2176. HUKUM ISTINJA' DENGAN AIR TEH

(Foto: Malang - Suara.com)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamu'alaikum

Apa hukumnya istinja dengan air teh pucuk? 

Terimakasih
[+62 823-1713-7563]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Bersuci menggunakan air teh ataupun air kopi dan semua dzat yang sifatnya merubah status air seperti ia larut dalam air maka tidak sah karena ketika teh atau kopi mencampuri air maka dzatnya larut sehingga merubah status air, sehingga jika air suci dimasukkan kopi atau teh orang menyebutnya air kopi atau teh karena air yang semula dzatnya berganti dengan dzat yang mencampurinya. Ini diistilahkan dengan air yang berubah dengan Mukhalith, sedangkan jika Mujawir yakni hanya berdampingan dan bisa dipisahkan dzat benda dan air maka tetap sah bersuci dengan air tersebut. Lagian, air teh menyebabkan air merubah yang parah yakni mengakibatkan perubahan yang besar hingga tidak layak air itu disebut air kecuali yang mencampurinya yakni disebut dengan air teh.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡

Bersuci seperti Istinja' menggunakan air teh adalah tidak sah karena ia tergolong air suci bagi dirinya tapi tidak mensucikan bagi lainnya seperti air kopi. Sebaiknya, jika ada air lain gunakan air lain untuk bersuci biarlah air teh untuk minum dalam kondisi santai bersama dengan roti atau jajan dan jika tidak gantikan Istinja' dengan pengganti air seperti batu dan semisalnya.

𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:

(وَالثَّانِي) طَاهِرٌ فِي نَفْسِهِ غَيْرُ مُطَهِّرٍ لِغَيْرِهِ، فَلَا يَجُوزُ اسْتِعْمَالُهُ فِي الوُضُوءِ وَالغُسْلِ وَإِزَالَةِ النَّجَاسَةِ، وَهُوَ نَوْعَانِ:
(أ) المُسْتَعْمَلُ فِي رَفْعِ حَدَثٍ (أَيْ فِي الوُضُوءِ أَوْ الغُسْلِ) أَوْ فِي إِزَالَةِ النَّجَاسَةِ.
(ب) المَاءُ الَّذِي بِمُخَالِطٍ طَاهِرٍ كَمَاءِ القَهْوَةِ أَوْ الشَّايِ.
“(Dan yang kedua) adalah air yang suci pada zatnya sendiri namun tidak dapat menyucikan bagi yang lain. Maka, tidak boleh (tidak sah) menggunakannya untuk berwudu, mandi (wajib), dan menghilangkan najis. Air jenis ini ada dua macam:
(a) Air yang telah digunakan (musta'mal) untuk mengangkat hadas (artinya: digunakan dalam wudu atau mandi wajib) atau digunakan untuk menghilangkan najis.
(b) Air yang (berubah) disebabkan oleh zat suci yang bercampur (mukhalit), seperti air kopi atau air teh”.
[Al Fiqh Al Waadhih I/3-4]

ه حُكْمُ المَاءِ المُطْلَقِ إِذَا تَغَيَّرَ بِشَيْءٍ :
حُكْمُهُ : كَالمُسْتَعْمَلِ، طَاهِرٌ فِي نَفْسِهِ وَلَا تَجُوزُ الطَّهَارَةُ بِهِ بِشُرُوطٍ، فَإِذَا اخْتَلَّ شَرْطٌ مِنْهَا جَازَتِ الطَّهَارَةُ بِهِ، وَهِيَ :
١ - أَنْ يَكُونَ التَّغَيُّرُ بِطَاهِرٍ : فَإِنْ كَانَ بِنَجِسٍ فَهُوَ نَجِسٌ.
٢ - أَنْ يَكُونَ التَّغَيُّرُ بِمُخَالِطٍ : كَقَهْوَةٍ، وَأَمَّا إِذَا كَانَ بِمُجَاوِرٍ، كَعُودٍ، فَلَا يَضُرُّ فَتَصِحُّ الطَّهَارَةُ بِهِ. 

ضَابِطُ المُخَالِطِ : هُوَ الَّذِي لَا يُمْكِنُ فَصْلُهُ عَنِ المَاءِ، أَوْ لَا يُمْكِنُ تَمْيِيزُهُ فِي رَأْيِ العَيْنِ عُرْفًا.
ضَابِطُ المُجَاوِرِ : هُوَ الَّذِي يُمْكِنُ فَصْلُهُ عَنِ المَاءِ، أَوْ : يُمْكِنُ تَمْيِيزُهُ فِي رَأْيِ العَيْنِ عُرْفًا.
٣ - أَنْ يَكُونَ التَّغَيُّرُ فَاحِشًا : بِحَيْثُ يَسْلُبُ عَنْهُ اسْمَ المَاءِ : كَالعَصِيرِ، وَالمَرَقِ، وَالشَّايِ، فَلَا تَصِحُّ الطَّهَارَةُ بِهِ، وَأَمَّا إِذَا كَانَ تَغَيُّرًا يَسِيرًا فَلَا يَضُرُّ.
“o Hukum Air Mutlak Apabila Berubah Disebabkan oleh Sesuatu: Hukumnya: Seperti air musta'mal (yang telah digunakan), statusnya suci pada zatnya sendiri namun tidak boleh (tidak sah) digunakan bersuci dengan syarat-syarat tertentu. Maka, jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, bersuci dengannya hukumnya boleh (sah). Syarat-syarat tersebut yaitu:
1. Perubahan tersebut terjadi karena benda yang suci: Jika perubahannya disebabkan oleh benda najis, maka air tersebut menjadi najis.
2. Perubahan tersebut terjadi karena benda yang bercampur (mukhalit): Seperti kopi. Adapun jika perubahannya disebabkan oleh benda yang berdampingan (mujawir), seperti kayu gaharu, maka hal itu tidak merusak kesucian air, sehingga sah digunakan bersuci.

Batasan benda yang bercampur (Mukhalit): Yaitu benda yang tidak mungkin dipisahkan dari air, atau secara pandangan mata menurut kebiasaan ('urf) tidak mungkin dibedakan (zinya dengan air).

Batasan benda yang berdampingan (Mujawir): Yaitu benda yang mungkin dipisahkan dari air, atau secara pandangan mata menurut kebiasaan ('urf) masih mungkin dibedakan (dari air).

3. Perubahan tersebut terjadi secara drastis/banyak (fahisy): Sekiranya perubahan itu sampai menghilangkan nama "air" (secara mutlak) darinya, seperti perasan buah, kuah masakan, dan teh. Maka (jika demikian) tidak sah bersuci dengannya. Adapun jika perubahannya hanya sedikit (yasir), maka hal itu tidaklah merusak kesucian air (tetap sah untuk bersuci)”.
[At Taqriidah As Sadiidah Fii Masaail Al Mufiidah I/60-61]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama