2227. SHALAT ORANG YANG MEMAKAI PERBAN WAJIB DIQADHA'?

(Foto: NU Online)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum yi izin bertanya, apakah benar seorang yg terdapat luka perban,atau org sakit di infus,sudah melaksanakan sholat ,sholatnya harus di qodho di karenakan wudhunya tidak sempurna.
[𝗼𝗯𝗶𝗲𝗼𝗯𝗶𝗲𝗻𝘇𝗮 𝗻𝘀𝘁]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Permasalahan orang yang memakai perban yang shalatnya wajib diqadha' atau diulangi* dalam kitab Fiqih sering dibahas pada tema Jabirah. Secara umum Jabirah atau dikenal dengan perban yaitu berupa penghalang yang diletakkan pada semacam luka. Karena itulah, dalam masalah ini penyebutan perban bukanlah kekhususan tapi mencakup segala jenis penghalang dari luka termasuk juga Infus yang diletakkan pada anggota tubuh karena sifatnya menjadi penghalang untuk tembus air pada bagian diletakkan Infus. Karenanya dalam permasalahan ini menuai beberapa rincian:

A. 𝗞𝗢𝗡𝗗𝗜𝗦𝗜 𝗠𝗘𝗪𝗔𝗝𝗜𝗕𝗞𝗔𝗡 𝗤𝗔𝗗𝗛𝗔'/𝗜'𝗔𝗗𝗔𝗛

Kondisi orang yang memakai perban mewajibkan mengqadha' shalatnya atau i'adah jika:
° Perban diletakkan pada anggota tayammum yaitu wajah dan dua tangan tanpa kecuali. 

° Jika perbannya diletakkan selain pada anggota tayammum seperti selain pada wajah dan tangan juga wajib diqadha' atau diulangi shalatnya jika:
° Posisi perban mengenai bagian anggota tubuh yang sehat yakni yang tidak luka melebihi kadar kebutuhan untuk merekatkan perban tersebut. Yakni ketika memasangnya sampai melebihi batas luka yang ketika mengikatnya atau melekatkannya masih mungkin digunakan pada kondisi luka atau sedikit mengenai pada anggota luka tapi nekat melebihi batas tersebut. Pada kondisi ini tetap wajib diqadha' atau diulangi shalatnya secara mutlak.

° Perban menutupi bagian sehat sebatas kebutuhan untuk merekatkannya saja dan tidak memungkinkan untuk dilepas maka wajib diqadha' shalatnya jika dipasang dalam kondisi orang yang memakai perban tanpa kondisi suci seperti dalam keadaan berhadas.

B. 𝗞𝗢𝗡𝗗𝗜𝗦𝗜 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗪𝗔𝗝𝗜𝗕 𝗤𝗔𝗗𝗛𝗔'/𝗜'𝗔𝗗𝗔𝗛

Pada kondisi ini orang yang memakai perban tidak wajib mengqadha' shalatnya atau mengulanginya jika:
° Perban tidak mengenai sedikitpun anggota tubuh yang sehat.
° Mengenai anggota tubuh yang sehat tapi sekedar kebutuhan melekatkannya juga tidak wajib mengqadha' shalatnya jika memasangnya dalam kondisi orang yang memakainya suci yaitu tidak dalam kondisi hadas misalnya.

Sebenarnya, kondisi tidak mewajibkan mengqadha' atau mengulangi shalatnya merupakan kebalikan dari kondisi yang mewajibkan mengqadha' shalatnya. Ringkasnya: Selain kondisi mengqadha' berarti tidak mewajibkan mengqadha' shalatnya.

Adapun tafsilan pada anggota tayammum sebagaimana disebutkan yang mewajibkan mengqadha' shalatnya secara mutlak adalah berpihak pada pendapat yang Mu'tamad yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhah. Sedangkan berpijak pada pendapat yang dha'if yaitu dipilih oleh Imam Nawawi dalam kitab Al Majmuu' yang menuqil dari Mayoritas Ulama Syafi'iyah tanpa perlu Qadha' walaupun perban terdapat pada anggota tayammum. Pendapat terakhir ini diklaim dha'if oleh beberapa Ulama Syafi'iyah seperti Syeikh Bajuri, Syeikh Mahfudz At Tarmasiy dan juga Syeikh Sulaiman Al Kurdi, sedangkan pendapat yang Mu'tamad yang mereka klaim seperti keterangan Imam Nawawi dalam kitab Raudhah yang menyebutkan bila perban terdapat pada anggota tayammum wajib diqadha' shalatnya secara mutlak dan jika selain anggota tayammum menuai tafsilan yang disebutkan diatas.

Adapun kesimpulannya tetap merujuk tafsilan yang sudah disebutkan dan sesuaikan kondisi yang mana antara wajib diqadha' shalatnya ataupun tidak karena tidak semua kondisi orang yang memakai perban wajib mengqadha' atau mengulangi shalatnya.

*𝗖𝗔𝗧𝗔𝗧𝗔𝗡
Yang dimaksud 𝙌𝙖𝙙𝙝𝙖' (mengqadha') waktu shalat sudah habis. Sementara yang dimaksud 𝙄'𝙖𝙙𝙖𝙝 (mengulangi) jika waktu shalat masih ada.

𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:

قَوْلُهُ: (جَبِيْرَةٌ) بِفَتْحِ الجِيْمِ، وَيُقَالُ: جِبَارَةٌ بِكَسْرِهَا، وَالجَمْعُ جَبَائِرُ.
قَوْلُهُ: (وَهِيَ) أَيِ: الجَبِيْرَةُ فِي الأَصْلِ.
قَوْلُهُ: (أَلْوَاحٌ) أَيْ: مِنْ نَحْوِ خَشَبٍ أَوْ قَصَبٍ.
قَوْلُهُ: (تُهَيَّأُ لِلْكَسْرِ وَالانْخِلَاعِ) أَيْ: تُسَوَّى وَتُشَدُّ عَلَى مَوْضِعِ الكَسْرِ، أَوْ الخَلْعِ لِيَنْجَبِرَ. انْتَهَى.
قَوْلُهُ: (تُجْعَلُ عَلَى مَحَلِّهِ) كَذَا فِي نُسَخٍ، وَالأَوْلَى: الإِتْيَانُ بِالوَاوِ.
قَوْلُهُ: (وَالمُرَادُ بِهَا هُنَا) أَيْ: بِالجَبِيْرَةِ فِي كَلَامِ المُصَنِّفِ.
قَوْلُهُ: (السَّاتِرُ) فَلَوْ عَبَّرَ بِهِ.. لَكَانَ أَوْلَى.
قَوْلُهُ: (لِتَشْمَلَ نَحْوَ اللِّصَوْقِ) بِفَتْحِ اللَّامِ، وَهُوَ مَا كَانَ عَلَى جُرْحٍ مِنْ قُطْنَةٍ أَوْ خِرْقَةٍ أَوْ نَحْوِهِمَا؛ كَقِشْرِ البَاقِلَاءِ عَلَى الخَدْشِ.
قَوْلُهُ: (وَعِصَابَةِ نَحْوِ الفَصْدِ) أَيْ: وَكَذَا الشُّقُوْقُ الَّتِي فِي نَحْوِ الرَّجُلِ؛ إِنِ احْتَاجَ إِلَى تَقْطِيْرِ شَيْءٍ فِيْهَا يَمْنَعُ وُصُوْلَ المَاءِ وَقَطَّرَ بِالفِعْلِ، فَيَكُوْنُ هَذَا الشَّيْءُ بِالنِّسْبَةِ لِمَا تَحْتَهُ جَبِيْرَةً فَيَأْتِيْ فِيْهِ تَفْصِيْلُهَا.
“Perkataan Pengarang ("Jabirah") dibaca dengan memfathahkan huruf Jim (Jabirah), dan dikatakan juga Jibarah dengan memfathahkan/mengkasrahkan Jim, dan bentuk jamaknya adalah Jabair.

Perkataan Pengarang: ("Yaitu") Maksudnya: Jabirah pada makna asalnya.

Perkataan Pengarang: ("Papan-papan") Maksudnya: Dari sejenis kayu atau bambu/papan.

Perkataan Pengarang: (Disiapkan untuk patah tulang dan terkilir") Maksudnya: Diratakan dan diikatkan pada tempat yang patah atau terlepas sendinya agar bisa pulih/tersambung kembali.

Perkataan Pengarang: ("Diletakkan pada tempatnya") Demikianlah yang tertulis dalam beberapa naskah, namun yang lebih utama adalah mendatangkan huruf Wawu.

Perkataan Pengarang: (Dan yang dimaksud dengannya di sini") Maksudnya: Yang dimaksud dengan Jabirah dalam ungkapan Pengarang kitab.

Perkataan Pengarang: (Penutup/Penghalang") Seandainya beliau mengutarakannya dengan kata "Penutup", maka itu akan lebih utama.

Perkataan Pengarang: ("Mencakup sejenis plester/Lishaaq") Dibaca dengan memfathahkan huruf Lam (Lashaaq atau Lishaaq), yaitu balutan yang ada di atas luka berupa kapas, kain perban, atau sejenis keduanya; seperti kulit kacang koro (baqila') yang diletakkan di atas goresan luka.

Perkataan Pengarang: ("Dan balutan luka sejenis pembekaman/bekas bekam") Maksudnya: Demikian pula retakan-retakan kulit yang ada pada kaki (misalnya); jika ia membutuhkan penetesan sesuatu di dalamnya yang dapat menghalangi sampainya air dan ia benar-benar meneteskannya, maka benda ini diposisikan sebagai jabirah (pembalut) bagi bagian di bawahnya, sehingga berlaku padanya rincian hukum jabirah”.
[Hasyiyah At Tarmasiy Ala Manhaj Al Qawiim Fii Syarh Bafadhal II/218]

قَوْلُهُ: (أَوْ كَانَتْ فِي الوَجْهِ وَاليَدَيْنِ) عَاِطِفٌ عَلَى (وَضُعَ) أَيْ: وَيَجِبُ القَضَاءُ إِذَا كَانَتِ الجَبِيْرَةُ فِي عُضْوِ التَّيَمُّمِ؛ وَهُوَ الوَجْهُ وَاليَدَانِ؛ قَالَ فِي «الرَّوْضَةِ»: (بِلَا خِلَافٍ)، وَنَقَلَهُ فِي «المَجْمُوْعِ» كَالرَّافِعِيِّ عَنْ جَمَاعَةٍ، ثُمَّ قَالَ: (وَإِطْلَاقُ الجُمْهُوْرِ يَقْتَضِي عَدَمَ الفَرْقِ) انْتَهَى.
وَمَا فِي «الرَّوْضَةِ» هُوَ المُعْتَمَدُ وَإِنْ أَوْهَمَ كَلَامُ «التُّحْفَةِ» اعْتِمَادَ مَا فِي «المَجْمُوْعِ».
قَوْلُهُ: (وَإِنْ وُضِعَتْ عَلَى طُهْرٍ) غَايَةٌ لِوُجُوْبِ القَضَاءِ؛ فِيْمَا إِذَا كَانَتِ الجَبِيْرَةُ فِي عُضْوِ التَّيَمُّمِ.
وَحَاصِلُ مَسْأَلَةِ الجَبِيْرَةِ: أَنَّهَا إِنْ كَانَتْ فِي أَعْضَاءِ التَّيَمُّمِ.. قَضَى مُطْلَقًا، وَإِنْ كَانَتْ فِي غَيْرِ أَعْضَاءِ التَّيَمُّمِ وَلَمْ تَأْخُذْ مِنَ الصَّحِيْحِ شَيْئًا.. لَا يَقْضِي مُطْلَقًا، وَإِنْ أَخَذَتْ مِنَ الصَّحِيْحِ زِيَادَةً عَلَى قَدْرِ اسْتَمْسَكَتْ بِهِ.. قَضَى مُطْلَقًا، وَإِنْ كَانَ بِقَدْرِ مَا تَسْتَمْسِكُ بِهِ وَلَمْ يُمْكِنْ نَزْعُهُ إِنْ كَانَ وَضْعُهَا عَلَى طُهْرٍ كَامِلٍ.. لَا يَقْضِي، وَإِلَّا.. قَضَى.
“Perkataan Pengarang: ("Atau berada pada wajah dan kedua tangan") diathafkan (dihubungkan) kepada kata (diletakkan). Maksudnya: Wajib mengqada (mengulang) shalat apabila perban (jabirah) berada pada anggota tayamum, yaitu wajah dan kedua tangan. Penulis kitab Ar-Raudhah (Imam Nawawi) berkata: "(Hal ini) tanpa ada perbedaan pendapat," dan beliau mengutipnya dalam kitab Al-Majmu' seperti Imam Ar-Rafi'i dari sekelompok ulama. Kemudian beliau berkata: "(Namun) keumuman pendapat jumhur menghendaki tidak adanya perbedaan," selesai. Dan pendapat yang ada dalam kitab Ar-Raudhah adalah pendapat yang mu'tamad (dapat dijadikan pegangan utama), meskipun ungkapan dalam kitab Tuhfah memberi kesan seolah mengandalkan apa yang ada dalam kitab Al-Majmu'.

Perkataan Pengarang: ("Dan jika diletakkan dalam keadaan suci") merupakan pembatas (ghayah) bagi kewajiban mengqada shalat, yaitu dalam kasus apabila perban berada pada anggota tayamum.

Kesimpulan masalah perban:
° Jika perban berada pada anggota tayamum, maka ia wajib mengqadha' shalat secara mutlak (baik diletakkan dalam keadaan suci maupun tidak).

° Jika perban berada pada selain anggota tayamum dan tidak menutupi sedikit pun bagian kulit yang sehat, maka ia tidak wajib mengqadha' shalat secara mutlak.

° Jika perban menutupi bagian kulit yang sehat melebihi kadar kebutuhan untuk merekatkan pembalut tersebut, maka ia wajib mengqadha' shalat secara mutlak.

° Jika perban menutupi bagian sehat sebatas kebutuhan untuk merekatkannya saja dan tidak memungkinkan untuk dilepas, maka:
• Apabila dipasang dalam keadaan suci sempurna, maka ia tidak wajib mengqadha'.
• Jika tidak (dipasang bukan dalam keadaan suci sempurna), maka ia wajib mengqadha'”.
[Hasyiyah At Tarmasiy Ala Manhaj Al Qawiim Fii Syarh Bafadhal II/223]

وَيُصَلِّي وَلَا إِعَادَةَ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ وَضَعَهَا — أَيِ الْجَبَائِرَ — عَلَى طُهْرٍ، وَكَانَتْ فِي غَيْرِ أَعْضَاءِ التَّيَمُّمِ، وَإِلَّا أَعَادَ. وَهَذَا مَا قَالَهُ النَّوَوِيُّ فِي "الرَّوْضَةِ"، لَكِنَّهُ قَالَ فِي "الْمَجْمُوعِ": إِنَّ إِطْلَاقَ الْجُمْهُورِ يَقْتَضِي عَدَمَ الْفَرْقِ، أَيْ بَيْنَ أَعْضَاءِ التَّيَمُّمِ وَغَيْرِهَا.
(قَوْلُهُ: وَيُصَلِّي وَلَا إِعَادَةَ عَلَيْهِ) ظَاهِرُ كَلَامِ الْمُصَنِّفِ عَدَمُ الْإِعَادَةِ وَلَوْ كَانَتْ فِي أَعْضَاءِ التَّيَمُّمِ، فَيَكُونُ مُوَافِقًا لِلْجُمْهُورِ فِي إِطْلَاقِهِمْ وَإِنْ كَانَ ضَعِيفًا. لَكِنَّ الشَّارِحَ قَيَّدَ بِقَوْلِهِ: "وَكَانَتْ فِي غَيْرِ أَعْضَاءِ التَّيَمُّمِ" لِيَكُونَ جَارِيًا عَلَى الْمُعْتَمَدِ. (قَوْلُهُ: أَيِ الْجَبَائِرَ) أَيْ جِنْسُهَا الصَّادِقُ بِالْوَاحِدَةِ وَبِالْأَكْثَرِ كَمَا سَبَقَ. (قَوْلُهُ: عَلَى طُهْرٍ) أَيْ كَامِلٍ مِنَ الْحَدَثَيْنِ الْأَصْغَرِ وَالْأَكْبَرِ، وَإِذَا طَرَأَ الْحَدَثُ بَعْدَ وَضْعِهَا عَلَى طُهْرٍ لَمْ يَضُرَّ كَالْخُفِّ.(قَوْلُهُ: وَكَانَتْ فِي غَيْرِ أَعْضَاءِ التَّيَمُّمِ) قَيَّدَهُ الشَّارِحُ بِذَلِكَ لِيَكُونَ جَارِيًا عَلَى الْمُعْتَمَدِ كَمَا مَرَّ. (قَوْلُهُ: وَإِلَّا) أَيْ بِأَنْ وَضَعَهَا عَلَى حَدَثٍ مَعَ كَوْنِهَا أَخَذَتْ مِنَ الصَّحِيحِ شَيْئًا — وَإِلَّا فَلَا إِعَادَةَ وَإِنْ وَضَعَهَا عَلَى حَدَثٍ — أَوْ كَانَتْ فِي أَعْضَاءِ التَّيَمُّمِ مُطْلَقًا. فَقَوْلُهُ: "أَعَادَ" أَيْ فِي صُورَةِ وَضْعِهَا عَلَى حَدَثٍ مَعَ أَخْذِهَا مِنَ الصَّحِيحِ شَيْئًا، وَفِي صُورَةِ كَوْنِهَا فِي أَعْضَاءِ التَّيَمُّمِ سَوَاءٌ وَضَعَهَا عَلَى طُهْرٍ أَوْ عَلَى حَدَثٍ مَعَ أَخْذِهَا مِنَ الصَّحِيحِ شَيْئًا وَلَوْ بِقَدْرِ الِاسْتِمْسَاكِ أَوْ لَمْ تَأْخُذْ.
وَالْفَرْقُ بَيْنَ أَعْضَاءِ التَّيَمُّمِ وَغَيْرِهَا: أَنَّهَا إِذَا كَانَتْ فِي أَعْضَاءِ التَّيَمُّمِ يَلْزَمُ نَقْصُ الْبَدَلِ — وَهُوَ التَّيَمُّمُ — وَالْمُبْدَلِ — وَهُوَ الْغُسْلُ بِالْمَاءِ جَمِيعًا — لِعَدَمِ وُصُولِ شَيْءٍ لِمَحَلِّ الْجَبِيرَةِ مِنَ الْمَاءِ وَالتُّرَابِ، وَإِذَا كَانَتْ فِي غَيْرِهَا فَلَيْسَ فِيهِ إِلَّا نَقْصُ الْمُبْدَلِ دُونَ الْبَدَلِ؛ لِاخْتِصَاصِ التَّيَمُّمِ بِالْوَجْهِ وَالْيَدَيْنِ وَلَا جَبِيرَةَ فِيهِمَا.(قَوْلُهُ: وَهَذَا) أَيْ عَدَمُ وُجُوبِ الْإِعَادَةِ إِذَا كَانَتْ فِي غَيْرِ أَعْضَاءِ التَّيَمُّمِ وَوُجُوبُهَا إِذَا كَانَتْ فِي أَعْضَاءِ التَّيَمُّمِ. (وَقَوْلُهُ: مَا قَالَهُ النَّوَوِيُّ فِي الرَّوْضَةِ) هُوَ الْمُعْتَمَدُ. (وَقَوْلُهُ: لَكِنَّهُ قَالَ فِي الْمَجْمُوعِ إِخْ) ضَعِيفٌ (قَوْلُهُ: يَقْتَضِي عَدَمَ الْفَرْقِ) أَيْ فَيَجْرِي التَّفْصِيلُ بَيْنَ وَضْعِهَا عَلَى طُهْرٍ أَوْ عَلَى حَدَثٍ وَبَيْنَ كَوْنِهَا أَخَذَتْ مِنَ الصَّحِيحِ بِقَدْرِ الِاسْتِمْسَاكِ أَوْ لَا، فِي أَعْضَاءِ التَّيَمُّمِ وَغَيْرِهَا (قَوْلُهُ: وَيُشْتَرَطُ فِي الْجَبِيرَةِ) أَيْ لِعَدَمِ الْإِعَادَةِ فِيمَا ذُكِرَ. (وَقَوْلُهُ: أَنْ لَا تَأْخُذَ مِنَ الصَّحِيحِ إِلَّا مَا لَا بُدَّ مِنْهُ إِخْ) فَإِنْ أَخَذَتْ زِيَادَةً عَلَى ذَلِكَ وَجَبَتِ الْإِعَادَةُ سَوَاءٌ وَضَعَهَا عَلَى طُهْرٍ أَوْ عَلَى حَدَثٍ.
“Dan ia (orang yang memakai perban) tetap wajib shalat dan tidak ada kewajiban mengulanginya (qadha) jika ia memasangnya — yaitu perban tersebut — dalam keadaan suci, serta pembalut tersebut berada di luar anggota tayamum. Jika tidak demikian (tidak dipasang saat suci atau berada di anggota tayamum), maka ia wajib mengulangi shalatnya. Ini adalah apa yang dikatakan oleh An-Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah. Namun, beliau menyatakan dalam kitab Al-Majmu': Bahwa kemutlakan pendapat mayoritas ulama (jumhur) menghendaki tidak adanya perbedaan, yakni antara anggota tayamum dan anggota tubuh lainnya.

(Perkataan Pengarang "Dan ia tetap shalat serta tidak ada kewajiban mengulanginya") Zahir (makna tersurat) perkataan Mushannif menunjukkan tidak adanya kewajiban mengulangi shalat (i'adah) meskipun perban tersebut berada pada anggota tayamum, sehingga perkataan ini sesuai dengan mutlaknya pendapat Jumhur ulama, meskipun pendapat ini berstatus dha'if (lemah). Namun, pensyarah membatasinya dengan perkataan: "Dan berada di luar anggota tayamum" agar selaras dengan pendapat yang mu'tamad (dapat dijadikan pegangan).

(Perkataan Pengarang "Yaitu perban)
Maksudnya adalah jenis perban, baik berjumlah satu maupun lebih, sebagaimana penjelasan sebelumnya.

(Perkataan Pengarang "Dalam keadaan suci")
Maksudnya suci yang sempurna dari dua hadats (hadats kecil dan hadats besar). Apabila hadats baru timbul setelah perban dipasang dalam keadaan suci, maka hal itu tidak membahayakan (tidak membatalkan keabsahan penutupan), sebagaimana hukum khuff (sepatu).

(Perkataan Pengarang "Dan berada di luar anggota tayamum")
Pensyarh membatasinya dengan hal tersebut agar selaras dengan pendapat yang mu'tamad, sebagaimana telah dijelaskan.

(Perkataan Pengarang "Jika tidak demikian")
Maksudnya: Dengan gambaran ia memasangnya saat berhadats disertai perban tersebut menutupi sebagian kulit yang sehat — sebab jika tidak demikian (yakni dipasang saat berhadats namun tidak menutupi kulit sehat sama sekali), maka tidak wajib mengulang shalat meskipun dipasang saat berhadats — atau perban tersebut berada pada anggota tayamum secara mutlak. Maka perkataan: "Maka ia mengulangi shalatnya" berlaku pada gambaran ketika dipasang saat berhadats disertai menutupi kulit yang sehat, serta pada gambaran ketika perban berada pada anggota tayamum, baik dipasang saat suci maupun berhadats, baik menutupi kulit sehat meskipun sebatas kebutuhan perekat (istimsak), maupun tidak menutupi kulit sehat sama sekali.

Perbedaan antara anggota tayamum dan selainnya: Bahwa perban jika berada pada anggota tayamum, maka berkonsekuensi pada cacatnya pengganti (badal, yaitu tayamum) dan yang digantikan (mubdal, yaitu pembasuhan dengan air seluruhnya), karena tidak ada satu pun dari air maupun debu yang dapat sampai ke tempat perban. Sedangkan jika perban berada di luar anggota tayamum, maka kekurangannya hanya terjadi pada yang digantikan (mubdal) saja tanpa mempengaruhi penggantinya (badal), karena tayamum hanya khusus pada wajah dan kedua tangan, sementara tidak ada perban pada keduanya.

(Perkataan Pengarang "Dan ini")
Maksudnya adalah hukum tidak wajibnya mengulang shalat jika perban berada di luar anggota tayamum, dan wajibnya mengulang shalat jika berada pada anggota tayamum.

(Perkataan Pengarang "Adalah apa yang dikatakan oleh An-Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah")
Ini adalah pendapat yang mu'tamad.

(Perkataan Pengarang "Namun beliau menyatakan dalam kitab Al-Majmu' ... dst")
Ini adalah pendapat yang dha'if.

(Perkataan Pengarang "Menghendaki tidak adanya perbedaan")
Maksudnya: Rincian hukum antara dipasang saat suci atau berhadats, serta antara menutupi kulit sehat sebatas kebutuhan perekat atau tidak, berlaku sama baik pada anggota tayamum maupun pada anggota tubuh lainnya.

(Perkataan Pengarang "Dan disyaratkan pada perban") Maksudnya: Disyaratkan demi gugurnya kewajiban mengulang shalat pada kasus yang telah disebutkan.

(Perkataan Pengarang "Hendaklah tidak menutupi bagian yang sehat kecuali sekadar yang dharuri/harus ... dst") Jika perban menutupi kulit sehat melebihi kebutuhan tersebut, maka wajib mengulangi shalat (i'adah), baik dipasang dalam keadaan suci maupun berhadats”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Syarh Ibnu Qaasim I/97]

وَيَجِبُ عَلَيْهِ — أَيْ: ذِي الْجَبِيرَةِ — الْقَضَاءُ إِذَا أَخَذَتْ مِنَ الصَّحِيحِ زَائِدًا عَلَى حَاجَةِ الِاسْتِمْسَاكِ وَخَشِيَ شَيْئًا مِمَّا مَرَّ مِنْ نَزْعِهَا مُطْلَقًا، أَوْ إِذَا أَخَذَتْ بِقَدْرِ حَاجَةِ الِاسْتِمْسَاكِ فَقَطْ، وَقَدْ وَضَعَ الْجَبِيرَةَ عَلَى غَيْرِ طُهْرٍ كَامِلٍ، وَلَوْ فِي غَيْرِ أَعْضَاءِ الْوُضُوءِ — عِنْدَ (م ر) — وَتَعَذَّرَ نَزْعُهَا؛ لِفَوَاتِ شَرِطِ السَّتْرِ مِنَ الْوَضْعِ عَلَى طُهْرٍ كَالْخُفِّ، أَوْ كَانَتْ فِي الْوَجْهِ وَالْيَدَيْنِ وَإِنْ وُضِعَتْ عَلَى طُهْرٍ؛ لِنَقْصِ الْبَدَلِ وَالْمُبْدَلِ كَمَا فِي "الرَّوْضَةِ"، لَكِنْ نُقِلَ عَنِ "الْمَجْمُوعِ" مَا يُخَالِفُهُ. وَلَا يَجِبُ الْقَضَاءُ إِذَا لَمْ تَكُنْ بِأَعْضَاءِ التَّيَمُّمِ، وَلَمْ تَأْخُذْ مِنَ الصَّحِيحِ شَيْئًا مُطْلَقًا، أَوْ أَخَذَتْ مِنْهُ بِقَدْرِ الِاسْتِمْسَاكِ فَقَطْ، وَوُضِعَتْ عَلَى طُهْرٍ.
“Dan wajib baginya — yaitu orang yang memakai perban — untuk mengulang shalatnya (Qadha') jika perban tersebut mengambil/menutupi bagian tubuh yang sehat melebihi kebutuhan untuk menguatkan/merekatkan perban, dan ia mengkhawatirkan timbulnya bahaya (sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya) jika perban itu dilepas secara mutlak; atau jika perban tersebut menutupi bagian yang sehat sebatas kebutuhan perekat saja, tetapi ia memasang perban tersebut tidak dalam keadaan suci yang sempurna — meskipun berada di luar anggota wudhu menurut Imam Ar-Ramli (م ر) — dan sulit/mustahil untuk melepasnya; karena tidak terpenuhinya syarat penutupan, yaitu dipasang dalam keadaan suci sebagaimana hukum khuff (sepatu pembungkus kaki); atau jika perban tersebut berada pada anggota tayamum (wajah dan kedua tangan), meskipun dipasang dalam keadaan suci; karena adanya kekurangan pada pengganti (tayamum) dan yang digantikan (wudhu), sebagaimana tersebut dalam kitab Ar-Raudhah, namun dinukil dari kitab Al-Majmu' pendapat yang menyelisihi hal tersebut. Dan tidak wajib mengulang shalat (Qadha') jika perban tidak berada pada anggota tayamum, serta tidak menutupi bagian yang sehat sedikit pun secara mutlak, atau menutupi bagian yang sehat sebatas kebutuhan perekat saja dan dipasang dalam keadaan suci”
[Busyral Kariim I/48]

(مَسْأَلَةٌ : ك) الْحَاصِلُ فِي الْجَبِيرَةِ أَنَّهُ إِنْ أَمْكَنَ نَزْعُهَا وَغَسْلُ مَا تَحْتَهَا أَوْ مَسْحُهُ بِالتُّرَابِ حَيْثُ وَجَبَ بِأَنْ كَانَتْ فِي عُضْوِ التَّيَمُّمِ لَزِمَهُ مُطْلَقًا، وَإِلَّا فَإِنْ أَخَذَتْ مِنَ الصَّحِيحِ زَائِدًا عَلَى قَدْرِ الِاسْتِمْسَاكِ أَوْ لَمْ تَأْخُذْ، وَوُضِعَتْ عَلَى حَدَثٍ وَكَذَا عَلَى طُهْرٍ، وَكَانَتْ فِي الْوَجْهِ وَالْيَدَيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ، وَجَبَتِ الْإِعَادَةُ وَإِلَّا فَلَا، وَمَا فِي "التُّحْفَةِ" مِنْ عَدَمِ وُجُوبِ الْإِعَادَةِ فِي الْأَخِيرَةِ مُؤَوَّلٌ أَوْ ضَعِيفٌ...
“(Masalah: Kaf «Fatwa Syeikh Al Kurdi») Kesimpulan mengenai hukum perban (jabirah) adalah bahwa jika memungkinkan untuk melepaskannya dan membasuh bagian tubuh di bawahnya atau mengusapnya dengan debu ketika diwajibkan — seperti apabila perban tersebut berada pada anggota tayamum — maka ia wajib melepaskannya secara mutlak. Jika tidak memungkinkan (untuk melepasnya), maka:
° Apabila perban menutupi bagian kulit yang sehat melebihi kadar kebutuhan perekat (istimsak),

° Atau tidak menutupi kulit sehat (tetapi) dipasang dalam keadaan berhadats,

° Demikian pula jika dipasang dalam keadaan suci namun berada di area wajah dan kedua tangan (anggota tayamum) menurut pendapat yang mu'tamad, maka wajib mengulang shalat (i'adah). Jika tidak demikian (misal: berada di luar anggota tayamum, menutupi kulit sehat sebatas perekat, dan dipasang saat suci), maka tidak wajib mengulang shalat.

Adapun keterangan dalam kitab At-Tuhfah (karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami) mengenai tidak wajibnya mengulang shalat pada kasus yang terakhir (perban di anggota tayamum yang dipasang saat suci), maka hal itu harus ditakwilkan atau berstatus dha'if (lemah)...”
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 30]

ثُمَّ إِنْ كَانَتِ الْجَبِيرَةُ فِي أَعْضَاءِ التَّيَمُّمِ وَجَبَتِ الْإِعَادَةُ مُطْلَقًا، وَإِنْ كَانَتْ فِي غَيْرِهَا فَإِنْ أَخَذَتْ مِنَ الصَّحِيحِ زِيَادَةً عَلَى قَدْرِ الِاسْتِمْسَاكِ فَكَذَلِكَ، وَإِنْ أَخَذَتْ مِنَ الصَّحِيحِ بِقَدْرِ الِاسْتِمْسَاكِ فَقَطْ فَإِنْ كَانَ وَضْعُهَا عَلَى حَدَثٍ فَكَذَلِكَ، وَإِنْ كَانَ وَضْعُهَا عَلَى طُهْرٍ كَامِلٍ مِنَ الْحَدَثَيْنِ فَلَا تَجِبُ الْإِعَادَةُ، وَكَذَا لَا تَجِبُ الْإِعَادَةُ إِذَا لَمْ تَأْخُذْ مِنَ الصَّحِيحِ شَيْئًا أَصْلًا سَوَاءٌ كَانَ وَضْعُهَا عَلَى حَدَثٍ أَوْ عَلَى طُهْرٍ.
“Kemudian, jika perban berada pada anggota tayamum (wajah dan kedua tangan), maka wajib mengulangi shalat (i'adah) secara mutlak. Jika perban berada di luar anggota tayamum:
° Apabila perban menutupi kulit yang sehat melebihi kadar kebutuhan perekat (istimsak), maka demikian pula (wajib mengulangi shalat).

° Apabila perban menutupi kulit yang sehat sebatas kadar kebutuhan perekat saja:
• Jika dipasang dalam keadaan berhadats, maka demikian pula (wajib mengulangi shalat). 

• Jika dipasang dalam keadaan suci yang sempurna dari dua hadats (hadats kecil dan besar), maka tidak wajib mengulangi shalat.

Begitu pula tidak wajib mengulangi shalat apabila perban tidak menutupi bagian kulit yang sehat sedikit pun secara sama sekali, baik dipasang dalam keadaan berhadats maupun dalam keadaan suci”.
[Nihaayah Az Zain Halaman 41]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama