(Foto: YouTube)
𝗣𝗘𝗥𝗧𝗔𝗡𝗬𝗔𝗔𝗡:
Assalamu'alaikum yai izin bertanya
Misalnya ada orang bekerja di siang hari, timeline kerjanya ini dari sebelum dhuhur sampai Ashar
Dan Seandainya dia izin ke bos nya untuk sholat dhuhur sepertinya sulit untuk diizinkan karena memang kemungkinan tempat sholat dan waktunya tidak memungkinkan
Apakah dgn keadaan tersebut boleh di jaman takhir yai?
[𝗜𝗯𝗻𝘂 𝗔𝗱𝗻𝗮𝗻 𝗔𝗹 𝗚𝗵𝗮𝘇𝗮𝗹𝗶]
𝗝𝗔𝗪𝗔𝗕𝗔𝗡:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Permasalahan menjamak shalat memang sudah ada ketentuannya sebagaimana diterangkan Ulama dalam karya mereka semacam karena bepergian dan cukup syaratnya. Sedangkan menjamak shalat tanpa bepergian yang tidak ada udzur syar'i seperti hujan, takut dan sakit tidak diperbolehkan menjamak shalat, baik jamak Taqdim maupun jamak ta'khir.
Namun, sebagian Ulama Syafi'iyah membolehkan menjamak shalat dengan cara Jamak Taqdim tanpa adanya udzur seperti bukan karena hujan, takut dan sakit. Segolongan Ulama membolehkan menjamak shalat pada kondisi tersebut asal tidak dijadikan kebiasaan. Adapun Jamak Ta'khir banyak ulama juga yang membolehkan.
Oleh karena itu, kalau memang asal pekerjaan yang tidak bisa ditinggal untuk melakukan shalat tidak mengapa bertaqlid kepada pendapat sebagian Ulama Syafi'iyah yang membolehkan menjamak shalat karena ada hajat walaupun tidak termasuk udzur syar'i yang membolehkan menjamak shalat asal hal itu dilakukan karena memang sangat dibutuhkan atau sangat mendesak dan itu tidak dijadikan kebiasaan tapi karena tuntutan pekerjaan, tapi sekiranya pekerjaannya bisa ditinggal seukuran shalat yang ringkas hendaknya dilakukan dan kalau ada pekerjaan yang lebih layak sembari mencari uang sekaligus Ibadah hendaknya dilakukan.
قَالَ السَّيِّدُ يُوسُفُ الْبَطَّاخُ فِي "تَشْنِيفِ السَّمْعِ": وَمِنَ الشَّافِعِيَّةِ وَغَيْرِهِمْ مَنْ ذَهَبَ إِلَى جَوَازِ الْجَمْعِ تَقْدِيمًا مُطْلَقًا لِغَيْرِ سَفَرٍ وَلَا مَرَضٍ وَلَا غَيْرِهِمَا مِنَ الْأَعْذَارِ -إِلَى أَنْ قَالَ- يَعْنِي أَنَّ الْقَائِلِينَ بِهَذَا ابْنُ سِيرِينَ، وَرَبِيعَةُ الرَّأْيِ، وَالْقَفَّالُ الصَّغِيرُ، وَأَشْهَبُ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ، وَابْنُ الْمُنْذِرِ، وَالْقَفَّالُ الْكَبِيرُ، وَأَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ. وَعَنْ جَمَاعَةٍ جَوَازُهُ مَا لَمْ يَأْخُذْهُ عَادَةً وَهُمْ غَيْرُ مَحْصُورِينَ. هَذَا فِي جَمْعِ التَّقْدِيمِ، وَأَمَّا جَمْعُ التَّأْخِيرِ فَقَالَ بِهِ جَمْعٌ غَفِيرٌ. انْتَهَى بِحَرْفِهِ.
“Sayyid Yusuf al-Baththakh berkata dalam kitab Tasy-nif as-Sam'i: Dan di antara ulama Mazhab Syafi'i serta selain mereka, ada yang berpendapat tentang bolehnya menjamak shalat secara taqdim (di awal) secara mutlak, tanpa karena alasan safar (perjalanan), sakit, maupun uzur-uzur lainnya. -S/d - Maksudnya, bahwa orang-orang yang berpendapat demikian adalah: Ibnu Sirin, Rabiah ar-Ra'yi, al-Qaffal ash-Shaghir, Asyhab dari kalangan ulama Maliki, Ibnu al-Mundzir, al-Qaffal al-Kabir, dan Ahmad bin Hanbal. Dan dari sekelompok ulama tentang kebolehannya (menjamak) selama hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan rutin ('aadatan); dan jumlah mereka tidak terbatas. Ini berlaku dalam hal jamak taqdim. Adapun mengenai jamak takhir (menjamak di waktu kedua), maka banyak sekali ulama (jam'un ghafir) yang berpendapat demikian (membolehkannya tanpa uzur). Selesai sesuai teks aslinya”
[Tarsyiih Al Mustafidin Bi Tausyieh Fath Al Mu'in Halaman 134-135]
(فَائِدَةٌ): لَنَا قَوْلٌ بِجَوَازِ الْجَمْعِ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ، وَظَاهِرُ الْحَدِيثِ جَوَازُهُ فِي حَضَرٍ كَمَا فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ. وَحَكَى الْخَطَّابِيُّ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ جَوَازَهُ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ خَوْفٌ وَلَا مَطَرٌ وَلَا مَرَضٌ. وَبِهِ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ. اهـ.
“(Faidah) Ada pendapat dari kalangan kami membolehkan menjamak shalat pada perjalanan yang dekat dan dzahir hadits boleh menjamak shalat tanpa bepergian sebagaimana diterangkan (Imam Nawawi) dalam kitab Syarh Shahih Muslim. Al Khathabiy menceritakan dari Abu Ishaq kebolehan menjamak shalat tanpa bepergian karena hajat meskipun tidak karena takut, hujan dan sakit, berpendapat pula Ibn Mundzir”
[Bughyah al Mustarsyidiin Halaman 77]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>
