2181. BERHADAS KETIKA SHALAT SETELAH WUDHU LANGSUNG MELANJUTKAN TANPA MENGULANGI DARI TAKBIRATUL IHRAM?

(Foto: pinterest)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Apakah dalam mazhab Syafi'i ada pendapat yang menyatakan bahwa seseorang yang sedang salat lalu batal wudhunya (berhadas), kemudian ia berwudu kembali, boleh melanjutkan salat yang tadi terputus tanpa mengulangnya dari takbiratul ihram?
[𝗕𝗲𝗹𝗮𝗷𝗮𝗿𝗹𝗮𝗵]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Permasalahan yang ditanyakan yaitu: 𝘚𝘦𝘴𝘦𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘭𝘢𝘮𝘪 𝘩𝘢𝘥𝘢𝘴 𝘬𝘦𝘵𝘪𝘬𝘢 𝘴𝘩𝘢𝘭𝘢𝘵 𝘭𝘢𝘭𝘶 𝘪𝘢 𝘣𝘦𝘳𝘸𝘶𝘥𝘶 𝘬𝘦𝘮𝘶𝘥𝘪𝘢𝘯 𝘭𝘢𝘯𝘨𝘴𝘶𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘯𝘫𝘶𝘵𝘬𝘢𝘯 𝘴𝘩𝘢𝘭𝘢𝘵𝘯𝘺𝘢 𝘵𝘢𝘯𝘱𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘶𝘭𝘢𝘯𝘨𝘪 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘢𝘸𝘢𝘭

Pertanyaan yang diajukan menurut Madzhab Syafi'i maka jawabannya ada pendapat itu di Madzhab Syafi'i, itulah pendapat imam Syafi'i sendiri yaitu Qaul Qadim dan juga beliau tuliskan dalam kitab Al Imla' dan kitab ini termasuk kumpulan Qaul jadid beliau juga sehingga Imam Ramli menyebutkan pendapat ini dinisbatkan kepada Qaul Jadid, kemungkinan karena pendapat itu terdapat dalam kitab kumpulan fatwa imam Syafi'i dalam kitab Al Imla' yang termasuk kumpulan Qaul Jadid. Berdasarkan Qaul Qadim Imam Syafi'i ini maka jika ada yang mengamalkan maka setelah wudu langsung ia menuju pada rukun shalat yang ketika ia mengalami hadas dan seumpama ia hadas tepat saat sujud maka ia menuju posisi itu lalu melanjutkan shalat sampai selesai. Akan tetapi, ia tidak boleh berdiri diposisi semula (tempat posisi ia mengalami hadas) tapi tempat lain yang lebih dekat, kecuali bagi imam yang tidak menunjuk pengganti bahkan andaikan hadas itu terjadi di masjid yang memiliki dua pintu lalu ia masuk ke pintu yang lebih jauh maka shalatnya terhitung batal sehingga menurut sebagian ulama ia tidak boleh melanjutkan shalatnya ditempat semula tapi ditempat wudu tersebut. Ketika wudu wajib mempersingkat waktu dan menjaga gerakan tapi tidak diharuskan tergesa-gesa. Ini semua bila ia tidak berbicara walaupun ketika wudu tapi jika ia berbicara walaupun ketika melafalkan niat wudu shalatnya terhitung batal dan sedapat mungkin ia tidak boleh lagi melanjutkan shalatnya tapi mengulangi dari awal yaitu dari takbiratul ihram.

Bila memahami penjelasan diatas yang merujuk Qaul Qadim Imam Syafi'i maka menurut Qaul Qadim tersebut bila hadas terjadi saat shalat sedang berlangsung yang batal hanyalah status bersucinya sedangkan shalatnya tidak batal, ini pula menjadi pendapat Imam Abu Hanifah dan sekumpulan sahabat Nabi ﷺ dan semua pendapat ini disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al Majmuu' dan disinyalir oleh Imam Rafi'i juga dari dua riwayat Imam Malik. Namun, dalam kitab Al Majmuu' imam Nawawi menyebutkan pendapat Imam Malik dan yang Shahih dari Madzhab imam Ahmad seperti Qaul Jadid yang dishahihkan oleh imam Nawawi yaitu wajib mengulangi shalat dari awal dan tidak boleh hanya melanjutkan. Berdasarkan hal ini berdasarkan Empat Madzhab hanya Madzhab Hanafi yang membolehkan melanjutkan shalat pada kasus berhadas tengah shalat dan Qaul Qadim Imam Syafi'i. 

Dari sini juga dapat diketahui bahwa berhadas tengah shalat bersucinya batal menurut Ijma' (kesepakatan Ulama) sedangkan batal shalatnya terjadi khilaf dan Madzhab Hanafi dan Qaul Qadim Imam Syafi'i menetapkan tidak batal shalatnya sehingga dua Qaul itu boleh hanya melanjutkan shalatnya sedangkan pendapat yang tidak membolehkan melanjutkan shalat karena shalatnya dianggap batal sebagaimana bersucinya.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡

Berdasarkan uraian diatas dan dikaitkan dengan pertanyaan yang diajukan maka dapat dijawab bahwa mengenai kasus: Berhadas tengah shalat lalu berwudu langsung melanjutkan shalatnya tanpa mengulangi shalat dari awal yaitu tidak dari takbir tidak sebagaimana umumnya amalan manusia ada pendapat dalam Madzhab Syafi'i dan itu merupakan Qaul Qadim Imam Syafi'i dan juga pendapat Imam Abu Hanifah (Madzhab Hanafi). Cara mengamalkan Qaul ini sudah disebutkan caranya pada uraian sampai kepada menjaga perkara yang membatalkan shalat sebelum melanjutkan shalat seperti tidak didahului dengan berbicara dan semisalnya dan jika ini dilanggar tidak boleh lagi melanjutkan shalatnya tapi wajib diulangi dari awal. Namun, pendapat yang Shahih sebagaimana disebutkan oleh imam Nawawi adalah Qaul Jadid yaitu tidak boleh langsung melanjutkan shalatnya tapi wajib diulangi dari awal, pendapat ini diikuti oleh sekumpulan Ulama Syafi'iyah dan menjadi amalan umumnya penganut Madzhab Syafi'i.

𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:

فَلَوْ صَلَّى بِالْحَدَثِ مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى الطَّهَارَةِ لَمْ تَنْعَقِدْ صَلَاتُهُ اِبْتِدَاءً وَبَطَلَتْ دَوَاماً وَلَوْ سَبَقَهُ الْحَدَثُ وَتَطَهَّرَ عَنْ قُرْبٍ، خِلَافاً لِقَوْلٍ فِيْ الْمَذْهَبِ الْقَدِيْمِ؛ بِأَنَّهُ إِنْ سَبَقَهُ الْحَدَثُ وَتَطَهَّرَ عَنْ قُرْبٍ بَنَى.
“Maka, sekiranya seseorang shalat dalam keadaan berhadas padahal ia mampu untuk bersuci shalatnya tidak sah sejak awal (ibtida'an) dan batal secara berkelanjutan (tengah shalat/Dawaman) meskipun hadas itu mendahuluinya (keluar tanpa sengaja) dan ia langsung bersuci dalam waktu dekat. Hal ini berbeda dengan satu pendapat dalam Madzhab Qadim (pendapat lama Imam Syafi'i); yang menyatakan bahwa sesungguhnya jika ia didahului oleh hadas lalu langsung bersuci dalam waktu dekat maka ia boleh melanjutkan (bana') shalatnya”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim I/137]

قَوْلُهُ: ( فَإِنْ سَبَقَهُ ): اَلضَّمِيْرُ الْمُسْتَتِرُ فِيْهِ لِلْحَدَثِ، وَالْبَارِزُ لِلْمُصَلِّيْ، قَالَ فِيْ « التُّحْفَةِ »: ( غَيْرُ السَّلِسِ )، وَالتَّقْيِيْدُ بِالسَّبْقِ لِلْخِلَافِ فِيْهِ، قَالَ الْكُرْدِيُّ: ( خَرَجَ بِـ« سَبَقَهُ »: مَا لَوْ نَسِيَهُ؛ فَلَا تَنْعَقِدُ اِتِّفَاقاً ).
قَوْلُهُ: ( بَطَلَتْ ) أَيْ: صَلَاتُهُ فِيْ الْجَدِيْدِ، وَفِيْ الْقَدِيْمِ وَ« الْإِمْلَاءِ » وَهُوَ جَدِيْدٌ: أَنَّهُ يَتَطَهَّرُ وَيَبْنِيْ وَإِنْ كَانَ حَدَثُهُ أَكْبَرَ، قَالَ الرَّافِعِيُّ: ( وَبِهِ قَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ، وَهُوَ أَشْهَرُ الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ مَالِكٍ )، وَعَلَى هَذَا: يَجِبُ أَنْ يُقَلِّلَ الْأَزْمَانَ وَالْأَفْعَالَ بِحَسَبِ الْإِمْكَانِ، وَأَلَّا يَتَكَلَّمَ، وَمَعْنَى الْبِنَاءِ: أَنْ يَعُوْدَ إِلَى الرُّكْنِ الَّذِيْ سَبَقَهُ الْحَدَثُ فِيْهِ.
“Perkataan Pengarang: ("Jika hadas mendahuluinya / keluar tanpa sengaja): Kata ganti yang tersembunyi (dhamir mustatir) di dalamnya kembali kepada hadas, sedangkan kata ganti yang tampak (dhamir bariz) kembali kepada orang yang shalat. Penulis kitab At-Tuhfah berkata: "(Yaitu hadas) yang bukan salis (beser/terus-menerus)." Pembatasan dengan kata "mendahului" (tanpa sengaja) dilakukan karena adanya perbedaan pendapat di dalamnya. Al-Kurdi berkata: "Dikecualikan dengan kata 'mendahuluinya': keadaan jika ia lupa; maka shalatnya tidak sah menurut kesepakatan ulama".

Perkataan Pengarang: ("Batal-lah"): Maksudnya, shalatnya batal menurut Qaul Jadid (pendapat baru Imam Syafi'i). Sedangkan menurut Qaul Qadim (pendapat lama) dan kitab Al-Imla'—yang juga merupakan Qaul Jadid—: sesungguhnya ia (boleh) bersuci lalu melanjutkan (bina') shalatnya, meskipun hadasnya adalah hadas besar. Imam Ar-Rafi'i berkata: "(Pendapat) ini juga diikuti oleh Abu Hanifah, dan ini merupakan riwayat yang paling masyhur dari dua riwayat Imam Malik". Atas dasar pendapat ini: ia wajib meminimalkan waktu dan gerakan sebisa mungkin, serta tidak boleh berbicara. Adapun makna al-bina' (melanjutkan) adalah: ia kembali ke rukun shalat tempat ia mengalami hadas tersebut”.
[Hasyiyah At Tarmasiy Ala Manhaaj Al Qawiim Fii Syarh Bafadhal III/162]

(فَإِنْ سَبَقَهُ الْحَدَثُ غَيْرُ الدَّائِمِ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ لِبُطْلَانِ طَهَارَتِهِ)
قَوْلُهُ: (فَإِنْ سَبَقَهُ الْحَدَثُ)، اَلتَّقْيِيْدُ بِالسَّبْقِ لِلرَّدِّ عَلَى الْقَوْلِ الْقَدِيْمِ الْقَائِلِ بِأَنَّهُ لَا تَبْطُلُ صَلَاتُهُ بَلْ يَتَطَهَّرُ عَنْ قُرْبٍ وَيَبْنِيْ عَلَى صَلَاتِهِ لِعُذْرِهِ وَإِنْ كَانَ حَدَثُهُ أَكْبَرَ، فَلَوْ تَعَمَّدَ الْحَدَثَ بَطَلَتْ قَطْعاً. وَقَوْلُهُ: (وَيَبْنِيْ عَلَى صَلَاتِهِ)، وَعَلَيْهِ: فَهَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الْمَوْضِعِ الَّذِيْ كَانَ يُصَلِّيْ فِيْهِ، أَوْ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُصَلِّيَ مَوْضِعَ الْوُضُوْءِ، أَوْ لَا؟ قَالَ بَعْضُهُمْ: يَجِبُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ مَوْضِعَ الْوُضُوْءِ مَا لَمْ يَكُنْ إِمَاماً؛ لِأَنَّهُ إِنَّمَا اُغْتُفِرَ لَهُ ذَلِكَ لِضَرُورَةٍ. وَمَحَلُّ كَوْنِهِ يَبْنِيْ مَا لَمْ يَتَكَلَّمْ، وَلَعَلَّهُ فِيْ نِيَّةِ الْوُضُوْءِ أَنْ يَنْوِيَ بِقَلْبِهِ.
“(Maka jika ia didahului oleh hadas yang bukan terus-menerus [bukan beser], batal-lah shalatnya karena batalnya kesuciannya).

Perkataan Pengarang: ("Maka jika ia didahului oleh hadas"), pembatasan dengan kata "didahului" (keluar tanpa sengaja) bertujuan untuk menyanggah Qaul Qadim (pendapat lama) yang menyatakan bahwa shalatnya tidak batal; melainkan ia langsung bersuci dalam waktu dekat dan melanjutkan (bana') shalatnya karena adanya uzur, meskipun hadas yang dialaminya adalah hadas besar. Maka (berdasarkan batasan ini), jika ia sengaja berhadas, shalatnya batal secara pasti (qat'an).

Perkataan Pengarang: ("Dan ia melanjutkan shalatnya"), berdasarkan pendapat ini muncul pertanyaan: Apakah ia wajib kembali ke tempat semula ia shalat, atau ia wajib shalat di tempat wudu itu saja, atau tidak wajib kedua-duanya? Sebagian ulama berpendapat: Ia wajib shalat di tempat wudu tersebut selama ia bukan seorang imam; karena keringanan tersebut diberikan kepadanya semata-mata karena alasan darurat. Adapun ketentuan ia boleh melanjutkan shalat adalah selama ia tidak berbicara, dan barangkali dalam niat wudunya ia cukup berniat di dalam hatinya”.
[Hasyiyah Al Bujairimi Ala Al Khathib I/439]

(وَ) الثَّالِثُ (الْحَدَثُ) فَإِنْ أَحْدَثَ قَبْلَ التَّسْلِيْمَةِ الْأُوْلَى عَمْداً كَانَ أَوْ سَهْواً بَطَلَتْ صَلَاتُهُ لِبُطْلَانِ طَهَارَتِهِ بِالْإِجْمَاعِ.
قَوْلُهُ: (بِالْإِجْمَاعِ) مُتَعَلِّقٌ بِبُطْلَانِ طَهَارَتِهِ لَا بِبُطْلَانِ صَلَاتِهِ؛ لِأَنَّ أَبَا حَنِيْفَةَ يَقُوْلُ بِصِحَّتِهَا إِذَا سَبَقَهُ الْحَدَثُ فَيَتَطَهَّرُ وَيَبْنِيْ، وَكَذَا الْقَوْلُ الْقَدِيْمُ عِنْدَنَا كَمَا تَقَدَّمَ.
“Dan (perkara yang membatalkan shalat) yang ketiga adalah (bebas dari hadas). Maka jika seseorang berhadas sebelum salam yang pertama, baik disengaja maupun lupa, batal-lah shalatnya karena batalnya kesuciannya berdasarkan Ijma' (konsensus).

Perkataan Pengarang: ("Berdasarkan Ijma'"), frasa ini berkaitan dengan kalimat "batalnya kesuciannya", bukan berkaitan dengan "batalnya shalatnya". Karena Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalatnya tetap sah apabila didahului oleh hadas (tidak sengaja), di mana ia cukup bersuci lalu melanjutkan shalatnya. Demikian pula halnya dengan Qaul Qadim (pendapat lama) di dalam Madzhab kita (Syafi'i) sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya”.
[Hasyiyah Al Bujairimi Ala Al Khathib II/87]

وَعِبَارَةُ أَصْلِهِ مَعَ شَرْحِ م ر فَإِنْ سَبَقَهُ حَدَثُهُ غَيْرُ الدَّائِمِ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ كَمَا لَوْ تَعَمَّدَ الْحَدَثَ لِبُطْلَانِهَا بِالْإِجْمَاعِ وَفِي الْقَدِيمِ وَنُسِبَ لِلْجَدِيدِ لَا تَبْطُلُ صَلَاتُهُ بَلْ يَتَطَهَّرُ وَيَبْنِي عَلَى صَلَاتِهِ لِعُذْرِهِ وَإِنْ كَانَ حَدَثُهُ أَكْبَرَ لِحَدِيثٍ فِيهِ ضَعِيفٌ بِاتِّفَاقِ الْمُحَدِّثِينَ وَمَعْنَى الْبِنَاءِ أَنْ يَعُودَ إلَى الرُّكْنِ الَّذِي سَبَقَهُ الْحَدَثُ فِيهِ وَيَجِبُ تَقْلِيلُ الزَّمَانِ وَالْأَفْعَالِ قَدْرَ الْإِمْكَانِ وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ الْبِدَارُ الْخَارِجُ عَنْ الْعَادَةِ فَلَوْ كَانَ لِلْمَسْجِدِ بَابَانِ فَسَلَكَ الْأَبْعَدَ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ وَلَيْسَ لَهُ بَعْدَ طَهَارَتِهِ الْعَوْدُ إلَى مَوْضِعِهِ الَّذِي كَانَ يُصَلِّي فِيهِ مَا لَمْ يَكُنْ إمَامًا لَمْ يَسْتَخْلِفْ أَمْ مَأْمُومًا يَبْغِي فَضِيلَةَ الْجَمَاعَةِ كَذَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ التَّتِمَّةِ وَأَقَرَّهُ وَجَزَمَ بِهِ فِي الرَّوْضَةِ لَكِنْ فِي التَّحْقِيقِ أَنَّ الْجَمَاعَةَ عُذْرٌ مُطْلَقًا فَيَدْخُلُ فِيهِ الْمُنْفَرِدُ وَالْإِمَامُ الْمُسْتَخْلِفُ
“Dan redaksi kitab asalnya (Asal) beserta syarah dari Muhammad Ar Ramli (Syamsuddin ar-Ramli) adalah:
"Jika ia didahului oleh hadasnya yang bukan hadas terus-menerus (ghairu ad-da'im / bukan beser), maka batal-lah shalatnya, sama halnya seperti jika ia sengaja berhadas, karena batalnya shalat tersebut berdasarkan Ijma' (konsensus ulama). Namun, menurut Qaul Qadim (pendapat lama Imam Syafi'i)—dan pendapat ini juga dinisbatkan sebagai Qaul Jadid (pendapat baru)—: shalatnya tidak batal. Sebaliknya, ia boleh bersuci lalu melanjutkan (bana') shalatnya karena adanya uzur, meskipun hadas yang dialaminya adalah hadas besar. Hal ini berlandaskan pada sebuah hadis yang dinilai daif (lemah) berdasarkan kesepakatan para ahli hadis. Arti dari melanjutkan (al-bina') adalah ia kembali ke rukun shalat tempat ia didahului oleh hadas tersebut. (Selama proses bersuci) ia wajib meminimalkan waktu dan gerakan sebisa mungkin. Namun, ia tidak diwajibkan untuk tergesa-gesa yang di luar batas kewajaran.

Oleh karena itu, jika masjid memiliki dua pintu lalu ia memilih lewat pintu yang lebih jauh, maka batal-lah shalatnya. Selain itu, setelah selesai bersuci, ia tidak boleh kembali ke tempat shalatnya yang semula, kecuali jika posisi dia adalah seorang imam yang tidak menunjuk pengganti (istikhlaf), atau seorang makmum yang ingin mengejar keutamaan shalat berjamaah. Demikianlah apa yang dinukil oleh Imam ar-Rafi'i dari kitab At-Tatimmah dan beliau menyetujuinya, serta ditegaskan pula oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah. Akan tetapi, di dalam kitab At-Tahqiq disimpulkan bahwa mengejar jamaah itu merupakan uzur secara mutlak, sehingga ketentuan boleh kembali ke tempat semula ini juga mencakup orang yang shalat sendirian (munfarid) maupun imam yang sudah menunjuk penggantinya.".”.
[Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Manhaj I/412]

(فَرْعٌ)

فِي مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِي جَوَازِ الْبِنَاءِ لِمَنْ سَبَقَهُ الْحَدَثُ: قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا الصَّحِيحَ الْجَدِيدَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ الْبِنَاءُ بَلْ يَجِبُ الِاسْتِئْنَافُ وَهُوَ مَذْهَبُ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ الصَّحَابِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَآخَرُونَ وَحَكَاهُ صَاحِبُ الشَّامِلِ عَنْ ابْنِ شُبْرُمَةَ وَهُوَ الصَّحِيحُ مِنْ مَذْهَبِ أَحْمَدَ وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَابْنُ أَبِي لَيْلَى وَالْأَوْزَاعِيُّ يَبْنِي عَلَى صَلَاتِهِ وَحَكَاهُ ابْنُ الصَّبَّاغِ وَغَيْرُهُ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ وَعَلِيٍّ وَابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ عَنْ عَلِيٍّ وَسَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ عُمَرَ وَابْنِ الْمُسَيِّبِ وَأَبِي سلمة بن عبد الرحمن وعطاء وطاووس وَأَبِي إدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ وَغَيْرِهِمْ رضى الله عَنْهُمْ وَقَدْ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ مُخْتَصَرَ دَلِيلِ الْمَذْهَبَيْنِ والحديث ضعيف والصحابة رضى الله عَنْهُمْ مُخْتَلِفُونَ فِي الْمَسْأَلَةِ فَيُصَارُ لِلْقِيَاسِ وَاَللَّهُ أعلم
[Al Majmuu' Syarh Al Muhadzdzab IV/76]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama