(Foto: ملک مشاع چیست؟ (تعریف جامع + نکات کاربردی)
گروه حقوقی دادارمنش)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum.
Mau naya.
Diskripsi masalah.
Anggap sj Hj Fatimah sebelum wafat , beliau memberika satu yunit sawah Pada 4 anaknya .agar di miliki mereka berempat..Krn masih berupa sawah mereka berempat belum bisa memiliki secara fifti2. Kecuali sawah pemberian Pada mereka itu di jual dan uangnya di bagi4..
dan sebelum mereka menerima pemberian secara
rata Krn msh bentuk sawah.
Maka di antara salah satu dari
4 seaudar itu .. ada yg bernama Ningrum..
Lalu Ningrum memberikan bagian pemberian itu Pada Anaknya. .
Mungkin di sini bisa di fahami.??
Pertanyaannya.
Bolehkah Ningrum itu memberikan Pada anaknya ???
[𝗙𝗮𝗵𝗿𝘂𝗱 𝗖𝗲𝗹𝗹]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Berdasarkan diskripsi pertanyaan sekaligus pertanyaan yang diajukan Yaitu:
Bolehkah Ningrum itu memberikan (hak kepemilikan sawahnya) kepada anaknya ???
Jawab:
Bagi Ningrum boleh memberikan (menghibahkan) bagiannya kepada anaknya, hal ini karena Ningrum ada hak kepemilikan atas sawah yang sawah tersebut merupakan kepemilikan bersama seperti dua orang atau lebih dan hak kepemilikan bersama salah satu diantara mereka boleh menghibahkan baik dengan sesama rekannya maupun orang lain sebelum dibagi hasil masing-masing, sedangkan anak Ningrum merupakan orang lain dari sisi kepemilikan sawah milik bersama tersebut maka boleh dihibahkan selama memenuhi ketentuan hibah itu sendiri.
وَتَصِحُّ هِبَةُ الْمُشَاعِ، كَبَيْعِهِ، وَلَوْ قَبْلَ الْقِسْمَةِ: سَوَاءٌ وَهَبَهُ لِلشَّرِيكِ أَوْ غَيْرِهِ.
(قَوْلُهُ: وَتَصِحُّ هِبَةُ الْمُشَاعِ) أَيْ كَدَارٍ أَوْ أَرْضٍ مُشْتَرَكَةٍ بَيْنَ اثْنَيْنِ، وَقَوْلُهُ كَبَيْعِهِ، أَيْ كَصِحَّةِ بَيْعِ الْمُشَاعِ (قَوْلُهُ: وَلَوْ قَبْلَ الْقِسْمَةِ) أَيْ وَلَوْ حَصَلَتِ الْهِبَةُ قَبْلَ قِسْمَةِ الدَّارِ، وَهُوَ يُفِيدُ أَنَّهُ بَعْدَهَا يَكُونُ مُشَاعًا وَفِيهِ نَظَرٌ. وَعِبَارَةُ الرَّوْضِ وَشَرْحِهِ: وَتَجُوزُ هِبَةُ مُشَاعٍ، وَإِنْ كَانَ لَا يَنْقَسِمُ، كَعَبْدٍ، اهـ. وَهِيَ ظَاهِرَةٌ (قَوْلُهُ: سَوَاءٌ إِلخ) تَعْمِيمٌ فِي صِحَّةِ الْهِبَةِ، أَيْ تَصِحُّ مُطْلَقًا، سَوَاءٌ وَهَبَهُ الشَّرِيكُ لِشَرِيكِهِ، أَمْ لِغَيْرِهِ.
“Dan sah hibah atas harta musya’ (harta bersama yang belum dibagi), sebagaimana sah menjualnya, meskipun dilakukan sebelum pembagian; baik ia menghibahkannya kepada sekutu (rekan pemilik) maupun kepada orang lain.
(Perkataan Pengarang "Dan sah hibah harta musya’") Maksudnya, seperti rumah atau tanah yang dimiliki bersama oleh dua orang.
(Perkataan Pengarang "Sebagaimana menjualnya") Maksudnya, sebagaimana sahnya menjual harta yang masih berstatus musya’.
(Perkataan Pengarang "Meskipun sebelum pembagian") Maksudnya, walaupun hibah tersebut terjadi sebelum rumah itu dibagi. Ungkapan ini memberi kesan bahwa setelah pembagian pun masih disebut musya’, namun hal ini perlu ditinjau kembali. Redaksi dalam kitab Ar-Raudh serta syarahnya (karya Syekh Al Islam Zakariya Al Anshari):
"Boleh menghibahkan sesuatu yang musya’, meskipun barang tersebut tidak dapat dibagi-bagi (secara fisik), seperti seorang budak", habis kutipan dan itulah yang jelas.
(Perkataan Pengarang "Baik kepada rekannya", dst.)Ini merupakan generalisasi mengenai keabsahan hibah. Artinya, hibah tersebut sah secara mutlak, baik seorang rekan pemilik menghibahkan bagiannya kepada rekannya sendiri, maupun kepada orang lain (pihak luar)”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin III/147]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
