2099. 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗔𝗪𝗔𝗕 𝗔𝗗𝗭𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗥𝗜 𝗣𝗘𝗥𝗧𝗘𝗡𝗚𝗔𝗛𝗔𝗡 𝗔𝗗𝗭𝗔𝗡 𝗔𝗧𝗔𝗨 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗗𝗔𝗥𝗜 𝗔𝗪𝗔𝗟

(Ihram - Republika)

Pertanyaan:
Assalamualaikum.. Izin bertanya para kiyai dan asatidz.. kita baru sadar bahwa azan sdh berlalu tapi kita ingin menjawab azan. Jadi apakah masih di sunahkan. Misalnya kita ingat pada pertengahan azan atau azan sdh slse. Trimakasih 🙏
[𝗺𝘂𝗵𝗮𝗺𝗮𝗱 𝗳𝗮𝗶𝘇𝗶𝗻]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Menjawab adzan yang tidak dijawab dari permulaan adzan tapi dipertengahan atau di akhir adzan tetap Disunahkan menjawab asal mendengar bunyi Adzan yang dilantunkan. Cara menjawabnya bisa dimulai menjawab dari permulaan adzan yang tidak didengar baru menjawab apa yang didengar. Contoh: Mendengar ungkapan حي على الفلاح maka dijawab dulu dari awal yaitu ungkapan الله أكبر lalu dijawab sesuai urutannya sampai akhir. Bisa juga dijawab ungkapan adzan yang sedang didengar baru lafadz adzan sebelumnya, ini yang Afdhal menurut Syeikh Ibnu Hajar dalam kitab Fatwanya dan juga Al Ia'ab. Contoh: Mendengar ungkapan حي على الفلاح maka dijawab ungkapan itu sampai selesai dan setelah selesai baru menjawab Lafadz yang sebelumnya yakni yang tidak didengar.

Adapun merujuk pertanyaan terakhir Yaitu menjawab adzan setelah selesai adzan maka dirinci:
• Bila Lafadz Adzan didengar didengar maka tetap Disunahkan dijawab asal pemisah antara selesai adzan dan menjawab tidak lama dan bila sudah lama menurut penilaian umum maka tidak Disunahkan dijawab. Hal ini disamakan dengan kasus menjawab adzan orang yang mendengar adzan sementara ia dalam kondisi yang tidak seharusnya menjawab adzan saat itu seperti dalam keadaan bersenggama (bersetubuh), Istinja' dan semisalnya.
• Bila lafadz adzan tidak sempat didengar seperti tidak ada lafadz adzan yang didengar tapi tahu Waktu Adzan sudah sampai atau sedang berlangsung maka tidak Disunahkan dijawab. Hal ini disamakan dengan kasus menjawab adzan ketika tidak mendengar lafadz adzan seperti karena tuli atau karena jauh.

𝗖𝗔𝗧𝗔𝗧𝗔𝗡
Apa yang saya samakan hukumnya dengan sesuatu yang lain seperti kasus menjawab adzan setelah selesai adzan tersebut diatas itu menandakan tidak ada penjelasan khusus yang disebutkan dalam ranah fiqih Syafi'iyah. Oleh karena kasusnya berdekatan saya samakan ketentuannya.

وَلَوْ سَمِعَ بَعْضَ الْأَذَانِ أَجَابَ فِيْهِ وَفِيْمَا لَمْ يَسْمَعْهُ.
(قَوْلُهُ: أَجَابَ فِيْهِ وَفِيْمَا لَمْ يَسْمَعْهُ) أَيْ مُبْتَدِئًا بِأَوَّلِهِ وَإِنْ كَانَ مَا سَمِعَهُ آخِرَهُ كَمَا فِيْ شَرْحَيِ الْإِرْشَادِ. وَقَالَ فِي الْإِيْعَابِ وَالْفَتَاوَى: يَتَخَيَّرُ بَيْنَ أَنْ يُجِيْبَ مِنْ أَوَّلِهِ وَبَيْنَ أَنْ يُجِيْبَ مَا سَمِعَهُ ثُمَّ يَأْتِيَ بِأَوَّلِهِ وَهُوَ أَفْضَلُ. اهـ
“Dan seandainya seseorang hanya mendengar sebagian adzan, maka ia (tetap disunnahkan) menjawab bagian yang ia dengar dan bagian yang tidak ia dengar.

(Perkataan Pengarang "Ia menjawab bagian tersebut dan bagian yang tidak ia dengar") Maksudnya adalah dengan memulainya dari awal adzan, meskipun bagian yang ia dengar adalah bagian akhirnya, sebagaimana disebutkan dalam dua kitab Syarah al-Irsyad. Namun, (Ibnu Hajar Al-Haitami) berkata dalam kitab al-I'ab dan al-Fatawa: Seseorang boleh memilih antara menjawab dari awal adzan, atau menjawab apa yang ia dengar terlebih dahulu kemudian baru mengerjakan bagian awalnya—dan cara yang kedua ini (menjawab yang terdengar dulu baru melengkapi sisanya) adalah yang lebih utama (afdhal)”
[Tarsyiih Al Mustafidin Bi Tausyieh Fath Al Mu'in Halaman 88]

وَلَوْ سَمِعَ بَعْضَ الْأَذَانِ أَجَابَ فِيْهِ وَفِيْمَا لَمْ يَسْمَعْهُ.
(قَوْلُهُ: أَجَابَ فِيْهِ وَفِيْمَا لَمْ يَسْمَعْهُ) أَيْ سُنَّ أَنْ يُجِيْبَ الْمُؤَذِّنَ فِي الْبَعْضِ الَّذِيْ سَمِعَهُ وَالْبَعْضِ الَّذِيْ لَمْ يَسْمَعْهُ. قَالَ ع ش: سَوَاءً مَا سَمِعَهُ مِنَ الْأَوَّلِ أَوِ الْآخِرِ. وَفِي الْكُرْدِيِّ قَالَ فِي الْإِمْدَادِ: مُبْتَدِئًا مِنْ أَوَّلِهِ وَإِنْ كَانَ مَا سَمِعَهُ آخِرَهُ. اهـ
“Dan seandainya seseorang hanya mendengar sebagian adzan, maka ia (tetap disunnahkan) menjawab bagian yang ia dengar dan bagian yang tidak ia dengar.

(Perkataan Pengarang "Ia menjawab bagian tersebut dan bagian yang tidak ia dengar") Maksudnya, disunnahkan bagi seseorang untuk menjawab Muadzin pada bagian yang ia dengar maupun bagian yang tidak ia dengar. Ali Syibramalisy berkata: 'Sama saja baik yang ia dengar itu bagian awal adzan atau bagian akhirnya'. Dalam kitab milik Al Kurdi disebutkan: (pengarang kitab) Al Imdaad berkata: '(Caranya adalah) dengan memulai dari awal adzan, meskipun bagian yang ia dengar sebenarnya adalah bagian akhirnya'. Habis kutipan”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin I/241]

وَأَفْهَمَ كَلَامُ الْمُصَنِّفِ عَدَمَ اسْتِحْبَابِ الْإِجَابَةِ إذَا عَلِمَ بِأَذَانِ غَيْرِهِ أَيْ أَوْ إقَامَتِهِ وَلَمْ يَسْمَعْ ذَلِكَ لِصَمَمٍ أَوْ بُعْدٍ -إلى أن قال- فَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ إلَّا آخِرَهُ أَجَابَ الْجَمِيعُ مُبْتَدِئًا مِنْ أَوَّلِهِ وَيُجِيبُ فِي التَّرْجِيعِ أَيْضًا وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْهُ وَيَقْطَعْ نَحْوَ الطَّائِفِ وَالْقَارِئِ مَا هُوَ فِيهِ وَيَتَدَارَكُ مَنْ تَرَكَ الْمُتَابَعَةَ وَلَوْ لِغَيْرِ عُذْرٍ إنْ قَرُبَ الْفَصْلُ وَفَارَقَ تَكْبِيرَ الْعِيدِ الْمَشْرُوعِ عَقِبَ الصَّلَاةِ حَيْثُ يَتَدَارَكُ، وَإِنْ طَالَ الْفَصْلُ بِأَنَّ الْإِجَابَةَ تَنْقَطِعُ مَعَ الطُّولِ بِخِلَافِ التَّكْبِيرِ
“Perkataan Pengarang dalam dipahami ketiadaan anjuran menjawab adzan bila mengetahui adzan selainnya, maksudnya atau Iqamah nya dan tidak mendengar hal itu karena tuli atau jauh. -Sampai ungkapan pengarang- Maka Jika tidak mendengar kecuali akhir adzan menjawab semuanya yang dimulai dari ungkapan Adzan yang pertama dan menjawab ungkapan Tarji' juga meskipun tidak mendengarnya.

(Demi menjawab adzan) Memutuskan semacam tawaf dan membaca Al Qur'an sedangkan ia berada didalamnya dan mendapati (menjawab adzan) orang yang meninggalkan mengikuti (menjawab adzan) walaupun tanpa udzur jika dekat pemisahnya. (Menjawab adzan) Berbeda (dengan) takbir Ied yang disyariatkan setelah shalat ketika mendapatinya meskipun lama pemisahnya dengan menjawab adzan yang terputus beserta lamanya pemisah berbeda dengan takbir”.
[Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Manhaj I/308-309]

(قَوْلُهُ: وَلِمُجَامِعٍ إلَخْ) أَيْ: وَلِمَنْ بِمَحَلِّ نَجَاسَةٍ وَمَنْ يَسْمَعُ الْخَطِيبَ شَرْحُ بَافَضْلٍ (قَوْلُهُ: إنْ قَرُبَ الْفَصْلُ) أَيْ فَإِنْ طَالَ الْفَصْلُ عُرْفًا لَمْ يُسْتَحَبَّ لَهُمَا الْإِجَابَةُ نِهَايَةٌ وَمُغْنِي 
“(Perkataan Pengarang: "Sedang bersenggama,dst") maksudnya dan bagi orang berada di tempat najis dan orang yang mendengar khutbah, Kutipan Syarh Bafadhal. (Perkataan Pengarang "Jika dekat pemisahnya") Maksudnya, jika lama pemisahnya tidak dianjurkan menjawab keduanya (adzan dan Iqamah), kutipan kitab Nihaayah dan Mughni (Al Muhtaaj)”.
[Hawasyi As Syarwani Ala Tuhfah I/480]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama