(Foto: Pondok Pesantren Dzinnuha Malang)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum para asatizah
Izin bertanya....
1. Jika seorang ayah memberikan sesuatu (hibah) kepada anaknya, kemudian anak tersebut memberikan kepada saudaranya. Apakah diperbolehkan ayah nya itu utk meminta kembali ? (rujuk).
2. Jika seorang ayah memberikan (hibah) seekor kambing betina kepada anaknya, kemudian anak tersebut menjaga dan membela kambing tersebut sehingga mengandung, kemudian setelah melahirkan ayahnya meminta utk dikembalikan kambingnya. Persoalannya apakah diperbolehkan ayahnya utk meminta kembali (rujuk) kambingnya. Dan kalau boleh apakah bersama anak² yg dilahirkan juga ?
Jazakumullah kheir...
[أحمد بيهقي]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
1. Sesuai pertanyaan yang diajukan maka si ayah tidak berhak yakni tidak boleh lagi menarik hibah yang telah ia hibahkan kepada anaknya karena anaknya sudah memindahkan kepemilikan barang yang ia hibahkan kepada orang lain. Sebab, hak menarik hibah oleh ayah dan semisalnya itu selagi barang hibah belum hilang kepemilikan dari penerima (pada konteks ini si anak). Karenanya, ketika hak kepemilikan barang hibah sudah berpindah tangan yakni tidak lagi menjadi hak milik anak (sebagai penerima hibah pertama) maka hak pemberi hibah pertama (sebagai pemberi hibah pertama) tidak berhak lagi menarik hibahnya.
2. Pertanyaan pada point kedua menunjukkan lain kasus. Pada point kedua ini si ayah menghibahkan hewan betina yang proses kehamilan terjadi ditangan penerima hibah. Oleh karena kasusnya begitu maka si ayah hanya boleh menarik hibah yang berupa hewan betina saja yakni hanya induknya, sedangkan anak hewan yang sudah lahir itu tidak boleh ia tarik juga karena proses kehamilan terjadi di tangan penerima hibah dan ia termasuk tambahan barang hibah yang munfasil (terpisah). Lain halnya, jika proses kehamilan masih ditangan pemberi hibah (si ayah) walaupun bersamaan dengan waktu penyerahan induk hewan maka berhak ditarik induknya beserta anaknya. Karena kasusnya, proses kehamilan terjadi setelah penerima hibah menerima induk hewan maka yang berhak ditarik hanya induk hewannya saja.
𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:
(𝗦𝘂𝗯 1) :
فَلَا رُجُوعَ إِنْ زَالَ مِلْكُهُ بِهِبَةٍ مَعَ قَبْضٍ، وَإِنْ كَانَتِ الْهِبَةُ مِنَ الاِبْنِ لاِبْنِهِ أَوْ لِأَخِيهِ لِأَبِيهِ، أَوْ بِبَيْعٍ، وَلَوْ مِنَ الْوَاهِبِ، عَلَى الْأَوْجَهِ. وَيَمْتَنِعُ الرُّجُوعُ بِزَوَالِ الْمِلْكِ، وَإِنْ عَادَ إِلَيْهِ، وَلَوْ بِإِقَالَةٍ أَوْ رَدٍّ بِعَيْبٍ؛ لِأَنَّ الْمِلْكَ غَيْرُ مُسْتَفَادٍ مِنْهُ حِينَئِذٍ. وَلَوْ وَهَبَهُ الْفَرْعُ لِفَرْعِهِ وَأَقْبَضَهُ ثُمَّ رَجَعَ فِيهِ، فَفِي رُجُوعِ الْأَبِ وَجْهَانِ، وَالْأَوْجَهُ مِنْهُمَا: عَدَمُ الرُّجُوعِ؛ لِزَوَالِ مِلْكِهِ، ثُمَّ عَوْدِهِ.
“Maka tidak ada hak untuk menarik kembali (ruju') hibah apabila kepemilikan barang tersebut telah hilang (dari pihak yang diberi hibah) disebabkan hibah lain yang disertai penyerahan (qabdh)—meskipun hibah tersebut dilakukan oleh sang anak kepada anaknya sendiri (cucu) atau kepada saudaranya seayah—atau disebabkan oleh penjualan (ba'i), bahkan sekalipun dijual kembali kepada pihak pemberi hibah (al-wahib), menurut pendapat yang lebih kuat (al-awjah). Dan tertutuplah hak ruju' dengan hilangnya kepemilikan, meskipun kepemilikan tersebut kembali lagi kepadanya, sekalipun kembalinya melalui jalur pembatalan kesepakatan (iqalah) atau pengembalian karena adanya cacat (radd bi 'aib); sebab kepemilikan (yang baru) tersebut pada saat itu tidak didapatkan langsung dari pihak pemberi hibah pertama.
Seandainya seorang cabang (anak) menghibahkan barang tersebut kepada cabangnya lagi (cucunya) dan telah menyerahkannya, kemudian sang anak menarik kembali (ruju') hibah tersebut dari cucunya, maka dalam hal hak ruju' bagi ayah (kakek yang memberi hibah pertama) terdapat dua pendapat (wajhan), dan pendapat yang lebih kuat (al-awjah) di antara keduanya adalah: tidak boleh ruju', dikarenakan telah hilangnya kepemilikan (pada anak) lalu baru kembali lagi setelahnya”.
[Fathul Mu'in Fii Hamisy I'aanah At Thaalibiin III/149-150]
وَلَوْ وَهَبَ الْوَالِدُ شَيْئًا لِوَلَدِهِ فَوَهَبَهُ الْوَلَدُ لِوَلَدِهِ لَمْ يَرْجِعِ الْجَدُّ؛ لِانْتِقَالِ الْمِلْكِ فِي الْوَلَدِ، بِخِلَافِ مَا لَوْ وَهَبَهُ ابْتِدَاءً لِابْنِ ابْنِهِ؛ فَإِنَّ لَهُ الرُّجُوعَ.
“Seandainya seorang ayah menghibahkan sesuatu kepada anaknya, lalu sang anak menghibahkan barang tersebut kepada anaknya sendiri (cucu), maka sang kakek tidak berhak menarik kembali (ruju') hibahnya; dikarenakan telah berpindahnya kepemilikan pada sang anak. Berbeda halnya apabila sang kakek menghibahkan barang tersebut sejak awal kepada cucunya (tanpa perantara anak), maka ia berhak untuk menarik kembali (ruju') hibah tersebut”.
[Nihaayah Az Zain Halaman 274]
(𝗦𝘂𝗯 2) :
وَلوْ زَادَ الْمَوْهُوبُ رَجَعَ بِزِيَادَتِهِ الْمُتَّصِلَةِ، كَتَعَلُّمِ الصَّنْعَةِ، لَا الْمُنْفَصِلَةِ، كَالْأُجْرَةِ وَالْوَلَدِ وَالْحَمْلِ الْحَادِثِ عَلَى مِلْكِ فَرْعِهِ.
(قَوْلُهُ: لَا الْمُنْفَصِلَةِ) أَيْ لَا الزِّيَادَةِ الْمُنْفَصِلَةِ عَنِ الْمَوْهُوبِ، فَلَا يَرْجِعُ الْأَصْلُ فِيهَا. (قَوْلُهُ: كَالْأُجْرَةِ) تَمْثِيلٌ لِلزِّيَادَةِ الْمُنْفَصِلَةِ. وَقَوْلُهُ: "وَالْوَلَدِ"، أَيِ الْحَادِثِ الْحَمْلُ بِهِ بَعْدَ الْقَبْضِ، بِخِلَافِ الْقَدِيمِ، فَيَرْجِعُ فِيهِ، لِأَنَّهُ مِنْ جُمْلَةِ الْمَوْهُوبِ، بِنَاءً عَلَى أَنَّ الْحَمْلَ يُعْلَمُ. (قَوْلُهُ: الْحَمْلِ الْحَادِثِ) مَعْطُوفٌ عَلَى الْأُجْرَةِ، وَمُقْتَضَاهُ أَنَّهُ مِنَ الزَّوَائِدِ الْمُنْفَصِلَةِ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ، بَلْ هُوَ مِنَ الزَّوَائِدِ الْمُتَّصِلَةِ، وَأُلْحِقَ بِالزَّوَائِدِ الْمُنْفَصِلَةِ فِي عَدَمِ الرُّجُوعِ فِيهِ، وَلَوْ قَالَ — كَمَا فِي شَرْحِ الْمَنْهَجِ — "وَكَذَا حَمْلٌ حَادِثٌ"، لَكَانَ أَوْلَى. وَقَوْلُهُ: "عَلَى مِلْكِ فَرْعِهِ"، مُتَعَلِّقٌ بِالْحَادِثِ، أَيِ الَّذِي حَدَثَ عَلَى مَا هُوَ مِلْكٌ لِلْفَرْعِ، وَهُوَ الْأُمُّ، وَيَلْزَمُ مِنْهُ أَنْ يَكُونَ بَعْدَ الْقَبْضِ، وَعِبَارَةُ شَرْحِ الْمَنْهَجِ: "لِحُدُوثِهِ عَلَى مِلْكِ الْفَرْعِ" اهـ. وَهِيَ أَوْلَى، لِأَنَّهَا أَفَادَتْ عِلَّةَ كَوْنِ الْحَمْلِ الْحَادِثِ لَا يَرْجِعُ الْأَصْلُ فِيهِ، بَلْ إِنَّمَا يَرْجِعُ فِي أُمِّهِ فَقَطْ.
“Seandainya barang yang dihibahkan itu bertambah (nilainya/wujudnya), maka orang tua (al-ashl) berhak ruju' (menarik kembali hibah) beserta pertambahan yang menyatu (ziyadh muttashilah), seperti bertambahnya keterampilan/keahlian (pada budak yang dihibahkan). Bukan pertambahan yang terpisah (ziyadah munfashilah), seperti uang sewa (ujrah), anak, dan janin yang baru terjadi di atas kepemilikan cabangnya/anaknya (far'u).
(Perkataan Pengarang: "Bukan pertambahan yang terpisah") Maksudnya, orang tua tidak berhak menarik kembali pertambahan yang terpisah dari barang hibah tersebut.
(Perkataan Pengarang: "Seperti uang sewa") Ini adalah contoh untuk pertambahan yang terpisah. Sedangkan perkataan beliau: "Dan anak", maksudnya anak yang proses kehamilannya baru terjadi setelah penyerahan barang (qabdh). Berbeda dengan kehamilan yang sudah ada sejak awal (sebelum diserahkan), maka orang tua berhak menariknya kembali karena janin tersebut merupakan bagian dari barang yang dihibahkan (sejak awal), berdasarkan pendapat bahwa janin itu dapat diketahui keberadaannya.
(Perkataan Pengarang: "Janin yang baru terjadi") Di'athafkan (dihubungkan secara tata bahasa) kepada kata "uang sewa", yang konsekuensi bahasanya seolah-olah menganggap janin sebagai bagian dari pertambahan yang terpisah (ziyadah munfashilah). Padahal tidak demikian, melainkan janin secara fisik tergolong pertambahan yang menyatu (ziyadah muttashilah), namun diikutkan hukumnya (di-ilhaq-kan) dengan pertambahan yang terpisah dalam hal tidak boleh ditarik kembali. Seandainya pengarang mengatakan—sebagaimana dalam Syarh al-Manhaj—"demikian pula janin yang baru terjadi", tentu itu lebih utama.
Perkataan beliau: "Di atas kepemilikan cabangnya/anaknya", berkaitan dengan kata "baru terjadi", maksudnya kehamilan yang terjadi pada sesuatu yang sudah menjadi milik penuh sang anak (yaitu induk/ibunya), dan ini otomatis menuntut kejadiannya terjadi setelah penyerahan (qabdh). Redaksi dalam Syarh al-Manhaj berbunyi: "karena terjadinya di atas kepemilikan cabang". Redaksi ini lebih utama karena memberikan alasan (‘illat) mengapa janin yang baru terjadi itu tidak boleh ditarik kembali oleh orang tua, melainkan orang tua hanya berhak menarik kembali induk/ibunya saja”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin III/151]
وَلَوْ زَادَ الْمَوْهُوبُ رَجَعَ فِيهِ بِزِيَادَتِهِ الْمُتَّصِلَةِ؛ كَالسِّمَنِ، دُونَ الْمُنْفَصِلَةِ؛ كَالْوَلَدِ الْحَادِثِ؛ فَإِنَّهُ يَبْقَى لِلْوَلَدِ ؛ لِحُدُوثِهِ عَلَى مِلْكِهِ، بِخِلَافِ الْحَمْلِ الْمُقَارِنِ لِلْهِبَةِ؛ فَإِنَّهُ يَرْجِعُ فِيهِ وَإِنِ انْفَصَلَ؛ لِأَنَّهُ مِنْ جُمْلَةِ الْمَوْهُوبِ.
“Seandainya barang yang dihibahkan bertambah maka orang tua berhak menarik kembali (ruju') barang tersebut beserta pertambahannya yang menyatu (ziyadah muttashilah), seperti bertambah gemuk; bukan pertambahannya yang terpisah (ziyadah munfashilah), seperti lahirnya anak yang baru terjadi (setelah penyerahan). Maka anak tersebut tetap menjadi milik sang anak (al-walad/penerima hibah), dikarenakan kemunculannya terjadi di atas kepemilikannya. Berbeda dengan janin yang sudah ada bersamaan (muqarin) saat pemberian hibah; maka orang tua berhak menariknya kembali meskipun (nantinya saat ruju') janin tersebut telah terpisah/lahir, dikarenakan ia sudah termasuk bagian dari keseluruhan barang yang dihibahkan sejak awal”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Syarh Ibnu Qaasim II/50]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>
