(Foto: pngtree)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamu 'alaikum ..maaf yai mau tanya..cacat yg bagaimana binatang yang tidak boleh untuk ber kurban..apakah kambing yg lehernya terkena kandang dari bambu sehingga rambut di leher atas tidak tumbuh sehingga seperti kena budukan itu bisa buat qurban? Trimakasih sebelumnya yai..
[𝗯𝗶𝘀𝗻𝗶𝘀]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Cacat pada hewan yang tidak sah dijadikan qurban ada macam-macam nya. Secara umum dan paling penting Yaitu:
1. Hewan yang sangat kurus (hingga hilang sumsum tulangnya).
2. Hewan yang terpotong sebagian ekornya atau telinganya yang terpisah (putus)—meskipun bagian yang hilang itu hanya sedikit.
3. Hewan yang pincang, buta sebelah, dan sakit yang tampak jelas (gejalanya).
Cacat pada hewan qurban yang disebutkan diatas dapat ditemukan dalam kitab fiqih karya Ulama Syafi'iyah seperti di Fathul Mu'in, Fathul Qariib dan semisalnya.
Adapun penyakit 𝗕𝘂𝗱𝘂𝗸𝗮𝗻 Menurut kamus bahasa Indonesia adalah: [bu·duk n 1 Jw penyakit kusta; 2 Sd beruntus dan gatal-gatal krn kuman pd kulit]
Berdasarkan makna penyakit Budukan ada dua:
1. Penyakit Kusta
2. Penyakit gatal-gatal pada kulit.
Adapun istilah penyakit Kusta atau lepra lebih jelasnya disebutkan berikut:
جُذَامٌ
التَّعْرِيفُ:
١ - الْجُذَامُ: عِلَّةٌ تَتَآكَلُ مِنْهَا الْأَعْضَاءُ وَتَتَسَاقَطُ (١).
وَلَا يَخْرُجُ الِاسْتِعْمَالُ الْفِقْهِيُّ عَنْ هَذَا الْمَعْنَى (٢).
وَنَقَلَ ابْنُ عَابِدِينَ عَنِ الْقُهُسْتَانِيِّ أَنَّهُ دَاءٌ يَتَشَقَّقُ بِهِ الْجِلْدُ وَيَنْتُنُ وَيَقْطَعُ اللَّحْمَ (٣).
----------------
(١) الْمُعْجَمُ الْوَسِيطُ، وَلِسَانُ الْعَرَبِ، وَالْمُغْرِبُ لِلْمُطَرِّزِيِّ، مَادَّةُ: " جَذَمَ ".
(٢) الْفَتَاوَى الْهِنْدِيَّةُ ٣ / ٦٨، وَنِهَايَةُ الْمُحْتَاجِ ٦ / ٣٠٣ طَبْعَةُ الْحَلَبِيِّ.
(٣) اِبْنُ عَابِدِينَ ٢ / ٥٩٧.
“Al-Judzam (Kusta/Lepra)
Definisi:
1 - Al-Judzam (kusta/lepra) adalah penyakit yang menyebabkan organ-organ tubuh terkikis (membusuk) lalu berjatuhan/terlepas. (1). Penggunaan istilah ini dalam fikih tidak keluar dari makna (bahasa) ini. (2). Ibnu Abidin menukil dari Al-Quhistani bahwa penyakit ini adalah suatu penyakit yang membuat kulit pecah-pecah, menjadi busuk berbau menyengat, dan memutus/merusak daging. (3)
_____________
𝙁𝙤𝙤𝙩𝙣𝙤𝙩𝙚:
(1) Al-Mu'jam al-Wasit, Lisan al-'Arab, dan Al-Mughrib karya Al-Mutarrizi, entri kata: "ja-dza-ma".
(2) Al-Fatawa al-Hindiyyah 3/68, dan Nihayat al-Muhtaj 6/303 cetakan Al-Halabi.
(3) Ibnu 'Abidin 2/597”.
[Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah XV/129]
Sedangkan pengertian penyakit Kudisan sebagai berikut:
جَرَبٌ
التَّعْرِيفُ:
١ - الْجَرَبُ فِي اللُّغَةِ بَثْرٌ يَعْلُو أَبْدَانَ النَّاسِ وَالْحَيَوَانَاتِ يَتَآكَلُ مِنْهُ الْجِلْدُ، وَرُبَّمَا حَصَلَ مَعَهُ هُزَالٌ إِذَا كَثُرَ. وَمِنْ إِطْلَاقَاتِهِ أَيْضًا: الْعَيْبُ وَالنَّقِيصَةُ، يُقَالُ: بِهِ جَرَبٌ، أَيْ: عَيْبٌ وَنَقِيصَةٌ (١).
-----------
(١) مُخْتَارُ الصِّحَاحِ، وَمَتْنُ اللُّغَةِ، وَلِسَانُ الْعَرَبِ الْمُحِيطِ، مَادَّةُ: (جَرَبَ).
“Al-Jarab (Kudis/Gatal)
Definisi:
1 - Al-Jarab (kudis/gatal-gatal) secara bahasa adalah bintil-bintil (ruam/bisul kecil) yang muncul pada tubuh manusia dan hewan, yang membuat kulit menjadi terkikis (rusak karena digaruk). Terkadang penyakit ini menyebabkan kekurusan jika sudah parah (banyak). Di antara penggunaan maknanya secara bahasa juga berarti: cacat dan kekurangan. Dikatakan: "Bihi jarabun" artinya dia memiliki cacat dan kekurangan. (1)
______________
𝙁𝙤𝙤𝙩𝙣𝙤𝙩𝙚:
(1) Mukhtar as-Sihah, Matn al-Lughah, dan Lisan al-'Arab al-Muhit, entri kata: (ja-ra-ba)”.
[Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah XV/141]
Karenanya, bahasa Budukan yang saya disebutkan harus dikenali dengan apa yang dialami oleh hewan qurban; jika ia mengalami gatal-gatal sampai kulit terkelupas karena digaruk saking tidak tahan dengan rasa gatal maka berarti hewan itu menderita penyakit Kudisan. Dalam permasalahan ini para Ulama Syafi'iyah memasukkan penyakit Kudisan sebagai penyakit yang termasuk aib pada hewan qurban sehingga tidak sah dijadikan sebagai qurban, inilah pendapat yang Mu'tamad. Sedangkan lawan pendapat yang Mu'tamad Mengabsahkan menjadikan hewan qurban yang Kudisan selagi tidak banyak seperti hanya satu bagian tubuh yang terkena penyakit Kudisan.
Adapun penyakit lepra sangat jarang ditemui dalam ranah fiqih sebagai cacat pada hewan qurban karena sangat jarang disebutkan oleh para Ulama ketika membahas masalah cacat pada hewan qurban. Karenanya, kemungkinan besar penyakit budukan adalah sejenis Kudisan jika hewan itu mengalami gatal-gatal pada kulitnya. Adapun mengenai penyebab sakit yang dialami hewan sehingga menyebabkan Kudisan seperti karena gesekan bambu bukanlah alasan karena yang dinilai penyakitnya bukan penyebabnya.
𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
Apabila yang dimaksud penyakit Budukan yang dialami hewan qurban semacam Kudisan seperti gatal-gatal sampai mengelupas kulitnya pokoknya umumnya penyakit Kudisan terjadi khilaf Ulama Syafi'iyah. Namun pendapat yang Mu'tamad (dapat dijadikan sandaran beramal) adalah tidak Mengabsahkan walaupun sedikit meskipun ada pendapat yang Mengabsahkan jika Kudisan tersebut sedikit.
𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:
وَالْمُعْتَمَدُ أَيْضًا عَدَمُ إِجْزَاءِ الْجَرْبَاءِ؛ لِأَنَّ الْجَرَبَ يُفْسِدُ اللَّحْمَ وَالْوَرَكَ. قَالَ فِي التُّحْفَةِ: وَأَلْحَقَ بِهِ الْبُثُورَ وَالْقُرُوحَ.
“Pendapat Yang Mu'tamad juga menyatakan tidak sahnya hewan yang kudisan (al-jarba), karena penyakit kudis itu merusak daging dan bagian pangkal paha (lemak). Penulis kitab At-Tuhfah (Ibnu Hajar al-Haitami) berkata: Disamakan hukumnya dengan kudis (yakni tidak sah) adalah bisul/benjolan (al-butsur) dan luka (al-quruh)”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin II/332]
وَمِنْهَا الْجَرْبَاءُ، فَإِنْ كَثُرَ جَرَبُهَا ضَرَّ، وَكَذَا إِنْ قَلَّ عَلَى الْأَصَحِّ، وَنَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ بِأَنَّهُ دَاءٌ يُفْسِدُ اللَّحْمَ وَالْوَدَكَ. وَاخْتَارَ الْإِمَامُ وَالْغَزَالِيُّ أَنَّهُ لَا يَمْنَعُ الْإِجْزَاءَ إِلَّا الْكَثِيرُ كَالْمَرَضِ، وَكَذَا قَيَّدَهُ الرَّافِعِيُّ فِي الْمُحَرَّرِ بِالْكَثِيرِ
“Dan di antara (cacat hewan qurban) adalah hewan yang kudisan (al-jarba). Jika kudisnya banyak, maka membahayakan (menyebabkan qurban tidak sah). Begitu pula jika kudisnya sedikit, menurut pendapat yang paling shahih (al-ashah). Imam Syafi'i radhiyallahu 'anhu telah menegaskan hal tersebut dengan alasan bahwa kudis adalah penyakit yang merusak daging dan lemak. Namun, Al-Imam (Al-Haramain) dan Al-Ghazali memilih pendapat bahwa kudis tidak mencegah keabsahan qurban kecuali jika jumlahnya banyak, sebagaimana kriteria penyakit (pada umumnya). Demikian pula Imam Ar-Rafi'i dalam kitab Al-Muharrar membatasi (ketidaksahan tersebut) hanya pada kudis yang banyak”.
[Kifaayah Al Akhyaar II/192]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
