(Foto: Instagram)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Pertanyaan:
saya mau bertanya.
saya kan punya kaka cowo beda ayah, tapi se ibu, nah kaka saya ini punya anak perempuan, apakah masih tidak batal wudhu anak kka saya dengan saya, walaupun kka saya beda bapa.
terimakasih
[𝗖𝗻𝗴 𝗜𝗷𝗼𝗹𝗹]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Menurut Diskripsi yang disebutkan maka yang ditanyakan adalah bersentuhan kulit dengan keponakan dari anak perempuan dari saudari perempuan beda ayah. Maka menanggapi pertanyaan tersebut maka jawabannya adalah: Tidak batal wudhu bersentuhan kulit dengan keponakan dari saudari perempuan beda ayah. Hal ini, karena keponakan termasuk mahram yang haram dinikahi selamanya dan penjabaran Ulama Syafi'iyah bahwa bersentuhan dengan para mahram yang haram dinikahi selamanya tidak batal wudhu. Mengenai keponakan yang termasuk mahram sama saja ia anak dari saudari sekandung seayah seibu, atau seibu saja atau sebapak saja yang kesemuanya itu termasuk mahram.
فَقَوْلُهُ: (وَبِنْتُ الْأُخْتِ) أَيْ: مِنْ جَمِيعِ الْجِهَاتِ، فَيَشْمَلُ: بِنْتَ الْأُخْتِ الشَّقِيقَةِ، وَبِنْتَ الْأُخْتِ لِأَبٍ، وَبِنْتَ الْأُخْتِ لِأُمٍّ، وَهَذِهِ هِيَ بِنْتُ الْأُخْتِ الْحَقِيقِيَّةُ؛ وَهِيَ الَّتِي مِنْ غَيْرِ وَاسِطَةٍ، وَذَكَرَ بِنْتَ الْأُخْتِ بِوَاسِطَةٍ؛ وَهِيَ بِنْتُ الْأُخْتِ مَجَازًا بِقَوْلِهِ: (وَبَنَاتُ أَوْلَادِهَا مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى)، وَلَوْ قَالَ: (حَقِيقَةً أَوْ بِتَوَسُّطٍ).. لَكَانَ أَوْلَى؛ نَظِيرَ مَا سَبَقَ.
“Maka perkataan Pengarang ("Dan keponakan perempuan dari jalur saudara perempuan)" maksudnya adalah: dari semua jalur kerabat. Maka hal ini mencakup: anak perempuan dari saudara perempuan kandung, anak perempuan dari saudara perempuan seayah, dan anak perempuan dari saudara perempuan seibu. Dan inilah yang disebut sebagai keponakan perempuan dari jalur saudara perempuan secara hakiki (haqiqiyyah);) Yaitu mereka yang (hubungannya) tanpa perantara. Dan mushannif menyebutkan keponakan perempuan dari jalur saudara perempuan yang melalui perantara—yaitu keponakan perempuan secara majas (majāzan)—dengan perkataannya: "(Dan anak-anak perempuan dari keturunan saudara perempuan tersebut, baik keturunan laki-laki maupun perempuan)". Seandainya Pengarang mengatakan: "(baik secara hakiki maupun dengan perantara)" tentu hal itu akan lebih utama, sebagaimana analogi penjelasan yang telah lalu”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim II/111]
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
