(Foto: Media Jatim)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamu'alaikum
Pertanyaan :
Wanita yang sudah melakukan hubungan intim sebelum menikah apakah disebut janda atau gadis?
Terimakasih
[+62 823-1713-7563]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Dalam Madzhab Syafi'i istilah Gadis dan janda erat kaitannya dengan hak perwalian seorang perempuan akan akan dinikahi oleh seorang pria. Hal ini karena bila dia berstatus janda maka hak menikahkan secara paksa tidak boleh dilakukan oleh walinya, tapi sebaliknya jika ia berstatus Gadis walinya berhak menikahkan secara paksa tentunya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang disebutkan dalam ranah fiqih Syafi'iyah.
Perempuan yang disebut janda menurut Madzhab Syafi'i adalah perempuan yang telah pernah melakukan hubungan intim (persetubuhan) baik persetubuhan itu yang halal seperti dengan pernikahan yang sah ataupun haram seperti zina dan selaput daranya sudah robek dan juga persetubuhan itu dari jalan depan. Atas pengertian inilah sekiranya perempuan yang pernah berhubungan intim tapi selaput daranya tidak robek seperti selaput daranya terlalu dalam atau robek tapi selain dengan persetubuhan seperti dengan jari, anal seks (persetubuhan lewat jalur belakang) atau hilang keperawanannya selain persetubuhan yang umum terjadi seperti terjatuh dan sebagainya maka perempuan tersebut masih berstatus gadis bukan janda.
Dengan demikian bila dikaitkan pertanyaan yang diajukan yaitu perempuan yang sebelum menikah tapi pernah melakukan persetubuhan dan hal ini saya rasa tidak ada istilah lain tapi melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu (zina) maka ia berstatus janda sekiranya selaput daranya robek (pecah) dan jika selaput daranya tidak robek masih berstatus gadis.
(قَوْلُهُ: وَالثَّيِّبُ : مَنْ زَالَتْ بَكَارَتُهَا بِوَطْءٍ ) أَيْ : فِي قُبُلِهَا وَلَوْ مِنْ نَحْوِ قِرْدٍ ، وَإِنْ كَانَ قَضِيَّةُ التَّعْلِيلِ بِمُمَارَسَةِ الرِّجَالِ خِلَافَهُ ، لَكِنَّهُ جَرْيٌ عَلَى الْغَالِبِ ؛ وَلِذَلِكَ كَانَتْ مَنْ وُطِئَتْ فِي قُبُلِهَا وَلَمْ تَزَلْ بَكَارَتُهَا ؛ لِكَوْنِهَا غَوْرَاءَ . . كَسَائِرِ الْأَبْكَارِ ، وَإِنْ كَانَ مُقْتَضَى التَّعْلِيلِ الْمَذْكُورِ خِلَافَهُ ، لَكِنَّهُ جَرْيٌ عَلَى الْغَالِبِ ؛ كَمَا عَلِمْتَ . (وَقَوْلُهُ: حَلَالٍ أَوْ حَرَامٍ ) فَالْأَوَّلُ : كَوَطْءِ زَوْجِهَا السَّابِقِ عَلَى هَذَا النِّكَاحِ ، وَالثَّانِي : كَوَطْءِ الزِّنَا ، وَالظَّاهِرُ : أَنَّ وَطْءَ الشُّبْهَةِ كَذَلِكَ ، مَعَ أَنَّهُ لَا يَتَّصِفُ بِحِلِّ وَلَا حُرْمَةٍ فِي شُبْهَةِ الْفَاعِلِ. وَلَوْ كَانَ لَهَا فَرْجَانِ أَصْلِيَّانِ فَوُطِئَتْ فِي أَحَدِهِمَا وَزَالَتْ بَكَارَتُهَا مِنْهُ صَارَتْ ثَيِّباً ، بِخِلَافِ مَا لَوْ كَانَ أَحَدُهُمَا أَصْلِيّاً وَالْآخَرُ زَائِدًا وَاشْتَبَهَ الْأَصْلِيُّ بِالزَّائِدِ وَوُطِئَتْ فِي أَحَدِهِمَا فَلَا تَصِيرُ ثَيِّباً ؛ إذْ يُحْتَمَلُ أَنَّ الْوَطْءَ فِي الزَّائِدِ ، وَالْوِلَايَةُ بِطَرِيقِ الْإِجْبَارِ ثَابِتَةٌ ، فَلَا تَزُولُ بِالشَّكِّ . (قَوْلُهُ: وَالْبِكْرُ : عَكْسُهَا ) أَيْ : خِلَافُهَا ، فَالْمُرَادُ بِالْعَكْسِ هُنَا : الْخِلَافُ ، فَانْدَفَعَ قَوْلُ الْمُحَشِّي : ( لَوْ قَالَ : « وَالْبِكْرُ : ضِدُّهَا » . . لَكَانَ أَوْلَى وَأَحْسَنَ ) ؛ نَظَرًا لِكَوْنِ الْعَكْسِ اللُّغَوِيِّ لَا بُدَّ فِيهِ مِنَ التَّقْدِيمِ وَالتَّأْخِيرِ ؛ كَأَنْ تَقُولَ : زَيْدٌ قَائِمٌ ، ثُمَّ تَعْكِسَهُ فَتَقُولَ : قَائِمٌ زَيْدٌ ، وَقَدْ عَرَفْتَ أَنَّ الْمُرَادَ بِعَكْسِهَا خِلَافُهَا ، فَهِيَ بِكَسْرِ الْبَاءِ : مَنْ لَمْ تَزَلْ بَكَارَتُهَا بِوَطْءٍ فِي قُبُلِهَا ؛ بِأَنْ لَمْ تَزَلْ بَكَارَتُهَا أَصْلًا وَإِنْ وُطِئَتْ ؛ كَالْغَوْرَاءِ ، أَوْ خُلِقَتْ بِلَا بَكَارَةٍ ، أَوْ زَالَتْ بَكَارَتُهَا بِغَيْرِ وَطْءٍ ؛ كَسَقْطَةٍ ، وَشِدَّةِ حَيْضٍ ، وَنَحْوِ إِصْبَعٍ ، أَوْ زَالَتْ بَكَارَتُهَا بِوَطْءٍ فِي دُبُرِهَا.
“(Perkataan Pengarang "Thayyib -Janda- adalah wanita yang telah hilang keperawanannya karena persetubuhan") Maksudnya, persetubuhan pada kemaluan depan (vagina), meskipun dari sejenis kera (hewan). Walaupun argumen logis ('illat) yang menyatakan bahwa keperawanan hilang karena hubungan dengan pria menunjukkan hal yang berbeda, namun teks tersebut didasarkan pada kondisi yang umum terjadi (jariyyun 'alal ghalib). Oleh karena itu, wanita yang pernah disetubuhi pada kemaluan depannya namun keperawanannya belum hilang—karena ia seorang ghawra' (wanita yang selaput daranya terlalu dalam)—maka status hukumnya tetap seperti perawan lainnya. Meskipun argumen logis ('illat) tersebut menghendaki status yang berbeda (seharusnya dianggap thayyib), namun status keperawanannya ini disesuaikan dengan kondisi umum yang berlaku, sebagaimana yang telah Anda ketahui.
(Dan perkataan Pengarang "Baik persetubuhan yang halal maupun haram") Contoh yang pertama (halal): seperti persetubuhan yang dilakukan oleh mantan suaminya sebelum pernikahan ini. Contoh yang kedua (haram): seperti persetubuhan zina. Menurut pendapat yang kuat (az-Zahir), persetubuhan syubhat (salah sangka) juga berstatus sama (bisa membuat wanita menjadi thayyib), meskipun persetubuhan syubhat itu sendiri tidak disifati halal maupun haram dari sudut pandang pelaku yang mengalami syubhat.
- 𝗞𝗘𝗝𝗔𝗗𝗜𝗔𝗡 𝗟𝗔𝗡𝗚𝗞𝗔 -
Jika seorang wanita memiliki dua kemaluan yang sama-sama asli, lalu salah satunya disetubuhi hingga hilang keperawanannya, maka ia menjadi thayyib. Berbeda kasusnya jika salah satu kemaluannya asli dan yang lain hanya tambahan (abnormal), namun kemaluan yang asli dan yang tambahan itu samar (tidak bisa dibedakan), lalu salah satunya disetubuhi. Dalam kondisi ini, ia tidak berubah menjadi thayyib, karena ada kemungkinan persetubuhan terjadi pada kemaluan tambahan. Sementara hak wali untuk memaksa nikah (wilayatul ijbari) statusnya telah tetap (sejak awal wanita itu perawan), sehingga hak tersebut tidak dapat gugur hanya karena adanya keraguan (syak).
(Perkataan Pengarang "Dan Bikr adalah kebalikannya") Maksud dari kata "kebalikannya" ('aksuha) di sini adalah "berbeda dengannya" (khilafuha). Dengan penjelasan ini, maka tertolaklah kritikan dari ulama pembuat catatan kaki/Muhasysyi (yang dimaksud disini Syeikh Al Imam Al Birmawi) yang mengatakan: "Seandainya mushannif berkata: 'Dan bikr adalah lawan katanya (dhidduha)', tentu itu lebih utama dan lebih bagus." Kritikan tersebut muncul karena melihat bahwa "kebalikan" ('aks) secara bahasa harus melibatkan pertukaran posisi depan-belakang, seperti perkataanmu: "Zaidun Qa'imun" (Zaid berdiri), lalu engkau balik menjadi "Qa'imun Zaidun" (Berdiri itu Zaid). Namun kini Anda telah mengetahui bahwa yang dimaksud dengan "kebalikannya" di sini adalah "berbeda dengannya". Maka, yang dimaksud perawan (al-bikr—dengan huruf ba' dibaca kasrah) adalah: wanita yang belum hilang keperawanannya karena persetubuhan di kemaluan depan. Bentuknya bisa berupa:
1. Keperawanannya memang belum hilang sama sekali meskipun ia pernah disetubuhi, seperti wanita ghawra' (yang selaput daranya terlalu dalam).
2. Ia terlahir tanpa selaput dara.
3. Keperawanannya hilang bukan karena persetubuhan, seperti karena terjatuh, derasnya darah haid, atau karena kemasukan sesuatu seperti jari telunjuk.
4. Keperawanannya hilang akibat persetubuhan melalui dubur (anal seks)”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim II/108]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
