2162. SAKSI NIKAH SATU ORANG PRIA DAN SATU ORANG WANITA

(Foto: Mahally)


𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Kalo ada yg nikah tapi saksi nikahnya sepasang, yakni laki" dan perempuan, apakah dg saksi nikahnya ini ada ulama yg mengabsahkan nikahnya?
[+62 852-7449-1438]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Apabila di Madzhab Syafi'i tidak ditemukan adanya pendapat yang Mengabsahkan saksi nikah yang dua orang itu salah satunya atau keduanya perempuan. Demikian juga bila selain Madzhab Syafi'i seperti Madzhab Maliki dan Hambali kecuali Madzhab Hanafi yang Mengabsahkan saksi satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Adapun saksi nikah seseorang laki-laki dan seorang perempuan tidak ada pendapat yang Mengabsahkan (sejauh pengetahuan saya) termasuk di Madzhab Hanafi sekalipun.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡

Menurut Mayoritas Ulama diberbagai Madzhab, khususnya di Madzhab Syafi'i saksi nikah disyaratkan dua orang laki-laki sehingga tidak sah pernikahan yang salah satunya atau keduanya ada perempuan selain menurut Madzhab Hanafi. Sedangkan menurut Madzhab Hanafi sah saksi nikah seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Adapun kalau saksi Hanya sepasang atau dua orang laki-laki dan satu orang perempuan maka tidak sah juga termasuk di Madzhab Hanafi. 

Kenapa satu orang laki-laki dan satu orang perempuan tidak sah dijadikan saksi? Karena menurut Madzhab Hanafi: Dua orang perempuan kedudukannya sama dengan satu orang saksi (laki-laki). Dengan demikian, satu orang perempuan nilainya adalah setengah saksi, dan dengan nilai setengah saksi, suatu perkara tidak dapat ditetapkan.

Karenanya, kalau dihadapkan dengan kondisi saksi nikah tidak bisa menghadirkan dua orang laki-laki maka bisa dengan satu orang laki-laki dan dua orang perempuan dengan bertaqlid kepada pendapat Madzhab Hanafi dan tentunya Disyaratkan memenuhi syarat taqlid yang insya Allah bisa membaca uraiannya pada link yang akan ditampilkan nanti.

𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:

٤ً - الذُّكُورَةُ: شَرْطٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ غَيْرِ الْحَنَفِيَّةِ، بِأَنْ يَكُونَ الشَّاهِدَانِ رَجُلَيْنِ، فَلَا يَصِحُّ الزَّوَاجُ بِشَهَادَةِ النِّسَاءِ وَحْدَهُنَّ وَلَا بِشَهَادَةِ رَجُلٍ وَامْرَأَتَيْنِ، لِخُطُورَةِ الزَّوَاجِ وَأَهَمِّيَّتِهِ، بِخِلَافِ الشَّهَادَةِ فِي الْأَمْوَالِ وَالْمُعَامَلَاتِ الْمَالِيَّةِ، قَالَ الزُّهْرِيُّ: «مَضَتِ السُّنَّةُ أَلَّا تَجُوزَ شَهَادَةُ النِّسَاءِ فِي الْحُدُودِ، وَلَا فِي النِّكَاحِ، وَلَا فِي الطَّلَاقِ» (٢) وَلِأَنَّهُ عَقْدٌ لَيْسَ بِمَالٍ، وَلَا يُقْصَدُ مِنْهُ الْمَالُ، وَيَحْضُرُهُ الرِّجَالُ فِي غَالِبِ الْأَحْوَالِ، فَلَا يَثْبُتُ بِشَهَادَةِ النِّسَاءِ كَالْحُدُودِ.
وَقَالَ الْحَنَفِيَّةُ: تَجُوزُ شَهَادَةُ رَجُلٍ وَامْرَأَتَيْنِ فِي عَقْدِ الزَّوَاجِ، كَالشَّهَادَةِ فِي الْأَمْوَالِ؛ لِأَنَّ الْمَرْأَةَ أَهْلٌ لِتَحَمُّلِ الشَّهَادَةِ وَأَدَائِهَا، وَإِنَّمَا لَمْ تُقْبَلْ شَهَادَتُهَا فِي الْحُدُودِ وَالْقِصَاصِ فَلِلشُّبْهَةِ فِيهَا بِسَبَبِ احْتِمَالِ النِّسْيَانِ وَالْغَفْلَةِ وَعَدَمِ التَّثَبُّتِ، وَالْحُدُودُ تُدْرَأُ بِالشُّبُهَاتِ.
__________________
(٢) رَوَاهُ أَبُو عُبَيْدٍ فِي الْأَمْوَالِ. وَالْمَقْصُودُ بِالسُّنَّةِ: سُنَّةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
“4 - Sifat Kelaki-lakian: Ini merupakan syarat menurut mayoritas ulama (jumhur) selain madzhab Hanafi, di mana kedua orang saksi tersebut haruslah dua orang laki-laki. Oleh karena itu, pernikahan tidak sah jika hanya dihadiri oleh saksi perempuan saja, dan tidak sah pula dengan kesaksian seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Hal ini dikarenakan sakralnya (risikonya) sebuah pernikahan dan kedudukannya yang penting. Kondisi ini berbeda dengan kesaksian dalam urusan harta maupun transaksi finansial. Imam az-Zuhri berkata: "Telah berlaku sunnah (ketetapan hukum) bahwa kesaksian perempuan tidak diperbolehkan dalam masalah hukuman pidana (hudud), pernikahan, dan juga perceraian"(2)

Alasan lainnya adalah karena nikah merupakan akad yang bukan berupa harta, tidak bertujuan untuk mencari harta, dan pada umumnya dihadiri oleh kaum laki-laki. Maka dari itu, pernikahan tidak dapat ditetapkan dengan kesaksian perempuan, sama halnya seperti masalah hudud.

Madzhab Hanafi berpendapat: Boleh hukumnya kesaksian seorang laki-laki dan dua orang perempuan dalam akad pernikahan, sama halnya seperti kesaksian dalam urusan harta. Alasannya karena perempuan memiliki kelayakan (ahliyyah) untuk memikul kesaksian dan menyampaikannya. Adapun kesaksian perempuan tidak diterima dalam masalah hudud dan qishash, hal itu semata-mata karena adanya unsur syubhat (keraguan) di dalamnya, yaitu disebabkan oleh adanya potensi lupa, lalai, serta kurangnya ketelitian (pada perempuan). Sedangkan hukuman hudud itu sendiri harus digugurkan jika terdapat syubhat.
___________
𝙁𝙤𝙤𝙩𝙣𝙤𝙩𝙚:
(2) Diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab Al-Amwal. Dan yang dimaksud dengan kata "As-Sunnah" di sini adalah sunnah Nabi ﷺ”.
[Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu IX/6563]

وَاتَّفَقَ الثَّلَاثَةُ عَلَى اشْتِرَاطِ الذُّكُورَةِ فِي الشَّاهِدَيْنِ، أَمَّا الْحَنَفِيَّةُ فَقَالُوا: الْعَدَالَةُ غَيْرُ شَرْطٍ فِي صِحَّةِ الْعَقْدِ وَلٰكِنَّهَا شَرْطٌ فِي إِثْبَاتِهِ عِنْدَ الْإِنْكَارِ، وَلَا تُشْتَرَطُ الذُّكُورَةُ فَيَصِحُّ بِشَهَادَةِ رَجُلٍ وَامْرَأَتَيْنِ وَلٰكِنْ لَا يَصِحُّ بِالْمَرْأَتَيْنِ وَحْدَهُمَا بَلْ لَا بُدَّ مِنْ وُجُودِ رَجُلٍ مَعَهُمَا.
“Tiga madzhab (Maliki, Syafi'i, dan Hambali) telah sepakat atas disyaratkannya sifat kelaki-lakian pada kedua orang saksi. Adapun madzhab Hanafi, mereka berpendapat: Sifat adil bukan merupakan syarat sahnya akad (nikah), akan tetapi ia menjadi syarat untuk membuktikan (keabsahan) akad tersebut ketika terjadi penolakan/pengingkaran di kemudian hari. Sifat kelaki-lakian juga tidak disyaratkan (pada semua saksi menurut Hanafi), sehingga pernikahan tetap sah dengan kesaksian seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Akan tetapi, pernikahan tidak sah jika hanya disaksikan oleh dua orang perempuan saja, melainkan harus ada seorang laki-laki bersama mereka berdua”.
[Al Fiqh Ala Madzaahib Al Arba'ah IV/28]

أَمَّا الْأَحْكَامُ: فَإِنَّهُ لَا يَصِحُّ النِّكَاحُ إِلَّا بِحَضْرَةِ شَاهِدَيْنِ ذَكَرَيْنِ عَدْلَيْنِ، وَرُوِيَ ذٰلِكَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، وَعَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، وَابْنِ عَبَّاسٍ، وَالْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ، وَابْنِ الْمُسَيَّبِ، وَالنَّخَعِيِّ، وَالشَّعْبِيِّ، وَالْأَوْزَاعِيِّ، وَأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ. وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: مِنْ شَرْطِهِ الشَّهَادَةُ إِلَّا أَنَّهُ يَنْعَقِدُ بِشَهَادَةِ رَجُلَيْنِ فَاسِقَيْنِ وَعَدُوَّيْنِ وَمَحْدُودَيْنِ، وَشَاهِدٍ وَامْرَأَتَيْنِ.
“Adapun mengenai hukum-hukumnya: Maka sesungguhnya tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki yang adil. Pendapat demikian diriwayatkan dari Umar bin Al-Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnul Musayyib, An-Nakha'i, Asy-Sya'bi, Al-Auza'i, dan Ahmad bin Hanbal. Sedangkan Abu Hanifah berkata: Di antara syarat sah nikah adalah adanya kesaksian, hanya saja pernikahan tersebut tetap sah (menurut beliau) dengan kesaksian dua orang laki-laki yang fasik, dua orang yang saling bermusuhan, dua orang yang pernah dikenai hukuman had (pidana Islam), atau dengan seorang saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan”.
[Al Majmuu' Syarh Al Muhadzdzab - Fiqih Syafi'iyah - XVI/199]

وَعَلَى هَذَا الْأَصْلِ يَنْعَقِدُ النِّكَاحُ بِشَهَادَةِ رَجُلٍ وَامْرَأَتَيْنِ عِنْدَنَا، وَعِنْدَ الشَّافِعِيِّ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى - لَا يَنْعَقِدُ بِنَاءً عَلَى أَصْلِهِ أَنَّ شَهَادَةَ النِّسَاءِ مَعَ الرِّجَالِ إنَّمَا تَكُونُ حُجَّةً فِي الْأَمْوَالِ، وَفِيمَا يَكُونُ تَبَعًا لِلْأَمْوَالِ بِاعْتِبَارِ أَنَّ الْمُعَامَلَةَ تَكْثُرُ بَيْنَ النَّاسِ، وَيَلْحَقُهُمْ الْحَرَجُ بِإِشْهَادِ رَجُلَيْنِ فِي كُلِّ حَادِثَةٍ فَكَانَتْ حُجَّةً ضَرُورِيَّةً فِي هَذَا الْمَعْنَى، وَلَا ضَرُورَةَ فِي النِّكَاحِ وَالطَّلَاقِ، وَمَا لَيْسَ بِمَالٍ؛ لِأَنَّ الْمُعَامَلَةَ فِيهَا لَا تَكْثُرُ فَكَانَتْ كَالْحُدُودِ وَالْقِصَاصِ، وَكَذَلِكَ هَذَا يَنْبَنِي عَلَى أَصْلِهِ أَنَّ الْمَرْأَةَ لَا تَصْلُحُ أَنْ تَكُونَ مُوجِبَةً لِلنِّكَاحِ، وَلَا قَابِلَةً فَكَذَلِكَ لَا تَصْلُحُ شَاهِدَةً فِي النِّكَاحِ، وَعِنْدَنَا هِيَ تَصْلُحُ لِذَلِكَ، وَلِلنِّسَاءِ مَعَ الرِّجَالِ شَهَادَةٌ أَصْلِيَّةٌ، وَلَكِنَّ فِيهَا ضَرْبَ شُبْهَةٍ مِنْ حَيْثُ إنَّهُ يَغْلِبُ الضَّلَالُ وَالنِّسْيَانُ عَلَيْهِنَّ كَمَا أَشَارَ اللَّهُ تَعَالَى فِي قَوْلِهِ {أَنْ تَضِلَّ إحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إحْدَاهُمَا الْأُخْرَى} [البقرة: 282] وَبِانْضِمَامِ إحْدَى الْمَرْأَتَيْنِ إلَى الْأُخْرَى تَقِلُّ تُهْمَةُ النِّسْيَانِ، وَلَا تَنْعَدِمُ؛ لِبَقَاءِ سَبَبِهَا، وَهِيَ الْأُنُوثَةُ فَلَا تُجْعَلُ حُجَّةً فِيمَا يَنْدَرِئُ بِالشُّبُهَاتِ كَالْحُدُودِ وَالْقِصَاصِ فَأَمَّا النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ يَثْبُتُ مَعَ الشُّبُهَاتِ فَهَذِهِ الشَّهَادَةُ فِيهَا نَظِيرُ شَهَادَةِ الرِّجَالِ، وَلَا إشْكَالَ أَنَّ تُهْمَةَ الضَّلَالِ وَالنِّسْيَانِ فِي شَهَادَةِ الْحُضُورِ لَا تَتَحَقَّقُ فَكَانَ يَنْبَغِي أَنْ يَنْعَقِدَ النِّكَاحُ بِشَهَادَةِ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ، وَلَكِنَّا نَقُولُ: قَدْ ثَبَتَ بِالنَّصِّ أَنَّ الْمَرْأَتَيْنِ شَاهِدٌ وَاحِدٌ فَكَانَتْ الْمَرْأَةُ الْوَاحِدَةُ نِصْفَ الشَّاهِدِ وَبِنِصْفِ الشَّاهِدِ لَا يَثْبُتُ شَيْءٌ وَلِهَذَا لَوْ شَهِدَ رَجُلَانِ وَامْرَأَةٌ ثُمَّ رَجَعُوا لَمْ تَضْمَنْ الْمَرْأَةُ شَيْئًا وَسَنُقَرِّرُ هَذِهِ الْأُصُولَ فِي مَوْضِعِهَا مِنْ كِتَابِ الشَّهَادَاتِ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى وَاعْتِمَادُنَا عَلَى حَدِيثِ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - حَيْثُ أَجَازَ شَهَادَةَ رَجُلٍ وَامْرَأَتَيْنِ فِي النِّكَاحِ وَالْفُرْقَةِ
“Berdasarkan prinsip ini, pernikahan dapat sah dengan kesaksian seorang laki-laki dan dua orang perempuan menurut madzhab kami (Hanafi). Sedangkan menurut Imam Asy-Syafi'i —Rahimahullahu ta'ala— pernikahan tersebut tidak sah. Hal ini dibangun di atas prinsip beliau bahwa kesaksian perempuan yang bersamaan dengan laki-laki hanyalah menjadi dalil (hujjah) dalam urusan harta, serta urusan yang mengikuti harta (transaksi komersial). Pertimbangannya adalah karena interaksi muamalah tersebut sangat sering terjadi di antara manusia, dan mereka akan mengalami kesulitan (haraj) jika harus menghadirkan dua orang saksi laki-laki dalam setiap kejadian. Oleh karena itu, kesaksian perempuan menjadi hujjah yang sifatnya darurat dalam konteks ini. Sementara itu, tidak ada kondisi darurat (seperti dalam urusan harta) dalam masalah nikah, talak, dan perkara lain yang bukan termasuk harta. Sebab, interaksi dalam urusan-urusan tersebut tidak terjadi secara berulang-ulang (tidak sesering transaksi harta), sehingga kedudukannya disamakan seperti masalah hukuman pidana (hudud) dan qishash.

Begitu pula, masalah ini dibangun di atas prinsip Imam Asy-Syafi'i bahwa seorang perempuan tidak sah untuk bertindak sebagai pihak yang mengijabkan (menikahkan) maupun yang menerima kabulinya sendiri dalam pernikahan. Maka dari itu, dia juga tidak sah untuk menjadi saksi dalam pernikahan. Sedangkan menurut Madzhab kami (Hanafi), perempuan sah-sah saja untuk melakukan hal tersebut. Kesaksian perempuan bersama laki-laki merupakan hujjah yang bersifat mendasar (ashliyyah). Akan tetapi, dalam kesaksian perempuan terdapat semacam syubhat (keraguan/samar), ditinjau dari sisi bahwa sifat tersesat (keliru) dan lupa itu mendominasi mereka, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Allah Ta'ala dalam firman-Nya: "Jika salah seorang dari keduanya lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya." (QS. Al-Baqarah: 282)

Dengan digabungkannya salah satu dari dua perempuan tersebut kepada perempuan yang lain, maka potensi dugaan lupa itu menjadi berkurang, meskipun tidak hilang sama sekali karena penyebabnya masih ada, yaitu sifat kewanitaan. Oleh karena itu, kesaksian perempuan tidak dijadikan sebagai hujjah dalam perkara yang dapat gugur karena adanya syubhat, seperti masalah hudud dan qishash. Adapun masalah nikah dan thalak, keduanya tetap bisa sah/tetap meskipun ada unsur syubhat. Maka, kedudukan kesaksian perempuan dalam masalah ini (nikah dan thalak) setara dengan kedudukan kesaksian laki-laki.

Sudah tidak diragukan lagi bahwa dugaan keliru dan lupa dalam kesaksian yang dihadiri langsung (saat akad nikah) sebenarnya tidak terjadi secara nyata. Maka secara logika, seharusnya pernikahan itu sudah bisa sah dengan kesaksian seorang laki-laki dan seorang perempuan saja. Namun, kami (madzhab Hanafi) berargumen: Telah ditetapkan berdasarkan nash (dalil Al-Qur'an) bahwa dua orang perempuan kedudukannya sama dengan satu orang saksi (laki-laki). Dengan demikian, satu orang perempuan nilainya adalah setengah saksi, dan dengan nilai setengah saksi, suatu perkara tidak dapat ditetapkan. Oleh karena itu, jika ada dua orang laki-laki dan satu orang perempuan bersaksi (dalam kasus harta), kemudian mereka semua menarik kembali kesaksiannya (setelah putusan hakim), maka si perempuan tersebut tidak menanggung ganti rugi apa pun (karena kesaksiannya yang setengah itu tidak mempengaruhi jumlah saksi minimal, yaitu dua laki-laki). Kami akan menetapkan prinsip-prinsip ini pada tempatnya di dalam Kitab asy-Syahadat (Bab Persaksian) insya Allah Ta'ala.

Dan sandaran utama kami (dalam membolehkan satu laki-laki dan dua perempuan dalam nikah) adalah hadits dari Umar —radhiyallahu ta'ala 'anhu— di mana beliau membolehkan kesaksian seorang laki-laki dan dua orang perempuan dalam masalah pernikahan dan perceraian (furqah)”.
[Al Mabsuth Li As Sarakhsiy - Fiqih Hanafi - V/32-33]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab


(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama