(Foto: Nu Lampung - Nu online)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamua'laikum .. izin tanya ustad .
Hal hal yg disunnahkan dalam wudhu apakah harus di niati ?
[𝗥𝗶𝗱𝗵𝘄𝗮𝗻 𝗦𝗵𝗼𝗴𝗶𝗿𝗶𝗲]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Benar, perkara yang Disunahkan ketika ketika seperti berkumur, memasukkan air ke hidung, bersiwak dan sebagainya itu Disunahkan berniat ketika melakukannya berniat melakukan sunah wudhu seperti diletakkan niatnya itu pada permulaan Wudhu, misalnya ketika membaca basmalah atau ketika membasuh pergelangan tangan. Hal ini untuk mendapatkan pahala melakukan sunah wudhu. Sehingga bila tidak diniati maka pahala sunahnya tidak didapat karena kosong dari niat. Sunah wudhu yang dimaksud disini sunah yang dilakukan sebelum berniat wudhu sebagai rukun wudhu. Lain halnya, bila sunahnya berada setelah niat Wudhu yang sebagai rukun maka tidak perlu lagi berniat maka dengan sendirinya amalan tersebut sudah terhitung dalam agenda wudhu. Ini menunjukkan bahwa sebelum niat Wudhu yang rukun maka perkara sunah wudhu sebelum itu dinilai sebagai adat yaitu hanya perkara biasa dan tidak terikat dengan Wudhu, dengan berniat melakukan sunah wudhu menandakan perkara itu bagian dari wudhu. Hal ini juga dapat dipahami bahwa bila ketika membaca basmalah di permulaan wudhu Sudah berniat melakukan sunah wudhu untuk membasuh pergelangan tangan dan semisalnya maka setelahnya tidak perlu lagi niat untuk sunah wudhu seperti ketika berkumur, atau bersiwak karena niat pertama sudah mewakili, tapi kalau belum berniat mesti berniat dulu agar memperoleh pahala dan jika tidak berniat melakukan sunah wudhu maka tidak mendapatkan pahala, karenanya perhatikan dan ingatlah!
Oleh karena itu, merupakan sunah ketika Wudhu agar melakukan dua kali niat:
1. Ketika permulaan wudhu atau ketika melakukan kesunahan wudhu berniat sebagai sunah wudhu seperti membaca Basmalah dan sesudahnya agar memperoleh pahala sunah. Lafadz dan niatnya seperti berikut:
نَوَيْتُ سُنَنَ الْوُضُوْءِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu Sunanal Wudhu-i Lillahi Ta'ala
"Sahaja aku mengerjakan sunah wudhu karena Allah Ta'ala".
2. Berniat Wudhu sebagai rukun bersamaan dengan membasuh wajah Sebagaimana sering dipraktekkan.
قَوْلُهُ: (وَتَكُونُ النِّيَّةُ) أَيْ الْمَذْكُورَةُ الَّتِي هِيَ الرُّكْنُ، وَيُنْدَبُ أَنْ يَنْوِيَ سُنَنَ الْوُضُوءِ عِنْدَ غَسْلِ الْكَفَّيْنِ؛ لِيَحْصُلَ لَهُ ثَوَابُ السُّنَنِ الَّتِي قَبْلَ غَسْلِ الْوَجْهِ؛ كَغَسْلِ الْكَفَّيْنِ وَالْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ، فَإِنْ لَمْ يَنْوِ هَذِهِ النِّيَّةَ لَمْ يَحْصُلْ لَهُ ثَوَابُهَا.
“(perkataan Pengarang : - Syeikh Ibnu Qasiim Al Ghazi - "Dan keberadaan niat itu") Maksudnya adalah niat yang telah disebutkan sebelumnya, yang merupakan rukun (wudhu). Dan disunahkan (dianjurkan) bagi seseorang untuk berniat membasuh sunah-sunah wudhu ketika ia mulai membasuh kedua telapak tangan. Tujuannya adalah agar ia mendapatkan pahala dari amalan-amalan sunah yang dikerjakan sebelum membasuh wajah; seperti membasuh kedua telapak tangan, berkumur-kumur, dan menghirup air ke dalam hidung (istinshaq). Maka, jika ia tidak menghadirkan niat ini (di awal), ia tidak akan mendapatkan pahala dari amalan-amalan sunah tersebut”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim I/47]
(قَوْلُهُ: وَيُسَنُّ أَنْ يَنْوِيَ بِالسِّوَاكِ السُّنَّةَ) بِأَنْ يَقُولَ: نَوَيْتُ سُنَّةَ الِاسْتِيَاكِ، فَلَوْ اسْتَاكَ اتِّفَاقًا مِنْ غَيْرِ نِيَّةٍ.. لَمْ تَحْصُلِ السُّنَّةُ فَلَا ثَوَابَ لَهُ، وَمَحَلُّ ذَلِكَ: مَا لَمْ يَكُنْ فِي ضِمْنِ عِبَادَةٍ؛ كَأَنْ وَقَعَ بَعْدَ نِيَّةِ الْوُضُوءِ أَوْ بَعْدَ الْإِحْرَامِ بِالصَّلَاةِ عَلَى مَا قَالَهُ الْعَلَّامَةُ الرَّمْلِيُّ، وَإِلَّا.. فَلَا يَحْتَاجُ لِنِيَّةٍ؛ لِأَنَّ نِيَّةَ مَا وَقَعَ فِيهِ شَمِلَتْهُ.
“(Perkataan Pengarang: - Syeikh Ibnu Qasiim Al Ghazi - "Dan disunahkan berniat sunah ketika bersiwak") Maka, jika seseorang bersiwak (gosok gigi) secara kebetulan/tanpa sengaja (ittifaqan) tanpa adanya niat, kesunahan tersebut tidak akan terpenuhi sehingga ia tidak mendapatkan pahala. Namun, ketentuan tersebut berlaku dengan syarat: Selama bersiwak itu tidak berada di dalam ruang lingkup (dhimni) suatu ibadah. Contohnya (yang tidak butuh niat khusus) adalah apabila aktivitas siwak itu jatuh setelah adanya niat wudhu atau setelah takbiratul ihram shalat, sebagaimana yang dikemukakan oleh Al-Allamah Ar-Ramli. Jika kondisinya demikian (berada di dalam ibadah), maka ia tidak membutuhkan niat lagi (untuk siwaknya); karena niat dari ibadah yang sedang ia jalani tersebut sudah mencakup (syamilat-hu) aktivitas siwaknya”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim I/44]
(قَوْلُهُ: لِشُمُولِ النِّيَّةِ) تَعْلِيلٌ لِعَدَمِ احْتِيَاجِهِ لِلنِّيَّةِ.
(قَوْلُهُ: لَهُ كَغَيْرِهِ) كَالْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ، وَاسْتَحْسَنَ بَعْضُهُمْ أَنَّ الْأَكْمَلَ أَنْ يَنْوِيَ مَرَّتَيْنِ: مَرَّةً عِنْدَ ابْتِدَاءِ وُضُوئِهِ، وَمَرَّةً عِنْدَ غَسْلِ وَجْهِهِ. قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالظَّاهِرُ أَنَّ مُرَادَهُ: أَنَّهُ يَأْتِي بِالسُّنَنِ الْمُتَقَدِّمَةِ بِقَصْدِ السُّنَّةِ، ثُمَّ يَأْتِي بِالنِّيَّةِ الْوَاجِبَةِ عِنْدَ غَسْلِ أَوَّلِ جُزْءٍ مِنَ الْوَجْهِ، وَهُوَ حَسَنٌ بَالِغٌ.
“(Perkataan Pengarang : - Imam Ibnu Hajar Al Haitami - "Karena cakupan niat itu") Ini merupakan alasan (ta'lil) mengapa amalan tersebut tidak membutuhkan niat lagi.
(Perkataan Pengarang "Baginya, seperti amalan yang lain") Seperti berkumur (madhmadha) dan menghirup air ke hidung (istinshaq). Sebagian ulama menganggap baik (mustahsan) bahwa cara yang paling sempurna (al-akmal) adalah seseorang berniat sebanyak dua kali:
1. Satu kali di awal wudunya (saat membasuh telapak tangan).
2. Satu kali lagi ketika membasuh wajahnya.
Al-Adzra'i berkata: "Dan yang tampak jelas (azh-zhahir) bahwa maksud dari perkataan penulis tersebut adalah: Seseorang melakukan amalan-amalan sunah yang mendahului membasuh wajah dengan tujuan/niat sunah, kemudian ia mendatangkan niat yang wajib ketika membasuh bagian pertama dari wajah. Dan cara seperti ini adalah perkara yang sangat baik (hasanun baligh)",”.
[Hasyiyah At Tarmasiy Ala Manhaaj Al Qawiim Fii Syarh Bafadhal I/493]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
