(Foto: Terjemah Kitab Kuning)
Pertanyaan:
mau tanya perihal rodo'ah
apakah yg bisa di katakan rodoah jika minumnya dr dot??
dan semisal ketika di ambil asi dan di campur dg vitamin dlm asi tsb akan berpengaruh pda hukum rodo? 🙏.
[𝗲𝗹𝗹]
Jawaban:
1. Menurut Madzhab Syafi'i mahram Radha' (persusuan) tidak disyaratkan masuknya susu pada tubuh si bayi harus langsung dari putih susu ibunya, bahkan andai dengan perantaraan yang lain seperti dengan memerah susu lalu memasukkan botol susu dan diberikan ke bayi juga tetap dikatakan mahram asal memenuhi ketentuan syarat mahram Radha' yang disebutkan oleh para Ulama.
2. Menurut Madzhab Syafi'i lagi; mahram Radha' tidak disyaratkan air susu yang masuk ke tubuh bayi benar-benar air susu murni tanpa campuran bahan lain seperti vitamin. Walaupun air susu itu tidak murni air susu tapi dicampur dengan bahan lain seperti vitamin, cairan tubuh, dan lain sebagainya mahram Radha' tetap berlaku.
(قَوْلُهُ: وُصُوْلُ إِلَى آخِرِهِ) سَوَاءٌ كَانَ بِمَصِّ الثَّدْيِ أَمْ بِغَيْرِهِ، كَمَا إِذَا حُلِبَ مِنْهَا ثُمَّ صُبَّ فِي فَمِ الرَّضِيْعِ. -إِلَى أَنْ قَالَ- (قَوْلُهُ: أَوْ مُخْتَلِطًا بِغَيْرِهِ) غَايَةٌ ثَانِيَةٌ: أَيْ وَلَوْ كَانَ مُخْتَلِطًا بِغَيْرِهِ مَائِعًا كَانَ أَوْ جَامِدًا فَإِنَّهُ يَحْرُمُ.
(Perkataan Pengarang: "Sampai..." dan seterusnya), baik itu melalui cara menghisap payudara langsung ataupun dengan cara selainnya, seperti halnya jika susu diperah dari sang ibu kemudian dituang ke dalam mulut bayi.
-Sampai (penulis) mengatakan-
(Perkataan Pengarang: "Atau tercampur dengan selainnya"), ini adalah ghayah (keterangan batasan/cakupan) yang kedua: Maksudnya, sekalipun susu tersebut tercampur dengan benda lain—baik benda itu cair maupun padat—maka (status hukumnya) tetap menyebabkan haram (terjadinya hubungan mahram)”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin III/286]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>
