2131. CARA MENGELUARKAN ZAKAT PADI YANG KEBUNNYA DIPISAHKAN DENGAN KOTAK

(Foto: Kalurahan Giritirto)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalmulaikum .
Mau nanya bab zakat yi 
Mengenai zakat Aruzi.
Apakah perkotak apa kah di gelobal
Misal punya sqwah 3 kotak. Yg satu dapat 1 ton. Yg satunya lagi dapat 9 kintal..yg satunya lagi dapat 5 kintal.
Pertaya'annya apakah di gelobal atau dijadikan satu padi nya 
Atau perkotak yg masuk sanisob.  
Terimakasih
[+62 831-6077-2776]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Secara umum sesuai diskripsi pertanyaan yang diajukan tersebut jelasnya: Tanaman padi ada tiga kotak yakni dipisahkan masing-masing dengan sekat sebuah kotak sehingga tidak terlihat seluruhnya adalah satu. Seandainya tidak dikasih kotak ia menjadi Tanaman yang lokasinya besar dan dinamakan satu sawah. Meskipun yang saya cermati ada satu sawah tapi dipisahkan dengan kotak antar tanaman padi tersebut sehingga seakan-akan 3 kebun padi. 

Apabila kita masukkan tiga kotak tanaman padi tadi pada satu kebun maka sudah semestinya yang wajib DIZAKATI bila secara timbangan sampai satu nishab yakni secara global dengan mencampurkan hitungan seluruhnya. Namun, bila kita masukkan tiga kotak tanaman padi tadi dengan berlainan kebun yakni menjadi tiga kebun tentu itu ada tiga kebun tanaman padi. Sehingga hal ini, sama dengan tanaman padi berbeda sawah atau berbeda tempat. Maka, bila kita memakai acuan yang terakhir (3 kotak berbeda tempat) maka ukuran nishab dan cara mengeluarkannya dapat dilakukan:
1. Boleh dikeluarkan secara global yakni mengambil jumlah nishab global; bila Ketiga kotak sampai satu nishab maka cukup dikeluarkan zakatnya sesuai nishab tersebut. Caranya: Bisa mengambil bagian antara perkotak yang sama kualitasnya atau kualitas paling bagus dan kualitas yang menengah.
2. Boleh mengeluarkan zakatnya hanya 1 kotak yang cukup nishab tanpa perlu mengambil sedikit masing-masing kotak karena itu menyulitkan. Sebab, ketiga kotak satu jenis tanaman yaitu padi maka sudah cukup mengambil salah satunya. Itu kalau sudah cukup nishab dan kalau kurang cukup tambahkan yang kotak lain sampai cukup nishab dan satu kotak lainnya tidak perlu lagi dihitung.

Berdasarkan keterangan tersebut diatas tentu sudah dapat dipahami bahwa gimana cara mengeluarkan zakat padi sesuai yang ditanyakan yaknk boleh secara global atau hanya dihitung pada salah satu kotak jika sudah cukup nishabnya dan boleh mencukupkan nishab dengan mengambil dari kotak lainnya karena ia sama jenis. Berbeda halnya bila lain jenis seperti ada dua kotak tanaman padi dan kotak lainnya jagung maka bila nishab padi kurang maka tidak boleh menggabungkan dengan tanaman jagung untuk mencukupkan nishab karena berbeda jenis.

(قَوْلُهُ: وَلَا يُضَمُّ جِنْسٌ إِلَى آخَرَ) أَيْ كَضَمِّ الْحِنْطَةِ إِلَى الْأَرُزِّ، أَوِ التَّمْرِ إِلَى الْعِنَبِ. وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ فِي التَّمْرِ وَالزَّبِيبِ، وَمَقِيسٌ فِي نَحْوِ الْبُرِّ وَالشَّعِيرِ. قَالَ فِي التُّحْفَةِ: يَقَعُ كَثِيرًا أَنَّ الْبُرَّ يَخْتَلِطُ بِالشَّعِيرِ، وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ الشَّعِيرَ إِنْ قَلَّ - بِحَيْثُ لَوْ مُيِّزَ لَمْ يُؤَثِّرْ فِي النَّقْصِ - لَمْ يُعْتَبَرْ، فَلَا يُجْزِئُ إِخْرَاجُ شَعِيرٍ، وَلَا يَدْخُلُ فِي الْحِسَابِ، وَإِلَّا لَمْ يُكَمَّلْ أَحَدُهُمَا بِالْآخَرِ. فَمَا كَمُلَ نِصَابُهُ أُخْرِجَ عَنْهُ مِنْ غَيْرِ الْمُخْتَلِطِ. اهـ. (قَوْلُهُ: بِخِلَافِ أَنْوَاعِ الْجِنْسِ فَتُضَمُّ) أَيْ فَيُضَمُّ نَوْعٌ مِنْهُ إِلَى نَوْعٍ آخَرَ مِنْهُ، وَذَلِكَ كَتَمْرٍ مَعْقِلِيٍّ فَيُضَمُّ إِلَى بَرْنِيٍّ، وَكَبُرٍّ مِصْرِيٍّ فَيُضَمُّ إِلَى شَامِيٍّ، لِاتِّحَادِ الِاسْمِ. وَيُخْرَجُ مِنْ كُلٍّ بِقِسْطِهِ، لِأَنَّهُ لَا مَشَقَّةَ فِيهِ، فَإِنْ عَسُرَ التَّقْسِيطُ - لِكَثْرَةِ الْأَنْوَاعِ - أَخْرَجَ الْوَسَطَ، لَا أَعْلَاهَا وَلَا أَدْنَاهَا - رِعَايَةً لِلْجَانِبَيْنِ - فَإِنْ تَكَلَّفَ وَأَخْرَجَ مِنْ كُلٍّ بِقِسْطِهِ فَهُوَ أَفْضَلُ.
“(Perkataan Pengarang "Tidak boleh menggabungkan satu jenis ke jenis lainnya") Maksudnya seperti menggabungkan gandum (hintah) dengan beras, atau kurma dengan anggur. Hal ini telah disepakati (ijmak) pada kasus kurma dan kismis, dan di-qiyaskan pada kasus seperti gandum putih (burr) dan jelai (sya'ir). Penulis kitab At-Tuhfah berkata: Seringkali terjadi gandum tercampur dengan jelai. Pendapat yang kuat adalah jika jelai tersebut jumlahnya sedikit—sekiranya jika dipisahkan tidak berpengaruh pada pengurangan timbangan—maka ia dianggap tidak ada. Maka tidak sah mengeluarkan zakat dalam bentuk jelai tersebut, dan tidak masuk dalam hitungan nishab. Namun jika jumlahnya banyak (tetap saja) salah satunya tidak boleh digunakan untuk menyempurnakan nishab yang lain. Maka jenis yang sudah mencapai nishab, dikeluarkan zakatnya dari jenis yang tidak tercampur tersebut. Habis kutipan.

(Perkataan Pengarang "Berbeda dengan macam-macam dalam satu jenis, maka boleh digabungkan") Maksudnya, satu varietas digabungkan dengan varietas lainnya dalam jenis yang sama. Contohnya kurma varietas Ma'qili digabungkan dengan kurma Barni, atau gandum Mesir digabungkan dengan gandum Syam, karena kesamaan nama (jenisnya).

Zakat dikeluarkan dari masing-masing varietas sesuai dengan proporsinya (bi qisthihi), karena hal itu tidak menyulitkan. Namun, jika pembagian proporsional itu sulit dilakukan karena terlalu banyak varietasnya, maka dikeluarkan kualitas yang menengah—tidak yang paling tinggi dan tidak yang paling rendah—demi menjaga hak kedua belah pihak (mustahik dan muzakki). Jika seseorang mengupayakan untuk mengeluarkan dari tiap varietas sesuai porsinya, maka itu lebih utama (afdhal)”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin II/162]

(قَوْلُهُ: بِقِسْطِهِ إِنْ سَهُلَ) مَفْهُومُهُ أَنَّهُ لَوْ أَخْرَجَ مِنْ أَحَدِ النَّوْعَيْنِ عَنْهُمَا لَا يَكْفِي، وَإِنْ كَانَ مَا أَخْرَجَ مِنْهُ أَعْلَى قِيمَةً مِنَ الْآخَرِ، وَلَيْسَ مُرَادًا لِأَنَّهُ لَا ضَرُورَةَ عَلَى الْفُقَرَاءِ، وَلَيْسَ بَدَلًا عَنِ الْوَاجِبِ لِاتِّحَادِ الْجِنْسِ، وَقَدْ يُؤْخَذُ ذَلِكَ مِنْ عُمُومِ قَوْلِ مَتْنِ الْمَنْهَجِ: وَيُجْزِي نَوْعٌ عَنْ نَوْعٍ آخَرَ لِرِعَايَةِ الْقِيمَةِ اهـ. حَيْثُ عَدَلَ عَنِ التَّعْبِيرِ بِالْمَاشِيَةِ إِلَى الْأَنْوَاعِ الشَّامِلَةِ لِلْمَاشِيَةِ وَلِغَيْرِهَا. (ع ش).
“(Perkataan Pengarang "Mengeluarkan zakat dari tiap jenis sesuai porsinya jika mudah") Makna tersiratnya (mafhum) adalah jika seseorang mengeluarkan zakat hanya dari salah satu jenis untuk mencukupi kewajiban kedua jenis tersebut, maka hukumnya tidak mencukupi, meskipun yang dikeluarkan itu memiliki nilai (kualitas) yang lebih tinggi dari jenis lainnya. Namun, bukan itu yang dimaksud (maksudnya: tetap mencukupi/sah). Karena hal tersebut tidak memberikan dampak buruk bagi kaum fakir, dan (pengeluaran dari satu jenis tersebut) bukanlah dianggap sebagai pengganti (badal) dari kewajiban yang sebenarnya, melainkan karena kesatuan jenisnya (ittihad al-jins). Hal ini dapat diambil dari keumuman perkataan dalam Matan Al-Manhaj: 'Dan satu macam/varietas dapat mencukupi (sebagai zakat) bagi macam lainnya dengan syarat mempertimbangkan nilainya'. Di sini, pengarang Al-Manhaj memilih untuk tidak menggunakan istilah khusus 'hewan ternak' (masyiyah), melainkan menggunakan istilah 'macam-macam' (anwa') yang mencakup hewan ternak maupun selainnya (seperti hasil pertanian). Dikutip dari (Ali Syibramalisy)”.
[Hasyiyah At Tarmasyi Ala Minhaaj Al Qawiim Fii Syarh Bafadhal V/127]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

𝗔𝗿𝘁𝗶𝗸𝗲𝗹 𝗧𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁:

Komentari

Lebih baru Lebih lama