(Foto: NU KBB Online)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum
kalau sudah terlanjur di makan oleh pihak aqiqah wajib atau nazar,gimana status aqiqahnya
[𝗢𝗯𝗶𝗲𝗢𝗯𝗶𝗲𝗻𝘇𝗮 𝗡𝘀𝘁]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Apabila terlanjur memakan daging* qurban atau aqiqah nadzar seperti karena lupa maka qurban/aqiqah tersebut tetap dipandang sah karena sudah mengalirkan darah. Namun baginya wajib mengganti seberapa banyak bagian hewan qurban yang ia makan. Adapun denda atau cara menggantinya ada perselisihan pendapat dikalangan Ulama Syafi'iyah:
1. Mengganti senilai uang dari berapa banyak bagian hewan qurban dimakan. Contoh: Bila memakannya 2 kg gram maka diuangkan kalau daerah kami 1 kg daging lembu (sapi) 180.000 berarti sebagai denda yang harus diganti adalah 360.000. uang ini disedekahkan kepada faqir atau miskin sebagai denda karena sudah memakan bagian hewan qurban/aqiqah wajib seperti Nadzar. Pendapat ini dianggap paling Shahih menurut Imam Nawawi dan Rajih (kuat) oleh Imam Taqiyuddin Al Hushni. Namun, Tarjih Syeikh At Tarmasiy pendapat ini Muqabil Ashah.
2. Membeli daging seukuran banyaknya dimakan kalau misalnya 1 kg maka beli 1 kg ditempat jual daging lalu daging itu disedekahkan kepada orang miskin.
3. Membeli hewan yang lain dan disembelih bersama patungan dengan yang lain karena rasanya tidak mungkin makan 1 kg diganti satu hewan jadi cukup masuk dengan patungan qurban/aqiqah dengan yang lain seperti dengan cara menyumbang uang seharga daging yang dimakan pada patungan tersebut.
Pendapat kedua dan ketiga diatas diunggulkan oleh Syeikh At Tarmasiy tapi terlebih dahulu membeli daging. Namun, bila memilih membeli seekor hewan maka boleh mengkonsumsi daging hewan itu karena lebih dari ukuran wajib yang sudah dimakan sebelumnya. Meskipun demikian, bila tidak mampu membeli berserikat dengan patungan maka bisa membeli daging atau bersedekah dengan nilai uang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terlanjur memakan daging qurban atau aqiqah nadzar qurban atau aqiqah nadzar tersebut sah cuma wajib mengganti seukuran dimakan dan cara menggantinya sebagaimana diuraikan di atas.
*𝗖𝗔𝗧𝗔𝗧𝗔𝗡
Yang dimaksud 𝗗𝗮𝗴𝗶𝗻𝗴 𝗾𝘂𝗿𝗯𝗮𝗻 disini tidak khusus tapi mencakup semua bagian tubuh hewan qurban/aqiqah nadzar yang dimakan pelaku nadzar atau yang wajib dan keluarganya seperti kulit, tulang dan sebagainya.
(وَلَا يَأْكُلُ الْمُضَحِّي شَيْئًا مِنَ الْأُضْحِيَّةِ الْمَنْذُورَةِ، وَيَأْكُلُ مِنَ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا، وَلَا يَبِيعُ مِنْهَا) الْأُضْحِيَّةُ الْمَنْذُورَةُ تَخْرُجُ مِنْ مِلْكِ النَّاذِرِ بِالنَّذْرِ كَمَا لَوْ أَعْتَقَ عَبْدًا، حَتَّى لَوْ أَتْلَفَهَا لَزِمَهُ ضَمَانُهَا. فَإِذَا نَحَرَهَا لَزِمَهُ التَّصَدُّقُ بِلَحْمِهَا. فَلَوْ أَخَّرَهُ حَتَّى تَلِفَ لَزِمَهُ ضَمَانُهُ، وَلَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا شَيْئًا قِيَاسًا عَلَى جَزَاءِ الصَّيْدِ وَدِمَاءِ الْجُبْرَانَاتِ. فَلَوْ أَكَلَ مِنْهَا شَيْئًا غَرِمَ، وَلَا يَلْزَمُهُ إِرَاقَةُ دَمٍ ثَانِيًا لِأَنَّهُ قَدْ فَعَلَهُ. وَفِيمَا يَضْمَنُ أَوْجُهٌ؛ الرَّاجِحُ وَنَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ يَغْرَمُ قِيمَتَهُ كَمَا لَوْ أَتْلَفَهُ غَيْرُهُ، وَالثَّانِي يَلزَمُهُ مِثْلُ اللَّحْمِ، وَالثَّالِثُ يُشَارِطُ بِهِ فِي ذَبِيحَةٍ أُخْرَى.
“("Orang yang berqurban tidak boleh memakan sedikit pun dari daging qurban yang dinazarkan [wajib], ia boleh memakan dari qurban yang bersifat sukarela [sunnah], dan ia tidak boleh menjual apa pun dari bagian qurban tersebut"). Hewan qurban yang dinazarkan itu keluar dari hak kepemilikan orang yang bernazar disebabkan oleh nazarnya tersebut, analoginya seperti seseorang yang memerdekakan seorang budak. Sampai-sampai, seandainya ia merusak/menghilangkan hewan tersebut, ia wajib menanggung ganti ruginya (dhaman). Maka apabila ia telah menyembelihnya, ia wajib menyedekahkan seluruh dagingnya. Seandainya ia menunda-nunda pembagiannya hingga daging itu rusak/busuk, ia wajib menanggung ganti ruginya. Dan tidak boleh (haram) baginya memakan daging qurban nazar tersebut sedikit pun, karena dianalogikan (qiyas) dengan denda berburu (jazā'uṣ-ṣaid) dan darah denda pelanggaran haji (dimā'ul-jubrānāt). Jika ia telanjur memakan sebagian dagingnya, maka ia dikenai denda ganti rugi (gharima), namun ia tidak wajib menyembelih hewan kedua kalinya karena ia telah melakukan prosesi penyembelihan tersebut.
Mengenai bentuk ganti rugi atas daging yang dimakan tersebut, terdapat beberapa pendapat (wujuh):
° Pendapat yang unggul (Ar-Rajih) dan ditegaskan langsung oleh Imam Asy-Syafii Radhiyallahu 'anhu adalah: Ia wajib membayar ganti rugi sebesar nilai harga (uang) daging yang dimakannya, sebagaimana seandainya daging tersebut dirusak oleh orang lain.
° Pendapat kedua: Ia wajib menggantinya dengan daging yang sepadan/serupa (membeli daging seberat yang ia makan untuk disedekahkan).
° Pendapat ketiga: Ia harus menyertakan nilai ganti rugi tersebut (sebagai patungan) pada hewan sembelihan qurban yang lain”.
[Kifaayah Al Akhyaar II/194]
(قَوْلُهُ: وَيَتَصَدَّقَ وُجُوْباً بِجَمِيْعِ المَنْذُوْرَةِ) أَيْ: مِنْ لَحْمِهَا وَجِلْدِهَا وَغَيْرِهَا، فَلَا يَجُوْزُ لِلنَّاذِرِ الِانْتِفَاعُ بِهَا. وَلَوْ ذَبَحَهَا فِي الوَقْتِ وَلَمْ يُفَرِّقْ لَحْمَهَا فَفَسَدَ لَزِمَهُ قِيْمَتُهُ، وَتَصَدَّقَ بِهَا دَرَاهِمَ، وَلَا يَلْزَمُهُ شِرَاءُ أُخْرَى؛ لِحُصُوْلِ إِرَاقَةِ الدَّمِ. وَكَذَا لَوْ غَصَبَ اللَّحْمَ غَاصِبٌ وَتَلِفَ عِنْدَهُ أَوْ أَتْلَفَهُ مُتْلِفٌ يَأْخُذُ القِيْمَةَ وَيَتَصَدَّقُ بِهَا. هَذَا بِنَاءً عَلَى أَنَّ اللَّحْمَ مُتَقَوَّمٌ، لَكِنَّ الأَصَحَّ: أَنَّهُ مِثْلِيٌّ، وَعَلَيْهِ: فَيَلْزَمُهُ شِرَاءُ اللَّحْمِ أَوْ شِرَاءُ بَدَلِ المَنْذُوْرَةِ. نَعَمْ؛ قَالَ بَعْضُهُمْ: (إِنَّمَا ضَمِنَ القِيْمَةَ هُنَا وَلَمْ يَضْمَنِ المِثْلَ وَإِنْ كَانَ مِثْلِيّاً؛ لِأَنَّ لِلَّحْمِ هُنَا فِيْهِ صِفَةٌ زَائِدَةٌ عَنْ غَيْرِهِ؛ وَهُوَ كَوْنُهُ مَنْذُوْراً، فَلَمَّا فَاتَ تَحْصِيْلُ الصِّفَةِ فِي هَذِهِ الحَالَةِ.. جَعَلْنَا المِثْلَ حِيْنَئِذٍ كَالمَفْقُوْدِ، وَحَيْثُ فُقِدَ.. رَجَعَ الأَمْرُ فِيْهِ إِلَى القِيْمَةِ) فَلْيُتَأَمَّلْ.
“(Perkataan Pengarang "Dan wajib bersedekah dengan seluruh bagian hewan yang dinadzarkan") Maksudnya: Baik dari dagingnya, kulitnya, maupun bagian lainnya. Maka orang yang bernadzar (nādzir) tidak diperbolehkan mengambil manfaat sedikit pun darinya. Jika ia telah menyembelihnya pada waktunya namun tidak segera membagikan dagingnya hingga membusuk/rusak, maka ia wajib menanggung nilainya (qīmah) dan menyedekahkannya dalam bentuk dirham (uang). Ia tidak berkewajiban membeli hewan lain sebagai gantinya, karena tujuan mengalirkan darah (irāqat ad-dam) sudah terpenuhi. Demikian pula jika daging tersebut dirampas oleh seorang penggasab lalu rusak di tangannya, atau dirusak oleh seseorang, maka (pihak bernadzar) mengambil nilai ganti ruginya lalu menyedekahkannya. Ketentuan ini (wajib mengganti nilai uang) dibangun di atas pendapat bahwa daging adalah barang mutaqawwam (barang yang dinilai berdasarkan harganya, bukan padanannya). Namun, pendapat yang ashah (lebih shahih) menyatakan bahwa daging adalah barang mitslī (memiliki padanan yang sepadan). Konsekuensi dari pendapat ashah ini, ia wajib membeli daging kembali atau membeli hewan pengganti dari yang dinadzarkan tersebut.
Benar (demikianlah khilafnya). Namun sebagian ulama berkata: ("Hanyanya ia menanggung nilai harganya di sini dan tidak menanggung padanannya—meskipun daging itu termasuk barang mitslī—karena daging di sini memiliki sifat plus yang tidak ada pada daging lain, yaitu statusnya sebagai objek nadzar. Ketika sifat khusus tersebut tidak mungkin lagi dihadirkan dalam kondisi ini, maka kita menganggap keberadaan padanan (mitsl) tersebut seolah-olah tidak ada. Dan ketika padanannya tidak ada, maka perkara ini dikembalikan kepada nilai harganya). Maka hal ini harap direnungkan kembali!”
