(Foto: BertuahPos)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum ustadz bagaimana kurban dg kambing yg sobek telinga nya
[𝗠𝘂𝗵𝗮𝗺𝗺𝗮𝗱𝗔𝗯𝗱𝘂𝗹𝗠𝘂'𝗶𝗱]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakaatuh
Berqurban dengan hewan yang sobek telinganya sah asal sobeknya tidak menyebabkan bagian dari telinga hilang, bila tidak demikian, seperti bagian dari telinga ada yang terpisah dari telinga maka tidak sah dibuat qurban.
وَلَا يُجْزِئُ عَجْفَاءُ، وَمَقْطُوعَةُ بَعْضِ ذَنَبٍ أَوْ أُذُنٍ أُبِينَ - وَإِنْ قَلَّ -
(قَوْلُهُ: وَمَقْطُوعَةُ بَعْضِ ذَنَبٍ أَوْ أُذُنٍ) أَيْ وَلَا يُجْزِئُ مَقْطُوعَةُ بَعْضِ ذَنَبٍ أَوْ أُذُنٍ، أَيْ أَوْ أَلْيَةٍ أَوْ ضَرْعٍ، لِذَهَابِ جُزْءٍ مَأْكُولٍ. - إلَى أَنْ قَالَ - وَقَوْلُهُ: أُبِينَ أَيِ انْفَصَلَ ذَلِكَ الْبَعْضُ الْمَقْطُوعُ، أَمَّا إذَا لَمْ يَنْفَصِلْ بِأَنْ شُقَّ الْأُذُنُ فَلَا يَضُرُّ كَمَا سَيُصَرِّحُ بِهِ. وَقَوْلُهُ: وَإِنْ قَلَّ أَيْ ذَلِكَ الْبَعْضُ الَّذِي أُبِينَ، فَإِنَّهُ يَضُرُّ.
“Dan tidak sah (sebagai qurban) hewan yang kurus kering, dan hewan yang terpotong sebagian ekornya atau telinganya yang terpisah—meskipun sedikit—.
(Perkataan Pengarang "Dan yang terpotong sebagian ekor atau telinga") Maksudnya adalah tidak sah hewan yang terpotong sebagian ekor atau telinga, atau juga (tidak sah jika terpotong sebagian) pantat/pokok ekor (alyah) atau puting susu (dhar'un). Hal ini dikarenakan hilangnya bagian yang (biasanya) dimakan. -S/d-
(Dan Perkataan beliau "Yang terpisah/Abina"): Maksudnya adalah bagian yang terpotong tersebut telah terlepas/terpisah (dari tubuh hewan). Adapun jika bagian tersebut belum terpisah, seperti telinga yang hanya terbelah (tapi tidak hilang dagingnya), maka hal itu tidaklah membahayakan (tetap sah), sebagaimana yang akan dijelaskan nanti.
(Dan perkataan beliau "Meskipun sedikit") Maksudnya adalah bagian yang terpisah tersebut meskipun hanya sedikit, maka tetap membahayakan (menyebabkan tidak sahnya qurban)”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin II/332]
(وَلَا تُجْزِئُ الْمَقْطُوعَةُ) كُلُّ (الْأُذُنِ) وَلَا بَعْضُهَا وَلَا الْمَخْلُوقَةُ بِلَا أُذُنٍ
(قَوْلُهُ: وَلَا تُجْزِئُ الْمَقْطُوعَةُ كُلُّ الْأُذُنِ وَلَا بَعْضُهَا) أَيْ وَإِنْ كَانَ يَسِيرًا لِذَهَابِ جُزْءٍ مَأْكُولٍ. وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: إنْ كَانَ الْمَقْطُوعُ دُونَ الثُّلُثِ أَجْزَأَ. (قَوْلُهُ: وَلَا الْمَخْلُوقَةُ بِلَا أُذُنٍ) أَيْ أَوْ بَعْضِهَا فِيمَا يَظْهَرُ، لِأَنَّهَا فَاقِدَةٌ جُزْءًا مَأْكُولًا. وَقَدْ وَجَدْتُ بَعْضَهُمْ اسْتَظْهَرَ ذَلِكَ وَإِنْ اسْتَقْرَبَ الْمُحَشِّي الْإِجْزَاءَ، قَالَ: لِعَدَمِ تَأْثِيرِهِ فِي اللَّحْمِ مَعَ وُجُودِ الْأُذُنِ الْأُخْرَى، لَكِنْ فِيهِ أَنَّهَا فَاقِدَةٌ جُزْءًا مَأْكُولًا. وَبَحَثَ بَعْضُهُمْ أَنَّ شَلَلَ الْأُذُنِ كَفَقْدِهَا وَهُوَ ظَاهِرٌ إنْ خَرَجَتْ بِالشَّلَلِ عَنْ كَوْنِهَا مَأْكُولَةً. وَلَا يَضُرُّ شَقُّ الْأُذُنِ وَلَا خَرْقُهَا إنْ لَمْ يَزُلْ بِهِمَا شَيْءٌ مِنْهَا وَإِلَّا ضَرَّ.
“(Dan tidak sah hewan yang terpotong) seluruh (telinganya), tidak pula sebagiannya, dan tidak pula hewan yang terlahir tanpa telinga.
(Perkataan Pengarang "Tidak sah yang terpotong seluruh telinga maupun sebagiannya") Maksudnya, meskipun bagian yang terpotong itu hanya sedikit, karena hilangnya bagian yang (biasanya) dimakan. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat: Jika bagian yang terpotong kurang dari sepertiga (telinga), maka qurbannya sah.
(Perkataan Pengarang "Dan tidak pula yang terlahir tanpa telinga") Maksudnya, termasuk yang terlahir tanpa sebagian telinga menurut pendapat yang kuat (zhahir), karena ia kehilangan bagian yang dimakan. Sebagian ulama menguatkan pendapat ini, meskipun Muhasysyi (penulis catatan kaki/hasyiyah, Yang dimaksud disini adalah Syeikh Al Birmawi) cenderung menganggapnya sah, beliau berkata: Hal itu tidak memengaruhi kualitas daging selama telinga yang satunya masih ada. Namun, argumen ini disanggah karena hewan tersebut tetap kehilangan bagian yang dimakan. Sebagian ulama membahas bahwa telinga yang lumpuh (syalal) hukumnya sama dengan ketiadaan telinga. Pendapat ini jelas (benar) jika kelumpuhan tersebut menyebabkan telinga tidak lagi layak dimakan. Terbelahnya telinga (syaqqu) atau telinga yang berlubang (kharku) tidaklah membahayakan (tetap sah), selama tidak ada bagian telinga yang hilang karena hal tersebut. Jika ada bagian yang hilang, maka qurban menjadi tidak sah”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim II/299]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
Link Diskusi:
Artikel terkait 👇
