2140. DUDUK DIANTARA DUA SUJUD TIDAK TEGAK LURUS MELAINKAN MENDEKATI SUJUD?

(Foto: pngtree)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum yai
Izin bertanya
Bagaimana jika seseorang bangun dari sujud sampai seakan2 hampir menyamai sujud lagi ,atau sampai posisi sujud lagi, apakah pekerjaan ini bisa mempengaruhi terhadap keabsahan sholat?

Soalnya kalau gk salah saya pernah dengar keterangan tp saya lupa dapet darimana bahwa jika bangun dari sujud, badan musholli gk boleh sampai posisi hampir sujud atau sampai posisi seperti sujud

Mohon penjelasannya yai🙏
[𝗙𝗮𝗵𝗺𝗶 𝗔𝗹 𝗔𝗱𝗻𝗮𝗻𝗶]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Menanggapi pertanyaan tersebut maka sudah maklum dan sebagaimana kita lakukan setiap kali melakukan shalat mau apapun nama shalatnya kecuali shalat jenazah bahwa duduk diantara dua sujud merupakan salah satu rukun shalat sehingga bila tidak melakukannya seukuran tuma'ninah shalatnya dianggap batal karena tidak mengerjakan rukun. 

Nah! Bila seandainya ada seseorang seharusnya melakukan duduk diantara dua sujud dengan posisi duduk yang sempurna yaitu tegak lurus tapi tidak sampai ke posisi itu seperti posisi badan masih membungkuk mendekati sujud atau mendekati posisi duduk tapi tidak atau belum lurus maka shalatnya tidak sah kecuali terlebih dahulu mengulangi posisi duduk yang sebenarnya. Namun, ada satu Qaul (pendapat) yang dikutip oleh Syeikh Bajuri dari Syeikh Jauhari bahwa bila posisinya sudah lebih dekat dengan duduk maka sudah dianggap sah. Namun, ini mengecualikan seandainya posisinya bukan dekat dengan duduk tapi lebih dekat dengan sujud maka tidak dianggap cukup yakni shalatnya tidak sah alias batal.

Kesimpulannya adalah: 𝗕𝗶𝗹𝗮 𝗽𝗼𝘀𝗶𝘀𝗶 𝗱𝘂𝗱𝘂𝗸 𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝘀𝘂𝗷𝘂𝗱 𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝘀𝗲𝗺𝗽𝘂𝗿𝗻𝗮 𝘁𝗲𝗴𝗮𝗸 𝗹𝘂𝗿𝘂𝘀 𝘁𝗮𝗽𝗶 𝗹𝗲𝗯𝗶𝗵 𝗱𝗲𝗸𝗮𝘁 𝗸𝗲 𝗽𝗼𝘀𝗶𝘀𝗶 𝗱𝘂𝗱𝘂𝗸 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗹𝗲𝗯𝗶𝗵 𝗱𝗲𝗸𝗮𝘁 𝗸𝗲 𝗽𝗼𝘀𝗶𝘀𝗶 𝘀𝘂𝗷𝘂𝗱 𝗺𝗮𝗸𝗮 𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗰𝘂𝗸𝘂𝗽 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗲𝗿𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗱𝘂𝗱𝘂𝗸 𝗱𝗶𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗱𝘂𝗮 𝘀𝘂𝗷𝘂𝗱 𝗱𝗮𝗻 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗸𝗮𝗿𝗲𝗻𝗮 𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗺𝗲𝗻𝗰𝘂𝗸𝘂𝗽𝗶 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗲𝗿𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵 𝘀𝗮𝘁𝘂 𝗿𝘂𝗸𝘂𝗻 𝘀𝗵𝗮𝗹𝗮𝘁 𝗺𝗮𝗸𝗮 𝘀𝗮𝗺𝗮 𝗵𝗮𝗹𝗻𝘆𝗮 𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗲𝗿𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗿𝘂𝗸𝘂𝗻, 𝘆𝗮𝗸𝗻𝗶 𝘀𝗵𝗮𝗹𝗮𝘁𝗻𝘆𝗮 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝘀𝗮𝗵 𝗸𝗲𝗰𝘂𝗮𝗹𝗶 𝗺𝗲𝗻𝘂𝗿𝘂𝘁 𝗦𝘆𝗲𝗶𝗸𝗵 𝗝𝗮𝘂𝗵𝗮𝗿𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗽 𝘀𝘂𝗱𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗻𝗰𝘂𝗸𝘂𝗽𝗶 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗲𝗿𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗱𝘂𝗱𝘂𝗸 𝗱𝗶𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗱𝘂𝗮 𝘀𝘂𝗷𝘂𝗱 𝗷𝗶𝗸𝗮 𝗽𝗼𝘀𝗶𝘀𝗶𝗻𝘆𝗮 𝘀𝘂𝗱𝗮𝗵 𝗱𝗲𝗸𝗮𝘁 𝗽𝗼𝘀𝗶𝘀𝗶 𝗱𝘂𝗱𝘂𝗸 𝘀𝗲𝗽𝗲𝗿𝘁𝗶 𝗽𝘂𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝘀𝘂𝗱𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗻𝗲𝘁𝗮𝗽 𝗱𝗶𝘁𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗱𝘂𝗱𝘂𝗸 𝘁𝗮𝗽𝗶 𝗽𝗼𝘀𝗶𝘀𝗶 𝗯𝗮𝗱𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗹𝘂𝗿𝘂𝘀.

𝗖𝗔𝗧𝗔𝗧𝗔𝗡:
𝙆𝙚𝙩𝙚𝙣𝙩𝙪𝙖𝙣 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙗𝙪𝙩 𝙟𝙞𝙠𝙖 𝙥𝙚𝙡𝙖𝙠𝙪 𝙢𝙖𝙢𝙥𝙪 𝙙𝙪𝙙𝙪𝙠 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙩𝙚𝙜𝙖𝙠 𝙡𝙪𝙧𝙪𝙨, 𝙩𝙖𝙥𝙞 𝙠𝙖𝙡𝙖𝙪 𝙢𝙞𝙨𝙖𝙡𝙣𝙮𝙖 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙢𝙖𝙢𝙥𝙪 𝙨𝙚𝙥𝙚𝙧𝙩𝙞 𝙨𝙖𝙠𝙞𝙩 𝙖𝙩𝙖𝙪 𝙨𝙪𝙙𝙖𝙝 𝙨𝙖𝙣𝙜𝙖𝙩 𝙩𝙪𝙖 𝙠𝙖𝙧𝙚𝙣𝙖 𝙨𝙪𝙙𝙖𝙝 𝙗𝙪𝙣𝙜𝙠𝙪𝙠 𝙢𝙖𝙠𝙖 𝙙𝙞𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢𝙞 𝙨𝙖𝙝 𝙠𝙖𝙧𝙚𝙣𝙖 𝙞𝙩𝙪 𝙢𝙖𝙢𝙥𝙪𝙣𝙮𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙨𝙮𝙖𝙧𝙞𝙖𝙩 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙗𝙖𝙣𝙞 𝙥𝙚𝙢𝙚𝙡𝙪𝙠𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙚𝙘𝙪𝙖𝙡𝙞 𝙖𝙩𝙖𝙨 𝙠𝙚𝙨𝙖𝙣𝙜𝙜𝙪𝙥𝙖𝙣𝙣𝙮𝙖.

فَلَوْ لَمْ يَجْلِسْ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ، بَلْ صَارَ إِلَى الْجُلُوسِ أَقْرَبَ، لَمْ يَصِحَّ.
قَوْلُهُ: فَلَوْ لَمْ يَجْلِسْ) أَيْ يَسْتَوِ جَالِسًا بِدَلِيلِ مَا بَعْدَهُ. وَقَوْلُهُ: بَلْ صَارَ إِلَى الْجُلُوسِ أَقْرَبَ أَيْ مِنْهُ إِلَى السُّجُودِ. وَمِثْلُهُ بِالْأَوْلَى مَا إِذَا كَانَ إِلَى السُّجُودِ أَقْرَبَ، وَإِلَيْهِمَا عَلَى حَدٍّ سَوَاءٍ. وَقَوْلُهُ: لَمْ يَصِحَّ أَيْ لِأَنَّهُ لَا بُدَّ مِنَ الِاسْتِوَاءِ كَمَا يَدُلُّ عَلَيْهِ خَبَرُ الصَّحِيحَيْنِ السَّابِقُ، وَإِنْ كَانَ مُقْتَضَى الْقِيَاسِ عَلَى مَا إِذَا كَانَ إِلَى الْقِيَامِ أَقْرَبَ مِنْهُ إِلَى أَقَلِّ الرُّكُوعِ، أَوْ إِلَيْهِمَا عَلَى حَدٍّ سَوَاءٍ حَيْثُ اكْتَفَى بِهِمَا فِي الْقِيَامِ أَنْ يُكْتَفَى بِهِمَا فِي الْجُلُوسِ، وَيُمْكِنُ أَنْ يُفَرَّقَ بِأَنَّ ذَلِكَ يُسَمَّى قِيَامًا فِي الْعُرْفِ، وَلَا يُسَمَّى ذَلِكَ جُلُوسًا فِي الْعُرْفِ كَمَا هُوَ صَرِيحُ كَلَامِ الشَّارِحِ، لَكِنْ جَرَى الشَّيْخُ الْجَوْهَرِيُّ فِي شَرْحِ الْمَنْهَجِ عَلَى أَنَّ ذَلِكَ يَكْفِي فِي الْجُلُوسِ فَانْظُرْهُ.
“Maka jika ia tidak duduk (dengan sempurna) di antara dua sujud, melainkan posisinya hanya lebih dekat kepada posisi duduk (namun belum tegak), maka tidak sah.

(Perkataan Pengarang "Maka jika ia tidak duduk") Maksudnya, tidak dalam posisi duduk yang tegak/lurus, berdasarkan bukti dari kalimat setelahnya.

(Dan perkataan beliau "Melainkan posisinya lebih dekat kepada posisi duduk") Maksudnya, posisi badannya lebih dekat ke posisi duduk daripada ke posisi sujud. Maka lebih-lebih lagi (tidak sah) jika posisinya lebih dekat ke sujud, atau berada di tengah-tengah antara keduanya secara seimbang.

(Dan perkataan beliau "Maka tidak sah") Maksudnya, karena wajib hukumnya untuk duduk tegak sebagaimana ditunjukkan oleh hadis dalam Shahihain (Bukhari-Muslim) yang telah disebutkan sebelumnya. Meskipun, jika berdasarkan qiyas (analogi) terhadap kasus berdiri (setelah rukuk)—di mana posisi yang lebih dekat ke berdiri daripada batas minimal rukuk atau posisi seimbang antara keduanya dianggap sudah cukup/sah—seharusnya dalam posisi duduk pun demikian (dicukupkan). Namun, dapat dibedakan bahwa posisi tersebut secara urf (kebiasaan/norma) sudah bisa disebut "berdiri", sedangkan dalam kasus ini (duduk antara dua sujud), posisi tersebut tidak bisa disebut "duduk" secara urf, sebagaimana ditegaskan oleh sang pensyarah (Syeikh Ibnu Qasiim Al Ghazi). Akan tetapi, Syekh Al-Jauhari dalam Syarh al-Manhaj berpendapat bahwa posisi tersebut sebenarnya sudah mencukupi dalam duduk, maka telitilah kembali pendapat tersebut”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim I/154-155, Cet. Nurul Ilmi Surabaya]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>

Komentari

Lebih baru Lebih lama