[Hasyiyah At Tarmasiy Ala Manhaaj Al Qawiim Fii Syarh Bafadhal VI/652]
(قَوْلُهُ: وَمَا أَكَلَهُ مِنْهَا) أَيْ: مِنَ الأُضْحِيَّةِ الوَاجِبَةِ، سَوَاءٌ أَكَانَ المَأْكُوْلُ كَثِيْراً أَمْ قَلِيْلاً (قَوْلُهُ: يَغْرَمُ قِيْمَتَهُ) أَيْ: المَأْكُوْلَ كَمَا لَوْ أَتْلَفَهُ غَيْرُهُ. وَهَذَا بِنَاءً عَلَى أَنَّ اللَّحْمَ مُتَقَوَّمٌ، وَإِلَّا فَيَجِبُ شِرَاءُ اللَّحْمِ كَمَا مَرَّ نَظِيْرُهُ. وَعَنْ وَالِدِ النَّاشِرِيِّ قَالَ: (قَدْ يُفَرَّقُ بَيْنَ جُمْلَةِ الحَيَوَانِ فَإِنَّهُ أَنْوَاعٌ مُخْتَلِفَةٌ لَا تَنْضَبِطُ فَتَجِبُ فِيْهِ القِيْمَةُ، وَبَيْنَ مَنْ أَتْلَفَ رِطْلاً مِنْ لَحْمِ الظَّهْرِ خَاصَّةً.. فَيَجِبُ مِثْلُهُ، وَلِهَذَا لَا يَجُوْزُ السَّلَمُ فِي جِلْدِ الحَيَوَانِ؛ لِأَنَّهُ يَخْتَلِفُ، وَيَجُوْزُ السَّلَمُ فِي جِلْدِ قِطَعٍ مُتَنَاسِبَةٍ إِذَا ضُبِطَ بِالوَصْفِ) انْتَهَى. قَالَ بَعْضُهُمْ: (وَمَا هُنَا مِنَ الثَّانِي) انْتَهَى. وَمَرَّ فَرْقٌ آخَرُ أَلْطَفُ مِنْ هَذَا.
“(Perkataan Pengarang "Dan apa yang ia makan darinya") Maksudnya: dari qurban yang wajib (seperti qurban nadzar), baik yang dimakan itu jumlahnya banyak maupun sedikit.
(Perkataan Pengarang "Ia wajib mengganti nilainya") Maksudnya: mengganti kadar yang dimakan tersebut, sebagaimana jadinya jika bagian itu dirusak oleh orang lain. Ketentuan ini juga dibangun di atas pendapat bahwa daging adalah barang mutaqawwam. Jika tidak (yakni menggunakan pendapat mitslī), maka ia wajib membeli daging sepadan, sebagaimana analogi masalah yang telah lewat sebelumnya. Dikutip dari ayah Al-Nāsyirī, beliau mengatakan: ("Terkadang dibedakan antara tubuh hewan secara utuh—karena ia terdiri dari bagian-bagian berbeda yang tidak bisa dipastikan kesamaannya secara presisi, sehingga yang wajib diganti adalah nilainya—dengan kasus seseorang yang merusak satu rithl khusus dari daging bagian punggung, maka ia wajib mengganti dengan padanan yang serupa. Karena alasan inilah, tidak diperbolehkan melakukan akad salam (pesanan) pada kulit hewan secara utuh karena kondisinya berbeda-beda, namun boleh melakukan akad salam pada potongan-potongan kulit yang ukurannya proporsional jika kriterianya bisa dipastikan dengan spesifikasi sifat") Selesai kutipan.
Sebagian ulama berkata: ("Dan kasus yang kita bahas di sini termasuk kategori yang kedua ini [yakni barang mitslī yang wajib diganti dengan padanannya]) Selesai kutipan. Dan telah lewat penjelasan mengenai pembeda lain yang lebih halus (althaf) daripada pembedaan ini”
[Hasyiyah At Tarmasiy Ala Manhaaj Al Qawiim Fii Syarh Bafadhal VI/653]
(قَوْلُهُ شَارَكَ بِهِ فِي أُخْرَى) فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ شِقْصٍ بِهِ لِقِلَّتِهِ اشْتَرَى بِهِ لَحْمًا أَوْ تَصَدَّقَ بِهِ دَرَاهِمَ وَلَا يُؤَخِّرُهُ لِوُجُودِهِ فِيمَا يَظْهَرُ اهـ شَرْحُ م ر (قَوْلُهُ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَدُونَهَا) هَذَا رَاجِعٌ لِلْمَتْنِ وَالشَّرْحِ خِلَافًا لِمَا يُوهِمُهُ سِيَاقُهُ مِنْ رُجُوعِهِ لِمَا فِي الشَّرْحِ فَقَطْ تَأَمَّلْ فَإِنْ تَعَذَّرَ الدُّونُ فَشِقْصُ أُضْحِيَّةٍ يَذْبَحُهُ مَعَ الشَّرِيكِ فَإِنْ تَعَذَّرَ الشِّقْصُ فَهَلْ يَشْتَرِي بِهَا لَحْمًا وَيَتَصَدَّقُ بِهِ أَوْ يَتَصَدَّقُ بِهَا دَرَاهِمَ وَجْهَانِ وَعَلَى الثَّانِي تُصْرَفُ مَصْرِفَ الْأَصْلِ اهـ سم.
“(Perkataan Pengarang "Ia berserikat dengannya pada [hewan qurban] yang lain") Maka jika tidak memungkinkan untuk membeli andil (bagian hewan qurban) dengan uang tersebut karena jumlahnya yang terlalu sedikit, maka ia membeli daging dengan uang tersebut [untuk disedekahkan], atau ia menyedekahkannya dalam bentuk uang dirham, dan ia tidak boleh menundanya karena uang tersebut sudah ada (tersedia), menurut pendapat yang kuat (fiima yazhharu). Demikian kutipan dari Syarah Muhammad Ramli.
(Perkataan Pengarang "Maka jika ia tidak mendapati [yang sepadan], maka yang di bawahnya [kualitas/harganya]") Ketentuan ini kembali kepada teks matan dan syarah, berbeda dengan apa yang dikesankan oleh runtutan kalimatnya yang seolah-olah hanya kembali kepada apa yang ada di dalam syarah saja, maka renungkanlah!
Maka jika tidak memungkinkan pula membeli yang di bawahnya (karena uangnya masih kurang), maka ia membeli andil (shiqsh) hewan qurban yang ia sembelih bersama sekutu (patungan) lainnya. Lalu, jika membeli andil pun tidak memungkinkan, apakah ia harus membeli daging dengan uang tersebut lalu menyedekahkannya, atau ia menyedekahkan uang dirham tersebut secara langsung? Dalam hal ini ada dua pendapat (wajhan). Berdasarkan pendapat yang kedua, uang tersebut disalurkan sebagaimana alokasi (qurban) asalnya. Demikian kutipan dari (Ibnu Qasiim) Al 'Ubbadiy”
[Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Manhaj V/258]
وَالْهَدْيُ الْمَنْذُورُ وَدَمُ الْجُبْرَانِ كَالْأُضْحِيَّةِ الْمَنْذُورَةِ، فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْ ذَٰلِكَ، وَكَذَٰلِكَ الْعَقِيقَةُ الْمَنْذُورَةُ وَالطَّبْخَةُ الْمَنْذُورَةُ. وَالْمُخَلِّصُ مِنْ ذَٰلِكَ: أَنْ يُضَحِّيَ بِأُخْرَىٰ، أَوْ يَهْدِيَ بِأُخْرَىٰ، أَوْ يَعُقَّ بِأُخْرَىٰ، أَوْ يَطْبُخَ طَبْخَةً أُخْرَىٰ زَائِدَةً عَلَى الْوَاجِبَةِ، فَيَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا؛ لِأَنَّهَا زَائِدَةٌ عَلَى الْوَاجِبَةِ.
“Dan hadyu (hewan sembelihan di tanah haram) yang dinadzarkan serta dam jubran (denda karena melanggar aturan haji/umrah) itu status hukumnya sama seperti qurban yang dinadzarkan; yaitu tidak diperbolehkan bagi orang yang bersangkutan (maupun orang yang wajib ia nafahi) untuk memakan bagian apa pun darinya. Demikian pula hukumnya bagi aqiqah yang dinadzarkan dan hidangan masakan (thabkhah) yang dinadzarkan.
Dan solusi keluar (al-mukhallish) dari ketentuan (larangan memakan) tersebut adalah: dengan cara ia berqurban lagi dengan hewan yang lain, atau membayar hadyu lagi dengan hewan yang lain, atau mengaqiqahi lagi dengan hewan yang lain, atau memasak hidangan masakan yang lain sebagai tambahan di luar yang hukumnya wajib tadi. Maka pada kondisi ini, ia diperbolehkan memakan bagian dari hewan/masakan tambahan tersebut, karena statusnya sudah berada di luar cakupan yang wajib”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim II/301]
قَالَ الْأَصْحَابُ كُلُّ هَدْيٍ وَجَبَ ابْتِدَاءً مِنْ غَيْرِ الْتِزَامٍ كَدَمِ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ وَجُبْرَانَاتِ الْحَجِّ لَا يَجُوزُ الْأَكْلُ مِنْهُ بِلَا خِلَافٍ فَلَوْ أَكَلَ مِنْهُ غَرِمَ وَلَا يَجِبُ إرَاقَةُ الدَّمِ ثَانِيًا فَلَوْ أَكَلَ مِنْهُ غَرِمَ وَلَا يَجِبُ إرَاقَةُ الدَّمِ ثَانِيًا وَفِيمَا يَغْرَمُهُ أَوْجُهٌ (أَصَحُّهَا) وَهُوَ نَصُّهُ فِي الْقَدِيمِ يَغْرَمُ قِيمَةَ اللَّحْمِ كَمَا لَوْ أَتْلَفَهُ غَيْرُهُ (وَالثَّانِي) يَلْزَمُهُ مِثْلُ ذَلِكَ اللَّحْمِ فَيَتَصَدَّقُ بِهِ (وَالثَّالِثُ) يَلْزَمُهُ شِقْصٌ مِنْ حَيَوَانٍ مِثْلِهِ وَيُشَارِكُ فِي ذَبِيحَةٍ لِأَنَّ مَا أَكَلَهُ بَطَلَ حُكْمُ إرَاقَةِ الدَّمِ فِيهِ فَصَارَ كَمَا لَوْ ذَبَحَهُ وَأَكَلَ الْجَمِيعَ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ دَمٌ آخَرُ
“Al Ashab (Para ulama madzhab Syafi'i) berkata: "Setiap hadyu (hewan qurban/denda di tanah suci) yang status hukumnya wajib sejak awal tanpa adanya kepatuhan sukarela (seperti nazar)—contohnya adalah denda (dam) haji tamattu', haji qiran, dan denda-denda pidana haji lainnya (jubranat)—maka tidak boleh dimakan sama sekali (oleh orang yang berqurban/berdenda tersebut) tanpa ada perbedaan pendapat (ulama Syafi'iyah)."
Jika ia telanjur memakannya, maka ia wajib menggantinya (gharama), dan ia tidak wajib mengalirkan darah (menyembelih hewan) untuk kedua kalinya. Mengenai apa yang harus ia ganti (wujud dendanya), terdapat beberapa pendapat (wujuh):
° ("Pendapat yang paling shahih"), dan ini merupakan ketetapan tekstual Imam Asy-Syafi'i dalam Qaul Qadim (pendapat lama beliau): Ia wajib mengganti nilai nominal (harga) dari daging yang telah dimakannya tersebut, sebagaimana halnya jika daging itu dirusak oleh orang lain.
° ("Pendapat kedua"): Ia wajib mengganti dengan daging yang serupa (seberat daging yang dimakan), lalu mendistribusikannya sebagai sedekah.
° ("Pendapat ketiga"): Ia wajib mengganti dengan bagian (syiqsh/andil saham) dari hewan yang sejenis, dan ia ikut berserikat dalam penyembelihan (hewan patungan). Karena bagian daging yang telah ia makan tersebut telah batal hukum dialirkan darahnya (tidak sah sebagai penebus denda), sehingga kondisinya sama seperti jika ia menyembelih hewan lalu memakan seluruh dagingnya; yang mana hal itu menyebabkannya wajib membayar satu denda (dam) utuh yang lain”
[Al Majmuu' Syarh Al Muhadzdzab VIII/417]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>
