فَصَارَ كَمَا لَوْ طَلَّقَهَا طَلْقَتَيْنِ مَعًا.
“Dan mengecualikan dengan kata 'rujuk' (kembali) terhadap situasi seandainya sang suami menjatuhkan talak lagi kepada istrinya yang dalam masa talak raj'i sebelum ia merujuknya. Maka dalam kondisi ini, istri tersebut meneruskan (sisa masa iddahnya) menurut pendapat Madzhab (yang kuat), hal ini dikarenakan keduanya merupakan dua talak yang tidak diselingi oleh persetubuhan maupun rujuk, sehingga kondisinya menjadi sama seperti jika ia menjatuhkan dua talak sekaligus”.
[Mughni Al Muhtaaj V/94]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)
Link Diskusi:
Artikel terkait 👇
