2178. PEMAHAMAN TIDAK BOLEH SHALAT WITIR DUA KALI DALAM SEMALAM MENURUT PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI'I

(Foto: YouTube)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
assalamualaikum.wr,WB.

bagai mana maksud nya dari *tidak ada dua witir dalam satu malam**
[𝗠 𝗥𝗶𝗱𝘄𝗮𝗻]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Yang lebih tepat pemahaman dari berbagai keterangan di literatur klasik Syafi'iyah yang tidak dapat terhitung banyaknya yang menyebutkan tidak boleh mengulangi shalat witir seperti menjadikan dua kali pada satu malam itu pengertiannya sudah sempurna raka'at witir yang paling maksimal, yakni 11 raka'at lalu diulangi lagi maka itu yang dilarang. Adapun bila baru mengerjakan sebagian raka'at witir seperti baru tiga rakaat nanti kalau mengerjakan lagi seperti yang pertama sebelum tidur dan yang kedua setelah tidur itu diperbolehkan. Inilah pendapat Imam Ibnu Hajar dan sekaligus mewakili Mayoritas Ulama Syafi'iyah seperti pendapat Syeikh Al Bakri (penulis Hasyiyah Kanzur Raghibin, bukan Penulis Hasyiyah Fathul Mu'in, karenanya jangan salah orang), juga termasuk pendapat Syeikh 'Amudi serta pendapat diklaim kuat oleh Syeikh Ali Syibramalisy yang berbeda dengan pendapat Imam pemilik kitab Syarh dari Hasyiyah yang beliau tulis yaitu Imam Ramli dan ayah beliau, karena menurut Imam Ramli dan ayah beliau melarang dan tidak tidak Mengabsahkan melakukan shalat witir keduanya walaupun yang pertama baru satu raka'at. Syeikh Ali Syibramalisy menyanggah pernyataan imam Ramli dengan sanggahan "Walaupun gugur kesunahan tidak menetapkan dilarangnya sisa raka'at witir. Bahkan pendapat Mayoritas Ulama itu termasuk pendapat Imam Ibnu Hajar Al Haitami tidak berbeda dengan pendapat beliau tetapkan dalam kitab Tuhfah Al Muhtaaj. Adapun pernyataan Syeikh Abu Hamid As Syarwani yang menyatakan pendapat itu menyalahi pernyataan Imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfah dan selaras keterangan dalam kitab Nihaayah Al Muhtaaj dan Mughni Al Muhtaaj serta pendapat sanggahan Syeikh Ali Syibramalisy adalah pendapat yang Dha'if maka merupakan sebuah kekeliruan dari beliau, demikianlah disebutkan oleh Syeikh Sayyid Alawi As Segaf dalam Hawasyi beliau terhadap kitab Fathul Mu'in.

Dengan demikian dapat disimpulkan arah atau pemahaman dilarangnya witir lebih sekali adalah mengulangi shalat witir setelah tuntas semua raka'at yang paling maksimal yaitu 11 raka'at, sedangkan bila baru shalat beberapa raka'at lalu ingin menyempurnakan sampai habis maka boleh seperti baru shalat witir 3 raka'at boleh ia menyempurnakan 8 raka'at lagi untuk kedua kalinya seperti yang pertama sebelum tidur dan yang kedua setelah tidur karena yang demikian itu belum dikatakan mengulangi tapi menyempurnakan rakaatnya. Inilah pendapat Mayoritas Ulama dan diklaim oleh Syeikh Ali Syibramalisy sebagai pendapat yang Aqrab (mendekati kebenaran). Adapun pendapat Dua Imam Ramli yaitu sang ayah dan anak tetap tidak diperbolehkan karena searti melakukan shalat witir dua kali dalam semalam.

Akhirnya, secara pengamalan diserahkan kepada masing-masing orang mau mengamalkan yang mana pendapat Imam Ibnu Hajar Al Haitami dan Mayoritas Ulama atau pendapat dua Imam Ramli (Imam Sihabudin Ar Ramli; Penulis Fatwa Ar Ramli yang disebut ayah Imam Ramli dan Imam Syamsudin Ar Ramli; penulis kitab Nihaayah Al Muhtaaj)

𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:

(مَسْأَلَةٌ) أَفْتَى حَجٌّ بِأَنَّ مَنْ صَلَّى الْوِتْرَ ثَلَاثًا لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ بَاقِيَهُ بِنِيَّةِ الْوِتْرِ، خِلَافًا لِمَ رَ
“(Masalah) Ibnu Hajar (Al Haitami) berfatwa (dalam Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra) bahwa barangsiapa yang telah melakukan shalat Witir sebanyak tiga rakaat, maka ia diperbolehkan (mempunyai hak) untuk shalat menyisakan rakaat yang tersisa dengan niat Witir. Hal ini berbeda dengan pendapat Muhammad Ar Ramli (Syamsudin Ar Ramli)”.
[Itsmid Al A'inain Fii Ikhtilaaf As Syaikhain Fii Hamisy Bughyah Halaman 27]

وَلَوْ أَوْتَرَ بِثَلَاثٍ ثُمَّ أَرَادَ التَّكْمِيلَ جَازَ، قَالَهُ الْبَكْرِيُّ وَابْنُ حَجَرٍ وَالْعَمُودِيُّ، وَقَالَ مَ رَ: لَا يَجُوزُ
“Dan seandainya seseorang telah shalat Witir sebanyak tiga rakaat, kemudian ia ingin menyempurnakannya (menggenapi sisa kuota rakaatnya), maka hukumnya adalah boleh. Pendapat ini dinyatakan oleh Al-Bakri, Ibnu Hajar, dan Al-'Amudi, sementara Imam Muhammad Ar Ramli Berkata: 'Tidak boleh',”.
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 60]

(قَوْلُهُ: وَلَا يُنْدَبُ إعَادَتُهُ) لَكِنْ لَهُ إذَا أَتَى بِشَيْءٍ مِنْهُ كَثَلَاثٍ مِثْلًا أَنْ يُكَمِّلَهُ وَيَأْتِيَ بِثَمَانٍ كَمَا فِي فَتَاوَى ابْنِ حَجَرٍ وَإِيعَابِهِ خِلَافًا لِمَ رَ وَوَالِدِهِ فِي مَنْعِهِمَا ذَلِكَ وَاسْتَوْجَهَ كَلَامَ حَجّ فِي نَشْرِ الْأَعْلَامِ وَقَالَ ع ش عَلَى م ر إنَّهُ الْأَقْرَبُ وَنَازَعَ فِي قَوْلِ الرَّمْلِيِّ لِسُقُوطِ الطَّلَبِ بِأَنَّ سُقُوطَ الطَّلَبِ لَا يَقْتَضِي مَنْعَ الْبَقِيَّةِ إلَخْ وَاعْتَمَدَهُ الْبَكْرِيُّ وَالْعَمُودِيُّ وَلَمْ أَرَ فِي التُّحْفَةِ مَا يُخَالِفُ ذَلِكَ فَادِّعَاءُ مُحَشِّيهَا ع ب أَنَّهَا مُوَافِقَةٌ لِلنِّهَايَةِ وَالْمُغْنِي فِي مَنْعِ ذَلِكَ وَأَنَّ مَا اسْتَقَرَّ بِهِ ع ش ضَعِيفٌ مُخَالِفٌ لِلتُّحْفَةِ أَيْضًا وَهْمٌ عَجِيبٌ وَفَهْمٌ غَرِيبٌ فَرَاجِعْهُ.
“(Perkataan Pengarang - Syeikh Zainuddin Al Malibari - "Dan tidak disunahkan mengulangnya") Namun, jika seseorang baru melakukan sebagian dari rakaat Witir tersebut, seperti baru shalat tiga rakaat misalnya, maka ia diperbolehkan untuk menyempurnakannya dan mendatangkan sisa delapan rakaat lagi, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Fatawa Ibnu Hajar dan kitab I'ab-nya. Hal ini berbeda dengan pendapat Muhammad Ar Ramli (Syamsudin Ar Ramli) beserta ayahnya (Imam Syihabuddin Ar-Ramli) yang mana keduanya melarang hal tersebut. Sementara itu, penulis kitab Nasyrul A'lam menilai kuat (wastawjaha) argumen dari Ibnu Hajar. Ali Syibramalisy memberikan catatan atas pendapat Imam Muhammad Ar Ramli bahwa pendapat Ibnu Hajar itulah yang lebih dekat pada kebenaran (al-aqrab). Beliau. Beliau menyanggah alasan Ar-Ramli yang menyatakan 'karena tuntutan ibadahnya sudah gugur (setelah salam pertama)'. Sanggahannya: 'Bahwa gugurnya tuntutan ibadah itu tidak serta merta menjadi konsekuensi dilarangnya melakukan sisa kuota rakaatnya, dan seterusnya'. Pendapat (kebolehan mencicil) ini juga dipegang teguh oleh Al-Bakri dan Al-'Amudi. 

Aku (Syeikh Sayyid Alawi As Segaf) tidak melihat adanya keterangan di dalam kitab At-Tuhfah yang menyelisihi hal tersebut. Maka, klaim dari pembuat hasyiyahnya, yaitu 'Ain Ba (Syeikh Abu Hamid As Syarwani) yang menyatakan bahwa kitab At-Tuhfah itu sejalan dengan kitab An-Nihayah dan Al-Mughni dalam hal melarang cicilan Witir, serta klaimnya bahwa ketetapan yang dipilih oleh Ali Syibramalisy adalah pendapat lemah yang menyelisihi At-Tuhfah, maka klaim tersebut merupakan sebuah kekeliruan yang aneh (wahmun 'ajib) dan pemahaman yang janggal (fahmun gharib), maka periksalah kembali”.
[Tarsyiih Al Mustafidin Bi Tausyieh Fath Al Mu'in Halaman 91-92]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama