2185. MEMBACA BASMALAH PELAN KETIKA MEMULAI MEMBACA SURAT SAAT SHALAT DAN TASYAHUD AWAL DUA KALI?

(Foto: YouTube)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamu'alaikum

Deskripsi :

Saya pernah shalat dengan imam di surat al-fatihah basmallah di baca jahr sedangkan ketika membaca surat bismillah di baca sirr? 

PERTANYAAN :

1. Kalau imam membaca basmallah sirr apakah shalatnya sah? 

 PERTANYAAN TAMBAHAN :

- Kalau kita melakukan tahiyat awal 2 kali apakah harus sujud sahwi

Terimakasih
[+62 823-1713-7563]


𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

1. 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗔𝗖𝗔 𝗕𝗔𝗦𝗠𝗔𝗟𝗔𝗛 𝗣𝗘𝗟𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗧𝗜𝗞𝗔 𝗠𝗘𝗠𝗨𝗟𝗔𝗜 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗔𝗖𝗔 𝗦𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗦𝗔𝗔𝗧 𝗦𝗛𝗔𝗟𝗔𝗧

Sebelum mengulas status shalat si imam maka terlebih dahulu kita akan mengulas perbuatan yang dilakukan imam itu sesuai dengan Madzhab kita Syafi'i ataukah tidak baru nanti kita akan fokuskan kepada status shalat imam, sahkah atau batal.

Pertama dan yang paling utama dalam kasus ini yang harus kita ketahui ada perbedaan mendasar antara Madzhab Syafi'i dan Hambali mengenai membaca basmalah dengan keras (kuat) atau pelan. 

•> 𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗦𝘆𝗮𝗳𝗶'𝗶
Di Madzhab Syafi'i - dan ini Madzhab yang saya anut - masalah membaca basmalah ketika shalat dari segi kuat dan pelan itu mengikuti surat yang ia baca setelah basmalah. Artinya; jika surat yang ia baca sunah dibaca kuat seperti Al Fatihah pada shalat malam hari (Maghrib - Shubuh) maka basmalah sunah dibaca kuat. Ini pula bacaan surat setelah Al Fatihah maka jika shalat malam hari basmalah sunah dibaca kuat dan jika shalat di siang hari maka basmalah sunah dibaca pelan. Hal itu karena basmalah termasuk bagian dari Al Fatihah dan surat Selain Surat At-Taubah. Namun, bila membaca ayatnya tidak dari awal ayat seperti dari pertengahan seperti membaca surat Al Baqarah ayat 200 maka mengenai sunah membaca basmalah terjadi khilaf dan hal ini sudah dibahas tempo hari; sebagian pendapat tetap mensunahkan dan sebagian pendapat tidak mensunahkan. Meskipun demikian, membaca Basmalah ketika membaca surat setelah Al Fatihah yang tidak dimulai dari awal tapi dari Tengah surat dan semisal itu maka basmalah itu tidak termasuk bagian dari surat yang dibaca maka tidak ada anjuran membaca basmalah ketika itu dan jika dibaca maka dibaca dengan pelan pada shalat secara mutlak seperti Ta'awudz, demikianlah menurut Syeikh Sa'id Ba'isyan. Hal itu mengambil intisari dari pendapat yang mensunahkan membaca basmalah di pertengahan surat, sedangkan bila mengikuti pendapat yang tidak mensunahkan membaca basmalah ketika dimulai dari Tengah surat maka tidak membaca basmalah sama sekali, karenanya Pahamilah hal ini dan sikapi perbedaan dengan bijak khususnya bagi penganut Madzhab Syafi'i. Berdasarkan hal ini, walaupun menganut pendapat yang mensunahkan membaca basmalah ketika membaca surat dari tengah surat maka membacanya tidak kuat tapi pelan atas dasar basmalah itu bukan bagian dari surat yang dibaca.

Jadi, sekiranya amalan orang lain mencakup apa yang dijelaskan ini tentu dapat singkapi menurut Madzhab Syafi'i gimana jalurnya, sehingga apa yang diamalkan oleh sebagian imam membaca surat pada Tengah surat membaca basmalah dengan kuat kurang tepat walaupun berpijak pada pendapat yang mensunahkan membaca basmalah dari Tengah surat ketika shalat karena basmalah ketika itu tidak termasuk bagian dari surat yang dibaca, tapi yang lebih tepat cukup dibaca dengan pelan dengan menimbang alasan tersebut.

•> 𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗛𝗮𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶
Berbeda dengan Madzhab Syafi'i diatas adalah Madzhab Hambali menurut kalangan mereka Membaca basmalah sebelum memulai membaca surat setelah Al Fatihah ketika shalat sunah dibaca pelan, sedangkan membaca basmalah dari Tengah surat tidak sunah tapi boleh.

Terlepas dari dua Madzhab yang diuraikan diatas maka bila seorang imam shalat yang membaca basmalah dengan pelan sebelum memulai membaca surat setelah Al Fatihah shalatnya tetap sah demikian pula shalat para makmum, hal ini karena basmalah ketika akan membaca surat setelah Al Fatihah bukanlah suatu kewajiban maupun syarat dan juga membacanya dengan pelan atau kuat bukan merupakan Syarat tapi kesunahan saja. Ini kalau hanya menyangkut masalah membaca basmalah tapi kalau ada syarat dan rukun shalat rusak maka dapat membatalkan shalat.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡

Seorang imam yang membaca basmalah dengan pelan ketika memulai membaca surat setelah Al Fatihah ketika shalat sebagaimana ditanyakan shalatnya tetap sah karena membaca basmalah dengan kuat atau pelan bukan merupakan Syarat sah shalat tapi hanya kesunahan, sehingga bila ada yang membaca kuat tapi sunahnya pelan atau sebaliknya hanya menyalahi kesunahan bukan menyebabkan Membatalkan shalat. Namun, berdasarkan uraian diatas maka dapat diketahui apa yang dilakukan oleh imam tersebut:
1. Bila surat yang dibaca membacanya dari awal surat maka si imam sedang tidak melakukan kesunahan membaca basmalah dalam Madzhab Syafi'i tapi di Madzhab Hambali karena di Madzhab Syafi'i basmalah sunah dibaca kuat bila surat yang dibaca sunah dibaca kuat. Lain halnya dengan Madzhab Hambali, menurut mereka sunah dibaca pelan basmalah walaupun surat yang dibaca sunah dibaca kuat seperti shalat di malam hari - termasuk shalat shubuh - atau shalat Jum'at dan Ied. 

Adapun bila si imam membaca surat tidak dari awal surat tapi dari tengah atau setelah ayat pertama maka di Madzhab Syafi'i basmalah sunah dibaca pelan walaupun mengikuti pendapat Ulama yang mensunahkan membaca basmalah ketika membaca surat dari tengah surat seperti pendapat Imam Ibnu Hajar Al Haitami dan selain beliau karena basmalah ketika itu tidak termasuk bagian dari surat tersebut sebagaimana dikatakan oleh Syeikh Sa'id Ba'isyan untuk membedakan ia bukan bagian dari surat yang dibaca seperti membaca Ta'awudz. Namun, bila mengikuti pendapat basmalah ketika membaca dari tengah surat tidak sunah maka tidak sunah membacanya sama sekali ketika shalat. Jadi, apa yang dilakukan imam tersebut walaupun ia mengakui mengikuti Madzhab Syafi'i masih dipertanyakan jika amalannya apa yang ditanyakan tidak sesuai Madzhab Syafi'i tapi bisa dikatakan menurut Madzhab Hambali sesuai kalangan mereka tetapkan walupun ia tidak mengakui ia menganut Madzhab Hambali.

𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:

• 𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗦𝘆𝗮𝗳𝗶' •

° 𝘽𝙖𝙨𝙢𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙠𝙚𝙩𝙞𝙠𝙖 𝙢𝙚𝙢𝙪𝙡𝙖𝙞 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙖𝙘𝙖 𝙨𝙪𝙧𝙖𝙩 𝙨𝙚𝙩𝙚𝙡𝙖𝙝 𝘼𝙡 𝙁𝙖𝙩𝙞𝙝𝙖𝙝 𝙠𝙪𝙖𝙩 𝙙𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙡𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙞𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙗𝙖𝙘𝙖𝙖𝙣 𝙎𝙪𝙧𝙖𝙩:

وَالسُّنَّةُ: أَنْ تَجْهَرَ بِالتَّسْمِيَةِ فِي الصَّلَاةِ الْجَهْرِيَّةِ فِي الْفَاتِحَةِ، وَفِي السُّورَةِ بَعْدَهَا.
“Dan yang sunah: Membaca keras (kuat) bacaan tasmiyah (basmalah) saat shalat Jahriyyah (Shalat bacaannya sunah dibaca kuat) pada surat Al Fatihah dan pada surat setelahnya.”
[Raudhah At Thaalibiin I/242]

° 𝙋𝙚𝙧𝙙𝙚𝙗𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙐𝙡𝙖𝙢𝙖 𝙎𝙮𝙖𝙛𝙞'𝙞𝙮𝙮𝙖𝙝 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙖𝙘𝙖 𝙗𝙖𝙨𝙢𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙩𝙚𝙣𝙜𝙖𝙝 𝙨𝙪𝙧𝙖𝙩 𝙠𝙚𝙩𝙞𝙠𝙖 𝙨𝙝𝙖𝙡𝙖𝙩 𝙙𝙖𝙣 𝙎𝙩𝙖𝙩𝙪𝙨 𝙗𝙖𝙘𝙖𝙖𝙣 𝙗𝙖𝙨𝙢𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙞𝙩𝙪 𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧𝙖 𝙥𝙚𝙡𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙠𝙪𝙖𝙩:

(مَسْأَلَةٌ ب) اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي سُنِّ الْبَسْمَلَةِ لِمَنْ قَرَأَ مِنْ أَثْنَاءِ سُورَةٍ، وَعَمَلُ سَلَفِنَا وَمَنْ أَدْرَكْنَاهُ مِنَ الْفُقَهَاءِ لَا يُبَسْمِلُونَ إِلَّا أَوَّلَ السُّورَةِ فَقَطْ وَهُوَ الْأَوْفَقُ.
“(Masalah Ba - Fatwa Syeikh Balfaqih -) Para ulama berbeda pendapat mengenai kesunahan membaca basmalah bagi orang yang membaca dari pertengahan surah. Namun, amalan para pendahulu kita (salaf) dan para ahli fikih yang kami jumpai adalah mereka tidak membaca basmalah kecuali di awal surah saja, dan pendapat inilah yang lebih sesuai.”
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 294]

(فَرْعٌ) تُسَنُّ التَّسْمِيَةُ لِتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ وَلَوْ مِنْ أَثْنَاءِ سُورَةٍ فِي صَلَاةٍ أَوْ خَارِجِهَا وَلِغُسْلٍ وَتَيَمُّمٍ وَذَبْحٍ.
“Cabang: Disunahkan membaca basmalah (tasmiyah) untuk membaca Al-Qur'an, meskipun dimulai dari pertengahan surah, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Begitu pula (disunahkan basmalah) untuk mandi (wajib), tayamum, dan menyembelih hewan.”
[Fathul Mu'in Hamisy I'aanah I/44]

وَيُسَنُّ لِمَنْ قَرَأَهَا مِنْ أَثْنَاءِ سُورَةٍ الْبَسْمَلَةُ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ.
(قَوْلُهُ: وَيُسَنُّ لِمَنْ قَرَأَهَا مِنْ أَثْنَاءِ سُورَةٍ) أَيْ فِي الصَّلَاةِ وَغَيْرِهَا وَهُوَ مُعْتَمَدُ حَجّ وَكَتَبَ عَلَيْهِ سم لَكِنَّهُ خَصَّهُ م ر بِخَارِجِهَا فَلْيُحَرَّرْ وَوَجْهَهُ ع ش بِأَنَّ مَا أَتَى بِهِ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ مِنَ الْقِرَاءَةِ فِي صَلَاتِهِ يُعَدُّ مَعَ الْفَاتِحَةِ كَأَنَّهُ قِرَاءَةٌ وَاحِدَةٌ وَالْقِرَاءَةُ الْوَاحِدَةُ لَا يُطْلَبُ التَّعَوُّذُ وَلَا التَّسْمِيَةُ فِي أَثْنَائِهَا نَعَمْ لَوْ عَرَضَ لِلْمُصَلِّي مَا مَنَعَهُ مِنَ الْقِرَاءَةِ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ ثُمَّ زَالَ وَأَرَادَ الْقِرَاءَةَ بَعْدُ سُنَّ لَهُ الْإِتْيَانُ بِالْبَسْمَلَةِ؛ لِأَنَّ مَا يَفْعَلُهُ ابْتِدَاءُ قِرَاءَةٍ الْآنَ اهـ جَمَلٌ.
“Dan disunahkan bagi orang yang membaca dari pertengahan surah untuk membaca basmalah; hal ini telah ditegaskan (nass) oleh Imam Asy-Syafi'i.

(Perkataan Pengarang "Dan disunahkan bagi orang yang membaca dari pertengahan surah") maksudnya adalah baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Ini adalah pendapat yang kuat (mu'tamad) menurut Ibnu Hajar Al Haitami dan dicatat demikian oleh Ibnu Qasiim Al 'Ubbadiy. Namun, Muhammad Ar Ramli mengkhususkan kesunahan ini hanya untuk di luar shalat saja, maka masalah ini perlu diteliti kembali. Alasan penjelasannya dikemukakan oleh Ali Syibramalisy bahwa bacaan surah yang dibaca oleh orang yang shalat setelah Al-Fatihah, dihitung bersama Al-Fatihah sebagai satu kesatuan bacaan yang utuh. Sedangkan dalam satu kesatuan bacaan, tidak dituntut untuk mengulang ta'awudz maupun basmalah di tengah-tengahnya. Benar (tetap tidak dituntut), kecuali jika terjadi sesuatu pada orang yang salat yang menghalanginya untuk langsung membaca surah setelah Al-Fatihah (seperti bersin atau batuk yang lama), kemudian penghalang itu hilang dan ia ingin membaca surah, maka disunahkan baginya membaca basmalah. Karena apa yang ia lakukan saat itu statusnya sudah menjadi permulaan bacaan yang baru. Selesai nukilan dari Jamal (terhadap kitab Al Manhaj= Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Manhaj).”
[Tarsyiih Al Mustafidin Bi Tausyieh Fath Al Mu'in Halaman 61-62]

قَالَ فِي "التُّحْفَةِ": «أُخِذَ مِنْهُ أَنَّهُ لَا يُعِيدُ الْبَسْمَلَةَ أَيْضًا، وَإِنْ كَانَ السُّنَّةُ لِمَنْ ابْتَدَأَ مِنْ أَثْنَاءِ سُورَةٍ غَيْرِ بَرَاءَةَ أَنْ يُبَسْمِلَ، وَكَسُجُودِ التِّلَاوَةِ كُلُّ مَا يَتَعَلَّقُ بِالْقِرَاءَةِ، بِخِلَافِ مَا إِذَا سَكَتَ إِعْرَاضًا، أَوْ تَكَلَّمَ بِأَجْنَبِيٍّ وَإِنْ قَلَّ كَرَدِّ سَلَامٍ، وَأُلْحِقَ بِذَلِكَ إِعَادَةُ السِّوَاكِ» اهـ. وَقَيَّدَ (م ر) نَدْبَ التَّعَوُّذِ وَالتَّسْمِيَةِ فِي أَثْنَاءِ السُّورَةِ بِخَارِجِ الصَّلَاةِ. وَمَفْهُومُهُ: أَنَّهُ لَا يَتَعَوَّذُ وَلَا يُبَسْمِلُ لِأَثْنَاءِ السُّورَةِ فِي الصَّلَاةِ، وَقَرَّرَهُ بَعْضُهُمْ، وَعَلَى مَا مَرَّ عَنْ "التُّحْفَةِ" فَالْبَسْمَلَةُ فِي أَثْنَاءِ السُّورَةِ لَيْسَتْ قُرْآنًا؛ إِذْ لَا بَسْمَلَةَ هُنَاكَ، فَيُسِرُّ بِهَا مُطْلَقًا فِي الصَّلَاةِ كَالتَّعَوُّذِ.
“(Imam Ibnu Hajar Al Haitami) berkata dalam kitab Tuhfah: 'Diambil kesimpulan dari penjelasan tersebut bahwa ia (mushalli/orang yang shalat) tidak perlu mengulang bacaan basmalah lagi (jika bacaannya terputus oleh hal-hal yang berkaitan dengan maslahat shalat/bacaan) padahal, sunah hukumnya bagi orang yang memulai membaca dari pertengahan surah—selain surah Bara'ah (At-Taubah)—untuk membaca basmalah. Begitu pula (tidak perlu mengulang basmalah jika terputus oleh) sujud tilawah, dan setiap hal yang masih berkaitan dengan aktivitas membaca Al-Qur'an berbeda halnya jika ia diam karena berpaling (memutuskan bacaan), atau ia berbicara dengan ucapan asing (di luar bacaan shalat) meskipun sedikit seperti menjawab salam, (maka ia dianjurkan mengulang basmalah dari awal). Dan disamakan dengan ketentuan (berbicara asing) tersebut adalah mengulang bersiwak." selesai.

Dan Muhammad bin Ahmad Ar-Ramli membatasi kesunahan membaca ta'awudz (A'udzubillah) dan tasmiyah (Basmalah) di pertengahan surah hanya untuk di luar shalat saja. Maka mafhum (makna tersirat) dari pendapat beliau adalah: seseorang tidak disunahkan membaca ta'awudz maupun basmalah ketika membaca dari pertengahan surah di dalam shalat. Pendapat ini pun ditetapkan (dibenarkan) oleh sebagian ulama. Namun, berdasarkan apa yang telah lewat dari kitab "At-Tuhfah" (karya Ibnu Hajar Al-Haitami yang menyatakan tetap sunah membaca basmalah di tengah surah), maka basmalah di pertengahan surah tersebut bukanlah bagian dari Al-Qur'an; karena memang aslinya tidak ada basmalah yang tertulis di sana (dalam rasm Utsmani). Oleh karena itu, ia dibaca pelan (sirr) secara mutlak di dalam shalat, sama halnya seperti membaca ta'awudz.”
[Busyral Kariim I/76]

• 𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗛𝗮𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶 •

(ثُمَّ يَقْرَأُ) الْمُصَلِّي بَعْدَ الْفَاتِحَةِ (سُورَةً كَامِلَةً نَدْبًا) لِلْخَبَرِ السَّابِقِ. وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَفْتَتِحَهَا بِالْبَسْمَلَةِ سِرًّا
“('Kemudian membaca') - Yaitu - orang yang shalat sesudah Al Fatihah ('Surat yang sempurna sebagai sebuah kesunahan') berdasarkan hadis terdahulu. Dan dianjurkan memulai membacanya dengan basmalah secara pelan.”
[Syarh Muntahaa Al Iraadaat I/191]

فَصْلٌ (ثُمَّ يَقْرَأُ الْبَسْمَلَةَ سِرًّا) نَصَّ عَلَيْهِ، كَمَا فِي أَوَّلِ الْفَاتِحَةِ (ثُمَّ) يَقْرَأُ (سُورَةً كَامِلَةً) قَالَ فِي شَرْحِ الْفُرُوعِ: لَا خِلَافَ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي اسْتِحْبَابِ قِرَاءَةِ سُورَةٍ مَعَ الْفَاتِحَةِ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ مِنْ كُلِّ صَلَاةٍ -إلى أن قال- (فَإِنْ قَرَأَ مِنْ أَثْنَاءِ سُورَةٍ فَلَا بَأْسَ أَنْ يُبَسْمِلَ نَصًّا) قَالَ فِي الرِّعَايَةِ: وَيَجُوزُ قِرَاءَةُ آخِرِ سُورَةٍ وَأَوْسَطِهَا، فَيُسَمِّي إذَنْ وَظَاهِرٌ حَتَّى بَرَاءَةَ وَلِبَعْضِ الْقُرَّاءِ فِيهِ تَرَدُّدٌ (وَإِنْ كَانَ) يَقْرَأُ (فِي غَيْرِ صَلَاةٍ فَإِنْ شَاءَ جَهَرَ بِهَا) أَيْ: الْبَسْمَلَةِ (وَإِنْ شَاءَ خَافَتَ) بِهَا، كَمَا يُخَيَّرُ فِي الْقِرَاءَةِ.
“Pasal: ('Kemudian ia membaca basmalah secara pelan') sebagaimana yang ditegaskan (nass) oleh Imam Ahmad, seperti halnya di awal surah Al-Fatihah.

('Kemudian') ia membaca ('satu surah penuh'). Penulis kitab Syarh Al-Furu' mengatakan: "Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai disunahkannya membaca surah bersama Al-Fatihah pada dua rakaat pertama dalam setiap shalat..." —hingga perkataan beliau— ('Jika ia membaca dari pertengahan surah, maka tidak mengapa jika ia membaca basmalah, sebagaimana yang ditegaskan [nass] oleh Imam Ahmad').
Penulis kitab Ar-Ri'ayah mengatakan: "Dan boleh membaca bagian akhir atau pertengahan surah, maka ia membaca basmalah saat itu. Dan hal ini berlaku jelas (tetap disyariatkan basmalah) bahkan untuk surah Bara'ah (At-Taubah), meskipun sebagian ahli qiraah masih ragu-ragu/berbeda pendapat dalam hal ini."

('Dan jika ia') membaca Al-Qur'an ('di luar shalat, maka jika mau, ia boleh menjahrkan [mengeraskan] suaranya') saat membaca basmalah, ('dan jika mau, ia boleh menyamarkannya [melirihkannya]'), sebagaimana ia diberikan pilihan (antara menjahrkan atau melirihkan) dalam membaca ayat Al-Qur'an itu sendiri.”
[Kisyaaf Al Qinaa' I/342]

2. 𝗧𝗔𝗦𝗬𝗔𝗛𝗨𝗗 𝗔𝗪𝗔𝗟 𝗗𝗨𝗔 𝗞𝗔𝗟𝗜 

Kasus tasyahud awal dua kali:

𝘚𝘦𝘴𝘦𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘴𝘩𝘢𝘭𝘢𝘵 𝘪𝘴𝘺𝘢' - 𝘔𝘪𝘴𝘢𝘭𝘯𝘺𝘢 - 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘳𝘢𝘬𝘢𝘢𝘵 𝘬𝘦𝘥𝘶𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘵𝘢𝘴𝘺𝘢𝘩𝘶𝘥 𝘢𝘸𝘢𝘭 𝘥𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘳𝘢𝘬𝘢𝘢𝘵 𝘬𝘦𝘵𝘪𝘨𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘵𝘢𝘴𝘺𝘢𝘩𝘶𝘥 𝘢𝘸𝘢𝘭 𝘭𝘢𝘨𝘪 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘳𝘢𝘬𝘢𝘢𝘵 𝘬𝘦𝘵𝘪𝘨𝘢 𝘬𝘢𝘳𝘦𝘯𝘢 𝘭𝘶𝘱𝘢. 𝘗𝘦𝘳𝘵𝘢𝘯𝘺𝘢𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢: 𝘔𝘦𝘯𝘢𝘮𝘣𝘢𝘩 𝘵𝘢𝘴𝘺𝘢𝘩𝘶𝘥 𝘬𝘦𝘥𝘶𝘢 𝘬𝘢𝘭𝘪 𝘵𝘦𝘳𝘴𝘦𝘣𝘶𝘵 𝘢𝘱𝘢 𝘥𝘪𝘴𝘶𝘯𝘢𝘩𝘬𝘢𝘯 𝘴𝘶𝘫𝘶𝘥 𝘴𝘢𝘩𝘸𝘪?

Jawab:

Apabila duduk tasyahud awal yang bukan pada tempatnya ia lama duduknya lebih dari seukuran lamanya duduk istirahat - batasannya tidak lebih dari duduk antara dua sujud dan seukuran habis dzikirnya - maka Disunahkan sujud sahwi. Namun, bila tidak lama tidak sunah sujud sahwi seperti baru mengucapkan 𝘈𝘵-𝘛𝘢𝘩𝘪𝘺𝘺𝘢𝘵 baru ingat posisi duduk itu bukan tempat duduk tasyahud awal.

Yang perlu diketahui bahwa pemahamannya tidak fokus pada kasus tersebut tapi semua kasus menambah duduk tasyahud awal lebih dari sekali dan itulah pointnya. Maka yang menyebabkan sujud sahwi yang dinilai adalah duduk tasyahud awal yang ditambah itu, sekiranya lama maka sunah sujud sahwi dan jika tidak lama maka tidak sunah sujud sahwi.

𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:

إذَا جَلَسَ بَعْدَ السَّجْدَتَيْنِ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى أَوْ الثَّالِثَةِ مِنْ رُبَاعِيَّةٍ وَقَرَأَ التَّشَهُّدَ أَوْ بَعْضَهُ نَاسِيًا ثُمَّ تَذَكَّرَ فَيَقُومُ وَيَسْجُدُ لِلسَّهْوِ لِأَنَّهُ زَادَ قُعُودًا طَوِيلًا فَلَوْ لم يَطُلْ قُعُودُهُ لَمْ يَسْجُدْ وَالتَّطْوِيلُ أَنْ يَزِيدَ علي قدر جلسة الاستراحة هكذا قاله الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَالْبَنْدَنِيجِيّ وَالْقَاضِي أَبُو الطَّيِّبِ وَجَمِيعُ الْأَصْحَابِ
“Apabila seseorang duduk sesudah dua sujud pada raka'at pertama atau ketiga dari shalat yang empat raka'at - 𝘚𝘦𝘱𝘦𝘳𝘵𝘪 '𝘐𝘴𝘺𝘢', 𝘋𝘻𝘶𝘩𝘶𝘳 𝘥𝘢𝘯 𝘈𝘴𝘩𝘢𝘳 - lalu ia telah membaca tasyahud atau sebagiannya sebab lupa kemudian ia ingat lalu ia berdiri dan sujud sahwi karena menambah duduk yang lama. Karenanya, bila duduknya tidak lama tidak sujud sahwi. Batasan 𝗟𝗮𝗺𝗮 sekiranya melebihi atas seukuran duduk istirahat - 𝘚𝘦𝘥𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢𝘯 𝘣𝘢𝘵𝘢𝘴𝘢𝘯 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘭𝘢𝘮𝘢 𝘬𝘶𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘪𝘵𝘶 - Demikianlah dikemukakan oleh Syeikh 𝘼𝙗𝙪 𝙃𝙖𝙢𝙞𝙙, 𝘼𝙡-𝘽𝙖𝙣𝙙𝙖𝙣𝙞𝙟𝙞, 𝙌𝙖𝙙𝙝𝙞 𝘼𝙗𝙪 𝙏𝙝𝙖𝙮𝙞𝙗 𝙙𝙖𝙣 𝙎𝙚𝙡𝙪𝙧𝙪𝙝 𝘼𝙨𝙝𝙖𝙗 (Ulama Syafi'iyah).”
[Al Majmuu' Syarh Al Muhadzdzab IV/138]

فُرُوعٌ: لَوْ تَشَهَّدَ سَهْوًا فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى أَوْ ثَالِثَةِ الرُّبَاعِيَّةِ أَوْ قَعَدَ سَهْوًا بَعْدَ اعْتِدَالِهِ مِنْ أُولَى أَوْ غَيْرِهَا وَأَتَى بِتَشَهُّدٍ أَوْ بَعْضِهِ أَوْ جَلَسَ لِاسْتِرَاحَةٍ أَوْ بَعْدَ اعْتِدَالٍ سَهْوًا بِلَا تَشَهُّدٍ فَوْقَ جِلْسَةِ الِاسْتِرَاحَةِ ثُمَّ تَذَكَّرَ تَدَارَكَ مَا عَلَيْهِ وَسَجَدَ لِلسَّهْوِ أَمَّا فِي الْأَخِيرَةِ فَلِزِيَادَةِ قُعُودٍ طَوِيلٍ. وَأَمَّا فِي غَيْرِهَا فَلِذَلِكَ أَوْ لِنَقْلِ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ أَوْ بَعْضِهِ، فَإِنْ كَانَتْ الْجِلْسَةُ فِي الْأَخِيرَةِ كَجِلْسَةِ الِاسْتِرَاحَةِ فَلَا سُجُودَ؛ لِأَنَّ عَمْدَهَا مَطْلُوبٌ أَوْ مُغْتَفَرٌ
[Mughni Al Muhtaaj I/433]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama