(Foto: Bincang Syariah)
𝗣𝗘𝗥𝗧𝗔𝗡𝗬𝗔𝗔𝗡:
"Apa hukumnya orang mengaji al Quran di jam 12 malam di malam Ramadhan menggunakan toa masjid...?
[𝗨𝗸𝗶𝘀 𝗛𝗮𝗱𝗶]
𝗝𝗔𝗪𝗔𝗕𝗔𝗡:
Tidak apa-apa, selagi tidak menganggu orang shalat dan tidur, tapi bila mengganggu bahkan bila tingkat mengganggunya lebih sangat parah maka hukumnya haram. Saran: Sebaiknya kalau Tengah malam tinggalkan tadarusan menggunakan speaker baik di masjid dan dimana saja, karena diwaktu tersebut orang pada tidur, meskipun itu perbuatan baik tapi karena efeknya MENGGANGGU malah dosa didapatkan kecuali dibawah jam 12 seperti sampai jam 11, kalau ada yang komplen tidak masalah karena mengganggu.
Wallahu A'lam
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
Ibarat :
• Kitab Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 66 :
(مَسْأَلَةُ ك): لَا يُكْرَهُ فِي الْمَسْجِدِ الْجَهْرُ بِالذِّكْرِ بِأَنْوَاعِهِ، وَمِنْهُ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ إِلَّا إِنْ شَوَّشَ عَلَى مُصَلٍّ أَوْ أَذَى نَائِمًا، بَلْ إِنْ كَثُرَ التَّأَذِّي حَرُمَ فَيُمْنَعُ مِنْهُ حِينَئِذٍ.
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
