(Foto: pngtree)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamu'alaikum
Pertanyaan titipan :
Kalau shalat jum'at yang imamnya berhalangan & gak ada jama'ah yang bisa menggantikan.
Terus di gantikan dengan shalat dzuhur berjamaah.
Apakah shalat dzuhur nya sah?
Terimakasih
[+62 823-1713-7563]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Pada kasus tersebut, pendapat yang lebih kuat tidak sah shalat Dzuhur mereka kecuali pada waktu shalat Jum'at sudah hampir habis yang cukup 2 khutbah dan dua raka'at kecuali menurut Imam Ramli walaupun waktunya belum sempit maka shalat Dzuhur mereka adalah sah. Meskipun sebagian Ulama menetapkan boleh shalat Dzuhur bila memang ditempat itu tidak akan terselenggara shalat Jum'at. Kesimpulan ini mengambil mafhum kasus kebiasaan tempat malas mendirikan shalat Jum'at, hal ini bisa disamakan karena jika tidak ada yang mau jadi imam shalat Jum'at disitu tidak akan terjadi. Tapi sungguh merugi suatu daerah yang satu imam tidak hadir sampai tidak terselenggara shalat Jum'at.
(تَنْبِيهٌ) : أَرْبَعُونَ كَامِلُونَ بِبَلَدٍ عُلِمَ مِنْ عَادَتِهِمْ أَنَّهُمْ لَا يُقِيمُونَ الْجُمُعَةَ فَهَلْ لِمَنْ تَلْزَمُهُ أَنْ يُصَلِّي الظُّهْرَ إذَا عَلِمَ ذَلِكَ وَإِنْ لَمْ يَيْأَسْ مِنْ الْجُمُعَةِ قَالَ بَعْضُهُمْ نَعَمْ إذْ لَا أَثَرَ لِلْمُتَوَقَّعِ وَفِيهِ نَظَرٌ بَلْ الَّذِي يُتَّجَهُ؛ لِأَنَّهَا الْوَاجِبُ أَصَالَةُ الْمُخَاطَبُ بِهَا يَقِينًا فَلَا يَخْرُجُ عَنْهُ إلَّا بِالْيَأْسِ يَقِينًا وَلَيْسَ مِنْ تِلْكَ الْقَاعِدَةِ الَّتِي هِيَ لَا أَثَرَ لِلْمُتَوَقَّعِ؛ لِأَنَّهَا فِي مُتَوَقَّعٍ لَمْ يُعَارِضْ مُتَيَقِّنًا وَهَذَا عَارَضَهُ يَقِينُ الْوُجُوبِ فَلَمْ يَخْرُجْ عَنْهُ إلَّا بِيَقِينِ الْيَأْسِ مِنْهَا ثُمَّ رَأَيْتهمْ صَرَّحُوا بِذَلِكَ حَيْثُ قَالُوا لَوْ تَرَكَهَا أَهْلُ بَلَدٍ لَمْ يَصِحَّ ظُهْرُهُمْ حَتَّى يَضِيقَ الْوَقْتُ عَنْ وَاجِبِ الْخُطْبَتَيْنِ وَالصَّلَاةِ اهـ. حَجّ وَمِثْلُهُ ش م ر
“(Peringatan):
Ada empat puluh orang yang sempurna (memenuhi syarat wajib dan sahnya Jum'at) di suatu negeri, yang mana telah diketahui dari kebiasaan mereka bahwa mereka tidak menyelenggarakan shalat Jum'at. Apakah bagi orang yang berkewajiban shalat Jum'at boleh melaksanakan shalat Zhuhur apabila ia mengetahui hal tersebut, meskipun ia belum berputus asa (masih ada kemungkinan) akan didirikannya shalat Jum'at?
Sebagian ulama berpendapat: “Ya (boleh langsung shalat Zuhur), karena hal yang masih bersifat fiktif/diharapkan terjadi (kemungkinan mereka mendirikan Jum'at) itu tidak ada efek hukumnya". Namun, pendapat ini perlu ditinjau kembali (fîhi nazhar). Sebaliknya, pendapat yang diarahkan/benar [adalah tidak boleh langsung Zhuhur], karena shalat Jum'at merupakan kewajiban asal yang ditujukan kepada mukalaf secara meyakinkan (yakin). Maka dari itu, seseorang tidak boleh keluar dari kewajiban yakin tersebut (berpindah ke Zhuhur) kecuali dengan adanya rasa putus asa yang meyakinkan (bahwa Jum'at benar-benar tidak akan tegak). Kasus ini tidak termasuk ke dalam kaidah "Hal yang diharapkan tidak ada efek hukumnya" tersebut; sebab kaidah itu berlaku untuk hal fiktif/diharapkan yang tidak bertentangan dengan hal yang telah meyakinkan. Sedangkan dalam kasus ini, hal yang diharapkan tersebut bertentangan dengan keyakinan adanya kewajiban (shalat Jum'at). Maka, ia tidak boleh keluar dari kewajiban Jum'at melainkan dengan keyakinan bahwa ia telah putus asa darinya. Kemudian, aku (Ibnu Hajar) melihat para ulama menegaskan hal itu di mana mereka berkata: “Seandainya penduduk suatu negeri meninggalkan shalat Jum'at, maka shalat Zhuhur mereka tidak sah sampai waktu (Zhuhur) telah menyempit sekadar cukup untuk melaksanakan kewajiban dua khutbah dan shalat Jum'at.” Selesai penjelasan Ibnu Hajar dan serupa pula penjelasan Imam Ramli”.
[Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Manhaj II/12]
وَلَوْ تَرَكَهَا أَهْلُ بَلَدٍ فَصَلَّوُا الظُّهْرَ لَمْ يَصِحَّ، مَا لَمْ يَضُقِ الْوَقْتُ عَنْ أَقَلِّ وَاجِبِ الْخُطْبَتَيْنِ وَالصَّلَاةِ، وَإِنْ عُلِمَ مِنْ عَادَتِهِمْ أَنَّهُمْ لَا يُقِيْمُوْنَ الْجُمُعَةَ.
(قَوْلُهُ: وَلَوْ تَرَكَهَا أَهْلُ بَلَدٍ) أَيْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ أَهْلُ بَلَدٍ، وَالْحَالُ أَنَّهَا تَلْزَمُهُمْ لِاسْتِكْمَالِهِمْ شُرُوْطَهَا. (قَوْلُهُ: لَمْ يَصِحَّ) أَيْ ظُهْرُهُمْ لِتَوَجُّهِ فَرْضِ الْجُمُعَةِ عَلَيْهِمْ، كَمَا مَرَّ. (قَوْلُهُ: مَا لَمْ يَضُقِ الْوَقْتُ إِلَخْ) فَإِنْ ضَاقَ عَنْ ذٰلِكَ صَحَّ ظُهْرُهُمْ، لِيَأْسِهِمْ مِنَ الْجُمُعَةِ حِيْنَئِذٍ. (قَوْلُهُ: وَإِنْ عُلِمَ مِنْ عَادَتِهِمْ إِلَخْ) لَا يَظْهَرُ ارْتِبَاطُهُ بِمَا قَبْلَهُ. وَعِبَارَةُ التُّحْفَةِ: (تَنْبِيْهٌ) أَرْبَعُوْنَ كَامِلُوْنَ بِبَلَدٍ عُلِمَ مِنْ عَادَتِهِمْ أَنَّهُمْ لَا يُقِيْمُوْنَ الْجُمُعَةَ فَهَلْ لِمَنْ تَلْزَمُهُ إِذَا عَلِمَ ذٰلِكَ أَنْ يُصَلِّيَ الظُّهْرَ وَإِنْ لَمْ يَيْأَسْ مِنَ الْجُمُعَةِ؟ قَالَ بَعْضُهُمْ: نَعَمْ، إِذْ لَا أَثَرَ لِلْمُتَوَقَّعِ وَفِيْهِ نَظَرٌ بَلِ الَّذِيْ يَتَّجِهُ لَا، لِأَنَّهَا الْوَاجِبُ أَصَالَةً الْمُخَاطَبُ بِهَا يَقِيْنًا فَلَا يَخْرُجُ عَنْهُ إِلَّا بِالْيَأْسِ يَقِيْنًا، إِلَخْ. اهـ. إِذَا عَلِمْتَ ذٰلِكَ تَعْلَمُ أَنَّ قَوْلَهُ وَإِنْ عُلِمَ إِلَخْ، كَلَامٌ مُسْتَأْنَفٌ، وَأَنَّ فِي الْعِبَارَةِ سَقْطًا، وَلَوْ أَسْقَطَهَا مِنْ أَصْلِهَا - كَمَا فِي الْفَتْحِ - لَكَانَ أَوْلَى وَعِبَارَتُهُ: وَلَوْ تَرَكَهَا أَهْلُ بَلَدٍ وَصَلَّوُا الظُّهْرَ لَمْ يَصِحَّ، إِلَّا إِنْ ضَاقَ الْوَقْتُ عَنْ أَقَلِّ وَاجِبِ الْخُطْبَتَيْنِ وَالرَّكْعَتَيْنِ. اهـ.
“Dan sekiranya penduduk suatu negeri meninggalkan shalat Jum'at lalu mereka melaksanakan shalat Zhuhur, maka shalat Zhuhur mereka tidak sah, selama waktu (Zhuhur) tidak sempit/terbatas dari batas minimal kewajiban dua khutbah dan shalat Jum'at. Meskipun telah diketahui dari kebiasaan mereka bahwa mereka memang tidak mendirikan shalat Jum'at.
(Perkataan Pengarang "Dan sekiranya penduduk suatu negeri meninggalkannya")
Maksudnya, penduduk suatu negeri meninggalkan shalat Jum'at, padahal keadaannya shalat Jum'at itu wajib atas mereka karena mereka telah memenuhi seluruh syarat-syarat wajibnya.
(Perkataan Pengarang "Tidak sah")
Maksudnya, shalat Zhuhur mereka tidak sah karena kewajiban yang ditujukan kepada mereka pada dasarnya adalah shalat Jum'at, sebagaimana penjelasan yang telah lalu.
(Perkataan Pengarang "Selama waktu tidak sempit... dst") Maka jika waktu telah sempit (tidak cukup lagi) untuk durasi minimal dua khutbah dan shalat Jum'at, barulah shalat Zhuhur mereka sah, karena pada saat itu mereka telah putus asa untuk bisa mendirikan shalat Jum'at.
(Perkataan Pengarang "Meskipun telah diketahui dari kebiasaan mereka... dst") Keterkaitan kalimat ini dengan kalimat sebelumnya tampak tidak jelas (rancu).
Redaksi dalam kitab Al-Tuhfah (Tuhfatul Muhtaj) berbunyi:
(Peringatan): Ada empat puluh orang (syarat sah Jum'at) yang sempurna di suatu negeri, yang mana telah diketahui dari kebiasaan mereka bahwa mereka tidak mendirikan shalat Jum'at. Apakah bagi orang yang berkewajiban Jum'at—ketika mengetahui hal tersebut—boleh langsung shalat Zhuhur meskipun belum putus asa dari pelaksanaan shalat Jum'at? Sebagian ulama berkata: "Ya, boleh, karena sesuatu yang baru sekadar diperkirakan (akan ada Jum'at) itu tidak ada pengaruhnya". Namun, pendapat ini perlu ditinjau kembali (fīhi naẓar). Sebaliknya, pendapat yang tepat adalah tidak boleh, karena shalat Jum'at adalah kewajiban dasar yang ditujukan kepada mereka secara meyakinkan, sehingga seseorang tidak boleh keluar dari kewajiban tersebut kecuali setelah ada keyakinan bahwa shalat Jum'at sudah tidak mungkin lagi dilakukan (putus asa), dst. Selesai kutipan.
Jika Anda telah mengetahui hal tersebut, Anda akan paham bahwa perkataan "Meskipun telah diketahui... dst" merupakan kalimat baru (musta'naf), dan sesungguhnya dalam redaksi teks di atas ada bagian yang terputus/hilang (saqath). Sekiranya penulis membuang kalimat tersebut sejak awal—sebagaimana yang dilakukan dalam kitab Al-Fath (Fathul Jawaad)—maka itu akan lebih utama. Redaksinya: "Dan sekiranya penduduk suatu negeri meninggalkan shalat Jum'at dan mereka shalat Zhuhur, maka tidak sah, kecuali jika waktu telah sempit dari batas minimal kewajiban dua khutbah dan dua raka'at". Selesai kutipan”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin II/63]
(مَا لَمْ يَضُقِ الْوَقْتُ) كَذَا عِنْدَ حَجّ، وَاعْتَمَدَ م ر جَوَازَ الظُّهْرِ وَإِنْ لَمْ يَضُقِ الْوَقْتُ.
“(Perkataan Pengarang "Selama waktu tidak sempit") Demikianlah ketentuan hukum menurut Ibnu Hajar, sedangkan yang dipedomani oleh Imam Ramli boleh (shalat) zhuhur meskipun tidak sempit (waktu Jum'at)”.
[Tarsyiih Al Mustafidin Bi Tausyieh Fath Al Mu'in Halaman 119]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
