2125. 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗪𝗔𝗤𝗔𝗙 𝗣𝗔𝗗𝗔 𝗟𝗔𝗙𝗔𝗗𝗭 𝗜𝗟𝗔𝗔𝗛𝗔 𝗦𝗔𝗔𝗧 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗔𝗖𝗔 𝗞𝗔𝗟𝗜𝗠𝗔𝗧 𝗧𝗔𝗛𝗟𝗜𝗟

(Foto: Facebook)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamu'alaikum 
Pa yai, boleh ngga lafadz lailahailallah diwakofkan menjadi lailah ilallah?
[𝗠𝘂𝗵𝗮𝗺𝗮𝗱 𝗡𝘂𝗿 𝗦𝗮𝗹𝗶𝗺]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Waqaf pada lafadz لَا إِلَهَ pada لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ tidak boleh dan termasuk waqaf yang buruk dan harus ditinggalkan. Karena berdasarkan yang diungkapkan oleh para Imam waqaf pada Huruf Nafi (peniadaan) sebelum huruf Ijab (jawaban peniadaan) tidak boleh dan tergolong waqaf Qabih (buruk). Bahkan waqaf disitu tergolong dosa besar. Sebab, jika seseorang waqaf لَا إِلَهَ itu berarti yang mengucapkan sedangkan mengungkapkan meniadakan Allah sebagai Tuhan. Namun, bila seandainya seseorang terpaksa waqaf disitu seperti kehabisan nafas misalnya ia tidak berdosa tapi harus mulai dari lafadz sebelumnya seperti dari Huruf Laa (لَا) terus sampai إِلَّا اللهُ.

Adapun jika cara bacanya dengan cara menyambung tapi seperti waqaf juga tidak benar karena salah dalam tatacara bacaan karena kalau menyambung tidak dengan cara waqaf karena sejatinya waqaf itu sendiri berhenti dan kaidahnya, biasanya dengan cara mematikan Huruf terakhir pada suatu lafadz. Seperti Laa ilaaha dibaca Laa ilaah. Sehingga bila membacanya tidak berhenti tapi menyambung tidak sesuai kaidah menyambung dan waqaf dan hendaknya ini diperbaiki.

وَأَقْبَحُ مِنْ هَذَا وَأَشْنَعُ وَأَبْشَعُ الْوَقْفُ عَلَى الْحَرْفِ الْمَنْفِيِّ الَّذِي يَأْتِي بَعْدَهُ حَرْفُ الْإِيجَابِ نَحْوُ قَوْلِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا اللَّهُ وَلَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا. قَالَ الدَّانِيُّ: لَوْ وَقَفَ وَاقِفٌ قَبْلَ حَرْفِ الْإِيجَابِ مِنْ غَيْرِ عَارِضٍ لَكَانَ ذَنْبًا عَظِيمًا لِأَنَّ الْمَنْفِيَّ فِي ذَلِكَ كُلِّ مَا عُبِدَ غَيْرُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمِثْلُهُ وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا مُبَشِّرًا وَنَذِيرًا، وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ.
“Dan yang lebih buruk, lebih keji, dan lebih menjijikkan dari hal itu adalah: Berhenti pada huruf peniadaan (nafi) yang setelahnya terdapat huruf penetapan (ijab), seperti pada kalimat: 'Laa ilaha' (Tidak ada tuhan) pada ayat 'Laa ilaha illallah', atau 'Wa maa min ilahin' (Dan tidak ada satu tuhan pun) pada ayat 'Wa maa min ilahin illallah', dan 'Laa ilaha' pada ayat 'Laa ilaha illa Ana'.

Imam Ad-Dani berkata: Seandainya seorang pembaca sengaja berhenti sebelum huruf penetapan (ijab) tanpa adanya keadaan darurat (seperti kehabisan napas yang tidak tertahankan), maka hal itu merupakan dosa yang besar. Karena yang dinafikan (ditiadakan) dalam konteks tersebut adalah segala sesuatu yang disembah selain Allah 'Azza wa Jalla (sehingga jika berhenti sebelum kata 'kecuali', maknanya menjadi meniadakan keberadaan Allah). Contoh lain yang serupa adalah (berhenti sebelum kata 'kecuali' pada ayat): 'Dan tidaklah Kami mengutusmu (wahai Muhammad) melainkan sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan', serta 'Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menyembah-Ku', ”.
[Nihaayah Al Qaul Al Mufiid Fii Ilmi At Tajwiid Halaman 221]
 
وَقَالَ غَيْرُهُ: الْوَقْفُ يَنْقَسِمُ إِلَى أَرْبَعَةِ أَقْسَامٍ: تَامٍّ مُخْتَارٍ، وَكَافٍ جَائِزٍ، وَحَسَنٍ مَفْهُومٍ، وَقَبِيحٍ مَتْرُوكٍ. -إِلَى أَنْ قَالَ- وَأَقْبَحُ مِنْ هَذَا الْوَقْفُ عَلَى الْمَنْفِيِّ دُونَ حرف الإيجاب، نحو: {لا إِلَهَ} {إلا الله} {وَمَا أَرْسَلْنَاكَ} {إِلَّا مُبَشِّراً وَنَذِيراً} فَإِنِ اضْطُرَّ لِأَجْلِ التَّنَفُّسِ جَازَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى مَا قَبْلَهُ حَتَّى يَصِلَهُ بِمَا بَعْدَهُ وَلَا حَرَجَ. انْتَهَى.
“Dan ulama lain (Selain Imam Ibnu Al Anbariy) berkata: Waqaf terbagi menjadi empat bagian: Tamm (Sempurna) yang menjadi pilihan utama, Kafi (Cukup) yang diperbolehkan, Hasan (Baik) yang dapat dipahami, dan Qabih (Buruk) yang harus ditinggalkan. —hingga perkataan beliau— Dan yang lebih buruk dari hal ini adalah: Berhenti pada kalimat peniadaan (manfi) tanpa menyertakan huruf penetapan (ijab), seperti berhenti pada kalimat: {Laa ilaha} [sebelum] {illallah}, dan {Wa maa arsalnaka} [sebelum] {illa mubasysyiran wa nadzira}. Namun, jika seseorang terpaksa (berhenti) karena urusan napas, maka hal itu diperbolehkan. Kemudian, ia harus mengulangi lagi dari kata sebelumnya agar dapat menyambungkannya dengan kata setelahnya, dan yang demikian itu tidak berdosa. Selesai”.
[Al Itqaan Fii 'Uluum Al Qur'an I/287]

وَأَقْبَحُ مِنْ هَذَا وَأَشْنَعُ: الْوَقْفُ عَلَى النَّفْيِ دُونَ حُرُوفِ الْإِيجَابِ، نَحْوُ: {لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ}، {وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا مُبَشِّرًا وَنَذِيرًا}. وَكَذَا: {وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ عَظِيمٌ وَالَّذِينَ كَفَرُوا}، وَ {الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ أَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ وَالَّذِينَ آمَنُوا}. فَإِنِ اضْطُرَّ لِأَجْلِ التَّنَفُّسِ جَازَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى مَا قَبْلَهُ حَتَّى يَصِلَهُ بِمَا بَعْدَهُ وَلَا حَرَجَ.
“Dan yang lebih buruk serta lebih keji dari hal ini adalah: Berhenti pada kalimat peniadaan (nafi) tanpa menyertakan huruf-huruf penetapan (ijab), seperti pada: {Tidak ada Tuhan — kecuali Allah}, [dan] {Dan tidaklah Kami mengutusmu — melainkan sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan}. Demikian pula (buruk jika berhenti pada): {Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bahwa bagi mereka ampunan dan pahala yang besar. Dan orang-orang yang kafir...} (berhenti di sini), serta {Orang-orang yang kafir dan menghalang-halangi (orang lain) dari jalan Allah, Allah menyesatkan amal-amal mereka. Dan orang-orang yang beriman...} (berhenti di sini). Namun, jika seseorang terpaksa (berhenti) karena urusan napas, maka hal itu diperbolehkan. Kemudian, ia harus mengulangi lagi dari kata sebelumnya agar dapat menyambungkannya dengan kata setelahnya, dan yang demikian itu tidak berdosa”.
[Al Burhaan Fii 'Uluum Al Qur'an I/353]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama