2128. 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗦𝗨𝗠𝗕𝗜𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗧𝗔𝗠𝗕𝗔𝗟 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗞𝗨𝗟𝗜𝗧 𝗗𝗭𝗔𝗞𝗔𝗥 𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗔𝗧𝗔𝗟𝗞𝗔𝗡 𝗪𝗨𝗗𝗛𝗨 𝗦𝗔𝗔𝗧 𝗗𝗜𝗦𝗘𝗡𝗧𝗨𝗛?

(Foto: iStock


𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
saya bertanya bagaimana jika orang sumbing di tambal bagian sumbingnya memakai kulit kulup atau kulit dzakar,ketika disentuh bibir tsb, apakah itu membatalkan wudhu
[+62 882-1306-7393]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Tidak batal, karena walaupun kulit dzakar dipindahkan posisinya ia tidak lagi disebut dzakar, sedangkan yang batal menyentuh kemaluan adalah dzakar sehingga bila tidak layak disebut dzakar maka tidak batal wudhu bila disentuh. Namun, bila kaitannya bukan menyentuh kemaluan tapi persentuhan lawan jenis dapat membatalkan Wudhu bila persentuhan itu antar lawan jenis karena bila anggota tubuh dipindahkan kepada orang lain maka orang yang memakai anggota tubuh itu memiliki sifat anggota tubuh itu, sehingga bila kulit seorang laki-laki dipindahkan kepada perempuan maka kulit itu berubah kepemilikan kepada perempuan yakni jika terjadi persentuhan kulit antar lawan jenis non mahram bisa membatalkan wudhu.

وَلَوْ سُلِخَ جِلْدُ الرَّجُلِ أَوِ الْمَرْأَةِ وَحُشِيَ لَمْ يَنْقُضْ لَمْسُهُ لِأَنَّهُ لَا يُسَمَّى آدَمِيًّا، وَكَذَا لَوْ سُلِخَ ذَكَرُ الرَّجُلِ وَحُشِيَ إذْ لَا يُسَمَّى ذَكَرًا.
“Dan seandainya kulit seorang pria atau wanita dikuliti lalu diisi (dengan sesuatu, semisal kapas/busa), maka menyentuhnya tidak membatalkan wudu, karena ia tidak lagi dinamakan 'manusia' (secara utuh). Demikian pula jika kemaluan pria dikuliti lalu diisi (disumpal), maka tidak membatalkan wudu karena ia tidak lagi bisa dinamakan sebagai 'kemaluan',”.
[Kaasyifah As Sajaa Fii Syarh Safiinah An Najaa Halaman 29]

وَلَوْ قُطِعَ عُضْوٌ مِنْ شَخْصٍ وَالْتَصَقَ بِآخَرَ وَحَلَّتْهُ الْحَيَاةُ فَلَهُ حُكْمُ مَنِ اتَّصَلَ بِهِ، لَا إنِ انْفَصَلَ عَنْهُ. فَلَوْ قُطِعَتْ يَدُ رَجُلٍ وَالْتَصَقَتْ بِامْرَأَةٍ وَحَلَّتْهَا الْحَيَاةُ انْتَقَضَ وُضُوءُ الرَّجُلِ بِلَمْسِهَا وَعَكْسُهُ. وَلَوْ قُطِعَتِ الْمَرْأَةُ جُزْأَيْنِ فَلَا نَقْضَ بِلَمْسِ أَحَدِهِمَا إلَّا إذَا كَانَ يُطْلَقُ عَلَيْهِ اسْمُ امْرَأَةٍ بِمُجَرَّدِ النَّظَرِ إلَيْهِ.
“Seandainya sebuah anggota tubuh dipotong dari seseorang lalu ditempelkan (disambung) ke orang lain dan anggota tubuh tersebut menjadi hidup (berfungsi kembali), maka anggota tubuh itu mengikuti hukum orang yang bersambung dengannya, bukan lagi mengikuti hukum orang yang terpisah darinya. Maka, jika tangan seorang pria dipotong lalu ditempelkan pada seorang wanita dan tangan itu menjadi hidup (menyatu), maka wudu si pria tadi batal jika ia menyentuh tangan tersebut (yang kini ada di tubuh si wanita), begitu pula sebaliknya. Dan jika seorang wanita (tubuhnya) terpotong menjadi dua bagian, maka tidak batal wudu dengan menyentuh salah satu bagiannya, kecuali jika bagian tersebut secara langsung masih bisa disebut sebagai 'wanita' hanya dengan sekali melihatnya”.
[Nihaayah Az Zain 29]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab 

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>


Komentari

Lebih baru Lebih lama