(Foto: Facebook)
Pertanyaan:
>> 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗹 𝗔𝘇𝗶𝘇
Assalamu alaikum? Maaf syaikh itu hukum nya gimana nginjak qur'an?
Jawaban:
>> 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Perbuatan menginjak Al Qur'an sama halnya dengan perbuatan membuang Al Qur'an ditempat kotor, Sampah atau najis dan bila sengaja dilakukan dan tahu hukumnya maka hukumnya haram dan pelakunya dianggap keluar dari Agama Islam dan bisa kembali ke Agama Islam dengan ketentuan yang berlaku seperti mengucapkan dua kalimat syahadat serta memenuhi Ketentuannya. Lain halnya hanya sekedar meletakkan kaki karena dalam hal ini ada perdebatan dan ada pendapat yang memasukkan pada masalah membuang Al Qur'an ditempat kotor. Kemungkinan adanya perdebatan karena hanya meletakkan kaki diatas Al Qur'an bisa saja karena tidak ada unsur penghinaan seperti tanpa sengaja kalau menginjak tentu ada kesengajaan karena murni dengan maksud menghinakan Al Qur'an.
قَوْلُهُ: (كَإِلْقَاءِ مُصْحَفٍ) أَوْ نَحْوِهِ مِمَّا فِيهِ شَيْءٌ مِنْ الْقُرْآنِ بَلْ اسْمٌ مُعَظَّمٌ مِنْ الْحَدِيثِ قَالَ الرُّويَانِيُّ: أَوْ مِنْ عِلْمٍ شَرْعِيٍّ وَالْإِلْقَاءُ لَيْسَ بِقَيْدٍ بَلْ الْمَدَارُ عَلَى مُمَاسَّتِهِ بِقَذِرٍ وَلَوْ طَاهِرًا وَالْحَدِيثُ فِي كَلَامِهِ شَامِلٌ لِلضَّعِيفِ وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ فِي إلْقَائِهِ اسْتِخْفَافًا بِمَنْ نُسِبَ إلَيْهِ وَخَرَجَ بِالضَّعِيفِ الْمَوْضُوعُ اهـ. ع ش وَعِبَارَةُ ق ل كَإِلْقَاءِ مُصْحَفٍ بِالْفِعْلِ أَوْ بِالْعَزْمِ بِهِ وَأَلْحَقَ بِهِ بَعْضُهُمْ وَضْعَ رِجْلِهِ عَلَيْهِ وَنُوزِعَ فِيهِ.
“(Perkataan Pengarang - Syeikh Al Khathib As Syarbini - : "Seperti melemparkan Mushaf") atau sejenisnya dari benda-benda yang di dalamnya terdapat bagian dari Al-Qur'an. Bahkan (termasuk juga) nama yang diagungkan yang berasal dari hadis. Ar-Ruyani berkata: 'Atau dari ilmu syariat'. Istilah 'melemparkan' di sini bukanlah batasan mutlak, melainkan intinya adalah pada persentuhan benda tersebut dengan kotoran (najis) meskipun kotoran itu suci (secara fisik, namun dianggap menjijikkan). Penyebutan 'hadis' dalam perkataannya mencakup juga hadis dhaif (lemah), dan ini adalah pendapat yang jelas; karena melemparkannya mengandung unsur meremehkan/merendahkan sosok yang hadis itu disandarkan kepadanya (Rasulullah SAW). Namun, dikecualikan dari hadis dhaif adalah hadis maudhu' (palsu). Selesai kutipan dari Ali Syibramalisy.
Redaksi Al Qulyubi : Seperti melemparkan mushaf, baik dilakukan secara nyata (perbuatan) maupun baru sekadar niat kuat (azam) untuk melakukannya. Sebagian ulama menyertakan pula tindakan meletakkan kaki di atasnya, namun hal ini (masih) diperdebatkan”.
[Hasyiyah Al Bujairimi Ala Al Khathib IV/240]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
>> 𝗸𝗶𝗰𝘀𝗳
gimana kalau menginjaknya secara dipaksa sama orang seperti yg ada dalam video apakah hukumnya masih sama?
>> 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶
Iya bagus dengan adanya pertanyaan susulan seperti ini, dikarenakan saya menjawab hanya berdasarkan pertanyaan dan tidak melihat kenyataan pada video yang sebenarnya saya tidak melihat videonya.
Kalau sekiranya menginjak Al Qur'an sebagaimana dalam video ada unsur pemaksaan dan menginjaknya karena untuk dipaksa maka tidak dihukumi murtad asal hatinya tidak sama sekali bermaksud menghinakan Al Qur'an tapi terpaksa melakukan itu. Tetapi, selagi memenuhi ketentuan dipaksa.
(قَوْلُهُ: وَالْمُكْرَهِ) فَإِنْ رَضِيَ بِقَلْبِهِ فَمُرْتَدٌّ س ل قَالَ تَعَالَى {إِلا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ} [النحل: 106] وَكَذَا إنْ أَطْلَقَ بِأَنْ تَجَرَّدَ قَلْبُهُ عَنْ الْإِيمَانِ وَالْكُفْرِ فِيمَا يُتَّجَهُ تَرْجِيحُهُ لِإِطْلَاقِ قَوْلِهِمْ الْمُكْرَهُ لَا تَلْزَمُهُ التَّوْرِيَةُ شَرْحُ م ر وحج وَقَوْلُهُ: وَكَذَا إنْ أَطْلَقَ أَيْ كَالْمُطْمَئِنِّ قَلْبُهُ بِالْإِيمَانِ فِي أَنَّهُ لَا يَكْفُرُ؛ لِأَنَّ اسْتِحْضَارَ الْإِيمَانِ لَا يَجِبُ دَائِمًا كَالنَّائِمِ وَالْغَافِلِ.
“(Perkataan Pengarang "Dan orang yang dipaksa") Maka jika ia rida (dengan kekufuran tersebut) di dalam hatinya, maka ia telah murtad, (Demikianlah menurut) Syeikh Sulthan Al Mazahiy. Allah Ta'ala berfirman: "Kecuali orang yang dipaksa padahal hatinya tetap tenang dalam beriman" [QS. An-Nahl: 106]. Begitu pula (tidak dianggap murtad) jika ia memutlakkan ucapannya, dalam artian hatinya kosong dari niat iman maupun kufur (saat mengucapkan kalimat kufur karena paksaan). Inilah pendapat yang kuat (rajih), berdasarkan kemutlakan perkataan para ulama bahwa: "Orang yang dipaksa tidak wajib melakukan tauriyah (penyamaran makna)." Demikian disebutkan dalam Syarah Muhammad ar-Ramli dan Ibnu Hajar al-Haitami.
Adapun perkataan Pengarang "Begitu pula jika ia memutlakkan") Maksudnya, statusnya sama seperti orang yang hatinya tenang dengan keimanan—yaitu ia tidak dihukumi kafir. Hal ini dikarenakan menghadirkan kesadaran iman (istihdhar al-iman) tidaklah wajib setiap saat, sebagaimana kondisi orang yang sedang tidur atau orang yang sedang lalai”.
[Hasyiyah Al Bujairimi Ala Syarh Al Manhaj IV/207]
وَالْخُلَاصَةُ: اتَّفَقَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ عَلَى شُرُوطٍ ثَلَاثَةٍ لِلْإِكْرَاهِ هِيَ:
أَوَّلًا ـ قُدْرَةُ الْمُكْرِهِ عَلَى تَحْقِيقِ مَا هَدَّدَ بِهِ بِسُلْطَانٍ أَوْ تَغَلُّبٍ كَاللِّصِّ وَنَحْوِهِ.
وَثَانِيًا ـ عَجْزُ الْمُسْتَكْرَهِ عَنْ دَفْعِ الْإِكْرَاهِ بِهَرَبٍ أَوْ غَيْرِهِ، وَأَنْ يَغْلِبَ عَلَى ظَنِّهِ نُزُولُ الْوَعِيدِ بِهِ إِنْ لَمْ يُجِبْهُ إِلَى مَا طَلَبَهُ.
وَثَالِثًا ـ أَنْ يَكُونَ مِمَّا يَسْتَضِرُّ بِهِ ضَرَرًا كَثِيرًا كَالْقَتْلِ وَالضَّرْبِ الشَّدِيدِ، وَالْقَيْدِ وَالْحَبْسِ الطَّوِيلَيْنِ، وَإِتْلَافِ مَالٍ وَنَحْوِهِ. أَمَّا الشَّتْمُ أَوِ السَّبُّ فَلَيْسَ بِإِكْرَاهٍ. وَاشْتَرَطَ الشَّافِعِيَّةُ أَيْضًا أَنْ يَكُونَ الْإِكْرَاهُ بِغَيْرِ حَقٍّ.
“Ringkasan: Kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah sepakat untuk dapatnya dikatakan ‘terpaksa’ harus memenuhi beberapa syarat :
1.Kemampuan pihak pemaksa untuk mewujudkan ancamannya sebab ia penguasa atau punya kemampuan mengalahkan seperti perampok dan sejenisnya
2.Ketidakberdayaan pihak yang dipaksa untuk melawannya dengan melarikan diri atau lainnya dan ia percaya akan menerima segala bentuk ancamannya bila tidak memenuhi tuntutan pihak pemaksa
3.Jenis ancaman berupa sesuatu yang membuat pihak yang dipaksa mengalami bahaya yang sangat berat seperti pembunuhan, pemukulan kasar, diikat, disekap, dirusak hartanya dan sejenisnya, sedangkan ancaman berupa umpatan, cacian maka tidak tergolong ancaman.
4.Kalangan Syafi’iyyah menambahkan dari syarat diatas “Paksaannya bukan terhadap perkara hak”.
[Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu IV/528]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
𝗡𝗕
Berdasarkan video yang beredar tersebut perbuatan menginjak Al Qur'an yang dilakukan seorang wanita tersebut tidak bisa dikatakan dipaksa karena ia masih bisa menolak dengan cara meminta cara lain untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dan dikatakan dipaksa sebagaimana pernyataan Syeikh Wahbah Zuhaili diatas seperti tidak bisa melawan. Karena itulah, pelaku dalam video tidak atau belum memenuhi ketentuan dipaksa sehingga dampaknya sama seperti tidak dipaksa.
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
Link Diskusi:
