(Foto: KajianPustaka.com)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Semoga para guru² senantiasa dalam lindungan Allah Subhana wata'ala aamiin
Terutama admin syeh ismidar abdurohman
Semoga Allah berkah kan kehidupan nya di tambah² keberkahan ilmunya serta Allah jembar kan rijki yang halal banyak dan barokah aamiin 🤲
Pertanyaan
Jaed memberikan modal usaha sebesar 500 ribu kepada Umar dg catatan jaed meminta hasil uang yang di usahakan 10 ribu rupiah dalam jarak satu minggu dan di sepakati oleh Umar
Apakah hal tersebut di perbolehkan dalam agama islam
[𝗦𝗗]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Transaksi tersebut yang ditanyakan adalah tidak sah dan akadnya rusak (tidak sah). Hal ini karena mematok harga mati dalam keuntungan, hal ini tidak dibenarkan karena seandainya Umar berdagang selama seminggu dan keuntungan bersih yang terkumpul hanya pas Rp10.000, maka berdasarkan kesepakatan awal, uang Rp10.000 itu harus diserahkan semua kepada Jaed. Hasilnya, Jaed menang banyak (yafuuzu) karena ongkang-ongkang kaki dapat duit, sedangkan Umar yang memeras keringat seminggu penuh malah gigit jari tanpa upah sepeser pun. Sebab belum tentu keuntungan seminggu dapat 10.000 dan nanti akibatnya Umar tidak mendapatkan apa-apa melainkan memeras keringat.
Namun, bila antara Zaid dan Umar mau melanjutkan transaksi maka harus ubah kesepakatan lama itu menjadi dua hal:
1. Ubah Nominal Jadi Persentase (Nisbah): Keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk porsi pecahan pecahan (bil juz'iyyah), seperti setengah (50:50) atau sepertiga. Jaed dan Umar harus sepakat, misalnya: "Kalau ada untung di akhir minggu, bagi dua ya (50% buat Jaed, 50% buat Umar)".
2. Siap Menanggung Risiko Bersama: Jika di akhir minggu keuntungan bersih usaha Umar adalah Rp30.000, maka Jaed dapat Rp15.000. Namun, jika di minggu tersebut usaha Umar sedang sepi dan untungnya Rp0 (atau malah rugi), Jaed tidak boleh menuntut uang Rp10.000 tersebut.
Dengan mengubah akadnya menjadi bagi hasil persentase yang adil, transaksi mereka berdua terbebas dari jerat riba dan statusnya menjadi sah secara agama.
وَيُشْتَرَطُ كَوْنُهُ -أَيِ الرِّبْحِ- مَعْلُومًا بِالْجُزْئِيَّةِ كَنِصْفٍ وَثُلُثٍ وَلَوْ قَالَ: قَارَضْتُكَ عَلَى أَنَّ الرِّبْحَ بَيْنَنَا، صَحَّ مُنَاصَفَةً أَوْ عَلَى أَنَّ لَكَ رُبُعَ سُدُسِ الْعُشْرِ صَحَّ، وَإِنْ لَمْ يَعْلَمَاهُ عِنْدَ الْعَقْدِ لِسُهُولَةِ مَعْرِفَتِهِ، وَهُوَ جُزْءٌ مِنْ مِائَتَيْنِ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا وَلَوْ شَرَطَ لِأَحَدِهِمَا عَشَرَةً أَوْ رِبْحَ صِنْفٍ كَالرَّقِيقِ، فَسَدَ الْقِرَاضُ
(قَوْلُهُ: فَسَدَ الْقِرَاضُ) أَيْ لِعَدَمِ الْعِلْمِ بِالْجُزْئِيَّةِ وَلِأَنَّهُ قَدْ لَا يَرْبَحُ غَيْرَ الْعَشَرَةِ، أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ الصِّنْفِ فَيَفُوزُ أَحَدُهُمَا بِجَمِيعِ الرِّبْحِ اهـ شَرْحُ الْمَنْهَجِ
“Dan disyaratkan keberadaan keuntungan itu harus diketahui berdasarkan porsi pecahan (persentase/nisbah), seperti setengah (50%) atau sepertiga (33,3%) dan seandainya pemilik modal berkata: 'Aku menyerahkan modal ini kepadamu dengan ketentuan keuntungan di antara kita (bagi dua),' maka akadnya sah dengan pembagian masing-masing mendapatkan setengah (50:50). Atau (jika ia berkata): 'Ketentuannya bagimu adalah seperempat dari seperenamnya sepersepuluh (dari total keuntungan),' maka akadnya tetap sah, meskipun kedua belah pihak belum mengetahui (jumlah pasti pecahannya) ketika akad berlangsung, karena hitungan tersebut sangat mudah diketahui. Dan hitungan pecahan tersebut adalah satu bagian dari 240 bagian (1/240). Namun, seandainya ia mensyaratkan untuk salah satu pihak nominal pasti sebesar sepuluh (dirham/rupiah), atau mensyaratkan keuntungan dari jenis komoditas tertentu saja (misalnya: keuntungan dari hasil jualan budak saja), maka akad qiradh (bagi hasil) tersebut menjadi rusak/batal.
(Perkataan Pengarang "Maka rusak/batal akad qiradh tersebut") Maksudnya (rusak) karena tidak adanya kejelasan dalam bentuk porsi pecahan (persentase/nisbah) dan juga karena (alasan logis lainnya) terkadang bisnis tersebut tidak menghasilkan keuntungan selain (hanya pas-pasan sebesar) angka sepuluh itu saja, atau tidak menghasilkan untung kecuali dari jenis komoditas tersebut saja. Sehingga akibatnya, salah satu pihak saja yang akan meraup dan menguasai seluruh keuntungan (sementara pihak lain tidak mendapatkan apa-apa). Habis pernyataan (Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshari dalam kitab>) Syarh Al Manhaj”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin III/101]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
