(Foto: solopeduli)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamu'alaikum. Saya mau tanya bolehkah atau lebih utama bayar hutang dulu atau qurban dulu ?
[𝗵𝘂𝗱𝗮𝗻]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Kalau penanya menganut Madzhab Syafi'i seperti saya yang mana melakukan qurban pada waktunya adalah suatu kesunahan sementara membayar hutang adalah wajib maka tidak boleh berqurban sementara masih tanggungan hutang, hal ini karena "𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗺𝗲𝗻𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝗸𝗮𝗿𝗮 𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗵𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗸𝗮𝗿𝗲𝗻𝗮 𝘀𝗲𝗯𝘂𝗮𝗵 𝗸𝗲𝘀𝘂𝗻𝗮𝗵𝗮𝗻".
Diantara syarat memperoleh kesunahan berqurban haruslah yang melakukan mampu melakukan qurban. 𝗠𝗮𝗺𝗽𝘂 disini sebagaimana batasan bersedekah sunah yaitu lebih dari biaya yang wajib ia makan dan orang yang menjadi tanggungannya selama sehari-semalam, ini Berpijak pada pendapat Syeikh Ibnu Hajar Al Haitami. Sementara bila berpijak pada pendapat Syeikh Al Khathib As Syarbini maka patokannya harus lebih dari biaya yang disebutkan yaitu hari Ied dan 3 hari Tasyrik. Oleh karena, patokannya mengambil patokan di bab sedekah sunah yang mana bila nekat bersedekah sementara apa yang disedekahkan tidak lebih dari biaya ia makan dan orang yang ia tanggung nafkahnya seperti kurang dari itu selama sehari semalam maka bersedekah menjadi haram. Sementara di bab sedekah sunah tidak hanya disyaratkan harus melebihi biaya yang saya sebutkan tapi juga disyaratkan lebih dari hutang, baik hutang sudah jatuh tempo atau tidak dan jika tidak demikian, bersedekah dalam keadaan punya hutang menjadi haram kecuali ada jalan lain yang jelas (tampak) yang mana kalau nekat bersedekah langsung dapat melunasi hutang. Nah;! Bila sudah jelas demikian, maka melakukan berqurban sementara masih ada tanggungan hutang tidak diperbolehkan dan bahkan dihukumi haram kecuali orang yang melakukan qurban pada kondisi demikian ada dugaan kuat yang jelas (tampak) ada jalan lain untuk melunasi hutang, yang mana bila setelah berqurban bisa segera membayar hutang dan jika tidak demikian berqurban bisa dihukumi haram karena mendahulukan perkara sunah ketimbang perkara wajib.
Berdasarkan ulasan di atas, bila terjadi benturan antara berqurban dan membayar hutang maka yang utama adalah membayar hutang karena membayar hutang adalah wajib sementara berqurban adalah sunah dan tidak boleh meninggalkan perkara wajib hanya karena melakukan perkara sunah kecuali ada dugaan kuat yang betul-betul jelas bila nekat berqurban setelah Qurban segera membayar hutang seperti ada jalan lain.
وَقَوْلُهُ: (قَادِرٌ) أَيْ مُسْتَطِيْعٌ. وَالْمُرَادُ بِهِ: مَنْ يَقْدِرُ عَلَيْهَا فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَةِ مَمْنُوْنِهِ يَوْمَ الْعِيْدِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيْقِ، لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتُهَا، كَزَكَاةِ الْفِطْرِ، فَإِنَّهُمُ اشْتَرَطُوْا فِيْهَا أَنْ تَكُوْنَ فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَةِ مُمُوْنِهِ يَوْمَ الْعِيْدِ وَلَيْلَتَهُ، لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتُهَا. هَكَذَا قَالَهُ الْخَطِيْبُ.
وَالَّذِيْ يُفْهَمُ مِنْ كَلَامِ التُّحْفَةِ تَخْصِيْصُ ذَلِكَ بِيَوْمِ الْعِيْدِ وَلَيْلَتِهِ فَقَطْ، وَعِبَارَتُهَا بَعْدَ كَلَامِ قَادِرٍ، بِأَنْ فَضَلَ عَنْ حَاجَةِ مُمُوْنِهِ مَا مَرَّ فِيْ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ وَلَوْ مُسَافِرًا، وَبَدَوِيًّا، وَحَاجًّا بِمِنًى، وَإِنْ أَهْدَى اهـ.
وَقَوْلُهُ: مَا مَرَّ فِيْ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ هُوَ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَقَطْ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَةِ مُمُوْنِهِ يَوْمًا وَلَيْلَةً سُنَّ لَهُ صَدَقَةُ التَّطَوُّعِ وَإِلَّا حَرَامٌ
“Dan perkataan Pengarang: "Mampu", maksudnya adalah orang yang sanggup. Yang dimaksud dengan "mampu" adalah: orang yang mampu membeli hewan qurban dari harta yang melebihi kebutuhan dirinya dan kebutuhan orang-orang yang wajib ia nafkahi pada hari raya (Idul Adha) dan hari-hari Tasyrik, karena itulah waktu pelaksanaannya. Hal ini disamakan dengan zakat fitrah, di mana para ulama mensyaratkan harta tersebut harus melebihi kebutuhan dirinya dan orang yang dinafkahinya pada hari raya dan malamnya, karena itulah waktu (kewajiban) zakat fitrah. Demikianlah yang dinyatakan oleh Al-Khatib. Namun, yang dipahami dari kitab At-Tuhfah (Ibnu Hajar al-Haitami) adalah pengkhususan batasan waktu tersebut hanya pada hari raya dan malamnya saja. Redaksi dalam kitab tersebut setelah kata "Mampu" adalah:
"...dengan sekiranya (harta tersebut) melebihi kebutuhan orang yang dinafkahinya sebagaimana penjelasan yang telah lalu dalam bab sedekah sunnah, meskipun ia seorang musafir, orang pedalaman (Badui), maupun jamaah haji yang berada di Mina, walaupun ia juga menyembelih al-hadyu (hewan hadyu)."
Adapun perkataan beliau "Sebagaimana penjelasan dalam sedekah sunnah", maksudnya adalah (kelebihan harta) untuk sehari semalam saja. Maka, jika seseorang memiliki kelebihan harta dari kebutuhan diri dan nafkah keluarganya untuk sehari semalam, disunnahkan baginya bersedekah sunnah dan jika tidak (tidak ada kelebihan biaya tersebut) haram bersedekah”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin II/330]
Adapun masalah bersedekah sementara masih ada tanggungan hutang yang mengambil analogi dalam hal ini baca selengkapnya disini 👇
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
