2119. 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗞𝗢𝗦𝗨𝗠𝗦𝗜 𝗣𝗜𝗬𝗜𝗞 𝗛𝗘𝗪𝗔𝗡 𝗕𝗘𝗟𝗨𝗠 𝗦𝗘𝗠𝗣𝗨𝗥𝗡𝗔 𝗖𝗜𝗣𝗧𝗔𝗔𝗡

(Foto: Freepik)

Pertanyaan:
Kalau telur ayam atau bebek yang didalamnya ada anaknya tapi blm ada bulunya bagaimana hukum mengkonsumsinya Yai, kalau bahasa sasaknya yang TEMURUK,
[𝗔𝗸𝗵𝗺𝗮𝗱 𝗬𝗮𝗻𝗶]

Jawaban:
Kalau anak hewan itu sudah sampai batas ditiupkan ruh tidak halal dimakan. Sedangkan bila sudah sampai batas ditiupkan ruh dan mati tanpa sembelihan yang sah maka tidak halal dikonsumsi karena berhukum bangkai.

وَلَوْ كُسِرَتْ بَيْضَةُ حَيَوَانٍ مَأْكُولٍ، وَوُجِدَ فِي جَوْفِهَا فَرْخٌ لَمْ يُكْمَلْ خَلْقُهُ، أَوْ كَمَلَ خَلْقُهُ لَكِنْ قَبْلَ نَفْخِ الرُّوحِ فِيهِ، جَازَ أَكْلُهُ. بِخِلَافِ مَا إِذَا كَانَ بَعْدَ نَفْخِ الرُّوحِ وَزَالَتْ حَيَاتُهُ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ شَرْعِيَّةٍ، فَإِنَّهُ يَكُونُ مَيْتَةً. وَأَمَّا إِذَا كَانَتِ الْبَيْضَةُ مِنْ حَيَوَانٍ غَيْرِ مَأْكُولٍ وَوُجِدَ فِي جَوْفِهَا حَيَوَانٌ كَامِلٌ أَوْ غَيْرُ كَامِلٍ، فَإِنَّهُ غَيْرُ مَأْكُولٍ.
“Dan sekiranya dipecahkan telur hewan yang halal dimakan, dan ditemukan di dalamnya seekor anak (embrio) yang belum sempurna kejadiannya, atau telah sempurna kejadiannya namun (kejadian itu) sebelum ditiupkan ruh ke dalamnya, maka boleh memakannya. Berbeda halnya jika (ditemukan) setelah ditiupkan ruh dan nyawanya hilang tanpa melalui penyembelihan secara syar'i, maka ia (dianggap) bangkai. Adapun jika telur tersebut berasal dari hewan yang tidak halal dimakan, dan ditemukan di dalamnya hewan (embrio) baik sempurna maupun tidak sempurna, maka ia tidak halal dimakan”.
[Nihaayah Az Zain Halaman 43]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab 

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama