(Foto: LBM MUDI mesra)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamu'alaikum
Apa hukum tidur sebelum masuk waktu shalat?
Terimakasih
[+62 823-1713-7563]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗧𝗜𝗗𝗨𝗥 𝗦𝗘𝗕𝗘𝗟𝗨𝗠 𝗪𝗔𝗞𝗧𝗨 𝗦𝗛𝗔𝗟𝗔𝗧
Pada dasarnya, tidur sebelum masuknya waktu shalat hukumnya diperbolehkan (tidak makruh dan tidak haram). Hal ini berlaku untuk seluruh shalat, karena pada saat tidur seseorang belum terkena beban kewajiban (khitab) untuk shalat. Kendatipun demikian, menurut Syeikh Al Bajuri tidur sebelum waktu shalat selain sebelum shalat Isya' tidak ada larangan yakni tidak makruh. Sedangkan bila Sebelum shalat Isya' yakni belum masuk waktu shalat Isya' hukumnya makruh. Akan tetapi, Ulama Syafi'iyah yang lain tidak membeda-bedakan hukum tidur sebelum waktu shalat antara sebelum shalat Isya' atau selainnya yakni dihukumi Makruh.
Namun, para ulama memberikan rincian dan pengecualian khusus:
° Secara Umum: Tidak makruh dan tidak dosa, bahkan menurut pendapat yang kuat (mu'tamad), tidak haram meskipun ia sengaja tidur agar nanti terlewat (karena belum terkena beban wajib).
° Pengecualian untuk Shalat Isya': Khusus untuk Isya', makruh hukumnya tidur sebelum masuk waktunya (jika dilakukan setelah shalat Maghrib) demi menjaga agar tidak kebablasan atau malas.
° Kondisi Khawatir Kebablasan: Menurut Imam Al-Bashri, jika sebelum masuk waktu pun ia sudah menduga kuat akan tidur kebablasan hingga waktu shalat habis (istighraq), maka hukumnya naik menjadi makruh (bahkan sebagian ulama mengharamkannya).
° Kasus Khusus Shalat Jum'at: Haram hukumnya tidur sebelum masuk waktu Jum'at bagi orang yang rumahnya jauh dari masjid, jika tidur tersebut menghalanginya untuk berangkat (sa'yi) tepat waktu yang diwajibkan atasnya.
Dengan demikian, secara umum tidur sebelum waktu shalat hukumnya boleh yakni tidak dihukumi makruh kecuali menurut Syeikh Al Bajuri yang menghukumi makruh tidur sebelum waktu shalat Isya' saja sedangkan selain sebelum waktu shalat Isya' tidak Dihukumi makruh kecuali sudah masuk waktunya. Namun, Menurut Imam Al-Bashri, jika sebelum masuk waktu pun ia sudah menduga kuat akan tidur kebablasan hingga waktu shalat habis (istighraq), maka hukumnya naik menjadi makruh. Inilah kesimpulan hukum tidur sebelum waktu shalat. Ada baiknya juga ditambah keterangan hukum tidur setelah masuk waktu shalat.
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗧𝗜𝗗𝗨𝗥 𝗦𝗘𝗧𝗘𝗟𝗔𝗛 𝗠𝗔𝗦𝗨𝗞 𝗪𝗔𝗞𝗧𝗨 𝗦𝗛𝗔𝗟𝗔𝗧
Ketika waktu shalat sudah masuk, seseorang sudah terkena beban kewajiban shalat. Oleh karena itu, hukum tidur di sini sangat bergantung pada kondisi kesadaran (tingkat kantuk) dan dugaan kuatnya untuk bangun:
1. 𝗞𝗼𝗻𝗱𝗶𝘀𝗶 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗺𝗲𝗻𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗸𝗮𝗻𝘁𝘂𝗸 (𝗻𝗴𝗮𝗻𝘁𝘂𝗸)
Jika seseorang terserang kantuk yang luar biasa berat hingga hilang kesadarannya (tamyiz) dan tidak mungkin lagi baginya untuk menahannya, maka ia boleh tidur dan tidak berdosa sama sekali jika kebablasan, asalkan saat masuk waktu ia sudah berniat untuk shalat. Hukum tidur pada kondisi ini adalah boleh dan tidak Makruh.
2. 𝗞𝗼𝗻𝗱𝗶𝘀𝗶 𝘁𝗶𝗱𝘂𝗿 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝘀𝗲𝗻𝗴𝗮𝗷𝗮 (𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗻𝗴𝗮𝗻𝘁𝘂𝗸 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗮𝗸 𝘁𝗲𝗿𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻
Jika tidurnya adalah pilihan sengaja (bukan karena kantuk tak tertahankan), hukumnya terbagi tiga berdasarkan dugaan (dzan) atau keyakinannya untuk bangun sebelum waktu shalat habis:
1. 𝙈𝘼𝙆𝙍𝙐𝙃
° Jika ia menduga kuat atau yakin akan terbangun ketika sisa waktu masih luas (cukup untuk bersuci dan shalat). Dugaan kuat ini harus berdasar, misalnya karena faktor kebiasaan ('adah) dirinya yang selalu bangun, atau karena ada orang lain/alarm yang dipastikan akan membangunkannya.Khusus shalat Isya', kemakruhan ini dipertegas oleh hadits Nabi ﷺ yang membenci tidur sebelum Isya karena khawatir mengabaikan shalatnya. Ibnu Shalah menyebut kemakruhan ini sebenarnya juga berlaku untuk seluruh shalat lainnya.
2. 𝙃𝘼𝙍𝘼𝙈
Hukum ini ada dua kondisi:
° Jika ia tidak memiliki dugaan kuat akan bangun (khawatir kebablasan). Baik melalui kebiasaannya atau dibangunkan oleh orang lain. Lain halnya jika ia memiliki dugaan kuat maka tidak haram juga tidak makruh.
° Jika ia tahu pasti tidurnya akan menghabiskan seluruh waktu shalat (istighraq), maka hukumnya jelas haram.
𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
Tidur sebelum waktu shalat adalah boleh dan tidak makruh kecuali menurut Syeikh Al Bajuri yang memakruhkan tidur sebelum waktu Isya', sedangkan selain shalat Isya' tidak dihukumi Makruh kecuali sesudah masuk waktunya. Adapun tidur sesudah masuk waktu shalat hukumnya makruh dan bisa menjadi haram sesuai tafsilan diatas.
𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:
(فَرْعٌ) يُكْرَهُ النَّوْمُ بَعْدَ دُخُولِ وَقْتِ الصَّلَاةِ وَقَبْلَ فِعْلِهَا، حَيْثُ ظَنَّ الِاسْتِيقَاظَ قَبْلَ ضِيقِهِ، لِعَادَةٍ أَوْ لِإِيقَاظِ غَيْرِهِ لَهُ، وَإِلَّا حَرُمَ النَّوْمُ الَّذِي لَمْ يَغْلِبْ فِي الْوَقْتِ.
(قَوْلُهُ: يُكْرَهُ النَّوْمُ بَعْدَ دُخُولِ وَقْتِ صَلَاةٍ) أَيْ عِشَاءً كَانَتْ أَوْ غَيْرَهَا. وَفِي سم مَا نَصُّهُ: قَالَ الْأَسْنَوِيُّ: سِيَاقُ كَلَامِهِمْ يُشْعِرُ بِأَنَّ الْمَسْأَلَةَ مُصَوَّرَةٌ بِمَا بَعْدَ دُخُولِ الْوَقْتِ.
وَلِقَائِلٍ أَنْ يَقُولَ: يَنْبَغِي أَنْ يُكْرَهَ أَيْضًا قَبْلَهُ، وَإِنْ كَانَ بَعْدَ فِعْلِ الْمَغْرِبِ لِلْمَعْنَى السَّابِقِ، أَيْ مَخَافَةَ اسْتِمْرَارِهِ إِلَى خُرُوجِ الْوَقْتِ. اهـ. وَفِي الْقُوتِ قَالَ ابْنُ الصَّلَاحِ: كَرَاهَةُ النَّوْمِ تَعُمُّ سَائِرَ الْأَوْقَاتِ. وَكَأَنَّ مُرَادَهُ بَعْدَ دُخُولِ الْوَقْتِ، كَمَا يُشْعِرُ بِهِ كَلَامُهُمْ فِي الْعِشَاءِ. وَيَحْتَمِلُ أَنْ يُكْرَهَ بَعْدَ الْمَغْرِبِ، وَإِنْ لَمْ يَدْخُلْ وَقْتُ الْعِشَاءِ، لِخَوْفِ الِاسْتِغْرَاقِ أَوِ التَّكَاسُلِ. وَكَذَا قُبَيْلَ الْمَغْرِبِ، لَا سِيَّمَا عَلَى الْجَدِيدِ وَيَظْهَرُ تَحْرِيمُهُ بَعْدَ الْغُرُوبِ عَلَى الْجَدِيدِ. اهـ (قَوْلُهُ: حَيْثُ ظَنَّ إِلَخْ) مُتَعَلِّقٌ بِـيُكْرَهُ. وَعِبَارَةُ التُّحْفَةِ: وَمَحَلُّ جَوَازِ النَّوْمِ إِنْ غَلَبَهُ بِحَيْثُ صَارَ لَا تَمْيِيزَ لَهُ، وَلَمْ يُمْكِنْهُ دَفْعُهُ، أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ أَنَّهُ يَسْتَيقِظُ وَقَدْ بَقِيَ مِنَ الْوَقْتِ مَا يَسَعُهَا وَطَهَارَتَهَا، وَإِنْ حَرُمَ وَلَوْ قَبْلَ دُخُولِ الْوَقْتِ عَلَى مَا قَالَهُ كَثِيرُونَ وَيُؤَيِّدُهُ مَا يَأْتِي مِنْ وُجُوبِ السَّعْيِ لِلْجُمُعَةِ عَلَى بَعِيدِ الدَّارِ قَبْلَ وَقْتِهَا. اهـ. وَفِي سم أَنَّ حُرْمَةَ النَّوْمِ قَبْلَ الْجُمُعَةِ هُوَ قِيَاسُ وُجُوبِ السَّعْيِ عَلَى بَعِيدِ الدَّارِ قَالَ: وَظَاهِرٌ أَنَّهُ لَوْ كَانَ بَعِيدَ الدَّارِ وَجَبَ عَلَيْهِ السَّعْيُ قَبْلَ الْوَقْتِ، وَحَرُمَ عَلَيْهِ النَّوْمُ الْمُفَوِّتُ لِذَلِكَ السَّعْيِ الْوَاجِبِ. اهـ. (قَوْلُهُ: لِعَادَةٍ) مُتَعَلِّقٌ بِـظَنَّ، أَيْ أَنَّ ظَنَّهُ لِلِاسْتِيقَاظِ حَاصِلٌ لِأَنَّ عَادَتَهُ أَنَّهُ إِذَا نَامَ فِي الْوَقْتِ يَسْتَيْقِظُ قَبْلَ خُرُوجِهِ. (قَوْلُهُ: أَوْ لِإِيقَاظِ غَيْرِهِ) أَيْ غَيْرِ النَّائِمِ. وَقَوْلُهُ: لَهُ أَيْ لِلنَّائِمِ. (قَوْلُهُ: وَإِلَّا حَرُمَ) أَيْ وَإِنْ لَمْ يَظُنَّ الِاسْتِيقَاظَ - لِمَا ذُكِرَ - حَرُمَ النَّوْمُ. وَقَوْلُهُ: الَّذِي لَمْ يَغْلِبْ فَإِنْ غَلَبَ لَا يَحْرُمُ وَلَا يُكْرَهُ أَيْضًا.
كَمَا صَرَّحَ بِهِ فِي النِّهَايَةِ، وَنَصُّهَا: وَلَوْ غَلَبَ عَلَيْهِ النَّوْمُ بَعْدَ دُخُولِ الْوَقْتِ وَعَزْمِهِ عَلَى الْفِعْلِ وَأَزَالَ تَمْيِيزَهُ فَلَا حُرْمَةَ فِيهِ مُطْلَقًا وَلَا كَرَاهَةَ. اهـ. (وَقَوْلُهُ: فِي الْوَقْتِ) مُتَعَلِّقٌ بِالنَّوْمِ.
“(Cabang Masalah): Dimakruhkan tidur setelah masuknya waktu shalat dan sebelum mengerjakannya, sekiranya ia menduga kuat (dzan) akan terbangun sebelum waktu shalat menjadi sempit—baik karena faktor kebiasaan ('adah) atau karena ada orang lain yang akan membangunkannya. Jika tidak ada dugaan kuat akan bangun, maka haram hukumnya tidur yang tidak tak tertahankan (bukan karena kantuk berat yang tak bisa ditolak) di dalam waktu shalat tersebut.
(Perkataan Pengarang: 'Dimakruhkan tidur setelah masuknya waktu shalat') Maksudnya, baik itu shalat Isya' maupun shalat lainnya. Di dalam kitab Catatan Pinggir (Hasyiah) Ibnu Qasim Al-Ubbadi (سم), redaksinya berbunyi: "Al-Asnawi berkata: Redaksi ucapan para ulama mengisyaratkan bahwa masalah ini digambarkan terjadi setelah masuknya waktu shalat". Namun, seseorang bisa saja menyanggah: "Seyogianya tidur itu dimakruhkan juga sebelum masuk waktu (Isya'), walaupun hal itu dilakukan setelah mengerjakan shalat Maghrib, karena alasan yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu khawatir tidurnya akan berlanjut terus hingga waktu shalat habis". Di dalam kitab Al-Qut, Ibnu Shalah berkata: "Kemakruhan tidur ini mencakup seluruh waktu shalat". Tampaknya yang beliau maksud adalah setelah masuknya waktu shalat, sebagaimana yang diisyaratkan oleh ucapan para ulama mengenai shalat Isya'. Akan tetapi, ada kemungkinan juga dimakruhkan tidur setelah Maghrib meskipun waktu Isya' belum masuk, karena khawatir tidurnya terlewat batas (istighraq) atau menyebabkan malas mendirikannya. Begitu pula (makruh tidur) sesaat sebelum Maghrib, terlebih menurut Qaul Jadid (pendapat baru Imam Syafi'i). Bahkan menurut Qaul Jadid, tampak jelas keharamannya jika dilakukan setelah terbenamnya matahari (sebelum shalat Maghrib).
(Perkataan Pengarang: 'Sekiranya ia menduga kuat... dst') Kalimat ini berkaitan dengan hukum makruh di atas. Redaksi dalam kitab At-Tuhfah (Ibnu Hajar Al-Haitami) berbunyi: "Batasan bolehnya tidur (setelah masuk waktu) adalah jika ia terserang kantuk berat sekiranya ia kehilangan kesadaran (tamyiz) dan tidak mungkin menahannya, atau ia menduga kuat akan terbangun sementara sisa waktu masih cukup untuk mengerjakan shalat beserta thaharahnya (bersuci), meskipun hal itu diharamkan (jika tak ada dugaan bangun) walaupun sebelum masuknya waktu shalat, sebagaimana dikemukakan oleh banyak ulama". Hal ini dikuatkan oleh pembahasan yang akan datang mengenai wajibnya bergegas (sa'yi) menuju shalat Jum'at bagi orang yang rumahnya jauh, sebelum waktunya tiba. Di dalam catatan kaki Ibnu Qasim Al-Ubbadi (سم) disebutkan: "Sesungguhnya keharaman tidur sebelum shalat Jum'at (bagi yang rumahnya jauh) dianalogikan (qiyas) dengan kewajiban bergegas bagi orang yang rumahnya jauh tersebut". Beliau berkata: "Jelas bahwa jika rumahnya jauh, ia wajib bergegas sebelum waktu Jum'at masuk, dan haram baginya tidur yang dapat menggagalkan perjalanan wajib tersebut".
(Perkataan Pengarang: 'Karena kebiasaan') Berkaitan dengan kata "menduga kuat", artinya: dugaan kuatnya untuk terbangun itu muncul karena kebiasaannya selama ini menunjukkan bahwa jika ia tidur di waktu tersebut, ia akan bangun sebelum waktunya habis.
(Perkataan Pengarang: 'Atau karena ada orang lain yang membangunkannya') Maksudnya orang lain selain si penidur, untuk membangunkan si penidur tersebut.
(Perkataan Pengarang: 'Jika tidak, maka haram') Artinya, jika ia tidak menduga kuat akan terbangun—karena alasan-alasan yang telah disebutkan—maka tidurnya menjadi haram.
(Dan perkataan pengarang: 'Tidur yang tidak tak tertahankan') Maka jika tidur tersebut bersifat tak tertahankan (ghalabah / kantuk berat yang tak bisa ditolak), hukumnya tidak haram dan tidak pula makruh. Sebagaimana ditegaskan dalam kitab An-Nihayah (Syamsuddin Ar-Ramli), yang redaksinya berbunyi: "Jika ia tak kuasa menahan kantuk setelah masuknya waktu shalat, sementara ia punya tekad untuk mengerjakannya lalu tidurnya menghilangkan kesadarannya, maka tidak ada keharaman sama sekali di dalamnya dan tidak pula makruh".
(Dan perkataan pengarang: 'Di dalam waktu') Kata ini berkaitan dengan kata "tidur".”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin I/120]
(قَوْلُهُ: بَعْدَ دُخُولِ وَقْتِ الصَّلَاةِ) أَيْ بِخِلَافِ النَّوْمِ قَبْلَهُ فَلَا يُكْرَهُ، بَلْ لَوْ قَصَدَ بِهِ حِينَئِذٍ عَدَمَ فِعْلِهَا فِي الْوَقْتِ لَمْ يَحْرُمْ عَلَى الْمُعْتَمَدِ لِأَنَّهُ غَيْرُ مُخَاطَبٍ بِهَا حِينَئِذٍ اهـ بُشْرَى. زَادَ فِي الْمُغْنِي: وَالظَّاهِرُ عَدَمُ الْكَرَاهَةِ قَبْلَ دُخُولِ الْوَقْتِ لِأَنَّهُ لَمْ يُخَاطَبْ بِهَا اهـ. وَنَقَلَ الرَّشِيدِيُّ عَنِ الزِّيَادِيِّ مِثْلَهُ. قَالَ الْبَصْرِيُّ: وَمَحَلُّ عَدَمِ الْكَرَاهَةِ إِذَا لَمْ يَغْلِبْ عَلَى الظَّنِّ الْإِسْتِغْرَاقُ، وَإِلَّا فَيَنْبَغِي أَنْ يُكْرَهَ لِلْخِلَافِ الْقَوِيِّ حِينَئِذٍ فِي حُرْمَتِهِ اهـ.
“(Perkataan Pengarang: 'Setelah masuknya waktu shalat') Yaitu berbeda halnya dengan tidur sebelum masuknya waktu shalat, maka hukumnya tidak makruh. Bahkan, seandainya seseorang sengaja tidur pada saat itu dengan tujuan agar tidak mengerjakan shalat di dalam waktunya nanti, hukumnya tetap tidak haram menurut pendapat yang mu'tamad (kuat), karena pada saat tidur itu ia belum terkena khitab (beban kewajiban) untuk mendirikan shalat tersebut. (Selesai kutipan dari kitab Bushra al-Karim). Terdapat tambahan di dalam kitab Al-Mughni: 'Dan pendapat yang jelas (al-zahir) adalah tidak makruh tidur sebelum masuknya waktu shalat, karena ia belum dibebani kewajiban shalat tersebut.' (Selesai). Imam Ar-Rasyidi juga menukil pandangan yang serupa dari Imam Az-Ziyadi. Imam Al-Bashri memberikan catatan: 'Batasan tidak makruhnya tidur (sebelum masuk waktu) tersebut adalah jika tidak ada dugaan kuat bahwa tidurnya akan kebablasan hingga menghabiskan seluruh waktu shalat (al-istighraq). Jika diduga kuat akan kebablasan, maka seyogianya hukum tidurnya menjadi makruh, karena adanya perbedaan pendapat (khilaf) yang kuat di antara para ulama pada kondisi tersebut mengenai keharamannya.' (Selesai).”
[Tarsyiih Al Mustafidin Bi Tausyieh Fath Al Mu'in Halaman 49]
وَيُكْرَهُ تَسْمِيَةُ الْعِشَاءِ عَتَمَةً لِوُرُودِ النَّهْيِ عَنْهَا، وَيُكْرَهُ نَوْمٌ قَبْلَهَا وَلَوْ قَبْلَ دُخُولِ وَقْتِهَا بِخِلَافِ غَيْرِهَا فَإِنَّهُ لَا يُكْرَهُ النَّوْمُ قَبْلَهُ إِلَّا بَعْدَ دُخُولِ وَقْتِهِ، وَمَحَلُّ الْكَرَاهَةِ بَعْدَ دُخُولِ الْوَقْتِ إِنْ وَثِقَ بِيَقَظَةِ نَفْسِهِ قَبْلَ خُرُوجِ الْوَقْتِ بِمَا يَسَعُهَا وَإِلَّا حَرُمَ.
“Dimakruhkan menyebut shalat Isya' dengan nama 'Atamah (gelap gulita) karena adanya larangan mengenai hal tersebut. Dimakruhkan pula tidur sebelum shalat Isya', bahkan meskipun tidur itu dilakukan sebelum masuk waktunya—berbeda dengan shalat-shalat lainnya yang tidak makruh tidur sebelum waktunya, melainkan baru makruh setelah masuk waktunya. Batasan makruh tidur setelah masuknya waktu shalat adalah jika ia yakin akan terbangun sebelum habisnya waktu dalam durasi yang cukup untuk mengerjakan shalat tersebut. Jika ia tidak yakin bisa bangun, maka hukum tidurnya menjadi haram”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim I/126]
(وَيُكْرَهُ تَسْمِيَةُ الْمَغْرِبِ عِشَاءً، وَالْعِشَاءِ عَتَمَةً)؛ لِلنَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ (وَيُكْرَهُ)؛ لِخَوْفِ الْفَوَاتِ (النَّوْمُ قَبْلَهَا) بَعْدَ دُخُولِ وَقْتِهَا، وَلَوْ وَقْتَ الْمَغْرِبِ لِمَنْ يَجْمَعُ، كَأَنْ يَنَامَ بَعْدَ الْمَغْرِبِ قَلِيلًا لَا يَمْنَعُ الْجَمْعَ؛ وَلِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ (كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا)، قَالَ ابْنُ صَلَاحٍ: وَالْكَرَاهَةُ تَعُمُّ سَائِرَ الصَّلَوَاتِ. وَمَحَلُّ جَوَازِهِ حَيْثُ غَلَبَهُ بِحَيْثُ صَارَ لَا يُمَيِّزُ، وَلَمْ يُمْكِنْهُ دَفْعُهُ وَحِينَئِذٍ فَلَا كَرَاهَةَ حَيْثُ كَانَ عَازِمًا عَلَى الْفِعْلِ، أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ تَيَقُّظُهُ، وَقَدْ بَقِيَ مِنَ الْوَقْتِ مَا يَسَعُهَا، وَإِلَّا حَرُمَ بِخِلَافِ النَّوْمِ قَبْلَهَا (أَيْ قَبْلَ دُخُولِ الْوَقْتِ)، فَلَا يُكْرَهُ، بَلْ لَوْ قَصَدَ بِهِ حِينَئِذٍ عَدَمَ فِعْلِهَا فِي الْوَقْتِ لَمْ يَحْرُمْ عَلَى الْمُعْتَمَدِ؛ لِأَنَّهُ غَيْرُ مُخَاطَبٍ بِهَا حِينَئِذٍ.
“('Dan dimakruhkan menyebut shalat Maghrib dengan nama Isya', serta shalat Isya' dengan nama 'Atamah') karena adanya larangan akan hal tersebut.
('Dan dimakruhkan')—karena khawatir terlewat—('tidur sebelum shalat Isya' ') setelah masuk waktunya. Hal ini juga berlaku pada waktu Maghrib bagi orang yang hendak menjamak shalat, seperti tidur sebentar setelah Maghrib yang tidak sampai menghalangi pelaksanaan jamak. Alasan lainnya adalah karena Nabi ﷺ (membenci/makruh tidur sebelum Isya dan mengobrol setelahnya). Ibnu Shalah berkata: 'Kemakruhan ini sebenarnya berlaku umum untuk seluruh shalat'. Batasan bolehnya tidur (setelah masuk waktu) adalah ketika ia sangat mengantuk hingga hilangnya daya pemisahan (kesadaran) dan ia tidak mampu lagi menahannya. Dalam kondisi ini, tidak ada kemakruhan asalkan ia punya tekad kuat untuk shalat, atau menduga kuat ia akan bangun saat sisa waktu masih cukup untuk shalat. Jika tidak ada dugaan kuat bangun, maka hukumnya haram berbeda halnya dengan tidur sebelum shalat (sebelum masuk waktunya), maka tidak makruh. Bahkan, menurut pendapat yang mu'tamad (kuat), seandainya ia tidur sebelum masuk waktu dengan niat sengaja agar tidak shalat di dalam waktunya nanti, hukumnya tetap tidak haram, karena pada saat tidur itu ia belum terkena khitab (beban kewajiban) shalat tersebut”.
[Busyral Kariim I/57]
ثُمَّ اعْلَمْ أَنَّهُ إِذَا نَامَ قَبْلَ دُخُولِ الْوَقْتِ فَفَاتَتْهُ الصَّلَاةُ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَإِنْ عَلِمَ أَنَّهُ يَسْتَغْرِقُ الْوَقْتَ وَلَوْ جُمُعَةً عَلَى الصَّحِيحِ، وَلَا يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ فَوْرًا لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَدْخُلَ وَقْتُ الْأُخْرَى" رَوَاهُ مُسْلِمٌ. قَالَ السُّوَيْفِيُّ فِي لِلْسَبَبِيَّةِ: أَيْ لَيْسَ بِسَبَبِ النَّوْمِ تَفْرِيطٌ أَيْ إِنْ نَامَ قَبْلَ دُخُولِ الْوَقْتِ، وَأَمَّا إِنْ نَامَ بَعْدَ دُخُولِهِ فَإِنْ عَلِمَ أَنَّهُ يَسْتَغْرِقُ الْوَقْتَ حَرُمَ عَلَيْهِ النَّوْمُ وَيَأْثَمُ إِثْمَيْنِ: ثُمَّ الَّذِي حَصَلَ بِسَبَبِ النَّوْمِ فَلَا يَرْتَفِعُ إِلَّا بِالِاسْتِغْفَارِ، وَإِنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ الِاسْتِيقَاظُ قَبْلَ خُرُوجِ الْوَقْتِ فَخَرَجَ وَلَمْ يُصَلِّ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَإِنْ خَرَجَ الْوَقْتُ لَكِنَّهُ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ إِلَّا إِنْ غَلَبَهُ النَّوْمُ بِحَيْثُ لَا يَسْتَطِيعُ دَفْعَهُ، وَإِنْ لَمْ يَغْلِبْ عَلَى ظَنِّهِ الِاسْتِيقَاظُ أَثِمَ، وَيَجِبُ إِيقَاظُ مَنْ نَامَ بَعْدَ الْوُجُوبِ.
“Kemudian ketahuilah, sesungguhnya jika seseorang tidur sebelum masuknya waktu shalat, lalu ia melewatkan shalat tersebut, maka tidak ada dosa baginya meskipun ia tahu bahwa tidurnya akan menghabiskan seluruh waktu shalat, bahkan termasuk shalat Jumat sekalipun menurut pendapat yang sahih. Ia juga tidak wajib mengqadha shalatnya dengan segera (boleh ditunda). Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: 'Tidak ada kelalaian dalam tidur, kelalaian itu hanyalah bagi orang yang tidak mendirikan shalat sampai masuk waktu shalat berikutnya.' (HR. Muslim).
As-Suwaifi berkata bahwa huruf 'Fii' (فِي) dalam hadits bermakna sababiyah (sebab), artinya: tidak ada kelalaian yang disebabkan oleh tidur, yaitu jika ia tidur sebelum masuk waktu shalat. Adapun jika ia tidur setelah masuk waktu shalat, maka rinciannya sebagai berikut:
° Haram & Berdosa Dua Kali: Jika ia tahu bahwa tidurnya akan menghabiskan seluruh waktu shalat. Dosa yang terjadi akibat tidur tersebut tidak akan hilang kecuali dengan beristighfar.
° Tidak Berdosa (Makruh): Jika ia menduga kuat (ghalabatu dzon) akan bangun sebelum waktu shalat habis, namun ternyata waktunya habis dan ia belum shalat, maka ia tidak berdosa meskipun waktunya telah habis. Hanya saja, hal itu makruh baginya, kecuali jika ia memang terserang kantuk berat yang tidak bisa ditahan.
° Berdosa: Jika ia tidak menduga kuat akan bangun (khawatir terlewat).
Dan wajib hukumnya membangunkan orang yang tidur setelah masuknya waktu wajib shalat”.
[Kaasyifah As Sajaa Fii Syarh Safiinah An Najaa Halaman 50]
(مَسْأَلَةٌ) يُكْرَهُ النَّوْمُ قَبْلَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثُ بَعْدَهَا إِلَّا فِي خَيْرٍ كَمُذَاكَرَةِ الْعِلْمِ وَتَرْتِيبِ أُمُورٍ يَعُودُ نَفْعُهَا عَلَى الدِّينِ وَالْخَلْقِ لِقَوْلِ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا) وَلَا فَرْقَ بَيْنَ الْحَدِيثِ الْمَكْرُوهِ وَالْمُبَاحِ، وَالْمَعْنَى فِي كَرَاهَةِ النَّوْمِ قَبْلَهَا مَخَافَةُ اسْتِمْرَارِهِ إِلَى خُرُوجِ الْوَقْتِ وَلِهَذَا قَالَ ابْنُ الصَّلَاحِ إِنَّ هَذِه الْكَرَاهَةَ تَعُمُّ سَائِرَ الصَّلَوَاتِ.
“(Masalah): Dimakruhkan tidur sebelum shalat Isya' dan mengobrol setelahnya, kecuali dalam perkara kebaikan seperti mengulang pelajaran ilmu (mudzakarah) atau mengatur urusan yang membawa manfaat bagi agama dan manusia. Hal ini berdasarkan perkataan Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ ('membenci tidur sebelum shalat Isya dan mengobrol setelahnya'). Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara obrolan yang makruh maupun yang mubah (semuanya makruh jika dilakukan setelah Isya tanpa hajat). Adapun illat (alasan) dimakruhkannya tidur sebelum Isya adalah khawatir tidurnya berlanjut terus hingga waktu shalat habis. Oleh karena itu, Ibnu Shalah menyatakan bahwa kemakruhan tidur ini sebenarnya berlaku umum untuk semua shalat lainnya”.
[Kifaayah Al Akhyaar I/70]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
