2165. PENYERAHAN THALAK KEPADA ISTRI


 (Foto: TanyaSyariah.com)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,, Izin bertanya Ustadz @⁨Ismidar Abdurrahman As Sa⁩ 
Seandainya ada seorang suami berkata kepada isterinya: Terserah kamu kalau mau cerai silahkan dan kalau tidak mau juga silahkan. 
Apakah perkataan suami itu sudah jatuh thalak atau tidak?

Terima kasih.
[𝗛. 𝗦𝗮𝗺𝘀𝘂𝗹 𝗥𝗶𝗷𝗮𝗹]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

UCAPAN SUAMI: "Terserah kamu kalau mau cerai silahkan dan kalau tidak mau juga silahkan". Termasuk penyerahan Thalak kepada pihak istri dan ketika istri menjawab cerai maka terjadi Thalak dan jika tidak maka tidak terjadi Thalak karena status thalaknya menurut persetujuan istri. Namun, apakah Disyaratkan istri menjawab seketika itu juga? Dalam hal ini terjadi khilaf:
° Menurut Mayoritas Ulama Syafi'iyah seperti pendapat Imam Ramli, Imam Isfirayini Ibnu Rif'ah dan termasuk pula Syeikh Nawawi al-Bantani Disyaratkan istri menjawab seketika itu pula dan itu pula yang ditetapkan dalam kitab Mukhtashar Raudhah kecuali jika suami menggunakan kata yang menunjukkan tidak segera seperti "Kapanpun" dan semisalnya maka tidak wajib atau tidak disyaratkan dijawab seketika. Berdasarkan pendapat ini bila istri tidak menjawab ketika penyerahan Thalak kepada istri tapi ditunda terlebih dahulu tidak terjadi Thalak kecuali suami menggunakan kata yang menunjukkan jawaban tidak segera seperti "Kapanpun" dan semisalnya maka tetap dianggap berlaku dan sah.

° Menurut Syeikh Zainuddin Al Malibari mengikuti pendapat gurunya yaitu Syeikh Al Imam Ibnu Hajar Al Haitami juga Disyaratkan jawaban istri. Namun, tidak ada pengeluaran kata apapun, yakni: Walaupun menggunakan kata yang menunjukkan jawaban tidak segera pun seperti kata "Kapanpun" dan semisalnya tetap Disyaratkan dijawab segera dan jika ditunda seperti tidak saat itu maka tidak sah lagi sebagai thalak.

𝗖𝗔𝗧𝗔𝗧𝗔𝗡:

Walaupun suami menyerahkan Thalak kepada istri dianggap sah namun belum dianggap sah sebelum istri menentukan pilihannya dan pada saat itu suami dapat menarik ucapannya seperti ungkapannya: "Eh! Maaf ! Aku keceplosan, kini q tarik ucapan ku tadi". Maka bila suami sudah menarik ucapannya sebelum istri menentukan pilihannya maka tidak berlaku lagi jawaban istri.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡

Oleh karena pada contoh yang ditanyakan suami tidak ada menggunakan kata yang menunjukkan jawaban tidak segera seperti tanpa menggunakan kata "𝗞𝗮𝗽𝗮𝗻𝗽𝘂𝗻" maka status thalak yang diucapkan suami ditentukan oleh jawaban istri, jika istri menjawab cerai maka terjadi cerai walaupun jawabannya ditunda seperti tidak segera yang terhitung sejak ucapan suami dilontarkan kepada istrinya.

𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:

(وَلَوْ قَالَ لَهَا) أَيِ الزَّوْجَةِ الْـمُكَلَّفَةِ لَا غَيْرِهَا (طَلِّقِي نَفْسَكِ إِنْ شِئْتِ فَتَمْلِيكٌ) لِلطَّلَاقِ (فَيُشْتَرَطُ) لِوُقُوعِ ذَلِكَ الطَّلَاقِ (تَطْلِيقُهَا فَوْرًا بِطَلَّقْتُ) وَلَا يَكْفِي بِقَوْلِهَا قَبِلْتُ لِأَنَّ تَطْلِيقَهَا وَقَعَ جَوَابَ التَّمْلِيكِ فَكَانَ كَقَبُولِهِ وَقَبُولُهُ فَوْرِيٌّ فَإِنْ أَخَّرَتِ التَّطْلِيقَ بِقَدْرِ مَا يَنْقَطِعُ بِهِ الْقَبُولُ عَنِ الْإِيجَابِ ثُمَّ طَلَّقَتْ لَمْ يَقَعْ. نَعَمْ لَوْ قَالَ طَلِّقِي نَفْسَكِ فَقَالَتْ كَيْفَ يَكُونُ تَطْلِيقِي لِنَفْسِي ثُمَّ قَالَتْ طَلَّقْتُ وَقَعَ الطَّلَاقُ لِأَنَّهُ فَصْلٌ يَسِيرٌ وَلَا يَضُرُّ الْيَسِيرُ وَلَوْ أَجْنَبِيًّا كَالْـخُلْعِ عَلَى مَا اعْتَمَدَهُ الْإِكْلِيلَانِ وَمَحَلُّ اشْتِرَاطِ الْفَوْرِيَّةِ مَا لَمْ يُعَلِّقْ بِمَتَى شِئْتِ فَإِنْ عَلَّقَ بِهَا لَمْ يُشْتَرَطْ فَوْرٌ وَإِنِ اقْتَضَى التَّمْلِيكُ اشْتِرَاطَهُ عَلَى مَا اعْتَمَدَهُ جَمْعٌ خِلَافًا لِابْنِ حَجَرٍ.
“("Dan jika suami berkata kepada istrinya") maksudnya istri yang sudah mukalaf (balig dan berakal), bukan istri yang lain (seperti yang masih kecil atau gila), ("Thalaklah dirimu jika kamu mau", maka hal itu merupakan tamlik) atau penyerahan hak kepemilikan thalak kepada istri. ("Maka disyaratkan") demi sah dan jatuhnya thalak tersebut, (si istri harus menjatuhkan thalak seketika itu juga (secara spontan/fauran) dengan ucapan: "Thallaqtu" [Aku thalak diriku]). Tidak cukup jika istri hanya mengucapkan "Qabiltu" [Aku terima], karena tindakan istri menjatuhkan thalak tersebut berkedudukan sebagai jawaban atas tamlik (penyerahan hak) dari suami, sehingga posisinya sama seperti qabul (penerimaan akad), sedangkan qabul itu wajib dilakukan seketika itu juga. Oleh karena itu, jika istri menunda menjatuhkan thalak dalam durasi waktu yang sekiranya dapat memutuskan hubungan antara qabul dan ijab, kemudian baru mengucapkan thalak, maka talaknya tidak jatuh.

Benar (tetap jatuh thalak), jika suami berkata: "Thalaklah dirimu!", lalu si istri bertanya terlebih dahulu: "Bagaimana cara aku menalak diriku sendiri?", kemudian barulah ia mengucapkan: "Thallaqtu", maka thalaknya tetap jatuh. Hal ini dikarenakan jeda tersebut termasuk pemisah yang sedikit (singkat), dan jeda yang sedikit itu tidaklah merusak keabsahan akad, meskipun berupa ucapan asing (di luar konteks akad), sama halnya seperti dalam akad khuluk berdasarkan pendapat yang di-mu'tamad-kan (dijadikan pegangan) oleh dua kitab Al-Iklil (Al-Iklil syarh Al-Minhaj).

Adapun batasan disyaratkannya kesegeraan (fauriyyah) di atas adalah selama suami tidak menggantungkan kalimatnya dengan kata "Kapan pun kamu mau" (mata syi'ti). Jika suami menggantungkannya dengan kata tersebut, maka tidak disyaratkan spontanitas, meskipun secara asal prinsip tamlik menuntut adanya kesegeraan. Ini adalah pendapat yang di-mu'tamad-kan oleh sekelompok ulama, berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar (yang tetap menyaratkan kesegeraan)”.
[Nihaayah Az Zain Halaman 332]

(فَيُشْتَرَطُ) لِوُقُوعِ الطَّلَاقِ الْـمُفَوَّضِ إِلَيْهَا (تَطْلِيقُهَا) وَلَوْ بِكِنَايَةٍ (فَوْرًا) بِأَنْ لَا يَتَخَلَّلَ فَاصِلٌ بَيْنَ تَفْوِيضِهِ وَإِيقَاعِهَا. نَعَمْ، لَوْ قَالَ: طَلِّقِي نَفْسَكِ، فَقَالَتْ: كَيْفَ يَكُونُ تَطْلِيقُ نَفْسِي؟ ثُمَّ قَالَتْ: طَلَّقْتُ، وَقَعَ لِأَنَّهُ فَصْلٌ يَسِيرٌ (بِطَلَّقْتُ) نَفْسِي أَوْ طَلَّقْتُ فَقَطْ، لَا بِقَبِلْتُ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ - كَمُخْتَصِرِي الرَّوْضَةِ -: لَا يُشْتَرَطُ الْفَوْرُ فِي "مَتَى شِئْتِ"، فَتَطْلُقُ مَتَى شَاءَتْ. وَجَزَمَ بِهِ صَاحِبَا "التَّنْبِيهِ" وَ"الْكِفَايَةِ"، لَكِنَّ الْـمُعْتَمَدَ - كَمَا قَالَ شَيْخُنَا -: أَنَّهُ يُشْتَرَطُ الْفَوْرِيَّةُ وَإِنْ أَتَى بِنَحْوِ "مَتَى"، وَيَجُوزُ لَهُ الرُّجُوعُ قَبْلَ تَطْلِيقِهَا كَسَائِرِ الْعُقُودِ.
(قَوْلُهُ: وَقَالَ بَعْضُهُمْ: كَمُخْتَصِرِي الرَّوْضَةِ إِلَخْ) هُوَ بِكَسْرِ الصَّادِ، جَمْعُ مُخْتَصِرٍ بِصِيغَةِ اسْمِ الْفَاعِلِ. وَفِي شَرْحِ الرَّوْضِ مَا نَصُّهُ: وَمَا ذَكَرَهُ الْـمُصَنِّفُ كَبَعْضِ مُخْتَصِرِي الرَّوْضَةِ مِنْ عَدَمِ اشْتِرَاطِ الْفَوْرِ فِي ذَلِكَ عَلَى الْقَوْلِ بِأَنَّ التَّفْوِيضَ تَمْلِيكٌ، هُوَ مَا جَزَمَ بِهِ صَاحِبُ التَّنْبِيهِ، وَوَجَّهَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ بِأَنَّ الطَّلَاقَ لَمَّا قَبِلَ التَّعْلِيقَ سُومِحَ فِي تَمْلِيكِهِ. وَالْأَصْلُ إِنَّمَا ذَكَرَهُ تَفْرِيعًا عَلَى الْقَوْلِ بِأَنَّهُ تَوْكِيلٌ، وَصَوَّبَهُ فِي الذَّخَائِرِ - وَهُوَ الْـحَقُّ -. اهْـ.
(قَوْلُهُ: فِي مَتَى شِئْتِ) أَيْ فِي قَوْلِ الزَّوْجِ لَهَا: طَلِّقِي نَفْسَكِ مَتَى شِئْتِ، بِتَأْخِيرِ أَدَاةِ التَّعْلِيقِ، فَانْدَفَعَ مَا قِيلَ إِنَّ التَّفْوِيضَ مُنَجَّزٌ فَلَا يَصِحُّ تَعْلِيقُهُ. أَفَادَهُ الْبُجَيْرَمِيُّ.
(قَوْلُهُ: فَتَطْلُقُ مَتَى شَاءَتْ) أَيْ فَتُطَلِّقُ نَفْسَهَا مَتَى شَاءَتْ لِأَنَّ "مَتَى" لِلتَّرَاخِي - كَمَا سَيَأْتِي -.
(قَوْلُهُ: وَجَزَمَ بِهِ) أَيْ بِقَوْلِ بَعْضِهِمُ الْـمَذْكُورِ. وَقَوْلُهُ صَاحِبَا التَّنْبِيهِ وَالْكِفَايَةِ: صَاحِبُ التَّنْبِيهِ هُوَ أَبُو إِسْحَاقَ الْإِسْفَرَايِينِيُّ، وَصَاحِبُ الْكِفَايَةِ ابْنُ الرِّفْعَةِ.
(قَوْلُهُ: لَكِنَّ الْـمُعْتَمَدَ إِلَخْ) أَيْ لِـمَا مَرَّ أَنَّ التَّطْلِيقَ فِي جَوَابِ التَّمْلِيكِ، وَهُوَ يُشْتَرَطُ فِيهِ الْفَوْرِيَّةُ.
(قَوْلُهُ: وَإِنْ أَتَى) أَيِ الزَّوْجُ فِي صِيغَةِ التَّفْوِيضِ. وَقَوْلُهُ بِنَحْوِ مَتَى: أَيْ مِنْ كُلِّ أَدَاةٍ تَدُلُّ عَلَى التَّرَاخِي.
(قَوْلُهُ: وَيَجُوزُ لَهُ) أَي لِلزَّوْجِ. وَقَوْلُهُ رُجُوعٌ: أَيْ عَنِ التَّفْوِيضِ إِلَيْهَا. وَقَوْلُهُ قَبْلَ تَطْلِيقِهَا: أَيْ قَبْلَ أَنْ تُطَلِّقَ نَفْسَهَا. وَقَوْلُهُ كَسَائِرِ الْعُقُودِ: أَيْ فَإِنَّهُ يَجُوزُ فِيهَا الرُّجُوعُ بَعْدَ الْإِيجَابِ وَقَبْلَ الْقَبُولِ.
“("Maka disyaratkan") demi jatuhnya thalak yang didelegasikan (al-mufawwadh) kepada istri, (si istri harus menjatuhkan thalak tersebut) meskipun dengan menggunakan kalimat tebakan/sindiran (kinayah), (secara seketika/spontan/fauran), dalam artian tidak ada jeda pemisah yang lama antara pendelegasian dari suami dengan penjatuhan thalak oleh istri. Benar (thalak tetap jatuh), jika suami berkata: "Thalaklah dirimu!", lalu si istri bertanya: "Bagaimana cara menalak diriku sendiri?", kemudian barulah ia mengucapkan: "Thallaqtu" (Aku thalak), maka thalaknya tetap jatuh karena jeda tersebut termasuk pemisah yang sedikit (singkat). Penjatuhan thalak oleh istri tersebut harus dilakukan (dengan ucapan: "Thallaqtu [nafsi]") [Aku menalak diriku] atau cukup mengucapkan "Thallaqtu" saja, dan tidak sah jika hanya menggunakan ucapan "Qabiltu" [Aku terima].

Sebagian ulama berkata—seperti para penulis ringkasan (mukhtashar) kitab Ar-Raudhah—bahwa tidak disyaratkan spontanitas (faur) jika suami menggunakan kalimat "Kapan pun kamu mau" (mata syi'ti), sehingga istri boleh menalak dirinya kapan saja ia mau. Pendapat ini ditegaskan pula oleh penulis kitab At-Tanbih dan kitab Al-Kifayah. Akan tetapi, pendapat yang menjadi pegangan (al-mu'tamad)—sebagaimana yang ditegaskan oleh Guru Kami (Ibnu Hajar al-Haitami)—adalah: Tetap disyaratkan kesegeraan (fauriyyah) meskipun suami mendatangkan kata sejenis "Kapan pun" (mata). Dan diperbolehkan bagi suami untuk menarik kembali ucapannya (membatalkan pendelegasian thalak) sebelum sang istri benar-benar menjatuhkan talak tersebut, sebagaimana aturan yang berlaku pada akad-akad lainnya.

(Perkataan Pengarang "Dan sebagian ulama berkata: seperti para penulis ringkasan/mukhtashar kitab Ar-Raudhah, dst".) Kata mukhtashiri dibaca dengan kasrah pada huruf shad-nya [مُخْتَصِرِي], merupakan bentuk jamak dari kata mukhtashir yang berbentuk isim fa'il (artinya: orang-orang yang meringkas). Di dalam kitab Syarh Ar-Raudh disebutkan teks redaksi sebagai berikut: "Dan apa yang dituturkan oleh mushannif (penulis) seperti sebagian penulis ringkasan kitab Ar-Raudhah mengenai tidak disyaratkannya spontanitas (faur) dalam masalah tersebut—berdasarkan pendapat yang menyatakan bahwa pendelegasian thalak (tafwidh) statusnya adalah penyerahan hak milik (tamlik)—adalah pendapat yang ditegaskan oleh penulis kitab At-Tanbih. Ibnu Ar-Rif'ah memberikan argumen (wajah) bahwa thalak itu karena pada dasarnya bisa menerima sistem gantung (ta'liq), maka diberikan kelonggaran dalam hal penyerahan kepemilikannya (tamlik-nya). Padahal hukum asalnya, mushannif menyebutkan hal itu sebagai cabang (tafri') dari pendapat yang menyatakan bahwa pendelegasian tersebut berstatus perwakilan (taukil). Pendapat inilah yang dianggap benar dalam kitab Adz-Dzakha-ir, dan itulah pendapat yang haq (benar)." Selesai kutipan.

(Perkataan Pengarang "Kapan pun kamu mau")
Maksudnya adalah pada ucapan suami kepada istrinya: "Thalaklah dirimu sendiri kapan pun kamu mau", dengan meletakkan kata instrumen syarat/thalak (adatut ta'liq) di bagian akhir kalimat. Dengan penjelasan ini, maka tertolaklah sanggahan orang yang mengatakan bahwa pendelegasian thalak itu sifatnya kontan (munajjaz) sehingga tidak sah jika digantungkan (ta'liq). Keterangan ini disampaikan oleh Imam Al-Bujairimi.

(Perkataan Pengarang "Maka ia terthalak kapan saja ia mau") Maksudnya, istri boleh menalak dirinya sendiri kapan saja ia mau, karena kata "Mata" (kapan pun) itu berfaedah memberikan kelonggaran waktu (li-tarakhi), sebagaimana penjelasannya akan datang nanti.

(Perkataan Pengarang "Dan hal itu ditegaskan oleh"..) Maksudnya, dikuatkan sesuai pendapat sebagian ulama yang telah disebutkan di atas. Adapun ucapan beliau: ("Penulis kitab At-Tanbih dan Al-Kifayah"); yang dimaksud penulis kitab At-Tanbih adalah Abu Ishaq Al-Isfarayini, sedangkan penulis kitab Al-Kifayah adalah Ibnu Ar-Rif'ah.

(Perkataan Pengarang "Akan tetapi pendapat yang Mu'tamad", dst.) Maksudnya (tetap wajib segera), karena alasan yang telah lewat bahwa tindakan istri menjatuhkan ttalak itu berkedudukan sebagai jawaban atas tamlik (penyerahan hak dari suami), yang mana dalam aturan tamlik disyaratkan harus seketika itu juga (fauriyyah).

(Perkataan Pengarang "Meskipun ia mendatangkan"...)
Maksudnya, meskipun suami mendatangkan di dalam redaksi pendelegasiannya itu (kata sejenis "Mata"), yaitu setiap kata tugas/instrumen bahasa yang memberikan makna kelonggaran waktu (tidak harus saat itu juga).

(Perkataan Pengarang "Dan diperbolehkan baginya"...)
Maksudnya bagi suami. Ucapan beliau ("Menarik kembali") maksudnya membatalkan pendelegasian thalak yang diberikan kepada istrinya. Ucapan beliau ("Sebelum istri menjatuhkan thalak") maksudnya sebelum si istri menalak dirinya sendiri. Dan ucapan beliau ("Sebagaimana akad-akad lainnya") maksudnya karena sesungguhnya dalam akad-akad lain pun diperbolehkan bagi pihak pertama untuk menarik kembali penawarannya setelah adanya ijab dan sebelum adanya qabul dari pihak kedua”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin IV/21-22

(قَوْلُهُ: وَجَزَمَ بِهِ صَاحِبَا التَّنْبِيهِ وَالْكِفَايَةِ) أَيْ اعْتَمَدَهُ فِي "النِّهَايَةِ" مُخَالِفًا لِلـتُّحْفَةِ، وَ"التَّنْبِيهُ" لِأَبِي إِسْحَاقَ الْإِسْفَرَايِينِيِّ، وَ"الْكِفَايَةُ" لِابْنِ الرِّفْعَةِ.
“(Perkataan Pengarang "Dan hal itu ditegaskan oleh penulis kitab At-Tanbih dan Al-Kifayah") Maksudnya, pendapat tersebut (bahwa tidak disyaratkan spontanitas jika suami menggunakan kata "kapan pun") di-mu'tamad-kan oleh Imam Ar-Ramli di dalam kitab An-Nihayah (Nihayatul Muhtaj), yang mana pendapat ini menyelisihi pendapat kitab At-Tuhfah (Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami).
Adapun kitab At-Tanbih adalah karya Abu Ishaq Al-Isfarayini, sedangkan kitab Al-Kifayah adalah karya Ibnu Ar-Rif'ah”.
[Tarsyiih Al Mustafidin Bi Tausyieh Fath Al Mu'in Halaman 338]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama