2117. 𝗔𝗤𝗜𝗤𝗔𝗛 𝗗𝗔𝗥𝗜 𝗛𝗔𝗦𝗜𝗟 𝗡𝗚𝗨𝗧𝗔𝗡𝗚




Pertanyaan:
Assalamu alaikum wrwb....izin tanya....bagaimana hukum AQiqoh...duitnya dari hutang....boleh apa tidak ...??
[𝗠𝘂𝘀𝘁𝗮𝗷𝗮𝗯]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Aqiqah dari uang hasil pinjaman atau ngutang diperbolehkan asal setelah melakukan aqiqah mampu membayar hutangnya. Hal ini dikuatkan dengan pemaparan Imam Ahmad selaku pendiri Madzhab Hambali yang memperkenalkan meminjam demi menjalankan kesunahan aqiqah dan juga dikuatkan dengan pemaparan Imam Ibnu Al Hajj dari Madzhab Maliki yang menyebutkan Ulama Malikiyyah membenarkan ngutang untuk melakukan qurban dan ngutang untuk melakukan aqiqah juga sama. Adapun di Madzhab Syafi'i secara kongkrit tidak ditemukan keterangan eksplisit, tapi bisa disamakan dengan hukum melakukan pinjaman karena sesuai qaidah:

الوسائل حكم المقاصد
"Sarana berhukum tujuan"

Karenanya, kalau hukum ngutang atau pinjaman haram seperti tidak mampu membayar maka hukum melakukan aqiqah dengannya adalah haram dan jika mampu membayar boleh maka melakukan aqiqah dengannya juga boleh.

وَيَحْرُمُ الِاقْتِرَاضُ عَلَى غَيْرِ مُضْطَرٍّ لَمْ يَرْجُ الْوَفَاءَ مِنْ جِهَةٍ ظَاهِرَةٍ فَوْرًا فِي الْحَالِ، وَعِنْدَ الْحُلُولِ فِي الْمُؤَجَّلِ، كَالْإِقْرَاضِ عِنْدَ الْعِلْمِ، أَوِ الظَّنِّ مِنْ آخِذِهِ أَنَّهُ يُنْفِقُهُ فِي مَعْصِيَةٍ.
“Dan diharamkan berutang bagi orang yang tidak dalam keadaan terpaksa (darurat), yang tidak berharap dapat melunasinya dari sumber yang nyata, baik (untuk pelunasan) secara langsung saat itu juga (untuk utang yang segera), maupun saat jatuh tempo (untuk utang yang ditangguhkan). (Hukum ini) seperti halnya meminjamkan (harta/uang) ketika diketahui atau diduganya si peminjam akan menggunakannya untuk berbuat maksiat”
[Fathul Mu'in Hamisy I'aanah At Thaalibiin III/48]
 
[فَصْلٌ الْعَقِيقَةُ أَفْضَلُ مِنْ الصَّدَقَةِ]

(٧٨٩٦) فَصْلٌ: وَالْعَقِيقَةُ أَفْضَلُ مِنْ الصَّدَقَةِ بِقِيمَتِهَا. نَصَّ عَلَيْهِ أَحْمَدُ، وَقَالَ: إذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ مَا يَعُقُّ، فَاسْتَقْرَضَ، رَجَوْت أَنْ يُخْلِفَ اللَّهُ عَلَيْهِ، إحْيَاءَ سُنَّةٍ. قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ: صَدَقَ أَحْمَدُ، إحْيَاءُ السُّنَنِ وَاتِّبَاعُهَا أَفْضَلُ، وَقَدْ وَرَدَ فِيهَا مِنْ التَّأْكِيدِ فِي الْأَخْبَارِ الَّتِي رَوَيْنَاهَا مَا لَمْ يَرِدْ فِي غَيْرِهَا. وَلِأَنَّهَا ذَبِيحَةٌ أَمَرَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِهَا، فَكَانَتْ أَوْلَى، كَالْوَلِيمَةِ وَالْأُضْحِيَّةِ.
“[Pasal: Aqiqah Lebih Utama daripada Sedekah]
(7896) Pasal: Aqiqah lebih utama daripada bersedekah senilai harga hewan aqiqah tersebut. Imam Ahmad menegaskan hal ini dan berkata: "Jika seseorang tidak memiliki sarana untuk beraqiqah, lalu ia berhutang (untuk mengadakan aqiqah), aku berharap Allah akan menggantinya (atas hutang tersebut), (karena itu merupakan bentuk) menghidupkan sunnah".

Ibnu Al Mundzir berkata: "Benar apa yang dikatakan Ahmad; menghidupkan dan mengikuti sunnah adalah lebih utama. Dan sesungguhnya telah datang penegasan (anjuran yang kuat) mengenai aqiqah dalam hadits-hadits yang telah kami riwayatkan, yang tidak terdapat (penekanan yang sama) pada perkara lainnya. Hal ini karena aqiqah adalah penyembelihan hewan yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sehingga ia lebih utama, sebagaimana halnya walimah dan udhiyah (qurban)".
[Al Mughni Li Ibn Qudamah IX/460]

وَقَدْ قَالَ عُلَمَاؤُنَا رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ: فِيمَنْ كَانَ لَهُ ثَوْبٌ لِلْجُمُعَةِ وَلَا فَضْلَ عِنْدَهُ غَيْرُهُ، فَإِنَّهُ يَبِيعُهُ حَتَّى يُضَحِّيَ، فَكَذَلِكَ يَبِيعُهُ حَتَّى يَعُقَّ عَنْ وَلَدِهِ، وَكَذَلِكَ قَالُوا: إنَّهُ يَتَدَايَنُ لِلْأُضْحِيَّةِ، فَكَذَلِكَ يَتَدَايَنُ لِلْعَقِيقَةِ سَوَاءً بِسَوَاءٍ
“Ulama kami—semoga Allah merahmati mereka—telah berpendapat: Tentang seseorang yang hanya memiliki satu pakaian untuk (shalat) Jum'at dan tidak memiliki kelebihan harta selain itu, maka hendaknya ia menjual pakaian tersebut agar bisa melaksanakan qurban (udhiyah). Begitu pula, hendaknya ia menjualnya agar bisa melaksanakan aqiqah untuk anaknya. Demikian pula mereka mengatakan: Bahwa seseorang boleh berhutang untuk qurban, maka ia juga boleh berhutang untuk aqiqah; kedudukannya sama persis”
[Al Madkhal Li Ibn Al Hajj III/295]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama