2175. WAKTU MAKMUM MEMBACA SURAT AL FATIHAH

(Foto: Harakatuna.com)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamu'alaikum

Kapan ma'mum membaca al-fatihah? 
Bolehkah 1 ayat imam kemudian 1 ayat baru ma'mum

Terimakasih
[+62 823-1713-7563]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Waktu makmum membaca surat Al Fatihah adalah ketika imam sudah rampung membaca seluruh ayat dari surat Al Fatihah. Inilah perkara yang Disunahkan bagi makmum dan ini pula yang saya amalkan sedari dulu hingga sekarang bahkan mungkin hingga seterusnya. Sedangkan pada shalat yang bacaannya pelan seperti disiang hari atau tidak mendengar bacaan imam juga begitu. Namun, ketika menunggu bacaan imam selesai disibukkan dengan membaca doa seperti do'a iftitah atau dzikir.

Hal itu sekiranya agenda shalat berjalan secara normal seperti bacaan imam tidak cepat atau terlalu cepat dan jika seperti umumnya shalat tarawih maka diperbolehkan makmum baca Fatihah bareng imam seandainya jika ia membaca Al Fatihah setelah Aamiiin imam ia tidak akan bisa membaca atau menyelesaikan bacaan Al Fatihah sebelum imam ruku'.

Lalu apa yang dilakukan makmum ketika Imam membaca Fatihah?

Waktu imam membaca surat Al Fatihah makmum bisa menyibukkan diri dengan membaca rangkaian dzikir atau doa seperti do'a iftitah sekiranya imam sudah menyelesaikan membaca Fatihah. Sehingga, dalam keadaan ini tidak masalah bagi makmum memperpanjang membaca doa iftitah yang macam-macam yang Disunahkan bila sekiranya setelah rampung membaca Inni Wajjahtu sampai Wa Ana Minal Muslimin imam juga belum selesai bacaan Al Fatihah nya, bisa juga dengan doa selain doa Al Iftitah. Namun, tidak sunah bagi makmum membaca ayat atau surat setelah Al Fatihah dengan alasan makruh mendahulukan membaca surat setelah Al Fatihah daripada Al Fatihah. Itulah konteks pada shalat yang tidak mendengar bacaan imam. Sedangkan ketika mendengar bacaan imam maka dicukupkan saja mendengar bacaan Al Fatihah imam dan ketika membaca doa iftitah tidak terlalu panjang agar bersegera mendengar bacaan imam.

Adapun menanggapi pertanyaan terakhir Yaitu makmum membaca Fatihah setelah imam membaca satu ayat lalu imam membacanya dan seterusnya secara bergantian maka itu diperbolehkan tapi bukan yang utama dan yang Disunahkan karena yang Disunahkan sebagaimana saya jelaskan diatas Yaitu makmum membaca Fatihah setelah imam selesai membaca seluruh ayat Al Fatihah. Sebab, yang dilarang adalah makmum memulai membaca Fatihah sebelum imam membacanya walaupun nantinya yang selesai duluan adalah imam, bahkan ada pendapat yang mengatakan batal shalatnya makmum yang mendahului membaca Fatihah sebelum imam walaupun imam selesai duluan kalau ia tidak mengulanginya membaca Fatihah dari awal. Hal ini harus diperhatikan khususnya pada shalat bacaan Fatihah imam tidak terdengar.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
Waktu makmum membaca Fatihah setelah imam selesai membaca Fatihah seluruh ayatnya dan Aamiin, sedangkan makmum yang membaca surat Al Fatihah secara bergantian seperti imam dulu membaca Alhamdulillahi Rabbil 'Aalamiin, setelah imam selesai baru makmum dan seterusnya hingga selesai membaca Fatihah maka diperbolehkan tapi bukan perbuatan yang utama dan tidak yang Disunahkan. Hal itu, bila bacaan Al Fatihah makmum tidak mendahului imam seperti ia dulu membaca baru imam dan jika demikian apa pendapat yang menganggap batal shalatnya walaupun selesai imam dulu bila ia tidak mengulanginya.

𝗦𝗢𝗟𝗨𝗦𝗜 & 𝗦𝗔𝗥𝗔𝗡
Sudah sepantasnya mengamalkan apa yang disyariatkan atau dianjurkan dan apa yang sekiranya tidak sesuai sunah hendaknya tidak dilakukan meskipun tidak Dilarang agar memperoleh pahala dan sebagai perbuatan yang utama.

(قَوْلُهُ كُلَّ رَكْعَةٍ) أَيْ: سَوَاءٌ كَانَتْ الصَّلَاةُ جَهْرِيَّةً أَوْ سِرِّيَّةً وَسَوَاءٌ كَانَتْ فَرْضًا أَوْ نَفْلًا وَالسُّنَّةُ فِي حَقِّ الْمَأْمُومِ تَأْخِيرُ قراءتهِ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَتَيْنِ إلَى مَا بَعْدِ فَاتِحَةِ إمَامِهِ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ قِرَاءَتَهُ لِنَحْوِ بَعْدَ قَدْرِ زَمَنِهَا وَحِينَئِذٍ يَشْتَغِلُ بِإِطَالَةِ دُعَاءِ الِافْتِتَاحِ أَوْ بِذِكْرٍ آخَرَ يَأْتِي بِهِ اهـ ح ل
“(Keterangan pengarang "Setiap rakaat") Maksudnya: sama saja apakah shalat tersebut adalah shalat jahriyyah (yang bacaannya dikeraskan) atau sirriyyah (yang bacaannya lirih), dan sama saja apakah shalat fardhu atau shalat sunnah. Dan yang disunnahkan bagi makmum adalah mengakhirkan bacaan (Al-Fatihah)-nya pada dua rakaat pertama sampai setelah imam selesai membaca Al-Fatihah dan jika makmum tersebut tidak mendengar bacaan imamnya (misalnya karena jarak yang jauh atau imam membaca lirih), maka ia mengakhirkannya kira-kira seukuran waktu selesainya bacaan Al-Fatihah imam. Pada saat (menunggu) itulah, makmum menyibukkan diri dengan memanjangkan doa iftitah atau dengan zikir lainnya yang ia baca. Habis kutipan dari Syeikh Al Halbi”.
[Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Manhaj I/344]

(مَسْأَلَةٌ ك) يَنْبَغِي لِلْمَأْمُومِ السَّامِعِ قِرَاءَةَ إِمَامِهِ الِاقْتِصَارُ فِي الِافْتِتَاحِ عَلَى نَحْوِ {وَجَّهْتُ وَجْهِيَ} إِلَخْ ، وَأَنْ يُسْرِعَ بِهِ لِيَسْتَمِعَ الْقِرَاءَةَ
“(Masalah Kaf - Syeikh Amin Al Kurdi -) Seyogyanya (dianjurkan) bagi makmum yang mendengar bacaan (Al-Fatihah/surah) imamnya untuk mencukupkan diri dalam membaca doa iftitah pada redaksi seumpama "{Wajjahtu wajhiya...}" dan seterusnya (tidak perlu membaca terlalu panjang), serta hendaknya ia mempercepat bacaan iftitahnya tersebut agar bisa segera mendengarkan bacaan imam”
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 44]

أَمَّا مَأْمُومٌ لَمْ يَسْمَعْهَا، أَوْ سَمِعَ صَوْتًا لَا يُمَيِّزُ حُرُوفَهُ، فَيَقْرَأُ سِرًّا. لَكِنْ يُسَنُّ لَهُ كَمَا فِي أُولَيَيِ السِّرِّيَّةِ تَأْخِيرُ فَاتِحَتِهِ عَنْ فَاتِحَةِ إِمَامِهِ إِنْ ظَنَّ إِدْرَاكَهَا قَبْلَ رُكُوعِهِ، وَحِينَئِذٍ يَشْتَغِلُ بِالدُّعَاءِ لَا الْقِرَاءَةِ. وَقَالَ الْمُتَوَلِّي، وَأَقَرَّهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ: يُكْرَهُ الشُّرُوعُ فِيهَا قَبْلَهُ وَلَوْ فِي السِّرِّيَّةِ، لِلْخِلَافِ فِي الِاعْتِدَادِ بِهَا حِينَئِذٍ، وَلِجَرَيَانِ قَوْلٍ بِالْبُطْلَانِ إِنْ فَرَغَ مِنْهَا قَبْلَهُ. 
(قَوْلُهُ: أَمَّا مَأْمُومٌ إلخ) مَفْهُومُ قَوْلِهِ: سَمِعَ إلخ. وَقَوْلُهُ: لَمْ يَسْمَعْهَا أَوْ سَمِعَ صَوْتًا لَا يُمَيِّزُ حُرُوفَهُ أَيْ لِبُعْدِهِ، أَوْ لِكَوْنِهِ بِهِ صَمَمٌ وَإِنْ قَرُبَ. -إِلَى أَنْ قَالَ- (قَوْلُهُ: إِنْ ظَنَّ إِدْرَاكَهَا) أَيِ الْفَاتِحَةِ. فَلَوْ ظَنَّ أَوْ عَلِمَ أَنَّهُ لَا يُمْكِنُهُ قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ بَعْدَ تَأْمِينِهِ مَعَ إِمَامِهِ، سُنَّ لَهُ أَنْ يَقْرَأَهَا مَعَهُ. وَلَا يَجِبُ، كَمَا فِي بُشْرَى الْكَرِيمِ. (قَوْلُهُ: وَحِينَئِذٍ يَشْتَغِلُ) أَيْ حِينَ إِذْ أَخَّرَ فَاتِحَتَهُ عَنْ فَاتِحَةِ الْإِمَامِ، يَشْتَغِلُ بِالدُّعَاءِ مُدَّةَ قِرَاءَةِ الْإِمَامِ الْفَاتِحَةَ. وَقَوْلُهُ: لَا الْقِرَاءَةِ، أَيْ لَا يَشْتَغِلُ بِقِرَاءَةِ قُرْآنٍ غَيْرِ الْفَاتِحَةِ، قَالَ فِي التُّحْفَةِ: لِكَرَاهَةِ تَقْدِيمِ السُّورَةِ عَلَى الْفَاتِحَةِ. اهـ (قَوْلُهُ: يُكْرَهُ الشُّرُوعُ فِيهَا) أَيْ فِي الْفَاتِحَةِ. وَقَوْلُهُ: قَبْلَهُ، أَيِ الْإِمَامِ. (قَوْلُهُ: لِلْخِلَافِ فِي الِاعْتِدَادِ بِهَا) أَيْ بِالْفَاتِحَةِ. وَقَوْلُهُ: حِينَئِذٍ، أَيْ حِينَ إِذْ شَرَعَ فِيهَا قَبْلَهُ. وَظَاهِرُهُ عَدَمُ الِاعْتِدَادِ بِهَا إِذَا شَرَعَ قَبْلَهُ، وَلَوْ تَأَخَّرَ فَرَاغُ فَاتِحَتِهِ عَنِ الْإِمَامِ. فَانْظُرْهُ. (قَوْلُهُ: وَلِجَرَيَانِ قَوْلٍ بِالْبُطْلَانِ) أَيْ بُطْلَانِ الصَّلَاةِ. وَظَاهِرُهُ الْبُطْلَانُ وَلَوْ أَعَادَهَا بَعْدُ. وَهُوَ خِلَافُ مَا فِي الْمِنْهَاجِ، وَنَصُّهُ مَعَ التُّحْفَةِ: "وَلَوْ سَبَقَ إِمَامَهُ بِالتَّحَرُّمِ لَمْ تَنْعَقِدْ صَلَاتُهُ، أَوْ بِالْفَاتِحَةِ أَوْ التَّشَهُّدِ، بِأَنْ فَرَغَ مِنْ أَحَدِهِمَا قَبْلَ شُرُوعِ الْإِمَامِ فِيهِ لَمْ يَضُرَّهُ، وَيُجْزِئُهُ الْإِتْيَانُ بِهِ فِي غَيْرِ مَحَلِّهِ مِنْ غَيْرِ فُحْشِ مُخَالَفَةٍ. وَقِيلَ: تَجِبُ إِعَادَتُهُ مَعَ فِعْلِ الْإِمَامِ أَوْ بَعْدَهُ، وَهُوَ الْأَوْلَى. فَإِنْ لَمْ يُعِدْهُ بَطَلَتْ؛ لِأَنَّ فِعْلَهُ مُتَرَتِّبٌ عَلَى فِعْلِهِ فَلَا يُعْتَدُّ بِمَا يَسْبِقُهُ بِهِ". وَيُسَنُّ مُرَاعَاةُ هَذَا الْخِلَافِ، بَلْ يُسَنُّ وَلَوْ فِي أُولَيَيِ السِّرِّيَّةِ تَأْخِيرُ جَمِيعِ فَاتِحَتِهِ عَنْ فَاتِحَةِ الْإِمَامِ إِنْ ظَنَّ أَنَّهُ يَقْرَأُ السُّورَةَ. اهـ. وَسَيَأْتِي لِلشَّارِحِ فِي مَبْحَثِ الْقُدْوَةِ نَظِيرُ مَا فِيهِمَا، وَنَصُّ عِبَارَتِهِ هُنَاكَ: "وَإِنْ سَبَقَهُ بِالْفَاتِحَةِ أَوْ التَّشَهُّدِ، بِأَنْ فَرَغَ مِنْ أَحَدِهِمَا قَبْلَ شُرُوعِ الْإِمَامِ فِيهِ، لَمْ يَضُرَّ. وَقِيلَ: تَجِبُ الْإِعَادَةُ مَعَ فِعْلِ الْإِمَامِ أَوْ بَعْدَهُ، وَهُوَ أَوْلَى. فَعَلَيْهِ: إِنْ لَمْ يُعِدْهُ بَطَلَتْ، وَيُسَنُّ مُرَاعَاةُ هَذَا الْخِلَافِ". اهـ.
“Adapun makmum yang tidak mendengar bacaan Al-Fatihah-nya imam, atau ia mendengar suara (imam) tetapi tidak dapat membedakan huruf-hurufnya secara jelas, maka ia wajib membaca Al-Fatihah sendiri secara lirih (sirran). Akan tetapi, disunahkan bagi makmum—sebagaimana pada dua rakaat pertama dalam salat sirriyyah (salat yang bacaannya lirih seperti Dzuhur dan Ashar)—untuk menunda membaca Al-Fatihah-nya sampai imam selesai membaca Al-Fatihah, apabila makmum tersebut menduga kuat (zhann) dapat menyelesaikan Al-Fatihah-nya sebelum imam melakukan rukuk. Dalam kondisi menunda ini, makmum hendaknya menyibukkan diri dengan membaca doa (seperti doa iftitah), bukan membaca surat al-Quran. Al-Mutawalli berkata, yang kemudian disetujui oleh Ibnu ar-Rif'ah: Makruh hukumnya bagi makmum mulai membaca Al-Fatihah mendahului (sebelum) imam, walaupun dalam shalat sirriyyah. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat ulama (khilaf) mengenai apakah bacaan Al-Fatihah makmum tersebut dianggap sah atau tidak jika dilakukan saat itu, serta adanya pendapat yang menyatakan bahwa shalat makmum bisa batal jika ia selesai membaca Al-Fatihah mendahului selesainya Al-Fatihah imam.

(Perkataan Pengarang "Adapun makmum... dst") Kalimat ini merupakan pemahaman kebalikan (mafhum) dari perkataan penulis sebelumnya (yaitu ketentuan bagi makmum yang mendengar bacaan imam). Sedangkan perkataan beliau "Tidak mendengar bacaan imam atau mendengar suara tetapi tidak dapat membedakan huruf-hurufnya secara jelas", maksudnya adalah:
Hal itu terjadi karena posisi makmum yang jauh dari imam,
Atau karena makmum tersebut mengalami gangguan pendengaran (tuli/budeg), meskipun posisinya dekat dengan imam.

-Sampai ungkapan pengarang- 

(Perkataan Pengarang "Jika makmum menduga kuat dapat menyelesaikan Al-Fatihah-nya") Yaitu membaca Al-Fatihah secara utuh. Jika makmum menduga kuat atau meyakini bahwa ia tidak akan sempat menyelesaikan Al-Fatihah jika membacanya baru setelah mengucapkan "Amin" bersama imam, maka disunahkan baginya untuk membaca Al-Fatihah bersamaan dengan imam (sejak awal). Dan membaca bersamaan ini hukumnya tidak wajib, sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Busyra al-Karim.

(Perkataan Pengarang "Dan dalam kondisi menunda ini, makmum hendaknya menyibukkan diri") Yaitu ketika makmum menunda membaca Al-Fatihah-nya dari Al-Fatihah imam, ia hendaknya menyibukkan diri dengan membaca doa (seperti doa iftitah) selama durasi imam membaca Al-Fatihah. Sedangkan perkataan beliau "Bukan membaca surat al-Quran", maksudnya adalah ia tidak boleh menyibukkan diri dengan membaca ayat al-Quran lain sebelum Al-Fatihah. Penulis kitab At-Tuhfah (Ibnu Hajar) menyatakan: "Karena makruh hukumnya mendahulukan bacaan surat pendek sebelum membaca Al-Fatihah." Selesai kutipan.

(Perkataan Pengarang "Makruh hukumnya mulai membaca Al-Fatihah") Yaitu mulai membaca Al-Fatihah. Sedangkan perkataan beliau "Mendahului/sebelum", maksudnya mendahului imam.

(Perkataan Pengarang "Karena adanya perbedaan pendapat mengenai keabsahannya") Yaitu keabsahan bacaan Al-Fatihah tersebut. Sedangkan perkataan Pengarang "Saat itu", yaitu saat ia mulai membaca Fatihah mendahului imam. Secara lahiriah, teks ini mengindikasikan bahwa bacaan Al-Fatihah makmum sama sekali tidak dianggap sah jika ia memulainya mendahului imam, meskipun selesainya membaca Al-Fatihah tersebut belakangan setelah imam selesai. Maka telitilah kembali poin ini.

Perkataan Pengarang "Serta adanya pendapat yang menyatakan bisa batal") Yaitu batal shalatnya. Secara lahiriah, teks ini mengindikasikan batalnya shalat secara mutlak, meskipun makmum tersebut mengulangi bacaan Al-Fatihah-nya setelah itu. Namun, pemahaman lahiriah ini berbeda dengan apa yang tercantum dalam kitab Al-Minhaj. Redaksi teks Al-Minhaj beserta syarahnya At-Tuhfah berbunyi: "Jika makmum mendahului imamnya dalam melakukan Takbiratul Ihram, maka shalatnya tidak sah. Namun, jika ia mendahului imam dalam membaca Al-Fatihah atau Tasyahud—dengan gambaran ia selesai membaca salah satunya sebelum imam sempat memulainya—maka hal itu tidak membahayakan shalatnya (tidak batal), dan bacaannya dinilai sah meskipun diletakkan bukan pada tempatnya, selama tidak menimbulkan ketidakselarasan gerakan yang parah (fuhsyi mukhalafah). Namun, ada pendapat lain (Qil) yang menyatakan: Wajib mengulangi bacaan tersebut bersamaan dengan tindakan imam atau setelahnya, dan pendapat inilah yang lebih utama (Aula). Berdasarkan pendapat ini, jika makmum tidak mengulanginya, maka shalatnya batal; karena tindakan makmum seharusnya berurutan mengikuti tindakan imam, sehingga apa yang ia lakukan mendahului imam tidaklah dianggap sah. Dan disunahkan untuk keluar dari khilaf ini (mura'atul khilaf). Bahkan, disunahkan pula—meskipun dalam dua rakaat pertama shalat sirriyyah—untuk menunda keseluruhan bacaan Al-Fatihah makmum sampai imam selesai membaca Al-Fatihah-nya, apabila makmum menduga kuat bahwa setelah itu imam akan membaca surat pendek. Selesai kutipan. Kelak pensyarah dalam bab Al-Qudwah (shalat berjamaah) akan menyampaikan hal yang senada dengan apa yang ada di kedua kitab tersebut. Redaksi kalimat beliau di bab tersebut berbunyi: "Jika makmum mendahului imam dalam membaca Al-Fatihah atau Tasyahud, dengan gambaran ia selesai dari salah satunya sebelum imam memulainya, maka hal itu tidak membahayakan (tidak batal). Namun, ada pendapat lain (Qil) yang menyatakan: Wajib mengulanginya bersamaan dengan tindakan imam atau setelahnya, dan ini yang lebih utama. Konsekuensinya: jika makmum tidak mengulangnya, maka shalatnya batal. Dan disunahkan untuk berhati-hati menjaga perbedaan pendapat ini." Selesai kutipan”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin I/150-151]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

𝘼𝙚𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama