2160. IDDAH ISTRI YANG SELINGKUH SAMPAI HAMIL

(Foto: pngtree)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum para ustadz...hindun d paksa mnikah...krna tdk cinta cm brthan sbulan,slma lbh dr 2 thn pisah ranjang(tdk cerai),,hindun jatuh cinta dgn jaed dn brjina hingga hamil.klw jaed mau mnikahi hindun,idah apa yg d pakai???mohon refrensi 'y...
[𝗧𝗵𝗼𝗺𝗲𝘆]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Ketika seorang istri melakukan perbuatan 𝗕𝗶𝗮𝗱𝗮𝗯 itu (zina) sementara ia masih berstatus istri dari seseorang maka ketika suaminya menceraikannya sedangkan ia dalam keadaan buncit (hamil) maka Iddah mana yang harus ia jalani dirinci sebagai berikut:
1. 𝗜𝗱𝗱𝗮𝗵 𝗛𝗮𝗶𝗱: Bila ia termasuk wanita yang haid walaupun paska perceraian ia tidak haid seperti belum sampai batas monopuse maka ia menjalani Iddah 3x suci yang terhitung habis iddahnya sampai masuk pada haid yang keempat.

2. 𝗜𝗱𝗱𝗮𝗵 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗵𝗮𝗶𝗱: Bila seandainya ia tidak haid seperti usianya belum sampai masa haid atau sudah tidak haid lagi seperti sudah sampai masa berhenti haid total (monopuse) maka ia menjadi iddah 3 bulan sebagaimana Iddah perempuan pada umumnya.

Kenapa tidak menjalani Iddah Hamil padahal dirinya hamil?

Iddah hamil hanya wajib dijalani ketika ia hamil dari sang pemilik Iddah (suami) , sedangkan bila hamilnya bukan dari pemilik Iddah seperti hamil karena zina maka tidak ada Iddah dengan berdasarkan kehamilan tersebut karena zina tidak ada kemuliaan dari segi nasab dan sebagainya.

Itulah masa Iddah perempuan yang hamil sebab zina sementara ia masih terikat perkawinan dengan suami sahnya. Adapun bila anak itu dapat dinasabkan kepada suami maka perempuan itu menjalani Iddah hamil Sebagaimana maklum seperti tidak diketahui dengan jelas anak itu sebagai anak zina atau bukan tapi bisa juga termasuk anak sang suami. Namun, kalau jelas anak itu dari pria yang menghamilinya maka tidak berlaku Iddah hamil bagi dirinya. Karena itulah, bila tidak diketahui dengan jelas ia termasuk anak zina atau tidak dan seperti ada kemungkinan anak itu dari suami sahnya ditafsil sebagai berikut:
1. Bila anak itu tidak dimungkinkan dari suami sah sang istri seperti anak itu lahir dalam kurun waktu lebih dari 4 tahun dihitung sejak waktu terakhir kali suami memungkinkan untuk menyetubuhinya, seperti kondisi sang suami sedang merantau/bepergian ke tempat yang sangat jauh—maka anak tersebut dihukumi sebagai anak hasil zina.
2. Bila anak itu dimungkinkan dari suami sahnya dengan gambaran si wanita melahirkan anak tersebut dalam waktu kurang dari 6 bulan sejak ia menikah dengan suami kedua, DAN usia kelahiran itu kurang dari 4 tahun sejak ia diceraikan oleh suami pertama.

Maka dalam kondisi ini sekiranya sang istri telah menikah dengan selingkuhannya:
1. Anak tersebut resmi dihukumi sebagai anak dari suami pertama. (Alasannya: masa minimal kehamilan adalah 6 bulan. Karena lahir di bawah 6 bulan pernikahan kedua, mustahil itu anak suami kedua. Berarti dia hamil sebelum nikah kedua).
2. Pernikahan dengan suami kedua dihukumi BATAL (tidak sah). (Alasannya: karena dia terbukti hamil dari suami pertama saat pernikahan kedua terjadi, yang berarti dia menikah lagi saat masih berada dalam masa 'iddah suami pertama).

Sebenarnya uraian terakhir ini tentang status atau nasab anak tidak menyangkut pertanyaan yang diajukan tapi demi memperjelas lebih baik saya uraikan.

Karenanya berdasarkan uraian yang sudah disebutkan dan merujuk pertanyaan yang diajukan maka dapat diraih:

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
Kasus istri yang berzina dengan lelaki lain dan hamil dan sekiranya ia diceraikan suaminya maka bila seandainya lelaki selingkuhannya mau bertanggung jawab dengan menikahinya maka sang istri tersebut dapat melakukan Iddah pada salah satu Iddah dari kedua Iddah berikut:
1. Iddah Haid yaitu tiga kali suci jika ia perempuan yang masih dimungkinkan haid walaupun ketika diceraikan suaminya ia sudah tidak haid lagi.
2. Menjalani Iddah non Haid yaitu 3 bulan jika ia sudah tidak haid lagi (monopuse) atau belum sampai usia haid.

Adapun buncitnya perut yang ditanggung perempuan dari status istri orang tersebut tidak membekas pada hukum Iddah apalagi menjalani Iddah hamil karena hamil yang ia alami dari selingkuhnya dan perempuan yang hamil karena zina tidak ada iddahnya secara hukum maka dari sebab itulah ia menjalani Iddah kebanyakan sang istri diceraikan pada umumnya dan tidak menjalani Iddah hamil. Kecuali, anak itu dapat dinasabkan kepada suami dengan rincian yang sudah disebutkan maka ia menjalani Iddah hamil yaitu sampai melahirkan karena Iddah hamil itu berlaku kalau si istri hamil sebab pemilik Iddah yaitu suami dan dengan hukum dinasabkan kepada suami menjadi jelas kehamilan itu disebabkan olehnya.

𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:

(قَوْلُهُ: بِثَلَاثَةِ قُرُوءٍ) الْبَاءُ لِلتَّصْوِيرِ، مُتَعَلِّقٌ بِعِدَّةٍ: أَيْ تَجِبُ عِدَّةٌ صُورَتُهَا بِثَلَاثَةِ قُرُوءٍ: أَيْ وَإِنْ طَالَتْ، أَوْ اسْتَعْجَلَتْ الْحَيْضَ بِدَوَاءٍ، أَوْ اخْتَلَفَتْ عَادَتُهَا فِيهِ، أَوْ كَانَتْ حَامِلًا مِنْ زِنًا؛ لِأَنَّ حَمْلَ الزِّنَا لَا حُرْمَةَ لَهُ. وَلَوْ جُهِلَ حَالُ الْحَمْلِ وَلَمْ يُمْكِنْ لُحُوقُهُ بِالزَّوْجِ، بِأَنْ وَلَدَتْ لِأَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِ سِنِينَ مِنْ وَقْتِ إِمْكَانِ وَطْءِ الزَّوْجِ لَهَا: حُمِلَ عَلَى أَنَّهُ مِنْ زِنًا مِنْ حَيْثُ صِحَّةُ نِكَاحِهَا مَعَهُ وَجَوَازُ وَطْءِ الزَّوْجِ لَهَا، وَعَلَى أَنَّهُ مِنْ شُبْهَةٍ مِنْ حَيْثُ عَدَمُ عُقُوبَتِهَا بِسَبَبِهِ، فَإِنْ أَتَتْ بِهِ لِلْإِمْكَانِ مِنْهُ لَحِقَهُ، وَلَمْ يَنْتَفِ عَنْهُ إِلَّا بِلِعَانٍ.
“(Dan perkataan Pengarang "Dengan tiga kali masa suci/quru`"): Huruf Ba' di sini berfungsi sebagai li al-tashwir (menggambarkan bentuk), berkaitan dengan kata 'iddah. Maknanya: Wajib hukumnya menjalani masa 'iddah yang bentuk/wujudnya adalah selama tiga kali masa suci.

Artinya, ketentuan ini tetap berlaku:
° Walaupun masa suci tersebut berlangsung lama (misal siklusnya panjang),
° Atau si wanita mempercepat datangnya haid dengan menggunakan obat-obatan,
° Atau siklus haid kebiasaannya berubah-ubah (tidak teratur),
° Ataupun jika wanita tersebut sedang hamil dari hasil zina; karena janin hasil zina itu tidak memiliki kehormatan (secara hukum nasab ke bapak biologis), sehingga 'iddah-nya tetap dihitung dengan masa suci, bukan dengan melahirkan.

Dan sekiranya kondisi kehamilan tersebut tidak diketahui kejelasannya, serta tidak memungkinkan untuk menasabkan anak tersebut kepada suami sahnya—misalkan si istri melahirkan setelah lebih dari 4 tahun sejak waktu terakhir kali suami memungkinkan untuk menyetubuhinya—maka status anak tersebut dihukumi sebagai berikut:
1. Dihukumi sebagai hasil zina: Ditinjau dari sudut pandang sahnya pernikahan wanita itu dengan pria lain (setelah masa 'iddah selesai) dan bolehnya suami baru tersebut menyetubuhinya.
2. Dihukumi sebagai syubhat (persetubuhan syubhat): Ditinjau dari sudut pandang bahwa wanita tersebut tidak dijatuhi hukuman hudud (hukuman zina) karena adanya unsur ketidakpastian (syubhat) tersebut.

Namun, jika wanita itu melahirkan anak dalam kurun waktu yang masih memungkinkan untuk dinasabkan kepada suaminya (yakni kurang dari 4 tahun masa maksimal kehamilan dalam fikih Syafi'i), maka anak tersebut tetap dinasabkan kepada suaminya, dan nasab anak itu tidak dapat terputus dari sang suami kecuali melalui proses Li'an (sumpah kutukan)”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin IV/39]

(وَقَوْلُهُ: حَمْلَتَا) أَيْ: الْحُرَّةُ وَالْأَمَةُ، وَقَدَّرَهُ لِأَجْلِ تَعَلُّقِ الْجَارِّ وَالْمَجْرُورِ بَعْدَهُ، وَلَا حَاجَةَ لِتَقْدِيرِهِ وَيَكُونُ الْجَارُّ وَالْمَجْرُورُ بَعْدَهُ صِفَةً لِحَمْلٍ: أَيْ حَمْلٍ مَنْسُوبٍ لِصَاحِبِ الْعِدَّةِ مِنْ زَوْجٍ أَوْ وَاطِئِ شُبْهَةٍ وخَرَجَ بِهِ مَا إِذَا كَانَ مَنْسُوبًا لِغَيْرِهِ، فَلَا تَنْقَضِي الْعِدَّةُ بِهِ. ثُمَّ إِنْ كَانَ الْحَمْلُ بِوَطْءِ شُبْهَةٍ انْقَضَتْ عِدَّةُ الشُّبْهَةِ بِوَضْعِهِ ثُمَّ تَعْتَدُّ لِلزَّوْجِ، وَإِنْ كَانَ مِنْ زِنًا فَوُجُودُهُ كَعَدَمِهِ: إِذْ لَا إِحْتِرَامَ لَهُ، فَإِنْ كَانَتْ مِنْ ذَوَاتِ الْأَشْهُرِ بِأَنْ لَمْ تَحِضْ قَبْلَ الْحَمْلِ اعْتَدَّتْ بِهَا، أَوْ مِنْ ذَوَاتِ الْإِقْرَاءِ اعْتَدَّتْ بِهَا، وَعَلَيْهِ لَوْ زَنَتْ فِي الْعِدَّةِ وَحَمَلَتْ مِنَ الزِّنَا لَمْ تَنْقَطِعِ الْعِدَّةُ.
“(Perkataan Pengarang "Jika keduanya mengandung"): Yaitu bagi wanita merdeka maupun wanita budak. Pengarang memberikan takdir (perkiraan kata) ini agar berkaitan dengan huruf jar dan majrur setelahnya. Namun, sebenarnya tidak perlu mentakdirkannya, sehingga jar dan majrur setelahnya bisa langsung menjadi sifat (keterangan) bagi kata "kandungan". Maknanya: Kandungan yang dinasabkan (berasal) dari pemilik hak 'iddah, baik dia statusnya sebagai suami sah ataupun pria yang menyetubuhinya secara syubhat. Dikecualikan dari ketentuan di atas adalah apabila kandungan tersebut dinasabkan kepada pria lain (bukan suami/bukan pelaku syubhat), maka masa 'iddah-nya tidak bisa selesai dengan melahirkan kandungan tersebut. Kemudian, jika kehamilan tersebut terjadi akibat persetubuhan syubhat (persetubuhan yang dikira sah padahal tidak), maka 'iddah syubhat-nya bisa selesai dengan melahirkan kandungan tersebut, baru setelah itu si wanita melanjutkan sisa masa 'iddah-nya untuk suaminya. Namun, jika kehamilan tersebut terjadi akibat zina, maka keberadaan janin tersebut dianggap sama seperti tidak ada (fawujuduhu ka'adamihi), karena janin tersebut tidak memiliki keharaman/kehormatan (secara status hukum nasab).

Oleh karena itu, cara wanita tersebut ber'iddah diatur sebagai berikut:
° Jika wanita itu termasuk kelompok dzawatil asyhur (perempuan yang hitungan 'iddah-nya pakai bulan, karena belum pernah haid atau sudah menopause), maka dia ber'iddah dengan hitungan bulan tersebut.

° Jika dia termasuk kelompok dzawatil iqra (perempuan yang hitungan 'iddah-nya pakai hitungan 3 kali suci).

Berdasarkan ketentuan ini, sekiranya ada seorang wanita yang sedang menjalani masa 'iddah (bercerai dari suaminya), lalu di tengah-tengah masa 'iddah itu dia berzina hingga hamil, maka kehamilan akibat zina tersebut tidak memutuskan (tidak menghentikan) jalannya masa 'iddah yang sedang ia jalani dari suaminya”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin IV/48]

وَتَكُونُ الْعِدَّةُ (بِثَلَاثَةِ قُرُوءٍ) وَإِنِ اخْتَلَفَ وَتَطَاوَلَ مَا بَيْنَهَا، وَإِنِ اسْتَجْلَبَتْهَا بِدَوَاءٍ، (عَلَى حُرَّةٍ تَحِيضُ)، وَكَذَا لَوْ كَانَتْ حَامِلًا مِنْ زِنًا، فَإِنَّهَا تَعْتَدُّ بِثَلَاثَةِ قُرُوءٍ؛ إِذْ حَمْلُ الزِّنَا لَا حُرْمَةَ لَهُ. وَلَوْ جُهِلَ حَالُ الْحَمْلِ وَلَمْ يَكُنْ لُحُوقُهُ بِالزَّوْجِ، بِأَنْ وُلِدَ فِي وَقْتِ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِ سِنِينَ مِنْ وَقْتِ إِمْكَانِ وَطْءِ الزَّوْجِ لَهَا—كَأَنْ كَانَ مُسَافِرًا بِمَحَلٍّ بَعِيدٍ—حُمِلَ أَنَّهُ زِنًا وَأَمَّا لَوْ أَمْكَنَ لُحُوقُهُ بِهِ، بِأَنْ وَلَدَتْهُ فِي وَقْتٍ دُونَ سِتَّةِ أَشْهُرٍ مِنْ نِكَاحِ الثَّانِي، وَدُونَ أَرْبَعِ سِنِينَ مِنْ طَلَاقِ الْأَوَّلِ: حُكِمَ بِلُحُوقِهِ لِلْأَوَّلِ، وَيَبْطُلُ بِهِ نِكَاحُ الثَّانِي.
“Masa 'iddah itu ditetapkan dengan tiga kali masa suci (quru`) bagi wanita merdeka yang masih mengalami haid. Ketentuan ini tetap berlaku walaupun jarak antar-masa sucinya tidak teratur (berubah-ubah) atau berlangsung sangat lama, dan berlaku pula jika si wanita sengaja merangsang datangnya haid dengan bantuan obat-obatan. Demikian pula halnya jika wanita tersebut sedang hamil karena zina (lalu bercerai dari suami sahnya). Dia tetap harus ber'iddah dengan hitungan tiga kali masa suci, karena kehamilan akibat zina itu tidak memiliki kehormatan/legalitas hukum (secara nasab).

Sekiranya kondisi kandungan itu tidak diketahui kejelasannya dan tidak memungkinkan untuk dinasabkan kepada suaminya—misalnya anak itu lahir dalam kurun waktu lebih dari 4 tahun (masa maksimal kehamilan dalam fikih) dihitung sejak waktu terakhir kali suami memungkinkan untuk menyetubuhinya, seperti kondisi sang suami sedang merantau/bepergian ke tempat yang sangat jauh—maka anak tersebut dihukumi sebagai anak hasil zina. Adapun jika secara hitungan waktu anak tersebut masih mungkin dinasabkan kepada suami pertama, dengan gambaran:
Si wanita melahirkan anak tersebut dalam waktu kurang dari 6 bulan sejak ia menikah dengan suami kedua, DAN usia kelahiran itu kurang dari 4 tahun sejak ia diceraikan oleh suami pertama.

Maka dalam kondisi ini:
1. Anak tersebut resmi dihukumi sebagai anak dari suami pertama. (Alasannya: masa minimal kehamilan adalah 6 bulan. Karena lahir di bawah 6 bulan pernikahan kedua, mustahil itu anak suami kedua. Berarti dia hamil sebelum nikah kedua).
2. Pernikahan dengan suami kedua dihukumi BATAL (tidak sah). (Alasannya: karena dia terbukti hamil dari suami pertama saat pernikahan kedua terjadi, yang berarti dia menikah lagi saat masih berada dalam masa 'iddah suami pertama)”.
[Nihaayah Az Zain Halaman 336]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab 

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama