2173. HUKUM MEMENUHI UNDANGAN KARENA DIAJAK TEMAN ATAU TANPA DIUNDANG

(Foto: Tiktok)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh yai izin bertanya, apa hukum nya menghadiri undangan pernikahan mengikuti teman, dan yg mendapatkan undangan itu dari ajakan teman untuk pergi ke pesta nya, mohon penjelasannya Syukron.
[𝗣𝗿𝗶𝘃𝗮𝘀𝗶]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Pertanyaan yang diajukan kali ini sangat menarik, kenapa? Karena seumpama yang ditanyakan sudah membudaya di masyarakat khususnya masyarakat kami. Hal ini dibuktikan; ketika seseorang berkunjung ke rumah teman atau sanak famili dan disana ada orang yang mengundang pada jamuan makan entah itu undangan pesta pernikahan atau acara lainnya dan terkadang orang yang mendapat undangan mengajak orang yang berkunjung tersebut. Kalau yang berkunjung itu termasuk sanak famili masih wajar apalagi undangannya bersifat sekeluarga tapi kalau dia hanya teman atau sekedar berkunjung maka tidak wajar.

Pada dasarnya memenuhi ajakan teman pergi undangan padahal dirinya hanya diajak itu artinya memenuhi undangan atau pergi ke pesta tanpa diundang maka menurut Madzhab Syafi'i hukumnya adalah haram apalagi sampai menyantap hidangan yang disajikan kecuali ada Ridha (kerelaan) pemilik jamuan seperti yang hadir tanpa diundang itu teman atau kerabatnya dan terlihat raut wajah senang dan ceria tanpa ada ada masam dan cemberut diwajahnya. Itu semua bila undangannya bersifat khusus. Akan tetapi, bila undangannya bersifat umum seperti dipersilahkan siapapun datang maka tidak ada larangan.

Harusnya orang yang diajak harus tahu diri dan sadar diri dan mengakui dirinya tanpa ada undangan harusnya tidak perlu hadir dan orang yang mendapatkan undangan tidak perlu mengajaknya pergi.

Namun, Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi nilai adab maka sekiranya mau mengajak seseorang ke tempat jamuan makan maka ketika tiba di pintu rumah pemilik jamuan Hendaklah ia bertanya kepada orang yang mengundangnya bahwa ia membawa seseorang apakah diizinkan ikut atau tidak? Dan sekiranya diizinkan ikut maka dipersilahkan masuk dan jika tidak ajak pulang saja. Hal ini sudah pernah terjadi pada zaman Nabi ﷺ Bahwa beliau memenuhi undangan dan ikut salah seorang sahabat tanpa diundang maka beliau bertanya kepada pemilik jamuan apakah diperkenankan dia ikut masuk atau tidak maka tuan rumah mempersilahkan dirinya masuk. Hal ini disebutkan oleh Imam Nawawi dalam karyanya seperti berikut 👇 

(بَابُ مَا يَقُولُهُ مَنْ دُعِيَ لِطَعَامٍ إِذَا تَبِعَهُ غَيْرُهُ)
٦٦٨ - رُوِّينَا فِي " صَحِيحَيِ الْبُخَارِيِّ وَمُسْلِمٍ " عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: " دَعَا رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَهُ لَهُ خَامِسَ خَمْسَةٍ، فَتَبِعَهُمْ رَجُلٌ، فَلَمَّا بَلَغَ الْبَابَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ هَذَا اتَّبَعَنَا فَإِنْ شِئْتَ أَنْ تَأْذَنَ لَهُ، وَإِنْ شِئْتَ رَجَعَ، قَالَ: بَلْ آذَنُ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ".
“(Bab : Apa yang Diucapkan oleh Orang yang Diundang Makan Apabila Ada Orang Lain yang Mengikutinya)

Hadits No. 668: Kami meriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Mas'ud Al Anshari Radhiyallahu Anhu ia berkata: "Ada seorang pria mengundang Nabi ﷺ untuk menghadiri jamuan makan yang ia buat khusus untuk beliau sebagai salah satu dari lima orang (yakni Nabi ﷺ diundang bersama empat sahabat lainnya). Di tengah jalan, ada seorang pria lain yang mengekor (mengikuti) mereka. Maka tatkala mereka telah sampai di pintu rumah (tuan rumah), Nabi ﷺ bersabda:
'Sesungguhnya orang ini mengikuti kami. Jika engkau berkenan, engkau boleh mengizinkannya masuk. Namun jika engkau berkenan (menolak), maka ia akan pulang.'
Tuan rumah itu menjawab: 'Tentu aku mengizinkannya masuk, wahai Rasulullah.'" ”.
[Al Adzkaar Li An Nawawi Halaman 232]

Hadits tersebut diatas memberikan pelajaran yang berharga bagi kita:
1. Orang yang menerima undangan tidak ada hak mengajak orang lain bersamanya jika ia tidak ada undangan dan jika ia tidak mengajak tapi inisiatif dirinya yang ikut agar tidak memberinya izin untuk ikut dan hendaknya melarangnya dengan cara yang santun dan jika yang ikut itu ditemui ditengah jalan tidak perlu mencegahnya tapi ketika sampai didepan pintu rumah pemilik jamuan Hendaklah langsung minta izin apakah yang ikut boleh ikut masuk dan makan dan jika diizinkan boleh masuk dan jika tidak hendaknya pulang.
2. Bagi pemilik jamuan dianjurkan memberinya izin masuk selama ikut sertanya tidak menimbulkan dampak buruk bagi orang lain seperti menganggu yang hadir atau keberadaannya dapat merendahkan martabat orang lain dan sebagainya. Jika sebaliknya Hendaklah tidak memberinya izin masuk dan hendaknya menolak dengan cara yang santun seperti dengan memberinya sedikit makanan.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
Memenuhi undangan tanpa diundang seperti diajak teman hukumnya haram kecuali:
1. Mendapat Ridha atau izin pemilik jamuan.
2. Undangannya bersifat khusus atau orang tertentu.

Namun, jika mendapati izin atau ada kesan pemilik jamuan merasa gembira dan tidak ada terlihat cemberut diwajahnya atau undangannya bersifat umum diperbolehkan untuk ikut.

𝗦𝗔𝗥𝗔𝗡
Jika sekiranya diajak teman untuk pergi acara jamuan makanan tetapi tidak mendapat undangan tidak perlu ikut dan tolaklah dengan cara yang santun dan masuk akal agar tidak menyinggung perasaannya kecuali dia termasuk bagian keluarga dari yang mendapat undangan seperti keponakannya, ipar, dll dan undangan itu sekeluarga karena kalau sekeluarga selagi ada hubungan keluarga semuanya masuk.

كَالتَّطَفُّلِ مَا لَمْ يَعُمَّ: كَأَنْ فَتَحَ الْبَابَ لِيَدْخُلَ مَنْ شَاءَ.
(قَوْلُهُ: كالتَّطَفُّلِ) أَيْ كَحُرْمَةِ التَّطَفُّلِ، وَهُوَ حُضُورُ الْوَلِيمَةِ مِنْ غَيْرِ دَعْوَةٍ إِلَّا إِذَا عَلِمَ رِضَا الْمَالِكِ بِهِ لِمَا بَيْنَهُمَا مِنَ الْأُنْسِ وَالِانْبِسَاطِ. (قَوْلُهُ: مَا لَمْ يَعُمَّ) قَيْدٌ فِي حُرْمَةِ التَّطَفُّلِ: أَيْ مَحَلُّ الْحُرْمَةِ حَيْثُ لَمْ يَعُمَّ دَعْوَتُهُ، فَإِنْ عَمَّ لَمْ يَحْرُمْ، كَمَا فِي شَرْحِ الرَّوْضِ نَقْلًا عَنِ الْإِمَامِ، وَعِبَارَتُهُ: وَقَيَّدَ ذَلِكَ أَيْ حُرْمَةَ التَّطَفُّلِ، الْإِمَامُ بِالدَّعْوَةِ الْخَاصَّةِ، أَمَّا الْعَامَّةُ، كَأَنْ فَتَحَ الْبَابَ لِيَدْخُلَ مَنْ شَاءَ، فَلَا تَطَفُّلَ. اهـ. وَقَوْلُهُ: كَأَنْ فَتَحَ الْبَابَ إلخ. تَمْثِيلٌ لِعُمُومِ الدَّعْوَةِ.
“Seperti halnya tathafful (menyusup ke acara makan), selama undangannya tidak bersifat umum. Contohnya seperti tuan rumah sengaja membuka lebar pintunya agar siapa saja yang mau bisa masuk.

(Perkataan Pengarang "Seperti halnya tathafful")
Yaitu sama halnya dengan keharaman melakukan tathafful. Makna tathafful adalah mendatangi acara walimah/pesta tanpa adanya undangan, kecuali jika ia mengetahui adanya keridhaan dari pemilik acara karena diantara keduanya terjadi rasa saling suka dan gembira.

(Perkataan Pengarang "Selama undangannya tidak bersifat umum") Ini merupakan batasan (qayd) terkait keharaman tathafful. Artinya, letak keharaman itu berlaku apabila undangannya bersifat spesifik/terbatas (hanya untuk orang tertentu). Jika undangannya bersifat umum, maka hukumnya tidak haram. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Syarh ar-Raudh yang menukil dari Al-Imam (Imam al-Haramain al-Juwaini). Redaksi kalimat beliau berbunyi: 'Al-Imam membatasi hal tersebut—yaitu keharaman tathafful—pada jenis undangan yang bersifat khusus. Adapun untuk undangan yang bersifat umum, contohnya seperti pemilik rumah sengaja membuka pintu rumahnya agar siapa saja yang ingin masuk bisa langsung masuk, maka dalam kondisi ini tidak dianggap sebagai tindakan tathafful.' Selesai kutipan.

Dan perkataan Pengarang "Contohnya seperti tuan rumah membuka pintu... dst", merupakan sebuah permisalan untuk menggambarkan bentuk undangan yang bersifat umum”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin III/369]

وَأَمَّا الطُّفَيْلِيُّ ؛ وَهُوَ الَّذِي يَحْضُرُ الطَّعَامَ بِلَا إِذْنٍ مِنْ صَاحِبِهِ . . فَيَحْرُمُ عَلَيْهِ ذَلِكَ ، إِلَّا أَنْ يَعْلَمَ رِضَا رَبِّ الطَّعَامِ لِصَدَاقَةٍ أَوْ نَحْوِهَا ، سُمِّيَ بِذَلِكَ : نِسْبَةً لِرَجُلٍ مِنْ غَطَفَانَ يُقَالُ لَهُ : طُفَيْلٌ ؛ كَانَ يَحْضُرُ كُلَّ وَلِيمَةٍ تَفَعُّلًا مِنْ غَيْرِ دَعْوَةٍ.
“Adapun At Thufailiy (penyusup makanan/pemburu gratisan); yaitu orang yang menghadiri acara makan-makan tanpa adanya izin dari pemiliknya. Maka, perbuatan tersebut hukumnya haram bagi dirinya, kecuali jika ia mengetahui adanya keridhaan dari pemilik makanan tersebut karena faktor pertemanan akrab atau alasan sejenisnya. Ia dinamakan demikian (sebagai istilah umum): karena dinisbatkan kepada seorang pria dari suku Ghathafan yang bernama Tufail. Pria tersebut dahulu selalu sengaja mendatangi setiap acara walimah (pesta pernikahan) tanpa adanya undangan”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim II/128]

قَالَ الْمُصَنِّفُ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ: فِي الْحَدِيثِ أَنَّهُ يَنْبَغِي لِلْمَدْعُوِّ إِذَا تَبِعَهُ رَجُلٌ بِغَيْرِ اسْتِدْعَائِهِ أَنْ لَا يَأْذَنَ لَهُ وَلَا يَنْهَاهُ، وَفِيهِ أَنَّهُ إِذَا بَلَغَ بَابَ صَاحِبِ الدَّارِ أَعْلَمَهُ بِهِ لِيَأْذَنَ لَهُ أَوْ لِيَمْنَعَهُ، وَفِيهِ أَنَّ صَاحِبَ الطَّعَامِ يُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ إِنْ لَمْ يَتَرَتَّبْ عَلَى حُضُورِهِ مَفْسَدَةٌ بِأَنْ يُؤْذِيَ الْحَاضِرِينَ أَوْ يُشِيعَ عَنْهُمْ مَا يَكْرَهُونَهُ أَوْ يَكُونَ جُلُوسُهُ مَعَهُمْ مُزْرِيًا بِهِمْ لِشُهْرَتِهِ بِالْفِسْقِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، فَإِنْ خَشِيَ مِنْ حُضُورِهِ شَيْءٌ مِنْ هَذَا لَمْ يَأْذَن لَهُ، وَيَنْبَغِي لَهُ أَنْ يَتَلَطَّفَ فِي رَدِّهِ، وَلَوْ أَعْطَاهُ شَيْئًا مِنَ الطَّعَامِ لِيَكُونَ رَدًّا جَمِيلًا كَانَ حَسَنًا.
“Penulis (Imam an-Nawawi) berkata di dalam Syarah Muslim: 'Di dalam hadits tersebut (terdapat pelajaran) bahwa seyogianya bagi orang yang diundang—apabila ada orang lain yang mengikutinya tanpa diundang—untuk tidak memberikan izin kepadanya (untuk ikut masuk) dan juga tidak melarangnya (di tengah jalan). Dalam hadits itu juga terdapat pelajaran bahwa apabila ia telah sampai di pintu rumah tuan rumah, ia harus memberitahukan keberadaan orang tersebut kepada tuan rumah agar tuan rumah dapat mengizinkannya masuk atau melarangnya. Di dalamnya juga terdapat pelajaran bahwa pemilik makanan (tuan rumah) disunahkan untuk mengizinkannya masuk, selama kehadirannya tidak menimbulkan dampak buruk (mafsadah); seperti menyakiti/mengganggu para hadirin yang lain, menyebarkan hal-hal yang tidak mereka sukai dari pertemuan tersebut, atau keberadaannya di majelis itu dapat merendahkan martabat mereka karena orang tersebut dikenal luas kefasikannya atau hal semacamnya.

Jika kehadiran orang itu dikhawatirkan memicu hal-hal buruk tersebut, maka tuan rumah tidak boleh mengizinkannya masuk. Namun, seyogyanya ia menolaknya dengan cara yang halus, dan jika tuan rumah memberinya sedikit makanan agar penolakan tersebut menjadi penolakan yang santun (raddan jamilan), maka hal itu adalah sesuatu yang baik.', ”.
[Al Futhuhaat Ar Rabaniyyah Ala Al Adzkaar An Nawawiyyah V/208, & Syarh An Nawawi Ala Muslim XIII/208]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)


𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama