(Foto: BincangSyariah)
Pertanyaan:
Yai
Ada perempuan. Dtg sama suaminya ke rumah mertuanya si suaminya.kmudian istri trsbut utang duit.untuk modal dagang. Ahirnya hbs modalnya. Prtanyaanya.apakah kewajiban si suami ketika membayar hutang trsbt.apakah hrs bareng2 ??.
[+62 831-6077-2776]
Jawaban:
Bukan kewajiban suami tapi hutang itu menjadi tanggungan istri dan tidak ada keharusan membayar bareng, tapi alangkah baiknya suami juga ikut andil membantu terlebih kalau istri tidak punya sesuatu untuk membayar hutang. Sebab hutang modal melebihi dari ukuran batas nafkah yang wajib, terlebih kalau suami sudah memberikan nafkah semampunya lalu istri ngutang maka bukan tanggungan suami. Berbeda kalau suami tidak ada memberikan nafkah dan istri ngutang demi untuk memenuhi kebutuhan dirinya dengan ngutang maka hutang itu menjadi tanggungan suami kecuali nilai ngutang itu melebihi batasan nafkah maka hutang yang wajib ditanggung oleh suami hanyalah sebatas ukuran nafkah yang belum dikeluarkan olehnya.
(وَإِنْ أَعْسَرَ بِنَفَقَتِهَا) أَيِ الْمُسْتَقْبَلَةِ (فَلَهَا) الصَّبْرُ عَلَى إِعْسَارِهِ وَتُنْفِقُ عَلَى نَفْسِهَا مِنْ مَالِهَا أَوْ تَقْتَرِضُ وَيَصِيرُ مَا أَنْفَقَتْهُ دَيْنًا عَلَيْهِ
(قَوْلُهُ: وَيَصِيرُ مَا أَنْفَقَتْهُ دَيْنًا عَلَيْهِ) أَيْ إِنْ كَانَ بِقَدْرِ الْوَاجِبِ بِخِلَافِ مَا إِذَا كَانَ مَا أَنْفَقَتْهُ زَائِدًا عَلَى قَدْرِ الْوَاجِبِ فَلَا يَصِيرُ دَيْنًا عَلَيْهِ إِلَّا قَدْرُ الْوَاجِبِ
“(Dan jika suami mengalami kesulitan/tidak mampu memberikan nafkahnya)" maksudnya nafkah yang akan datang, "(maka bagi istri)" diperbolehkan untuk bersabar atas ketidakmampuan suaminya tersebut, dan ia (boleh) menafkahi dirinya sendiri menggunakan hartanya sendiri atau dengan cara berutang, dan apa yang ia nafkahkan tersebut menjadi utang atas suaminya.
(Perkataan Pengarang "Dan apa yang ia nafkahkan menjadi utang atas suaminya") maksudnya adalah jika (nominal) nafkah tersebut sesuai dengan kadar kewajiban. Berbeda halnya jika apa yang ia nafkahkan melebihi kadar kewajiban, maka kelebihannya itu tidak menjadi utang bagi suami; yang dianggap sebagai utang hanyalah sebatas kadar kewajiban saja”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim II/194]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)
Link Diskusi:
