(Foto: Facebook)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
assalamualikum ust......
mau tanya, menanggapi perihal NU memutuskan 1 muharrom itu besok rabu gimana ust bagi kita orang awam ikut yg mana, kalo dari kalender yg di terbitkan oleh kemenag soalnya itu jatuh hari ini (selasa)...
cuman kalo saya lihat2 kayaknya pemerintah nggh mengadakan itsbat melalui sidang dsb.....tapi NU jelas melaukan isbat ru'yah...
[𝗔𝗵𝗺𝗮𝗱 𝗟𝘂𝘁𝗳𝗶 𝗛𝗮𝗸𝗶𝗺]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Perselisihan dalam menentukan bulan Hijriyah sudah sering terjadi di tanah air kita Indonesia ini sehingga bukan lagi sesuatu yang asing. Kendatipun demikian, bila memang pemerintah menetapkan 1 Muharam tidak melalui Rukyatul hilal tapi memakai tanggal bulan Hijriyah yang tercatat di kalender Kemenag atau juga disebut dengan metode hisab maka keputusan pemerintah itu dapat dikatakan keputusan yang gegabah karena Rukyatul hilal merupakan sandaran untuk menentukan awal bulan Hijriyah tidak khusus untuk menentukan awal Ramadhan dan Syawal. Bahkan menentukan bulan selain Ramadhan atau Syawal dengan metode hisab bukan Rukyatul hilal sebagaimana ditetapkan sebagian negeri/negara maka merujuk keputusan yang salah secara nyata. Hal ini disampaikan oleh Syeikh Amin Al Kurdi seperti berikut:
(مَسْأَلَةٌ ك) لَا يَثْبُتُ رَمَضَانُ كَغَيْرِهِ مِنَ الشُّهُورِ إِلَّا بِرُؤْيَةِ الْهِلَالِ أَوْ إِكْمَالِ الْعِدَّةِ ثَلَاثِينَ بِلَا فَارِقٍ، إِلَّا فِي كَوْنِ دُخُولِهِ بِعَدْلٍ وَاحِدٍ، وَأَمَّا مَا يَعْتَمِدُونَهُ فِي بَعْضِ الْبُلْدَانِ مِنْ أَنَّهُمْ يَجْعَلُونَ مَا عَدَا رَمَضَانَ مِنَ الشُّهُورِ بِالْحِسَابِ، وَيَبْنُونَ عَلَى ذَلِكَ حَلَّ الدُّيُونِ وَالتَّعَالِيقِ، وَيَقُولُونَ اعْتِمَادُ الرُّؤْيَةِ خَاصٌّ بِرَمَضَانَ فَخَطَأٌ ظَاهِرٌ، وَلَيْسَ الْأَمْرُ كَمَا زَعَمُوا وَمَا أَدْرِي مَا مُسْتَنَدُهُمْ فِي ذَلِكَ.
“(Masalah Kaf - Fatwa Syeikh Amin Al Kurdi - ) Bulan Ramadan tidak dapat ditetapkan—sama seperti bulan-bulan lainnya—kecuali dengan melihat hilal (rukyatul hilal) atau menyempurnakan bilangan (umur bulan sebelumnya) menjadi tiga puluh hari (istikmal), tanpa ada perbedaan (antara Ramadan dan bulan lainnya). Perbedaannya hanyalah bahwa masuknya bulan Ramadan (cukup) dengan kesaksian satu orang yang adil. Adapun apa yang dijadikan pegangan di sebagian negeri, di mana mereka menetapkan bulan-bulan selain Ramadan berdasarkan hitungan astronomis (hisab), lalu mereka membangun di atas (ketetapan hisab) itu urusan jatuh temponya utang-piutang serta perkara-perkara yang digantungkan (pada penanggalan/ta'liq), seraya mereka berdalih: "Berpegang pada rukyat itu khusus untuk Ramadan saja," maka pendapat (praktik) seperti itu adalah kesalahan yang nyata (khatha'un zhahir). Perkaranya tidaklah seperti apa yang mereka klaim, dan aku tidak tahu apa sandaran dalil mereka dalam menetapkan hal tersebut”
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 108]
Berdasarkan ibarat diatas yang mengutip Dari Fatwa Syeikh Amin Al Kurdi pemerintah menetapkan 1 Muharam dengan metode hisab tidak melalui Rukyatul hilal merupakan suatu kesalahan dan kecerobohan.
Meskipun demikian, bila ormas NU sudah menetapkan 1 Muharam besok (Rabu 17 Juni 2026) dengan metode Rukyatul hilal maka dalam hal ini ormas NU lah yang lebih kuat sandarannya karena Rukyatul hilal itu salah satu metode menentukan awal bulan yang kokoh sementara metode hisab banyak Ulama Syafi'iyah menolaknya salah satunya pendapat Syeikh Amin Al Kurdi sebagaimana dikutip diatas.
Bila pemerintah menetapkan 1 Muharam hari ini (Selasa 16 Juni 2026) tidak bersandar pada hujjah Syar'i; dalam hal ini metode hisab bila kita memakai acuan pendapat kebanyakan Ulama Syafi'iyah apalagi bila metode hisab bertentangan dengan Rukyatul hilal maka didahulukan Rukyatul hilal maka keputusan pemerintah itu merupakan kecerobohan dan tidak akurat apalagi bila telah jelas hasil Rukyatul hilal oleh ormas NU bertentangan dengan ketetapan pemerintah maka hari Senin tanggal 15 Juni yang lewat berstatus sebagai hari syak (keraguan) maka dalam hal ini dalam melakukan ritual Agama terkait bulan Muharram bisa dirinci sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat boleh melakukan ritual Agama terkait awal Muharam hari ini dengan mengikuti keputusan pemerintah bagi masyarakat yang tidak meragukan keputusan pemerintah dan juga tidak bisa melakukan Rukyatul hilal berpijak pada pendapat yang kuat.
2. Bagi masyarakat yang meragukan keputusan pemerintah terlebih terbukti bahwa hari ini belum 1 Muharam dengan acuan hasil Rukyatul hilal ormas NU maka dari itu masyarakat yang disebutkan pada poin ini tidak boleh melakukan ritual Agama terkait awal Muharam karena penetapan awal bulan berdasarkan keyakinan yang mantap karena itulah yang menjadi acuan dalam hal dugaan kuat bukan keraguan atau bertentangan dengan bukti yang nyata.
Hal itu berdasarkan isi Fatwa Syeikh Abu Bakar Al Asykar Al Yamani sebagai berikut:
(مَسْأَلَةٌ ش) إِذَا لَمْ يَسْتَنِدِ الْقَاضِي فِي ثُبُوتِ رَمَضَانَ إِلَى حُجَّةٍ شَرْعِيَّةٍ، بَلْ بِمُجَرَّدِ تَهَوُّرٍ وَعَدَمِ ضَبْطٍ، كَانَ يَوْمَ شَكٍّ وَقَضَاؤُهُ وَاجِبٌ إِذَا بَانَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى عَلَى مَنْ صَامَهُ، إِلَّا إِنْ كَانَ عَامِّيًّا ظَنَّ حُكْمَ الْحَاكِمِ يَجُوزُ، بَلْ يُوجِبُ الصَّوْمَ فَيُجْزِيهِ فِيمَا يَظْهَرُ اهـ. قُلْتُ: وَقَالَ ابْنُ حَجَرٍ فِي تَقْرِيظِهِ عَلَى تَحْرِيرِ الْمَقَالِ: وَأَفْتَى شَيْخُنَا وَأَئِمَّةُ عَصْرِهِ تَبَعًا لِجَمَاعَةٍ أَنَّهُ لَوْ ثَبَتَ الصَّوْمُ أَوِ الْفِطْرُ عِنْدَ الْحَاكِمِ لَمْ يَلْزَمِ الصَّوْمُ وَلَمْ يَجُزِ الْفِطْرُ لِمَنْ يَشُكُّ فِي صِحَّةِ الْحُكْمِ، لِتَهَوُّرِ الْقَاضِي أَوْ لِمَعْرِفَةِ مَا يَقْدَحُ فِي الشُّهُودِ، فَأَدَارُوا الْحُكْمَ عَلَى مَا فِيهِ ظَنُّهُ وَلَمْ يَنْظُرُوا لِحُكْمِ الْحَاكِمِ، إِذِ الْمَدَارُ إِنَّمَا هُوَ عَلَى الِاعْتِقَادِ الْجَازِمِ اهـ.
“(Masalah Syin - Fatwa Syeikh Abu Bakar Al Asykar Al Yamani - ) Jika seorang qadhi (hakim) dalam menetapkan masuknya bulan Ramadan tidak bersandar pada hujah syar'iyyah (dalil/bukti yang sah secara agama), melainkan hanya berdasarkan sikap gegabah (ceroboh) dan ketidakakuratan, maka hari tersebut (yang ditetapkan) statusnya adalah yaumul syak (hari yang diragukan). Maka, wajib mengqadha puasa hari itu jika di kemudian hari terbukti bahwa hari tersebut memang bagian dari Ramadan, bahkan kewajiban qadha ini tetap berlaku bagi orang yang telah memuasainya. Kecuali, jika orang tersebut adalah orang awam yang mengira bahwa keputusan hakim itu sah, bahkan mengira keputusan tersebut wajib diikuti untuk berpuasa, maka puasanya sah menurut pandangan yang jelas (lahiriah). Intaha (Selesai kutipan).
Aku (Syeikh Ba'alawi Al Hadhrami; Penulis kitab Bughyah) berkata: Ibnu Hajar berkata dalam taqrizh-nya (catatan pujian/rekomendasi) atas kitab Tahrir al-Maqal: "Guru kami dan para ulama terkemuka di zamannya—dengan mengikuti pendapat sekelompok ulama—berfatwa bahwa seandainya ketetapan puasa (awal Ramadan) atau berbuka (syawal/Idulfitri) telah tetap di sisi hakim, maka puasa tidak menjadi wajib dan tidak boleh pula berbuka bagi orang yang meragukan keabsahan keputusan hakim tersebut. Hal ini dikarenakan adanya sikap gegabah dari sang hakim, atau karena ia (orang yang ragu tersebut) mengetahui adanya hal yang mencacatkan kredibilitas para saksi. Oleh karena itu, para ulama menyandarkan hukum tersebut pada apa yang menjadi dugaan kuatnya (zhann) dan tidak mempedulikan keputusan hakim, karena tolok ukurnya (dalam masalah ini) melainkan hanyalah berdasarkan keyakinan yang mantap (al-i'tiqad al-jazim)." Intaha (Selesai kutipan)”.
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 109]
Ketika kita memahami (tidak hanya membaca) yang disebutkan dalam kutipan ibarat diatas dapat kita pahami bahwa bila keputusan pemerintah berdasarkan acuan yang tidak akurat maka orang yang mempercayai itu tidak boleh beramal dengan keputusan pemerintah tapi dalam hal ini mengamalkan keputusan ormas NU yang menetapkan awal bulan Muharram jatuh pada besok berdasarkan Rukyatul hilal.
Namun, Sebagian Ulama Syafi'iyah ada yang berpendapat Metode hisab juga Metode Syar'i yang kuat dalam menentukan awal bulan khususnya Ramadhan seperti pendapat Imam Subki, Imam Al Khathib As Syarbini, pendapat yang dianggap benar menurut Imam Al Adzra'i dan Imam Ramli bahkan menurut Imam Ramli wajib memakai pernyataan ahli hisab dan orang yang meyakininya. Sementara Ulama Syafi'iyah yang lain tidak menjadi Metode hisab dalam acuan menentukan awal bulan Hijriyah itulah pendapat Imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfah dan Fathul Jawaad. Namun, boleh saja bertaqlid kepada antara dua pendapat tersebut. Itu semua, bila metode hisab tidak bertentangan dengan rukyah, tetapi bila Metode hisab bertentangan metode hisab yang dipegang adalah metode Rukyatul hilal dengan pendapat ulama Syafi'iyah yang disebutkan diatas. Ini artinya, bila keputusan pemerintah menetapkan 1 Muharam dengan metode hisab bertentangan dengan rukyah ormas NU maka yang dimenangkan adalah hasil Rukyatul hilal ormas NU walaupun berdasarkan pendapat Ulama yang menjadikan hisab sebagai hujjah menetapkan awal bulan. Ini artinya, keputusan awal bulan Muharram tahun ini mengacu pada hasil rukyat hilal ormas NU dan tidak mengacu keputusan pemerintah berdasarkan metode hisab karena Metode hisab bertentangan metode metode Rukyatul hilal. Hal ini sebagaimana petikan ibarat dibawah ini:
(مَسْأَلَةٌ ي ك) يَجُوزُ لِلْمُنَجِّمِ وَهُوَ مَنْ يَرَى أَنَّ أَوَّلَ الشَّهْرِ طُلُوعُ النَّجْمِ الْفُلَانِيِّ، وَالْحَاسِبِ وَهُوَ مَنْ يَعْتَمِدُ مَنَازِلَ الْقَمَرِ وَتَقْدِيرَ سَيْرِهِ الْعَمَلُ بِمُقْتَضَى ذَلِكَ، لَكِنْ لَا يُجْزِيهِمَا عَنْ رَمَضَانَ لَوْ ثَبَتَ كَوْنُهُ مِنْهُ، بَلْ يَجُوزُ لَهُمَا الْإِقْدَامُ فَقَطْ، قَالَهُ فِي التُّحْفَةِ وَالْفَتْحِ، وَصَحَّحَ ابْنُ الرِّفْعَةِ فِي الْكِفَايَةِ الْإِجْزَاءَ وَصَوَّبَهُ الزَّرْكَشِيُّ وَالسُّبْكِيُّ، وَاعْتَمَدَهُ فِي الْإِيعَابِ وَالْخَطِيبُ، بَلِ اعْتَمَدَهُ (م ر) تَبَعاً لِوَالِدِهِ الْوُجُوبَ عَلَيْهِمَا وَعَلَى مَنْ اعْتَقَدَ صِدْقَهُمَا، وَعَلَى هَذَا يَثْبُتُ الْهِلَالُ بِالْحِسَابِ كَالرُّؤْيَةِ لِلْحَاسِبِ وَمَنْ صَدَّقَهُ، فَهَذِهِ الْآرَاءُ قَرِيبَةُ التَّكَافُؤِ فَيَجُوزُ تَقْلِيدُ كُلٍّ مِنْهَا، وَالَّذِي يَظْهَرُ أَوْسَطُهَا وَهُوَ الْجَوَازُ وَالْإِجْزَاءُ، نَعَمْ إِنْ عَارَضَ الْحِسَابَ الرُّؤْيَةُ فَالْعَمَلُ عَلَيْهَا لَا عَلَيْهِ عَلَى كُلِّ قَوْلٍ.
“(Masalah Ya, Kaf - Fatwa Syeikh Abu Bakar Ibnu Yahya, sekaligus Fatwa Syeikh Amin Al Kurdi Al Madani - ) Boleh bagi seorang munajjim (ahli perbintangan)—yaitu orang yang berpendapat bahwa awal bulan ditandai dengan terbitnya bintang tertentu—dan seorang hasib (ahli hisab/astronomi)—yaitu orang yang bersandar pada tempat peredaran bulan dan perkiraan jalurnya—untuk mengamalkan konsekuensi dari hitungannya tersebut. Namun, (menurut satu pendapat) hal itu tidak mencukupi bagi keduanya untuk menggantikan kewajiban Ramadhan seandainya kelak terbukti hari itu memang bagian dari Ramadhan, melainkan tindakan itu hanya sebatas boleh dilakukan saja (tanpa dinilai sah sebagai puasa Ramadhan wajib). Demikianlah yang disebutkan dalam kitab At-Tuhfah dan Al Fath (yang dimaksud adalah Fathul Jawaad dan kitab ini pula karangan Imam Ibnu Hajar Al Haitami sebagaimana kitab Tuhfah). Sementara itu, Ibnu Ar-Rif'ah dalam kitab Al-Kifayah menshahihkan pendapat bahwa hal itu mencukupi (sah), dan pendapat ini dibenarkan oleh Az-Zarkasyi dan As-Subki, serta dijadikan pegangan dalam kitab Al-I'ab dan oleh Al-Khathib (As Syarbini). Bahkan Imam Ramli dengan mengikuti pendapat ayahnya, menjadikan pendapat yang wajib sebagai pegangan bagi si ahli hisab dan bagi orang yang memercayai kebenaran hitungannya. Berdasarkan pendapat ini, posisi hilal dapat ditetapkan melalui hisab setara dengan rukyat bagi si ahli hisab itu sendiri dan orang yang memercayainya. Pendapat-pendapat ini memiliki kekuatan yang hampir seimbang (qaribatut takafu'), sehingga boleh mengekor (taqlid) pada pendapat yang mana saja. Pendapat yang tampak paling moderat/pertengahan adalah pendapat yang menyatakan boleh dan sah (al-jawaz wal-ijza'). Tentu saja, jika hisab tersebut bertentangan dengan rukyat, maka yang diamalkan adalah hasil rukyat, bukan hisab, berdasarkan semua pendapat yang ada (ijma'/kesepakatan ulama atas seluruh qauli yang disebut diatas)”.
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 110]
Berdasarkan kutipan ibarat diatas maka ada silang pendapat dikalangan Ulama Syafi'iyah dalam menetapkan hisab sebagai metode untuk menetapkan awal bulan khususnya Ramadhan sebagian pendapat menolak metode hisab untuk menentukan awal bulan Hijriyah seperti pendapat Imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfah dan Fathul Jawaad, sedangkan di kitab Al Ia'ab beliau menetapkan hisab juga bisa menjadi metode menentukan awal bulan seperti pendapat Mayoritas Ulama Syafi'iyah seperti pendapat Imam Ramli, Imam Al Khathib As Syarbini, Imam Az-Zarkasyi, dan Imam Subki. Itu semua selagi hasil hisab tidak bertentangan dengan hasil Rukyatul hilal dan jika tidak maka semua Ulama yang sudah disebutkan diatas menetapkan Metode Rukyatul hilal yang didahulukan sehingga tidak dapat lagi memakai pendapat yang menetapkan metode hisab sebagai hujjah menetapkan awal bulan Hijriyah.
𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
Berdasarkan analisis kasus perbedaan antara keputusan pemerintah dan ormas NU dalam menetapkan awal bulan Muharram berdasarkan literatur klasik Syafi'iyah maka jika keputusan pemerintah tanpa menggunakan metode Rukyatul hilal tapi hanya hisab sedangkan keputusan ormas NU menetapkan keputusannya berdasarkan Rukyatul hilal maka keputusan ormas NU yang didahulukan dan keputusan pemerintah dianggap batal karena bertentangan dengan Rukyatul hilal. Namun, bagi orang awam atau bagi orang yang menyetujui keputusan pemerintah itu tidak ada salahnya dan Dia bisa melakukan aneka ibadah yang disyariatkan diawal bulan Muharram tahun ini mulai hari ini ((Selasa 16 Juni 2026). Sementara, orang yang meragukan keputusan pemerintah terlebih jelas bagi mereka Rukyatul hilal yang sudah dilakukan ormas NU hasilnya bulan tidak bisa dirukyah sehingga digenapkan bulan Dzulhijjah 30 hari sehingga 1 Muharam jatuh pada besok (Rabu 17 Juni 2026) maka tidak boleh mengikuti keputusan pemerintah sehingga tidak boleh melakukan aneka ibadah pada bulan Muharram hari ini tapi besok hari. Meskipun demikian, hendaknya keputusan ormas NU tidak ditayangkan dipublik karena saya pernah membaca hal itu tidak diperbolehkan apalagi diketahui aparat pemerintah karena akan memicu konflik dan fitnah tapi hendaknya diberi tahu kepada masyarakat Nu secara sembunyi-sembunyi atau tidak terlalu dipublikasikan umum.
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
