2174. HUKUM ONANI DENGAN TANGAN ISTRI SAAT ISTRI HAID

(Foto: KonsultasiSyariah.com)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Apa hukum suami onani dengan tangan istri yang sedang haid? 

Terimakasih
[+62 823-1713-7563]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Permasalahan onani menggunakan tangan istri ketika kondisi haid terlebih dahulu menyangkut pula permasalahan onani dengan tangan istri selain dalam kondisi haid. Hal ini karena kalau secara hukum asal onani dengan tangan istri secara umum tidak boleh tentunya tidak ada bedanya dengan dilakukan dalam kondisi haid. Sebab, jika diharamkan maka kondisi apapun tetap diharamkan. Pada kasus ini saya bawakan pernyataan Syeikh Bakri Syatha Dimyathi 👇

(قَوْلُهُ: أَوْ اِسْتِمْنَاءٌ بِيَدِهَا) أَيْ وَلَوْ بِاسْتِمْنَاءٍ بِيَدِهَا فَإِنَّهُ جَائِزٌ. وَقَوْلُهُ لَا بِيَدِهِ: أَيْ لَا يَجُوزُ الْاِسْتِمْنَاءُ بِيَدِهِ، أَيْ وَلَا بِيَدِ غَيْرِهِ غَيْرِ حَلِيلَتِهِ، فَفِي بَعْضِ الْأَحَادِيثِ "لَعَنَ اللَّهُ مَنْ نَكَحَ يَدَهُ". وَإِنَّ اللَّهَ أَهْلَكَ أُمَّةً كَانُوا يَعْبَثُونَ بِفُرُوجِهِمْ. وَقَوْلُهُ وَإِنْ خَافَ الزِّنَا: غَايَةٌ لِقَوْلِهِ لَا بِيَدِهِ، أَيْ لَا يَجُوزُ بِيَدِهِ وَإِنْ خَافَ الزِّنَا. وَقَوْلُهُ خِلَافًا لِأَحْمَدَ: أَيْ فَإِنَّهُ أَجَازَهُ بِيَدِهِ بِشَرْطِ خَوْفِ الزِّنَا وَبِشَرْطِ فَقْدِ مَهْرِ حُرَّةٍ وَثَمَنِ أَمَةٍ.
“(Perkataan Pengarang "Atau beronani dengan tangannya") Artinya, meskipun dengan cara ber-onani menggunakan tangan istrinya, maka hal tersebut hukumnya boleh (halal).

Dan perkataan beliau "Bukan dengan tangannya sendiri") Artinya, tidak boleh (haram) melakukan onani dengan tangannya sendiri, begitu pula dengan tangan orang lain yang bukan pasangan halalnya (istri atau budak perempuannya). Di dalam sebagian hadits disebutkan: "Allah melaknat orang yang menikahi (onani dengan) tangannya sendiri." Dan sesungguhnya Allah telah membinasakan suatu umat terdahulu karena mereka suka mempermainkan kemaluan mereka.

Dan perkataan beliau "Meskipun ia takut terjerumus ke dalam zina") Ini merupakan batas akhir (ghayah) dari perkataan "bukan dengan tangannya sendiri". Artinya, tetap tidak boleh melakukan onani dengan tangan sendiri meskipun ia khawatir akan terjatuh ke dalam perbuatan zina.

Dan perkataan beliau "Berbeda dengan pendapat Imam Ahmad") Artinya, Imam Ahmad bin Hanbal memperbolehkan seseorang melakukan onani dengan tangannya sendiri, namun dengan syarat:
1. Ia benar-benar takut (khawatir) terjerumus ke dalam zina.
2. Ia tidak memiliki biaya untuk membayar mahar wanita merdeka atau tidak punya uang untuk membeli budak perempuan (untuk dinikahi/digauli secara sah)”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin III/340]

Berdasarkan kutipan diatas menurut Madzhab Syafi'i onani dengan tangan istri adalah diperbolehkan. Lalu bagaimana dengan onani dengan tangan istri ketika istri dalam kondisi haid?

Itulah pertanyaan yang diajukan tersebut. Mungkin kondisi itu dipilih oleh sebagian pasutri karena saat itu tidak boleh melakukan hubungan intim sehingga demi menuntaskan libido seks dilakukan dengan onani; Yaitu upaya mengeluarkan air mani dengan cara selain persetubuhan dan jika disebut 𝗢𝗻𝗮𝗻𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝘁𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗶𝘀𝘁𝗿𝗶 itu artinya tangan istri memegang kemaluan suami hingga muncrat air mani lalu tuntas lah libido seks si suami, sedangkan prakteknya tergantung masing-masing orang dan tidak penting juga dibicarakan disini.

Permasalahan onani dengan tangan istri ketika istri kondisi haid berawal dari sebuah cabang hukum dalam ranah Fiqih apakah larangan menyentuh tubuh istri antara pusar dan lutut istri juga berlaku pada anggota tubuh suami? Dalam hal ini terjadi khilaf dalam Madzhab kita Syafi'i. Menurut Syeikh Nawawi al-Bantani, Syeikh Al Khathib As Syarbini dan dengan mengikuti pendapat Imam As Asnawi bagi istri juga terdapat hukum haram melakukan sentuhan pada bagian antara pusar dan lutut suami. Hal ini sebagaimana kaidah yang mereka utarakan:

كُلُّ مَا مَنَعْنَاهُ مِنْهُ نَمْنَعُهَا أَنْ تَلْمَسَهُ بِهِ 
"Setiap hal yang kami larang suami menyentuh bagian tubuh istri kami larang pula istri menyentuh suaminya".

Namun, pendapat mereka itu tidak disepakati semua Ulama Syafi'iyah dan banyak pendapat yang menolak pendapat tersebut seperti Syeikh Abu Zur'ah dengan berbagai alasan yang mereka utarakan.

Ulama terkemuka Syafi'iyah Yaitu Syeikh Ibnu Hajar dan Imam Ramli pun berbeda pendapat pada kasus ini; Menurut Imam Ramli istri boleh melakukan sentuhan pada bagian tubuh antara pusar dan lutut suami walaupun istrilah pelaku untuk mencari kesenangan yakni yang aktif melakukannya. Sedangkan menurut Syeikh Ibnu Hajar Al Haitami tetap haram suami melakukan itu jika ia yang aktif atau sengaja melakukan hal tersebut itu. Sehingga, di Salah satu karya Syekh Ibnu Hajar seperti Kitab Al Minhaaj Al Qawiim secara tegas beliau menyatakan haramnya istri memegang kemaluan suami, senada dalam kitab itu dalam kitab Tuhfah beliau juga menyatakan dengan menunjukkan jika sang istri lah yang melakukan tindakan yang aktif. Namun, dalam kitab Al Ia'ab Syarh Al Ubab malah beliau mengunggulkan pendapat yang membolehkan. Hal ini pula yang ditetapkan oleh Syeikh At Tarmasyi, salah seorang Ulama Syafi'iyah kelahiran Indonesia (Pacitan Jawa Timur) yang mengunggulkan pendapat yang membolehkan istri melakukan sentuhan kepada suaminya walaupun pada bagian antara pusar dan lutut dengan bertendensi pada pendapat Syeikh Ibnu Hajar dalam kitab Al Ia'ab tersebut. Alasan kelonggaran beliau di kitab Al-I'ab adalah karena aktivitas tangan istri pada kemaluan suami tidak memiliki daya dorong yang kuat untuk memicu terjadinya hubungan intim yang sesungguhnya (jima'), berbeda jika suami yang menggerayangi area sensitif istri.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
Permasalahan hukum onani memakai tangan istri ketika istri kondisi haid tidak fokus pada kasus tersebut tapi boleh atau tetap haram suami memberikan sentuhan pada bagian antara pusar dan lutut suami sebagaimana diharamkan bagi suami terhadap istrinya dan hal ini terjadi perselisihan pendapat dikalangan Ulama Syafi'iyah. Sebagian pendapat tidak membolehkan dengan hukum haram dan sebagian pendapat lain membolehkan dan pendapat yang membolehkan ini termasuk pendapat Syeikh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Al Ia'ab dan ditetapkan Syeikh At Tarmasyi, Abu Zur'ah dan Ulama lainnya.

𝗦𝗢𝗟𝗨𝗦𝗜 & 𝗦𝗔𝗥𝗔𝗡

Setelah membaca dan memahami uraian panjang lebar di atas dan juga kesimpulan yang disertakan maka jika gejolak birahi suami begitu memuncak dan tidak ada jalan lain supaya gejolak birahi itu padam maka tidak masalah mengamalkan pendapat sebagian Ulama Syafi'iyah yang dipaparkan diatas yaitu dengan cara minta bantuan istri melakukan suami onani. Sebab, pendapat itu juga dianggap kuat oleh sebagian Ulama Syafi'iyah dan hal itu didahulukan daripada melakukan onani dengan tangan sendiri apalagi sampai nekat melakukan persetubuhan saat istri haid. 

Keterangan diatas bukanlah langkah menggampangkan hukum dan mengabaikan pendapat yang tidak memperbolehkan. Tidak! Walaupun pendapat Ulama yang tidak membolehkan itu merupakan Ulama tersohor di Madzhab Syafi'i tapi mungkin dengan adanya pendapat yang membolehkan merupakan solusi bagi suami yang gejolak birahi tengah memuncak. Itu merupakan solusi agar tidak melakukan persetubuhan saat haid dan hukumnya haram dan tergolong dosa besar. Sedangkan onani menggunakan tangan istri ketika istri kondisi haid ada khilaf dan onani dengan tangan sendiri adalah haram dengan tahap dosa kecil maka melakukan yang lebih ringan dari keduanya lebih utama. Namun, sekiranya ada solusi lain untuk menuntaskan gejolak birahi saat istri haid seperti memperbanyak melakukan aktivitas dan mengisi aktivitas adalah lebih utama.

وَذَكَرَ الْخَطِيبُ الشِّرْبِينِيُّ فِي الْمُغْنِي عَنِ الْأَسْنَوِيِّ، قَالَ: وَسَكَتُوا عَنْ مُبَاشَرَةِ الْمَرْأَةِ لِلزَّوْجِ، وَالْقِيَاسُ أَنَّ مَسَّهَا لِلذَّكَرِ وَنَحْوِهِ مِنَ الِاسْتِمْتَاعَاتِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ حُكْمُهُ حُكْمُ تَمَتُّعَاتِهِ بِهَا فِي ذَلِكَ الْمَحَلِّ اهـ. وَالصَّوَابُ كَمَا قَالَهُ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ فِي نَظْمِ الْقِيَاسِ: أَنْ نَقُولَ كُلُّ مَا مَنَعْنَاهُ مِنْهُ نَمْنَعُهَا أَنْ تَلْمَسَهُ بِهِ فَيَجُوزُ لَهُ أَنْ يَلْمَسَ بِجَمِيعِ بَدَنِهِ سَائِرَ بَدَنِهَا إِلَّا مَا بَيْنَ سُرَّتِهَا وَرُكْبَتِهَا، وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ تَمْكِينُهَا مِنْ لَمْسِهِ بِمَا بَيْنَهُمَا.
“Dan Al-Khatib Asy-Syarbini menyebutkan dalam kitab Al-Mughni dari Al-Asnawi, ia berkata: "Dan mereka (para ulama) mendiamkan (tidak menjelaskan secara tersurat) tentang masalah istri yang menyentuh/bermesraan (mubasyarah) dengan suami. Namun secara qiyas (analogi), sentuhan istri terhadap kemalangan suami (dzakar) dan sesamanya dari bentuk-bentuk bersenang-senang (istimta') yang berkaitan dengan anggota tubuh di antara pusar dan lutut, hukumnya adalah sama dengan hukum bersenang-senangnya suami terhadap istri pada bagian (anggota tubuh) tersebut". Selesai ungkapan Al-Asnawi.

Pendapat yang benar sebagaimana yang diucapkan oleh sebagian ulama belakangan (muta'akhkhirin) dalam menyusun metode analogi (nazhm al-qiyas) adalah: Kita katakan bahwa setiap hal yang kami (syariat) larang bagi suami terhadap istri, maka kami larang pula bagi istri untuk menyentuh suami dengan anggota tubuh tersebut. Oleh karena itu, boleh bagi suami untuk menyentuh seluruh tubuh istri dengan seluruh tubuhnya, kecuali anggota tubuh di antara pusar dan lutut istri. Dan diharamkan bagi suami membiarkan istri menyentuhnya dengan bagian tubuh di antara pusar dan lutut suami tersebut”.
[Syarh Al Yaaquut An Nafiis I/174, Mughni Al Muhtaaj I/280]

وَالْعَاشِرُ الْمُبَاشَرَةُ فِيمَا بَيْنَ سُرَّةِ الْحَائِضِ وَرُكْبَتِهَا وَلَوْ بِلَا شَهْوَةٍ لِأَنَّ ذَلِكَ قَدْ يَدْعُوهُ إِلَى الْجِمَاعِ وَخَرَجَ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ بَاقِي جَسَدِهَا فَلَا تَحْرُمُ مُبَاشَرَتُهُ وَكُلُّ مَا مَنَعْنَاهُ مِنْ مُبَاشَرَتِهِ نَمْنَعُهَا مِنْ أَنْ تَمَسَّهُ بِهِ فِي شَيْءٍ مِنْ بَدَنِهِ فَيَجُوزُ لَهُ أَنْ يَلْمَسَ جَمِيعَ بَدَنِهَا إِلَّا مَا بَيْنَ سُرَّتِهَا وَرُكْبَتِهَا وَيَجُوزُ لَهَا أَنْ تَلْمَسَ جَمِيعَ بَدَنِهِ بِجَمِيعِ بَدَنِهَا إِلَّا مَا بَيْنَ سُرَّتِهَا وَرُكْبَتِهَا وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ تَمْكِينُهَا مِنَ اللَّمْسِ بِذَلِكَ.
“Yang kesepuluh (dari hal-hal yang diharamkan sebab haid) adalah bermesraan/bersentuhan kulit (mubasyarah) pada bagian di antara pusar dan lutut wanita yang haid, meskipun tanpa disertai syahwat, karena hal tersebut dapat mendorong suami untuk melakukan senggama (jima').

Dikecualikan dari area antara pusar dan lutut, yaitu bagian tubuh istri yang lainnya, maka tidak diharamkan untuk menyentuhnya dan setiap bagian tubuh istri yang kami larang suami untuk menyentuhnya, maka kami larang pula si istri untuk menyentuh bagian tubuh suami mana pun dengan bagian tubuhnya (yang terlarang) tersebut. Oleh karena itu, boleh bagi suami untuk menyentuh seluruh tubuh istri (dengan bagian tubuh suami yang mana saja) kecuali bagian di antara pusar dan lutut istri. Dan boleh bagi istri untuk menyentuh seluruh tubuh suami dengan seluruh tubuhnya, kecuali (ia tidak boleh menyentuh suami) dengan bagian di antara pusar dan lututnya sendiri. Dan diharamkan bagi suami membiarkan istri menyentuhnya dengan bagian tersebut”.
[Nihaayah Az Zain Halaman 37]

وَيَجُوزُ تَمَتُّعُ الزَّوْجَةِ بِمَا بَيْنَ سُرَّتِهِ وَرُكْبَتِهِ وَإِنْ كَانَتْ هِيَ الْمُسْتَمْتِعَةَ عِنْدَ (م ر) اهـ بُشْرَى
“Diperbolehkan bagi istri bersenang-senang (tamattu') dengan anggota tubuh di antara pusar dan lutut suami, meskipun si istri-lah yang aktif mencari kesenangan tersebut menurut Imam Ramli, Habis kutipan dari kitab Busyral Kariim”.
[Tarsyiih Al Mustafidin Bi Tausyieh Fath Al Mu'in Halaman 31, Busyral Kariim I/52]

(مَسْأَلَةٌ) لَا يَجُوزُ اسْتِمْتَاعُ الزَّوْجَةِ بِمَا بَيْنَ سُرَّتِهِ وَرُكْبَتِهِ إِذَا كَانَتْ هِيَ الْمُسْتَمْتِعَةَ عِنْدَ (حج) وَقَالَ (م ر): يَجُوزُ وَإِنْ كَانَتْ هِيَ الْمُسْتَمْتِعَةُ.
“(Masalah) Tidak boleh bagi istri bersenang-senang dengan anggota tubuh di antara pusar dan lutut suami apabila si istri-lah yang aktif mencari kesenangan tersebut, menurut Ibnu Hajar, sedangkan Imam Ramli ia berkata: Boleh, meskipun si istri-lah yang aktif mencari kesenangan”.
[Itsmid Al A'inain Fii Ikhtilaaf As Syaikhain Fii Hamisy Bughyah Halaman 14]

قَالَ الْأَسْنَائِيُّ: وَقَدْ سَكَتَ الْأَصْحَابُ عَنْ مُبَاشَرَةِ الْمَرْأَةِ لِلرَّجُلِ وَالْقِيَاسُ أَنَّهَا كَهُوَ حَتَّى لَا تَمَسَّ ذَكَرَهُ. 
“Al-Asna-i (Al Asnawi) berkata: Dan sungguh para ulama (Ashab Mazhab Syafi'i) telah mendiamkan (tidak menjelaskan tersurat) tentang masalah istri yang menyentuh/bermesraan (mubasyarah) dengan suami. Namun, secara qiyas (analogi), hukum si istri adalah sama seperti hukum si suami (ketika haid), sehingga istri tidak boleh menyentuh kemaluan suami (dzakar)”.
[Kifaayah Al Akhyaar I/65]

وَبَحَثَ الْأَسْنَوِيُّ أَنَّ تَمَتُّعَهَا بِمَا بَيْنَ سُرَّتِهِ وَرُكْبَتِهِ كَعَكْسِهِ فَيَحْرُمُ، وَاعْتَرَضَهُ كَثِيرُونَ بِمَا فِيهِ نَظَرٌ، وَالَّذِي يَتَّجِهُ أَنَّ لَهُ أَنْ يَلْمَسَ يَدَهَا بِذَكَرِهِ لِأَنَّهَا تَمَتُّعٌ بِمَا فَوْقَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ، بِخِلَافِ مَا إِذَا لَمَسَتْهُ هِيَ لِتَمَتُّعِهَا بِمَا بَيْنَ سُرَّتِهِ وَرُكْبَتِهِ فَيَحْرُمُ عَلَى كُلٍّ تَمْكِينُ الْآخَرِ مِمَّا يَحْرُمُ عَلَيْهِ.
قَوْلُهُ : ( أَنْ تَمَتُّعَهَا ) أَيْ : الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ .
قَوْلُهُ : ( بِمَا بَيْنَ سُرَّتِهِ وَرُكْبَتِهِ ) أَيْ : الزَّوْجِ أَوِ السَّيِّدِ ، وَالْجَارُّ وَالْمَجْرُورُ مُتَعَلِّقٌ بِالتَّمَتُّعِ .
قَوْلُهُ : ( كَعَكْسِهِ ) أَيْ : كَتَمَتُّعِهِ بِمَا بَيْنَ سُرَّتِهَا وَرُكْبَتِهَا ، وَهَذَا خَبَرُ ( إِنَّ ) .
قَوْلُهُ : ( فَيَحْرُمُ ) تَفْرِيعٌ عَلَى التَّشْبِيهِ ، وَالضَّمِيرُ الْمُسْتَتِرُ رَاجِعٌ ( لِتَمَتُّعِهَا ) .
قَوْلُهُ : ( وَاعْتَرَضَهُ كَثِيرُونَ ) أَيْ : مِنْهُمْ أَبُو زُرْعَةَ ، بَلْ قَالَ : مَا قَالَهُ غَلَطٌ عَجِيبٌ ؛ بِأَنَّهُ لَيْسَ فِيهِ دَمٌ حَتَّى يُلْحَقَ بِهَا ، فَمَسُّهَا لِذَكَرِهِ غَايَتُهُ أَنَّهُ اسْتِمْتَاعٌ بِكَفِّهَا وَهُوَ جَائِزٌ قَطْعًا ؛ وَبِأَنَّهَا إِذَا لَمَسَتْ ذَكَرَهُ . . فَقَدِ اسْتَمْتَعَ بِمَا فَوْقَ سُرَّتِهَا ، وَهُوَ جَائِزٌ ؛ إِذْ لَا فَرْقَ بَيْنَ أَنْ يَسْتَمْتِعَ بِاللَّمْسِ بِيَدِهِ أَوْ بِسَائِرِ بَدَنِهِ أَوْ بِلَمْسِهَا لَهُ ، وَبِأَنَّهُ كَانَ الصَّوَابُ فِي نَظْمِ الْقِيَاسِ أَنْ يَقُولَ : كُلُّ مَا مَنَعْنَاهُ مِنْهُ . . نَمْنَعُهَا أَنْ تَلْمَسَهُ بِهِ ، فَيَجُوزُ لَهُ أَنْ يَلْمَسَ بِجَمِيعِ بَدَنِهِ سَائِرَ بَدَنِهَا إِلَّا مَا بَيْنَ سُرَّتِهَا وَرُكْبَتِهَا ، وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ تَمْكِينُهَا مِنْ لَمْسِهِ بِمَا مَسَّهَا . انْتَهَى « إِيعَابٌ » .
قَوْلُهُ : ( بِمَا فِيهِ نَظَرٌ ) مُتَعَلِّقٌ بِـ ( اعْتَرَضَهُ ) وَ ( مَا ) وَاقِعَةٌ عَلَى الِاعْتِرَاضِ ، وَذَلِكَ النَّظَرُ هُوَ أَنَّ الدَّمَ لَيْسَ لَهُ مَدْخَلٌ فِي عِلِّيَّةِ حُرْمَةِ تَمَتُّعِهِ بِمَا بَيْنَ سُرَّتِهَا وَرُكْبَتِهَا ؛ لِوُجُودِ الْحُرْمَةِ مَعَ تَيَقُّنِ عَدَمِهِ ، فَبَطَلَ مَا تَفَرَّعَ عَلَيْهِ . وَأَفَادَ بَعْضُهُمْ أَنَّ التَّنْظِيرَ مِنْ حَيْثُ الْمَجْمُوعِ ؛ لِأَنَّ كَلَامَ الْأَسْنَوِيِّ يَقْتَضِي مُسَاوَاةَ حُكْمِهَا لِحُكْمِهِ جَوَازًا وَعَدَمَهُ ، وَأَمَّا التَّفْرِيعُ فِي الِاعْتِرَاضِ فِي قَوْلِهِ : « فَيَجُوزُ لَهُ » يَقْتَضِي ثُبُوتَ ذَلِكَ لَهُ وَسُكُوتَ عَنْ جِهَتِهَا . انْتَهَى (٢) ، وَهُوَ لَطِيفٌ ، وَمَعَ ذَلِكَ الَّذِي يَتَّجِهُ خِلَافُ مَا بَحَثَهُ الْأَسْنَوِيُّ ، لَا لِمَا ذَكَرُوهُ ، بَلْ لِأَنَّ الْعِلَّةَ كَمَا دَلَّ عَلَيْهِ كَلَامُهُمْ إِنَّمَا هِيَ وُجُودُ التَّمَتُّعِ فِي مَظِنَّةِ الدَّمِ أَوْ حِمَاهَا ، وَذَلِكَ مَوْجُودٌ عِنْدَ تَمَتُّعِهِ بِمَا بَيْنَ سُرَّتِهَا وَرُكْبَتِهَا ، بِخِلَافِ تَمَتُّعِهَا هِيَ كَمَا سَيَأْتِي آنِفًا .
قَوْلُهُ : ( وَالَّذِي يَتَّجِهُ أَنْ لَهُ أَنْ يَلْمَسَ يَدَهَا ) أَيْ : الْمَرْأَةِ .
قَوْلُهُ : ( بِذَكَرِهِ ) أَيْ : بِذَكَرِ الرَّجُلِ ، فَأَوْلَى غَيْرُهُ كَفَخِذِهِ .
قَوْلُهُ : ( لِأَنَّهُ تَمَتُّعٌ بِمَا فَوْقَ السُّرَّةِ ) أَيْ : بِمَا فَوْقَ سُرَّتِهَا وَهِيَ يَدُهَا .
قَوْلُهُ : ( بِخِلَافِ مَا إِذَا لَمَسَتْهُ هِيَ ) أَيْ : الْمَرْأَةُ ، فَلَفْظَةُ ( هِيَ ) تَأْكِيدٌ لِلتَّاءِ ، وَالضَّمِيرُ الْمَنْصُوبُ رَاجِعٌ لِـ ( ذَكَرِهِ ) . وَعِبَارَةُ « التَّحْفَةِ » بَعْدَ بَيَانِ رَدِّهِمْ لِبَحْثِ الْأَسْنَوِيِّ : ( وَقَدْ يُقَالُ : إِنْ كَانَتْ هِيَ الْمُسْتَمْتِعَةَ . . اتَّضَحَ مَا قَالَهُ ؛ لِأَنَّهُ كَمَا حَرُمَ عَلَيْهِ اسْتِمْتَاعُهُ بِمَا بَيْنَ سُرَّتِهَا وَرُكْبَتِهَا خَوْفَ الْوَطْءِ الْمُحَرَّمِ . . يَحْرُمُ اسْتِمْتَاعُهَا بِمَا بَيْنَ سُرَّتِهِ وَرُكْبَتِهِ لِذَلِكَ ، وَخَشْيَةُ التَّلَوُّثِ بِالدَّمِ لَيْسَ عِلَّةً ؛ وَلَا جُزْءَ عِلَّةٍ ؛ لِوُجُودِ الْحُرْمَةِ مَعَ تَيَقُّنِ عَدَمِهِ ، وَإِنْ كَانَ هُوَ الْمُسْتَمْتِعَ . . اتَّجَهَ الْحِلُّ ؛ لِأَنَّهُ مُسْتَمْتِعٌ بِمَا عَدَا مَا بَيْنَهُمَا ) تَأَمَّلْ
قَوْلُهُ : ( لِتَمَتُّعِهَا بِمَا بَيْنَ سُرَّتِهِ وَرُكْبَتِهِ ) أَيْ : الرَّجُلِ ، وَهَذَا تَعْلِيلٌ لِمَحْذُوفٍ تَقْدِيرُهُ : فَلَا يَجُوزُ لَهَا ذَلِكَ لِتَمَتُّعِهَا . . . إِلَخْ هَذَا تَقْرِيرُ كَلَامِهِ هُنَا كَـ « التَّحْفَةِ » وَقَالَ فِي « الْإِيعَابِ » : ( الْأَوْجَهُ جَوَازُهُ وَجَوَازُ تَمْكِينِهِ لَهَا مِنْهُ ؛ لِأَنَّهُ لَا يَدْعُو إِلَى الْوِقَاعِ كَدَعَايَةِ لَمْسِهِ هُوَ لِمَا بَيْنَ سُرَّتِهَا وَرُكْبَتِهَا ؛ ضَرُورَةَ تَمْيِيزِ الْحِمَى عَنْ غَيْرِهِ ، وَدَعْوَى أَنَّ الْعِلَّةَ خَشْيَةُ الْوُقُوعِ فِي الْجِمَاعِ الْمُحَرَّمِ . . مَمْنُوعَةٌ ؛ لِأَنَّهُ يَلْزَمُ عَلَيْهَا تَحْرِيمُ التَّمَتُّعِ بِمَا فَوْقَ السُّرَّةِ إِذَا خُشِيَ مِنْهُ ذَلِكَ ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ . . . إِلَخْ ) .
قَوْلُهُ : ( فِيحْرُمُ عَلَى كُلٍّ ) أَيْ : مِنَ الْمَرْأَةِ وَالرَّجُلِ .
قَوْلُهُ : ( تَمْكِينُ الْآخَرِ مِمَّا يَحْرُمُ عَلَيْهِ ) وَلَا فَرْقَ بَيْنَ أَنْ تَقْصِدَ هِيَ اللَّمْسَ الْمُحَرَّمَ أَوْ يَقْصِدَ هُوَ ، إِلَّا أَنَّهُ إِذَا مَنَعَهَا لِمَسِّ شَيْءٍ مِنْ بَدَنِهِ . . حَرُمَ عَلَيْهَا مُطْلَقًا ، وَإِذَا مَنَعَتْهُ . . لَمْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ إِلَّا الْمُوجِبُ ، قَالَهُ فِي « الْإِيعَابِ » .
“Imam Al-Asnawi mengkaji (menyimpulkan pendapat) bahwa tindakan istri bersenang-senang (tamattu') dengan anggota tubuh di antara pusar dan lutut suami adalah sama seperti kebalikannya (yaitu suami bersenang-senang dengan bagian pusar-lutut istri saat haid), maka hukumnya haram. Banyak ulama yang menyanggah pendapat Al-Asnawi ini dengan sanggahan yang masih perlu ditinjau kembali (kurang kuat) dan pendapat yang diarahkan (dipilih sebagai pandangan yang kuat) adalah boleh bagi suami menyentuh tangan istri menggunakan kemaluannya (dzakar), karena tindakan tersebut dikategorikan sebagai bentuk bersenang-senang dengan bagian tubuh istri yang berada di atas pusar dan lutut. Berbeda kasusnya jika si istri yang sengaja menyentuh kemaluan/area pusar-lutut suami (dengan tangan istri), karena tindakan itu bermakna si istri bersenang-senang dengan bagian tubuh di antara pusar dan lutut suami, maka hal tersebut haram. Dan diharamkan bagi masing-masing pihak (suami atau istri) membiarkan (tamkin) pasangannya melakukan tindakan yang diharamkan atas dirinya.

(Perkataan Pengarang: "Bahwa tindakan bersenang-senangnya...") Maksudnya: wanita yang sedang haid.

(Perkataan Pengarang: "Dengan apa yang ada di antara pusar dan lututnya...") Maksudnya: pusar dan lutut si suami atau tuan (jika budak). Kedudukan frasa jar wa majrur (بِمَا) ini berkaitan/bergantung pada kata at-tamattu' (bersenang-senang).

(Perkataan Pengarang: "Seperti kebalikannya...") Maksudnya: Seperti bersenang-senangnya suami dengan area di antara pusar dan lutut istri. Frasa ini berkedudukan sebagai khabar dari kata inna.

(Perkataan Pengarang: "Maka hukumnya haram...") Ini merupakan cabang hukum (tafri') yang didasarkan pada penyerupaan (analoginya). Kata ganti yang tersembunyi (dhamir mustatir) di dalamnya merujuk kembali kepada kalimat li-tamattu'iha (tindakan bersenang-senangnya istri).

(Perkataan Pengarang: "Dan banyak ulama yang menyanggahnya") Maksudnya: Di antara ulama yang menyanggah (Al-Asnawi) adalah Imam Abu Zur'ah. Bahkan beliau berkata: "Apa yang diucapkan (oleh Al-Asnawi) adalah kekeliruan yang aneh. Karena pada tubuh suami tidak ada darah (haid) sehingga bisa disamakan dengan tubuh istri. Sentuhan istri terhadap kemaluan suami (dzakar) puncaknya hanyalah sebuah aktivitas bersenang-senang menggunakan telapak tangan istri, dan hal itu hukumnya boleh secara pasti (qath'an). Serta karena jika istri menyentuh kemaluan suami... maka sesungguhnya suami dinilai menikmati bagian tubuh istri yang berada di atas pusarnya, dan itu boleh. Sebab, tidak ada perbedaan antara suami menikmati dengan cara menyentuh menggunakan tangannya sendiri, menggunakan seluruh tubuhnya yang lain, atau lewat sentuhan istri terhadap dirinya. Dan karena pendapat yang benar dalam menyusun metode analogi (nazhm al-qiyas) seharusnya berbunyi: 'Setiap anggota tubuh yang kami larang suami menggunakannya... maka kami larang pula istri menyentuh suami dengan anggota tubuh tersebut'. Oleh karena itu, boleh bagi suami menyentuh seluruh tubuh istri dengan seluruh tubuhnya, kecuali anggota tubuh di antara pusar dan lutut istri. Dan diharamkan bagi suami membiarkan istri menyentuhnya menggunakan bagian tubuh istri yang terlarang disentuh tersebut." Selesai kutipan dari kitab Al-I'ab.

(Perkataan Pengarang: "Dengan sanggahan yang masih perlu ditinjau kembali") Frasa ini berkaitan dengan kata i'taradhahu (menyanggahnya), dan kata ma di situ merujuk pada sanggahan tersebut. Adapun letak "perlu ditinjau kembali" (an-nazhar) adalah: bahwa darah haid itu sebenarnya tidak ada kaitannya dalam melahirkan alasan hukum ('illat) atas haramnya suami menikmati area pusar-lutut istri. Buktinya, keharaman tersebut tetap ada/berlaku meskipun dipastikan darah haid sedang tidak keluar (misalnya saat darah berhenti sementara di masa haid). Maka batallah argumen yang dicabangkan darinya. Sebagian ulama memberikan faidah bahwa peninjauan ulang (at-tanzhir) ini berlaku dari segi totalitas argumen. Karena ucapan Al-Asnawi mengonsekuensikan kesamaan hukum istri dengan hukum suami, baik dalam hal boleh maupun tidaknya. Adapun percabangan hukum dalam sanggahan yang berbunyi: "Maka boleh bagi suami," mengonsekuensikan tetapnya hukum boleh itu bagi suami dan mendiamkan (tidak menjelaskan) dari pihak istri. Selesai kutipan, dan ini adalah analisa yang halus.

Meskipun demikian, pendapat yang diarahkan (yang kuat) justru berbeda dengan apa yang dikaji oleh Al-Asnawi, bukan karena alasan yang dikemukakan oleh mereka (para penyanggah), melainkan karena 'illat (alasan hukum) sebagaimana ditunjukkan oleh ucapan para ulama hanyalah: adanya aktivitas menikmati pada tempat yang diduga terdapat darah haid atau area sekitarnya (hima). Hal itu terjadi ketika suami menikmati area di antara pusar dan lutut istri. Berbeda halnya jika si istri yang menikmati (tubuh suami), sebagaimana yang akan dijelaskan sesaat lagi.

(Perkataan Pengarang: "Dan pendapat yang diarahkan adalah boleh bagi suami menyentuh tangannya") Maksudnya: tangan si wanita/istri.

(Perkataan Pengarang: "Dengan kemaluannya") Maksudnya: dengan kemaluan si lelaki/suami. Maka lebih diperbolehkan lagi jika menggunakan anggota tubuh selain kemaluan, seperti pahanya.

(Perkataan Pengarang: "Karena tindakan tersebut dikategorikan sebagai bentuk menikmati bagian di atas pusar") Maksudnya: di atas pusar istri, yaitu tangannya.

(Perkataan Pengarang: "Berbeda kasusnya jika si istri yang menyentuhnya") Maksudnya: si wanita. Lafaz hiya (هِيَ) di situ berfungsi sebagai penegas (taukid) bagi huruf ta' pada kata lamasat-hu, sedangkan kata ganti (dhamir) yang berkedudukan manshub (yaitu akhiran -hu) merujuk kembali kepada kata dzakarihi (kemaluan suami).

Redaksi kitab At-Tuhfah setelah memaparkan penolakan para ulama terhadap kajian Al-Asnawi berbunyi: (Dan terkadang dikatakan: Jika si istri yang aktif menikmati... maka menjadi jelaslah kebenaran apa yang diucapkan oleh Al-Asnawi. Karena sebagaimana diharamkan bagi suami menikmati area di antara pusar dan lutut istri demi mengantisipasi terjadinya persetubuhan (wathi') yang diharamkan, maka diharamkan pula bagi istri menikmati area di antara pusar dan lutut suami karena alasan yang sama. Adapun kekhawatiran terlumuri oleh darah haid bukanlah 'illat (alasan hukum), bukan pula bagian dari 'illat; sebab keharaman ini tetap ada walaupun dipastikan darah tidak ada. Namun jika suami yang aktif menikmati maka arah hukumnya adalah halal, karena suami sejatinya sedang menikmati bagian tubuh istri yang berada di luar area antara pusar dan lutut istri). Renungkanlah.

(Perkataan Pengarang: "Karena si istri bersenang-senang dengan bagian di antara pusar dan lutut suami") Ini adalah pemberian alasan (ta'lil) untuk kalimat yang dibuang, yang takdir kalimatnya adalah: "Maka tidak boleh bagi istri melakukan hal tersebut karena tindakan bersenang-senangnya..." Dan seterusnya. Ini adalah ketetapan maksud dari ucapan Ibnu Hajar di sini sebagaimana yang ada dalam kitab At-Tuhfah. Dan Ibnu Hajar berkata dalam kitab Al-I'ab: (Pendapat yang lebih kuat/wajah adalah boleh hukumnya, dan boleh pula bagi suami membiarkan istri melakukannya. Karena tindakan itu tidak mendorong terjadinya persetubuhan sebagaimana kuatnya dorongan saat suami yang menyentuh area antara pusar dan lutut istri; demi kebutuhan membedakan wilayah proteksi (hima) dari wilayah lainnya. Adapun klaim bahwa 'illat-nya adalah kekhawatiran terjerumus ke dalam jima' yang diharamkan... maka klaim ini tertolak. Karena jika demikian, konsekuensinya adalah harus diharamkan pula menikmati bagian di atas pusar istri apabila dikhawatirkan memicu hal tersebut, padahal hukumnya tidaklah demikian... dan seterusnya).

(Perkataan Pengarang: "Maka diharamkan bagi masing-masing") Maksudnya: baik pihak wanita (istri) maupun pria (suami).

(Perkataan Pengarang: "Membiarkan pasangannya melakukan apa yang diharamkan atasnya") Dan tidak ada perbedaan apakah si istri yang sengaja bermaksud melakukan sentuhan yang diharamkan tersebut atau si suami yang bermaksud demikian. Hanya saja, jika suami melarang istri menyentuh suatu bagian dari tubuhnya maka haram bagi istri secara mutlak (karena kewajiban taat). Sedangkan jika istri yang melarang suami (menyentuh tubuh istri di luar waktu haid) maka tidak haram bagi suami kecuali tindakan yang mewajibkan sesuatu (seperti bersetubuh yang merugikan istri tanpa uzur). Demikian diucapkan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Al-I'ab”.
[Hasyiyah At Tarmasiy Ala Manhaaj Al Qawiim Fii Syarh Bafadhal II/287-288]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab 

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

================

𝗧𝗔𝗠𝗕𝗔𝗛𝗔𝗡

>> +62 831-6077-2776

ويحرم على المرأة وهى حائض ان تباشر الرجل بما بين سرتها وركبتها اى عن جزء من بدنه ولو غير ما بين سرته وركبته
اه الباجوري ص ١١٥

ويجوز عند الرملى للزوجة المباشرة بما بين سرة الزوج وركبته وان كانت هى المستمتعة ولا يجوز عند بن حجر اذا كانت هى المستمتعة كما فى التحفة
اه تقريرات السديدة ص ١٧٥

>> 𝗕𝗲𝗹𝗮𝗷𝗮𝗿𝗹𝗮𝗵

والمعتمد أنّ ما منعناه منه حرم عليها أن تباشره بشيء منه فى جميع بدنه فيحرم عليها أن تباشره بما بين سرتها وركبتها ولو فيما وراء سرته وركبته أما عدا ذلك كيدها فلا يحرم عليها أن تباشره به ولو فى فرجه حيث لم يمنعها من الاستمتاع بذلك وإلا حرم ولتعلم أن المباشرة بغير الوطء صغيرة كما فى قو
_حاشية العلامة الفاضل الشيخ أحمد الميهي الشيبينى على شرح ستين مسألة ص ٢٩ _

ص102 - الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع - وقال الإسنوي وسكتوا عن مباشرة المرأة للزوج والقياس إن مسها للذكر ونحوه من الاستمتاعات المتعلقة بما بين السرة والركبة حكمه حكم تمتعاته بها في ذلك المحل 
انتهى 
والصواب في نظم القياس أن نقول كل ما منعناه منه نمنعها أن تمسه به فيجوز له أن يلمس بجميع بدنه سائر بدنها إلا ما بين سرتها وركبتها ويحرم عليه تمكينها من لمسه بما بينهما - المكتبة الشاملة

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama