2206. HUKUM MENGKONSUMSI MAKANAN YANG PANAS

(Foto: surau.co)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
apa hukum memakan yang masih panas pak ustadz?🙏
[𝗡𝘂𝗿 𝗵𝗮𝗯𝗶𝗯𝗶𝗲]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:

Mengkonsumsi makanan yang terlalu panas hukumnya makruh, karena mengkonsumsi makanan yang terlalu panas menghilangkan keberkahan, Menyalahi Sunah dan termasuk makanan penghuni neraka, demikian pula meniup makanan yang panas sama larangannya. Sebaiknya pula biarkan dulu makanan atau minuman agak sedikit dingin baru dikonsumsi. Namun, sekiranya mengkosumsi makanan panas tersebut yang berhukum makruh tanzih akan berubah menjadi haram bila menimbulkan dampak bahaya.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡

Mengkosumsi makanan/minuman yang panas hukumnya makruh dan berubah menjadi haram (berdosa pelakunya) bila menimbulkan bahaya.

𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:

٥٠ - ( أَبْرِدُوْا ) نَدْبًا ( بِالطَّعَامِ ) أَيْ أَخِّرُوْا أَكْلَهُ إِلَى أَنْ يَبْرُدَ فَتَنَاوَلُوْهُ بَارِدًا ، يُقَالُ : « أَبْرَدَ » إِذَا دَخَلَ فِي الْبَرْدِ ، وَ « أَظْهَرَ » إِذَا دَخَلَ فِي الظَّهِيْرَةِ . وَبَاؤُهُ لِلتَّعْدِيَةِ أَوْ زَائِدَةٌ ، ثُمَّ عَلَّلَ الْأَمْرَ بِالتَّأْخِيْرِ بِقَوْلِهِ : ( فَإِنَّ الْحَارَّ لَا بَرَكَةَ فِيْهِ ) أَيِ الطَّعَامُ الْحَارُّ ، أَوْ مُطْلَقًا فَيُفِيْدُ الْأَمْرَ بِالْإِبْرَادِ بِالشَّرَابِ فِي الشُّرْبِ وَفِي الطَّهَارَةِ . وَفِي رِوَايَةٍ بَدَلَهُ : « فَإِنَّ الطَّعَامَ الْحَارَّ غَيْرُ ذِيْ بَرَكَةٍ » ، وَفِي رِوَايَةٍ : « فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلْبَرَكَةِ » . وَالْمُرَادُ هُنَا نَفْيُ ثُبُوْتِ الْخَيْرِ الْإِلَهِيِّ ، فَيُكْرَهُ اسْتِعْمَالُ الْحَارِّ لِخُلُوِّهِ عَنِ الْبَرَكَةِ وَمُخَالَفَتِهِ لِلسُّنَّةِ ، بَلْ إِنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ ضَرَرُهُ حَرُمَ .
“50 - (Dinginkanlah) hukumnya sunnah (nadban) (pada makanan), maksudnya: akhirkanlah waktu memakannya sampai makanan itu menjadi agak dingin, lalu santaplah dalam keadaan dingin (tidak panas membakar).
Dikatakan: 'Abrada' apabila seseorang memasuki waktu dingin, sebagaimana kata 'Azhhara' apabila ia memasuki waktu zhuhur/siang bolong. Huruf Ba' pada lafal 'bi ath-tha'am' berfungsi sebagai pen-transitif (ta'diyah) atau sebagai huruf tambahan (zaidah). Kemudian Nabi menerangkan alasan ('illat) perintah untuk mengakhirkan makan tersebut melalui sabda beliau: (Karena sesungguhnya makanan yang panas itu tidak ada berkah di dalamnya), maksudnya adalah makanan yang panas, atau hal itu berlaku secara mutlak sehingga memberikan faedah perintah untuk mendinginkan air minum saat hendak diminum maupun saat hendak digunakan untuk bersuci (berwudhu/mandi).

Dalam suatu riwayat, sebagai ganti redaksi tersebut berbunyi: "Sesungguhnya makanan yang panas itu tidak memiliki berkah". Dan dalam riwayat lain disebutkan: "Sesungguhnya hal itu (mendinginkannya) lebih besar mendatangkan berkah".

Yang dimaksud (hilangnya berkah) di sini adalah tiadanya ketetapan kebaikan dari Allah (al-khair al-ilahi). Oleh karena itu, makruh hukumnya mengonsumsi makanan/minuman yang panas karena kosong dari keberkahan dan menyelisihi sunnah Nabi. Bahkan, jika diduga kuat (ghalabatu azh-zhon) bahwa makanan panas tersebut dapat membahayakan fisik (seperti melepuh atau merusak pencernaan), maka hukumnya menjadi haram”.
[Faidh Al Qadiir I/77]

٩٣٤٥ - ( نَهَى عَنْ أَكْلِ الطَّعَامِ الْحَارِّ حَتَّى يُمْكِنَ أَكْلُهُ ) بِأَنْ يَبْرُدَ قَلِيْلًا ، فَإِنَّ الْحَارَّ لَا بَرَكَةَ فِيْهِ كَمَا فِي الْحَدِيْثِ الْمَارِّ ، وَالنَّهْيُ لِلتَّنْزِيْهِ إِلَّا إِنْ خِيْفَ ضَرَرٌ فَيَكُوْنُ لِلتَّحْرِيْمِ .
“(Beliau [Nabi ﷺ] melarang memakan makanan yang panas sampai makanan itu memungkinkan untuk dimakan) sekiranya makanan tersebut menjadi agak dingin terlebih dahulu. Sebab, makanan yang panas itu tidak mengandung berkah di dalamnya sebagaimana telah dijelaskan pada hadis sebelumnya.

Larangan (nahyu) di sini berstatus makruh tanzih (makruh biasa/tidak berdosa), kecuali jika dikhawatirkan adanya bahaya (madharat bagi tubuh), maka hukumnya berubah menjadi haram”.
[Faidh Al Qadiir VI/305]

قَوْلُهُ: (أَوْ يُنْفَخَ فِيْهِ) أَيْ فِي الْإِنَاءِ الَّذِيْ يُشْرَبُ مِنْهُ، وَالْإِنَاءُ يَشْمَلُ إِنَاءَ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ، فَلَا يُنْفَخُ فِي الْإِنَاءِ لِيَذْهَبَ مَا فِي الْمَاءِ مِنْ قَذَارَةٍ وَنَحْوِهَا، فَإِنَّهُ لَا يَخْلُو النَّفْخُ غَالِبًا مِنْ بُزَاقٍ يُسْتَقْذَرُ مِنْهُ. وَكَذَا لَا يُنْفَخُ فِي الْإِنَاءِ لِتَبْرِيدِ الطَّعَامِ الْحَارِّ، بَلْ يَصْبِرُ إلَى أَنْ يَبْرُدَ كَمَا تَقَدَّمَ وَلَا يَأْكُلُهُ حَارًّا فَإِنَّ الْبَرَكَةَ تَذْهَبُ مِنْهُ وَهُوَ شَرَابُ أَهْلِ النَّارِ.
“Perkataan (Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma) : Atau ditiup di dalamnya) maksudnya di dalam wadah (gelas/piring) yang digunakan untuk minum. Wadah di sini mencakup wadah makanan maupun wadah minuman. Maka, tidak boleh meniup ke dalam wadah dengan tujuan untuk menghilangkan kotoran atau sejenisnya yang mengambang di atas air. Hal itu karena aktivitas meniup tersebut umumnya tidak terlepas dari adanya cipratan air liur (buzaq) yang dianggap menjijikkan bagi orang lain.

Demikian pula tidak boleh meniup ke dalam wadah untuk mendinginkan makanan yang panas. Sebaliknya, ia harus bersabar menunggu hingga makanan tersebut dingin dengan sendirinya sebagaimana penjelasan yang telah lalu, dan janganlah ia menyantapnya saat masih panas membara. Karena menyantap makanan yang panas itu dapat menghilangkan keberkahan, serta (makanan/minuman panas yang mengepul) menyerupai minuman para penduduk neraka”.
[Nailul Authaar VIII/221]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama