2100. 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗘𝗥𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗖𝗢𝗡𝗧𝗢𝗛 𝗟𝗔𝗙𝗔𝗗𝗭 𝗧𝗛𝗔𝗟𝗔𝗞 𝗞𝗘𝗧𝗜𝗞𝗔 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗔𝗝𝗔𝗥 𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗝𝗔𝗧𝗨𝗛 𝗧𝗛𝗔𝗟𝗔𝗞?

(Foto: pngtree)

Pertanyaan:
Kalau ada orang yang menjelaskan talak sampai ia mengatakan انت طالق atau kamu perempuan orang yang tertolak, apakah terjadi? Karena di dalam redaksi kitabnya ada catatan seperti itu tadz...

(Foto: Penanya)

Maksudnya ia seorang pengajar menyampaikan bab talak, disitukan ada keterangan shareh dan kinayah dan yang shareh sebagaimana yang kami tanyakan...Apakah dalam kasus seperti itu terjadi?...
Kalau tidak di sampaikan memang sudah babnya... Masa mau di loncat ke bab khulu'
[عاقـــــلةٌ البــــــردلا]

Jawaban:
Tidak mengapa, karena ketika memberikan penjelasan kalau dia seorang guru sama sekali tidak bermaksud menthalak istrinya tapi dalam hal ini lebih tepat disamakan dengan menceritakan Thalak orang lain. Ketika dia umpama membaca kitab dan disitu ada lafadz thalak tidak serta merta Thalak sah karena ia sama sekali tidak ada maksud menthalak istrinya.

Memang! Sebagaimana diungkapkan oleh para Ulama dalam karyanya mereka bahwa ungkapan thalak yang Sharih (tegas) tidak dibutuhkan niat pengucap. Namun, bila ada Sharif (Sesuatu yang mengalihkan) kepada hal lain seperti menceritakan Thalak orang lain, atau juga termasuk yang ditanyakan yaitu para Ustadz dan semisalnya mengajar atau memberikan penjelasan di bab thalak yang mengharuskan memberikan contoh ungkapan thalak yang jelas ditujukan kepada istri maka tidak dianggap jatuh thalak selagi tidak bermaksud ungkapan itu ditujukan untuk menthalak istrinya. Sebab, ada makna atau tujuan lain yaitu untuk memberikan penjelasan atau mengajar maka maksud orang yang mengucapkan menjadi patokan, demikian pula bila tidak bertujuan sama sekali juga tidak jatuh thalaknya.

وَشُرِطَ فِي الْقَصْدِ أَيْ لِلطَّلَاقِ قَصْدُ لَفْظِ طَلَاقٍ لِمَعْنَاهُ بِأَنْ يَقْصِدَ اسْتِعْمَالَهُ فِيهِ، فَلَا يَقَعُ مِمَّنْ طَلَبَ مِنْ قَوْمٍ شَيْئاً فَلَمْ يُعْطُوهُ فَقَالَ "طَلَّقْتُكُمْ" وَفِيهِمْ زَوْجَتُهُ___وَعِبَارَةُ شَيْخِنَا: "يُشْتَرَطُ فِي الصِّيغَةِ عِنْدَ عُرُوضِ صَارِفِهَا لَا مُطْلَقاً، صَرِيحَةً كَانَتْ أَوْ كِنَايَةً، قَصْدُ لَفْظِهَا مَعَ مَعْنَاهُ بِأَنْ يَقْصِدَ اسْتِعْمَالَهُ فِيهِ" انْتَهَى___فَإِنَّهُ يُشْتَرَطُ فِي الصَّرِيحِ وَالْكِنَايَةِ لِإِخْرَاجِ مَنْ حَكَى طَلَاقَ غَيْرِهِ أَوْ سَبَقَ لِسَانُهُ إِلَيْهِ؛ لِأَنَّ الثَّانِيَ لَمْ يَقْصِدِ اللَّفْظَ أَيِ الْإِتْيَانَ بِهِ، وَالْأَوَّلَ وَإِنْ قَصَدَهُ لَكِنْ لَا مَعْنَاهُ الَّذِي هُوَ حَلُّ الْعِصْمَةِ.
“Dan disyaratkan dalam al-qashdu (maksud), yaitu dalam thalak, adanya kesengajaan mengucapkan Lafadz thalak untuk maknanya; dengan gambaran ia bermaksud menggunakan Lafadz tersebut untuk makna thalak. Maka, thalak tidak jatuh dari seseorang yang meminta sesuatu kepada suatu kaum namun mereka tidak memberinya, lalu ia berkata: 'Aku telah menceraikan kalian (thallaqtukum)', padahal di antara mereka terdapat istrinya___Ungkapan guru kami (Syaikhuna) menyebutkan: Disyaratkan dalam sebuah shighat (redaksi) ketika terdapat faktor yang memalingkan maknanya—bukan secara mutlak—baik itu berupa Lafadz sharih (tegas) maupun kinayah (sindiran), adanya kesengajaan mengucapkan lafadz tersebut beserta maknanya, dengan gambaran ia bermaksud menggunakan lafadz tersebut untuk makna itu (thalak). Selesai___Sebab, hal itu (kesengajaan makna) disyaratkan baik dalam lafaz sharih maupun kinayah untuk mengecualikan orang yang sekadar menceritakan (hikayat) talak orang lain, atau orang yang lisanannya terpeleset (salah ucap). Karena orang yang kedua (yang terpeleset lisan) tidak bermaksud mengucapkan lafaz tersebut, sedangkan orang yang pertama (yang bercerita), meskipun ia bermaksud mengucapkan lafaznya, namun ia tidak bermaksud pada maknanya, yaitu melepas ikatan pernikahan”
[Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Manhaj IV/336-337]

وَلَا يَفْتَقِرُ وُقُوعُ الطَّلَاقِ بِصَرِيحِهِ إِلَى نِيَّةِ إِيقَاعِهِ. أَمَّا نِيَّةُ قَصْدِ الطَّلَاقِ لِمَعْنَاهُ، أَيِ اسْتِعْمَالُ لَفْظِ الطَّلَاقِ فِي حَلِّ الْعِصْمَةِ، فَلَا بُدَّ مِنْهَا إِنْ كَانَ هُنَاكَ صَارِفٌ فِي كُلٍّ مِنَ الصَّرِيحِ وَالْكِنَايَةِ، إِلَّا فِي الْمُكْرَهِ عَلَيْهِ، فَإِنَّهُ يَحْتَاجُ إِلَى قَصْدِ الْإِيقَاعِ وَقَصْدِ اللَّفْظِ لِمَعْنَاهُ، فَصَرِيحُهُ كِنَايَةٌ.
“Jatuhnya thalak dengan lafadz yang tegas (sharih) tidak membutuhkan niat untuk menjatuhkannya (niyyat al-iqa'). Adapun niat menyengaja lafadz thalak untuk maknanya—yaitu menggunakan lafadz thalak untuk melepas ikatan pernikahan—maka hal itu harus ada (wajib) jika terdapat faktor yang memalingkan makna (sharrif), baik dalam lafadz yang tegas maupun sindiran (kinayah) kecuali bagi orang yang dipaksa (al-mukrah) untuk menthalak; maka sesungguhnya bagi dia dibutuhkan niat menjatuhkan thalak (qashdu al-iqa') sekaligus niat menggunakan lafadz tersebut untuk maknanya. Maka bagi orang yang dipaksa, lafadz thalak yang tegas berkedudukan seperti Lafadz sindiran (kinayah)”.
[Nihaayah Az Zain Halaman 329]

وَحُكْمُهُ أَنَّهُ لَا يَحْتَاجُ إِلَى نِيَّةِ إِيقَاعِ الطَّلَاقِ بِهِ؛ لِأَنَّهُ لَا يَحْتَمِلُ غَيْرَ الطَّلَاقِ، فَلَا يَتَوَقَّفُ وُقُوعُ الطَّلَاقِ فِيهِ عَلَى نِيَّةِ إِيقَاعِهِ، بَلْ يَقَعُ وَإِنْ نَوَى عَدَمَهُ. نَعَمْ: لَا بُدَّ مِنْ قَصْدِ اللَّفْظِ مَعَ مَعْنَاهُ عِنْدَ عُرُوضِ صَارِفِ اللَّفْظِ عَنْ مَعْنَاهُ؛ كَنِدَاءِ مَنِ اسْمُ زَوْجَتِهِ "طَالِقٌ" بِقَوْلِهِ لَهَا: "يَا طَالِقُ"، فَإِنْ كَانَ قَاصِداً لَفْظَ الطَّلَاقِ مَعَ مَعْنَاهُ وَقَعَ الطَّلَاقُ، وَإِلَّا بِأَنْ قَصَدَ النِّدَاءَ أَوْ أَطْلَقَ لَمْ يَقَعْ. وَمِثْلُهُ فِي ذَلِكَ حِكَايَةُ طَلَاقِ الْغَيْرِ وَتَصْوِيرُ الْفَقِيهِ.
“Dan hukumnya (lafadz sharih/tegas) adalah sesungguhnya tidak membutuhkan niat untuk menjatuhkan thalak dengannya, karena lafadz tersebut tidak mengandung makna lain selain thalak. Maka, jatuhnya thalak pada lafadz sharih tidak bergantung pada niat untuk menjatuhkannya, bahkan thalak tetap jatuh meskipun ia berniat tidak menjatuhkannya. Benar (akan tetapi): Harus ada unsur kesengajaan mengucapkan lafadz beserta maknanya ketika muncul faktor yang memalingkan lafaz dari maknanya (aslinya). Contohnya: Memanggil istri yang memang namanya adalah 'Thaliq' (artinya: yang terthalak) dengan ucapan: 'Wahai Thaliq'. Jika ia memang sengaja mengucapkan lafadz talak tersebut beserta maknanya (menceraikan), maka jatuhlah thalak. Namun jika tidak demikian—yakni ia bermaksud memanggil nama atau mutlak (hanya berucap tanpa maksud tertentu)—maka thalak tidak jatuh dan yang serupa dengan hal itu adalah menceritakan (hikayat) thalak orang lain dan penggambaran (pemberian contoh) oleh seorang ahli fikih”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin IV/7-8]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab 

(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)

Link Diskusi:

Artikel terkait 👇 

Komentari

Lebih baru Lebih lama