(Foto: Abusyuja.com)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum izin nitip pertanyaan
Ada yang katanya mau menyeburkan dirinya ke kolam renang atau ke sungai dg niat mandi junub
Apakah dg "menyeburkan diri" saja mandi junub nya sudah sah?
[Y223344]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Mandi junub dengan cara menyelam atau menyebarkan diri kedalam air sebagaimana ditanyakan bisa sah asal ia berniat dengan niat mandi junub. Letak niatnya ini bisa setelah sempurna menyelam - seperti seluruh tubuh sudah berada dalam air - atau sebelum sempurna menyelam - Seperti baru sebagian anggota badan masuk dalam air -
Ketentuan tersebut tidak dibedakan antara air yang dijadikan penyelaman banyak - dua kullah atau lebih - dan atau air sedikit - kurang dari dua kullah - dan airnya tidak menjadi Musta'mal untuk kasus dirinya selagi ia masih berada dalam air itu. Sehingga, bila ia berniat sebelum sempurna menyelam lalu ia menyempurnakan penyelaman setelahnya maka mandinya dianggap sah meskipun ketika proses mandi itu dirinya tidak menggosok anggota tubuhnya asal tidak ada penghalang untuk air merata ke anggota tubuh. Namun, bila ada penghalang seperti getah atau cat demi meratanya air pada bagian tersebut maka disyaratkan menggosok tubuh sebagaimana ketentuan dalam wudhu.
𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
Mandi wajib seperti mandi junub dengan cara menyelam atau menyebarkan diri kedalam air mandinya sah dan hadatsnya terangkat selagi ia memberlakukan niat. Tempat niatnya ini setelah anggota tubuh sempurna menyelam yakni masuk seluruhnya dalam air atau sebelum sempurna menyelam. Sehingga, dari ketentuan ini, tidak disyaratkan niat bersamaan dengan awal air Mengenai anggota badan sebagaimana mandi pada umumnya.
𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:
وَلَوِ انْغَمَسَ جُنُبٌ فِيْ مَاءٍ كَثِيْرٍ أَوْ قَلِيْلٍ وَنَوَى كَفَاهُ وَإِنْ لَّمْ يُدْلِكْ نَعَمْ لَوْ كَانَ عَلىَ اْلأَعْضَاءِ نَحْوُ شَمْعٍ أَوْ وَسَخٍ أَوْ دًهْنٍ جَامِدٍ يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلاَّ بِالدَّلْكِ وَجَبَ كَمَا فِي الْوُضُوْءِ
“Dan seandainya seorang yang berjunub menyelam ke dalam air yang banyak (mencapai dua kullah atau lebih) maupun air yang sedikit (kurang dari dua kullah) lalu ia berniat (mandi wajib), maka hal itu sudah mencukupinya meskipun ia tidak menggosok (dalk) tubuhnya. Memang! namun seandainya pada anggota tubuhnya terdapat sesuatu seperti lilin, kotoran, atau minyak padat yang menghalangi sampainya air kecuali dengan cara digosok, maka wajib untuk menggosoknya, sebagaimana yang berlaku dalam wudhu”
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 27]
وَلَوْ انْغَمَسَ فِي مَاءٍ قَلِيلٍ وَنَوَى -وَلَوْ قَبْلَ تَمَامِ انْغِمَاسِهِ- رَفْعَ الْجَنَابَةِ ارْتَفَعَتْ
“Dan jikalau seseorang menyelam ke dalam air yang sedikit lalu berniat mengangkat janabah (mandi junub)—meskipun niat itu dilakukan sebelum sempurna seluruh badannya tenggelam—maka hadas besar (janabahnya) tetap terangkat (mandi junubnya sah)”
[Busyral Kariim I/17]
وَلَوْ انْغَمَسَ جُنُبٌ فِي مَاءٍ دُونَ قُلَّتَيْنِ وَعَمَّ جَمِيعَ بَدَنِهِ ثُمَّ نَوَى، ارْتَفَعَتْ جَنَابَتُهُ بِلَا خِلَافٍ، وَصَارَ الْمَاءُ مُسْتَعْمَلًا بِالنِّسْبَةِ إِلَى غَيْرِهِ، وَلَا يَصِيرُ مُسْتَعْمَلًا بِالنِّسْبَةِ إِلَيْهِ، صَرَّحَ بِهِ الْخَوَارِزْمِيُّ، حَتَّى إِنَّهُ قَالَ: لَوْ أَحْدَثَ حَدَثًا ثَانِيًا حَالَ انْغِمَاسِهِ جَازَ ارْتِفَاعُهُ بِهِ. وَإِنْ نَوَى الْجُنُبُ قَبْلَ تَمَامِ الِانْغِمَاسِ، ارْتَفَعَتْ جَنَابَتُهُ عَنِ الْجُزْءِ الْمُلَاقِي لِلْمَاءِ بِلَا خِلَافٍ، وَلَا يَصِيرُ الْمَاءُ مُسْتَعْمَلًا، بَلْ لَهُ أَنْ يُتِمَّ الِانْغِمَاسَ وَتَرْتَفِعَ عَنْهُ الْجَنَابَةُ عَنِ الْبَاقِي عَلَى الصَّحِيحِ الْمَنْصُوصِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
“Seandainya seorang yang berjunub menyelam ke dalam air yang kurang dari dua kullah dan air telah merata ke seluruh tubuhnya, kemudian ia baru berniat, maka terangkatlah janabah (hadats besar)-nya tanpa ada perbedaan pendapat (khilaf). Air tersebut menjadi musta'mal bagi orang lain, namun tidak menjadi musta'mal bagi dirinya sendiri; hal ini ditegaskan oleh Al-Khawarizmi, bahkan beliau menyatakan: "Seandainya ia mengalami hadats kedua (misalnya hadats kecil) saat ia sedang menyelam, maka sah hadats tersebut terangkat dengan air itu".
Dan jika orang yang berjunub tersebut berniat sebelum sempurnanya penyelaman, maka terangkatlah janabahnya dari bagian tubuh yang telah bertemu/terkena air tanpa ada perbedaan pendapat, dan air tersebut tidak menjadi musta'mal. Bahkan, ia boleh menyempurnakan penyelamannya dan janabahnya terangkat dari bagian tubuh yang tersisa, menurut pendapat yang shahih dan manshush”.
[Kifaayah Al Akhyaar Fii Halli Ghayaah Al Ikhtishaar I/9]
قَوْلُهُ: (وَلَوْ انْغَمَسَ) أَيْ: الْجُنُبُ.
قَوْلُهُ: (فِي مَاءٍ قَلِيلٍ) أَيْ: دُونَ الْقُلَّتَيْنِ.
قَوْلُهُ: (ثُمَّ بَعْدَ انْغِمَاسِهِ نَوَى رَفْعَ الْجَنَابَةِ) التَّقْيِيدُ بِالْبَعْدِيَّةِ غَيْرُ مُتَعَيِّنٍ؛ إِذْ لَوْ نَوَى قَبْلَ تَمَامِ الِانْغِمَاسِ كَانَ لَهُ إِتْمَامُهُ وَتَرْتَفِعُ جَنَابَةُ جَمِيعِ بَدَنِهِ، ذَكَرَهُ الْكُرْدِيُّ.
“Perkataan Pengarang: ("Dan seandainya ia menyelam") maksudnya: Orang yang berjunub (orang yang berhadats besar).
Perkataan Pengarang: ("Di dalam air yang sedikit") maksudnya: Kurang dari dua kullah.
Perkataan Pengarang: ("Kemudian setelah menyelamnya ia berniat menghilangkan janabah") Penjelasan dengan batasan "setelah menyelam" (al-ba'diyyah) bukanlah hal yang mutlak/ditentukan; sebab seandainya ia berniat sebelum sempurnanya penyelaman maka ia boleh menyempurnakan penyelamannya dan terangkatlah janabah seluruh tubuhnya. Hal ini disebutkan oleh Al Kurdi”.
[Hasyiyah At Tarmasiy Ala Manhaj Al Qawiim Fii Syarh Bafadhal I/279-280]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
