2161. SAKIT SEBAGAI PEMGHAPUS DOSA?

(Foto: Tebuireng Online)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum ust @⁨Ismidar Abdurrahman As Sa⁩ 
Katanya sakit yg manusia rasakan itu merupakan penggugur dosa. Nah bagaimana jika ada org yg kehidupan masa mudanya di isi oleh berbagai dosa baik dosa kecil terlebih lagi dosa besar, lalu ketika hari tua menghampirinya, dia terkena sakit yg sangat parah, kanker misalnya... Yg ingin di tanyakan, apakah sakit yg dia rasakan itu memang bsa menggugurkan semua dosanya meskipun tanpa taubat sama sekali ??

Mohon jwbnnya ust ..
[𝗡𝗮𝗽𝗼𝗹𝗲𝗼𝗻 𝗕𝗼𝗻𝗮𝗽𝗮𝗿𝘁𝗲]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Sekian banyaknya hadits yang menyebutkan penyakit, musibah dan sejenisnya yang dialami seorang muslim bisa menggugurkan dosa dan sebagian hadits menyebutkan Hanya sebagian dosa. Maka berdasarkan lahiriah hadits secara umum memang penyakit bisa menggugurkan dosa. Namun, Mayoritas Ulama memahami atau mentakwil hanya dosa kecil saja bisa menggugurkan atau menghapus dosa disebabkan oleh penyakit dan semisalnya berdasarkan dalil lain seperti hadits tentang shalat dan sebagainya. 

Hadits-hadits tersebut itu pula juga berpengertian bahwa semacam penyakit memang menghapuskan dosa lalu Allah menghapuskan dosa apa saja yang Dia kehendaki dengannya. Adapun banyak atau sedikitnya penghapusan dosa tersebut ditinjau dari tingkat berat atau ringannya penyakit yang diderita. Kemudian, yang dimaksud dengan menghapuskan dosa (takfirudz dzanbi) adalah menutupinya, atau menghapus dampak buruk yang timbul darinya, yaitu berupa kepantasan untuk menerima siksaan.

Apa Disyaratkan sabar?

Hadits-hadits tersebut menunjukkan semacam penyakit bisa menghapus dosa walaupun tidak disertai sabar meskipun menurut sebagian Ulama semacam penyakit bisa menghapus dosa jika disertai dengan sabar, mengharap pahala dan Berkata yang baik, inilah yang dipegang oleh Imam Qurthuby sang Ahli tafsir Al Quran kenamaan. Sehingga, berdasarkan pendapat ini, bila orang yang menderita penyakit tidak disertai sabar dengan penyakit yang dialaminya seperti mengeluh dan berkata yang tidak-tidak kepada Allah maka penyakit itu tidak menjadi penghapusan dosa.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡

Bila seseorang ketika hidupnya bergelimang dengan dosa lalu ditimpa penyakit sampai ajal menjemputnya tanpa bertobat maka berdasarkan uraian diatas bisa dirumuskan:
1. Jika dosa yang ia buat adalah dosa kecil maka dosanya bisa dihapus sebab penyakit berdasarkan pendapat Mayoritas Ulama yang memberlakukan dosa yang dihapus sebab penyakit hanya dosa kecil, sedangkan dosa besar serahkan kepada keadilan Allah Taala. Sedangkan bila berpijak pada pendapat yang memberlakukan dosa secara umum maka juga diarahkan kepada kehendak Allah yang menghapuskan jenis dosa yang bagaimana dan atau sesuai jenis sakit yang ia derita.
2. Bila saat sakit tidak disertai sabar maka penyakit yang sampai menjemput ajalnya tidak bisa menghapus dosa, ini berpijak pada sebagian Ulama seperti Imam Qurthuby seperti menyalahkan Allah karena sakitnya dan sebagainya. Namun, bila kita berpijak pada pendapat yang tidak mensyaratkan sabar maka syarat ini tentunya tidak berlaku.

𝗦𝗔𝗥𝗔𝗡

Seyogyanya jika kita mau dosa kita bisa terhapus disebabkan penyakit yang kita derita atau cobaan/musibah yang kita alami bisa menghapus dosa hendaknya memperbanyak bersabar dan tetap berbaik sangka kepada Allah dan mengharap pahala dan tanamkan dihati dosa yang bisa dihapus dengan semacam penyakit berupa dosa kecil dan seandainya kita pernah melakukan dosa besar kita minta ampun dengan bertobat dengan sungguh-sungguh kepada Allah dan memperbanyak amal selagi nyawa dikandung badan.

𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:

وَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ بِشَارَةٌ عَظِيمَةٌ لِكُلِّ مُؤْمِنٍ لِأَنَّ الْآدَمِيَّ لَا يَنْفَكُّ غَالِبًا مِنْ أَلَمٍ بِسَبَبِ مَرَضٍ أَوْ هَمٍّ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا ذَكَرَ وَأَنَّ الْأَمْرَاضَ وَالْأَوْجَاعَ وَالْآلَامَ بَدَنِيَّةً كَانَتْ أَوْ قَلْبِيَّةً تُكَفِّرُ ذُنُوبَ مَنْ تَقَعُ لَهُ وَسَيَأْتِي فِي الْبَاب الَّذِي بعده من حَدِيث بن مَسْعُودٍ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيبُهُ أَذًى إِلَّا حَاتَّ اللَّهُ عَنْهُ خَطَايَاهُ وَظَاهِرُهُ تَعْمِيمُ جَمِيعِ الذُّنُوبِ لَكِنِ الْجُمْهُورُ خَصُّوا ذَلِكَ بِالصَّغَائِرِ لِلْحَدِيثِ الَّذِي تَقَدَّمَ التَّنْبِيهُ عَلَيْهِ فِي أَوَائِلِ الصَّلَاةِ الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ فَحَمَلُوا الْمُطْلَقَاتِ الْوَارِدَةَ فِي التَّكْفِيرِ عَلَى هَذَا الْمُقَيَّدِ وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ مَعْنَى الْأَحَادِيثِ الَّتِي ظَاهِرُهَا التَّعْمِيمُ أَنَّ الْمَذْكُورَاتِ صَالِحَةٌ لِتَكْفِيرِ الذُّنُوبِ فَيُكَفِّرُ اللَّهُ بِهَا مَا شَاءَ مِنَ الذُّنُوبِ وَيَكُونُ كَثْرَةُ التَّكْفِيرِ وَقِلَّتُهُ بِاعْتِبَارِ شِدَّةِ الْمَرَضِ وَخِفَّتِهِ ثُمَّ الْمُرَادُ بِتَكْفِيرِ الذَّنب ستره أَو محو أَثَره الْمُرَتّب عَلَيْهِ مِنَ اسْتِحْقَاقِ الْعُقُوبَةِ وَقَدِ اسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى أَنَّ مُجَرَّدَ حُصُولِ الْمَرَضِ أَوْ غَيْرِهِ مِمَّا ذُكِرَ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ التَّكْفِيرُ الْمَذْكُورُ سَوَاءٌ انْضَمَّ إِلَى ذَلِكَ صَبْرُ الْمُصَابِ أَمْ لَا وَأَبَى ذَلِكَ قَوْمٌ كَالْقُرْطُبِيِّ فِي الْمُفْهِمِ فَقَالَ مَحَلُّ ذَلِكَ إِذَا صَبَرَ الْمُصَابُ وَاحْتَسَبَ وَقَالَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى الَّذين إِذا أَصَابَتْهُم مُصِيبَة الْآيَةَ فَحِينَئِذٍ يَصِلُ إِلَى مَا وَعَدَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ بِهِ مِنْ ذَلِكَ وَتُعُقِّبَ بِأَنَّهُ لَمْ يَأْتِ عَلَى دَعْوَاهُ بِدَلِيلٍ وَأَنَّ فِي تَعْبِيرِهِ بِقَوْلِهِ بِمَا أَمَرَ اللَّهُ نَظَرًا إِذْ لَمْ يَقَعْ هُنَا صِيغَةُ أَمْرٍ وَأُجِيبَ عَنْ هَذَا بِأَنَّهُ وَإِنْ لَمْ يَقَعِ التَّصْرِيحُ بِالْأَمْرِ فَسِيَاقُهُ يَقْتَضِي الْحَثَّ عَلَيْهِ وَالطَّلَبَ لَهُ فَفِيهِ مَعْنَى الْأَمْرِ وَعَنِ الْأَوَّلِ بِأَنَّهُ حَمْلُ الْأَحَادِيثِ الْوَارِدَةِ بِالتَّقْيِيدِ بِالصَّبْرِ عَلَى الْمُطْلَقَةِ وَهُوَ حَمْلٌ صَحِيحٌ لَكِنْ كَانَ يَتِمُّ لَهُ ذَلِكَ لَوْ ثَبَتَ شَيْءٌ مِنْهَا بَلْ هِيَ إِمَّا ضَعِيفَةٌ لَا يُحْتَجُّ بِهَا وَإِمَّا قَوِيَّةٌ لَكِنَّهَا مُقَيَّدَةٌ بِثَوَابٍ مَخْصُوصٍ فَاعْتِبَارُ الصَّبْرِ فِيهَا إِنَّمَا هُوَ لِحُصُولِ ذَلِكَ الثَّوَابِ الْمَخْصُوصِ مِثْلُ مَا سَيَأْتِي فِيمَنْ وَقَعَ الطَّاعُونُ بِبَلَدٍ هُوَ فِيهَا فَصَبَرَ وَاحْتَسَبَ فَلَهُ أَجْرُ شَهِيدٍ وَمِثْلُ حَدِيثِ مُحَمَّدِ بْنِ خَالِدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا سَبَقَتْ لَهُ مِنَ اللَّهِ مَنْزِلَةٌ فَلَمْ يَبْلُغْهَا بِعَمَلٍ ابْتَلَاهُ اللَّهُ فِي جَسَدِهِ أَوْ وَلَدِهِ أَوْ مَالِهِ ثُمَّ صَبَرَ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى يَبْلُغَ تِلْكَ الْمَنْزِلَةَ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ إِلَّا أَنَّ خَالِدًا لَمْ يَرْوِ عَنْهُ غَيْرُ ابْنِهِ مُحَمَّدٍ وَأَبُوهُ اخْتُلِفَ فِي اسْمِهِ لَكِنْ إِبْهَامُ الصَّحَابِيِّ لَا يَضُرُّ 
“Di dalam hadits-hadits ini terdapat kabar gembira yang sangat besar bagi setiap orang mukmin. Hal ini karena manusia pada umumnya tidak akan pernah lepas dari rasa sakit, baik disebabkan oleh penyakit, kegundahan (pikiran), maupun hal-hal sejenisnya yang telah disebutkan. Dan sesungguhnya penyakit, rasa nyeri, serta rasa sakit—baik yang menimpa jasmani (badan) maupun rohani (hati)—dapat menghapuskan dosa-dosa orang yang mengalaminya. Nanti pada bab berikutnya, akan disebutkan hadits dari Ibnu Mas'ud (yang berbunyi): "Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu gangguan, melainkan Allah akan menggugurkan dosa-dosanya".

Makna lahiriah (tekstual) dari hadits ini menunjukkan sifat umum yang mencakup seluruh jenis dosa. Akan tetapi, mayoritas ulama (jumhur) mengkhususkan penghapusan tersebut hanya untuk dosa-dosa kecil (shagha'ir). Hal ini didasarkan pada hadits yang telah diingatkan pada pembahasan awal-awal bab shalat, (yaitu): "Shalat lima waktu, shalat Jumat ke Jumat berikutnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya adalah pelebur dosa-dosa di antara waktu-waktu tersebut, selama dosa-dosa besar dijauhi".

Oleh karena itu, para ulama membawa dalil-dalil yang mutlak (yang menyebutkan penghapusan dosa secara umum) kepada dalil yang mengikat (muqayyad) ini.

Ada pula kemungkinan bahwa makna dari hadits-hadits yang lahiriahnya bersifat umum tersebut adalah: Perkara-perkara yang disebutkan itu memang berpotensi untuk menghapuskan dosa, lalu Allah menghapuskan dosa apa saja yang Dia kehendaki dengannya. Adapun banyak atau sedikitnya penghapusan dosa tersebut ditinjau dari tingkat berat atau ringannya penyakit yang diderita. Kemudian, yang dimaksud dengan menghapuskan dosa (takfirudz dzanbi) adalah menutupinya, atau menghapus dampak buruk yang timbul darinya, yaitu berupa kepantasan untuk menerima siksaan.

Hadits ini juga dijadikan dalil bahwa semata-mata terjadinya penyakit atau musibah lain yang telah disebutkan, secara otomatis mendatangkan penghapusan dosa tersebut, baik orang yang tertimpa musibah itu bersabar ataupun tidak. Namun, sekelompok ulama menyangkal pendapat ini, seperti Imam al-Qurthubi dalam kitab Al-Mufhim. Beliau menyatakan: "Penghapusan dosa itu terjadi apabila orang yang tertimpa musibah bersabar, mengharap pahala (ihtisab), dan mengucapkan apa yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala dalam firman-Nya: 'Yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah...' (hingga akhir ayat). Pada saat itulah, ia akan mendapatkan apa yang dijanjikan oleh Allah dan Rasul-Nya berupa penghapusan dosa tersebut".

Pendapat Al-Qurthubi ini kemudian dikritik kembali (oleh ulama lain) bahwa beliau tidak menyertakan dalil atas klaimnya. Selain itu, pilihan kata beliau "dengan apa yang diperintahkan oleh Allah" perlu ditinjau ulang, sebab pada ayat tersebut tidak ada bentuk kata perintah (shighat amr). Sanggahan atas kritik ini dijawab: Meskipun tidak disebutkan perintah secara eksplisit, struktur kalimatnya (siyaq) mengandung dorongan dan anjuran kuat untuk melakukannya, sehingga ia bermakna perintah. Adapun sanggahan atas kritik pertama (mengenai ketiadaan dalil syarat sabar) dijawab: Bahwa al-Qurthubi membawa hadits-hadits yang bersifat mutlak (tanpa syarat) kepada hadits-hadits yang mengikat dengan syarat sabar. Cara penarikan kesimpulan (haml) seperti ini sebenarnya sah-sah saja. Hanya saja, argumen beliau baru akan sempurna andai saja ada hadits bersyarat sabar yang shahih dalam konteks penghapusan dosa secara umum. Kenyataannya, hadits-hadits yang menyebutkan syarat sabar itu adakalanya berstatus lemah (dhaif) sehingga tidak bisa dijadikan hujah, atau adakalanya kuat (shahih) namun mengikat pada ganjaran pahala yang khusus (bukan sekadar penghapusan dosa asal). Contohnya seperti hadits yang akan datang tentang orang yang negerinya dilanda wabah penyakit thā'ūn, lalu ia bersabar dan berharap pahala, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang mati syahid. Contoh lainnya adalah hadits dari Muhammad bin Khalid, dari ayahnya, dari kakeknya—dan kakeknya adalah seorang sahabat Nabi—ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya seorang hamba jika telah ditetapkan baginya suatu kedudukan di sisi Allah yang tidak bisa ia capai dengan amalnya, maka Allah akan mengujinya pada jasmaninya, anaknya, atau hartanya, kemudian ia bersabar atas ujian tersebut hingga ia berhasil mencapai kedudukan itu'." Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, dan para perawinya terpercaya (tsiqah), hanya saja tidak ada yang meriwayatkan dari Khalid selain anaknya yang bernama Muhammad, serta terjadi perbedaan pendapat mengenai nama ayahnya. Meski demikian, ketidakjelasan nama (itbham) seorang sahabat nabi dalam sanad tidaklah mencederai keabsahan hadits”.
[Fath Al Baariy Li Ibn Hajar - Al Asqalani - X/109]
 
فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ بِشَارَةٌ عَظِيمَةٌ لِلْمُسْلِمِينَ فَإِنَّهُ قَلَّمَا يَنْفَكُّ الْوَاحِدُ مِنْهُمْ ساعة من شئ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ وَفِيهِ تَكْفِيرُ الْخَطَايَا بِالْأَمْرَاضِ والاسقام ومصايب الدُّنْيَا وَهُمُومِهَا وإِنْ قَلَّتْ مَشَقَّتُهَا وَفِيهِ رَفْعُ الدَّرَجَاتِ بِهَذِهِ الْأُمُورِ وَزِيَادَةُ الْحَسَنَاتِ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ الَّذِي عَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ وَحَكَى الْقَاضِي عَنْ بَعْضِهِمْ أَنَّهَا تُكَفِّرُ الْخَطَايَا فَقَطْ وَلَا تَرْفَعُ دَرَجَةً وَلَا تُكْتَبُ حسنة قال وروي نحوه عن بن مَسْعُودٍ قَالَ الْوَجَعُ لَا يُكْتَبُ بِهِ أَجْرٌ لَكِنْ تُكَفَّرُ بِهِ الْخَطَايَا فَقَطْ وَاعْتَمَدَ عَلَى الْأَحَادِيثِ الَّتِي فِيهَا تَكْفِيرُ الْخَطَايَا وَلَمْ تَبْلُغْهُ الْأَحَادِيثُ الَّتِي ذَكَرَهَا مُسْلِمٌ الْمُصَرِّحَةُ بِرَفْعِ الدَّرَجَاتِ وَكَتْبِ الْحَسَنَاتِ قَالَ الْعُلَمَاءُ وَالْحِكْمَةُ فِي كَوْنِ الْأَنْبِيَاءِ أَشَدَّ بَلَاءً ثُمَّ الْأَمْثَلَ فَالْأَمْثَلَ أَنَّهُمْ مَخْصُوصُونَ بِكَمَالِ الصَّبْرِ وَصِحَّةِ الِاحْتِسَابِ وَمَعْرِفَةِ أَنَّ ذَلِكَ نِعْمَةً مِنَ اللَّهِ تَعَالَى لِيَتِمَّ لَهُمُ الْخَيْرُ وَيُضَاعَفُ لَهُمُ الْأَجْرُ وَيَظْهَرُ صَبْرُهُمْ وَرِضَاهُمْ
“Di dalam hadits-hadits ini terdapat kabar gembira yang sangat besar bagi kaum muslimin. Sebab, jarang sekali seseorang di antara mereka terlepas sesaat saja dari sesuatu yang berkaitan dengan perkara-perkara (ujian) ini. Di dalam hadits ini juga terdapat dalil bahwa dosa-dosa dapat terhapus disebabkan oleh penyakit, gangguan kesehatan, musibah-musibah dunia, serta kegundahan hatinya, meskipun tingkat kesulitannya hanya sedikit.

Selain itu, perkara-perkara ini juga dapat mengangkat derajat dan menambah kebaikan (pahala). Inilah pendapat yang shahih (benar) yang dipegang oleh mayoritas ulama (jamahir al-ulama). Namun, Al-Qadhi (Iyadh) meriwayatkan dari sebagian ulama bahwa musibah-musibah tersebut hanya menghapuskan dosa-dosa saja, tetapi tidak mengangkat derajat dan tidak pula dicatat sebagai pahala kebaikan. Al-Qadhi berkata bahwa pendapat serupa juga diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud yang mengatakan: "Rasa sakit itu tidak ditulis sebagai pahala, akan tetapi hanya menghapuskan dosa-dosa saja". Ulama yang berpendapat demikian hanya bersandar pada hadits-hadits yang (redaksinya) cuma menyebutkan tentang penghapusan dosa, dan belum sampai kepada mereka hadits-hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang secara tegas menyatakan adanya pengangkatan derajat dan pencatatan pahala kebaikan.

Para ulama menjelaskan, hikmah mengapa para Nabi adalah orang yang paling berat ujiannya, kemudian orang-orang yang kedudukannya di bawah mereka, dan seterusnya, adalah karena para Nabi dikaruniai kekhususan berupa kesempurnaan dalam hal kesabaran, kebenaran dalam mengharap pahala (sihhatul ihtisab), serta makrifat (pemahaman mendalam) bahwa ujian tersebut sebenarnya adalah nikmat dari Allah Ta'ala. Hal itu semua diberikan agar kebaikan mereka menjadi sempurna, pahala mereka dilipatgandakan, serta agar tampak nyata wujud kesabaran dan keridhaan mereka (di hadapan manusia sebagai teladan)”.
[Syarh An Nawawi Ala Muslim XVI/128-129]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama