(Foto: YouTube)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum wrb..izin bertanya : bolehkah bagi laki laki sedang ihrom memakai kaca mata ?
[𝗭𝗮𝗶𝗻𝗳𝗮𝘂𝘇]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Permasalahan memakai kacamata bagi laki-laki saat ihram haji atau umrah erat kaitannya dengan permasalahan: 𝘈𝘱𝘢𝘬𝘢𝘩 𝘓𝘢𝘬𝘪-𝘭𝘢𝘬𝘪 𝘩𝘢𝘳𝘢𝘮 𝘮𝘦𝘯𝘶𝘵𝘶𝘱 𝘸𝘢𝘫𝘢𝘩𝘯𝘺𝘢 𝘴𝘢𝘢𝘵 𝘪𝘩𝘳𝘢𝘮?
Hal itu dikarenakan mata termasuk bagian dari wajah sehingga semua hal yang menyangkut menutup wajah terkena larangan tersebut dengan menimbang batasan menutup area wajah. Meskipun, para ulama Syafi'iyah menyebutkan larangan menutup wajah saat ihram hanya berlaku bagi perempuan tidak bagi laki-laki. Konsekuensinya, bagi laki-laki tidak dilarang memakai semacam masker yang digunakan untuk menutup wajah, kecuali bahan yang dipakai merupakan kain yang berjahit, walaupun sebagian pendapat membolehkan memakai kain yang berjahit jika bukan dipakai pada tempat yang tidak diperbolehkan seperti di wajah, karena bagi laki-laki haram dilakukan saat ihram menutup kepalanya bukan wajah.
Lain halnya dengan orang perempuan. Bagi mereka dilarang menutup wajah. Namun, untuk kacamata dibedakan hukumnya menjadi dua:
1. Bila kacamata medis yaitu kacamata untuk menambah penglihatan maka boleh dipakai saat ihram.
2. Kacamata hitam dan umumnya kacamata bukan untuk menambah penglihatan tapi sifatnya menutup mata maka kacamata jenis ini tidak boleh dipakai orang perempuan saat ihram.
𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
Kaum laki-laki tidak dilarang memakai kacamata saat ihram karena secara umum kacamata tidak termasuk larangan bagi laki-laki memakainya saat ihram.
𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:
(وَ) يَحْرُمُ (سَتْرُ امْرَأَةٍ - لاَ رَجُلٍ - بَعْضَ وَجْهٍ) بِمَا يُعَدُّ سَاتِرًا.
(قَوْلُهُ: وَيَحْرُمُ سَتْرُ امْرَأَةٍ لاَ رَجُلٍ بَعْضَ وَجْهٍ) وَذَلِكَ لِنَهْيِهَا عَنِ النِّقَابِ.. وَحِكْمَتُهُ أَنَّهَا تَسْتُرُهُ غَالِبًا، فَأُمِرَتْ بِكَشْفِهِ لِمُخَالَفَةِ عَادَتِهَا. نَعَمْ، يُعْفَى عَمَّا تَسْتُرُهُ مِنَ الوَجْهِ احْتِيَاطًا لِلرَّأْسِ، وَلَوْ أَمَةً، عِنْدَ ابْنِ حَجَرٍ، لِأَنَّ مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ.
“(Dan) diharamkan (bagi wanita — bukan laki-laki — menutupi sebagian wajahnya) dengan sesuatu yang dianggap sebagai penutup.
(Perkataan Pengarang "Dan diharamkan bagi wanita — bukan laki-laki — menutupi sebagian wajahnya") Hal tersebut karena adanya larangan baginya untuk memakai niqab (cadar). Hikmahnya adalah karena biasanya wanita menutupi wajahnya, maka ia diperintahkan untuk membukanya agar menyelisihi kebiasaannya. Namun demikian, ditoleransi (di'ufa) bagian wajah yang ikut tertutup demi kehati-hatian dalam menutupi kepala (yang wajib ditutup bagi wanita), meskipun ia seorang budak wanita, menurut pendapat Ibnu Hajar. Hal ini berdasarkan kaidah: Sesuatu yang suatu kewajiban tidak dapat sempurna kecuali dengannya, maka hukum sesuatu tersebut menjadi wajib.”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin II/323]
(قَوْلُهُ: سَتْرُ بَعْضِ رَأْسِهِ) أَيْ وَإِنْ قَلَّ كَبَيَاضِ خَلْفِ أُذُنِهِ فَيَجِبُ كَشْفُ جَمِيعِهِ مَعَ كَشْفِ جُزْءٍ مِمَّا يُحَاذِيهِ مِنْ الْجَوَانِبِ إذْ مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ وَلَيْسَتْ الْأُذُنُ مِنْ الرَّأْسِ خِلَافًا لِمَنْ وَهِمَ فِيهَا اهـ. شَرْحُ م ر قَالَ ابْنُ الْجَمَّالِ وَالْمُرَادُ بِالْبَيَاضِ الْمَذْكُورِ هُنَا أَعْلَى الْجُمْجُمَةِ الْمُحَاذِي لِأَعْلَى الْأُذُنِ لَا الْبَيَاضُ وَرَاءَهَا النَّازِلُ عَنْ الْجُمْجُمَةِ الْمُتَّصِلُ بِآخِرِ اللِّحَى الْمُحَاذِي لِشَحْمَةِ الْأُذُنِ اهـ. وَاسْتُفِيدَ مِنْهُ جَوَازُ سَتْرِ وَجْهِهِ وَهُوَ كَذَلِكَ لِوُرُودِهِ عَنْ عُثْمَانَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - وَمَنَعَهُ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ مُسْتَدِلِّينَ بِمَا وَرَدَ فِي مُسْلِمٍ فِي قِيمَةِ الْمُحْرِمِ الْمَوْقُوصِ «وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ وَلَا وَجْهَهُ» ، قَالَ الْبَيْهَقِيُّ ذِكْرُ الْوَجْهِ غَرِيبٌ وَهُوَ وَهْمٌ مِنْ بَعْضِ الرُّوَاةِ اهـ. وَأُجِيبَ أَيْضًا بِأَنَّ ذِكْرَهُ احْتِيَاطًا لِلرَّأْسِ اهـ. وَقَوْلُهُ: جَوَازُ سَتْرِ وَجْهِهِ أَيْ بِغَيْرِ مَخِيطٍ لِمَا بِالْمَخِيطِ فَقَضِيَّةُ قَوْلِهِمْ يَحْرُمُ لُبْسُ الْمَخِيطِ فِي بَاقِي بَدَنِهِ تَحْرِيمُهُ؛ لِأَنَّهُ مِنْ الْبَاقِي وَهُوَ مُحْتَمَلٌ، وَإِنْ كَانَ ظَاهِرُ إطْلَاقِهِمْ عَلَى مَا قَالَ الْجَوْهَرِيُّ جَوَازُهُ فَلْيُتَأَمَّلْ. اهـ. سَمِّ.
“(Perkataan Pengarang "Menutupi sebagian kepalanya [bagi laki-laki]"): Maksudnya meskipun hanya sedikit, seperti area putih di belakang telinganya. Maka wajib membuka seluruh bagian kepala beserta sebagian area yang berbatasan dengannya dari berbagai sisi, karena sesuatu yang suatu kewajiban tidak dapat sempurna kecuali dengannya, maka hukumnya menjadi wajib. Dan telinga itu bukan termasuk bagian dari kepala (dalam bab ini), berbeda dengan orang yang keliru/salah sangka dalam hal ini. Selesai pernyataan Kitab Syarh Ar Ramli. Ibnu Al-Jammal berkata: Maksud dari "area putih" (al-bayadh) yang disebutkan di sini adalah bagian atas tengkorak yang sejajar dengan bagian atas telinga, bukan area putih di belakangnya yang berada di bawah tengkorak yang menyambung dengan ujung tulang rahang bawah yang sejajar dengan cuping telinga. Selesai.
Dan dipetik faedah darinya: Bolehnya (bagi laki-laki yang ihram) menutupi wajahnya. Hukumnya memang demikian karena adanya riwayat dari Utsman radhiyallahu 'anhu. Namun, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah melarangnya, dengan berdalil pada hadis dalam Shahih Muslim tentang orang ihram yang jatuh dari untanya hingga tewas: «... dan janganlah kalian menutupi kepala serta wajahnya». Imam Al-Baihaqi berkata: Penyebutan kata "wajah" dalam hadis tersebut bersifat gharib (asing) dan merupakan kekeliruan (waham) dari sebagian perawi. Selesai. Dan dijawab pula bahwa penyebutan wajah di situ sebagai bentuk kehati-hatian untuk menutupi kepala. (Selesai).
(Perkataan Pengarang "Bolehnya menutupi wajahnya"): Maksudnya adalah dengan selain kain berjahit (ghair makhith). Adapun jika menutupi wajah dengan kain yang berjahit, maka konsekuensi dari perkataan ulama "Haram memakai pakaian berjahit di seluruh sisa anggota tubuhnya" adalah haram juga menutupi wajah dengannya, karena wajah termasuk bagian tubuh sisanya. Hal ini memungkinkan (memiliki probabilitas hukum), meskipun makna lahiriah dari kemutlakan pernyataan ulama—sebagaimana dikatakan Al-Jauhari—menunjukkan kebolehannya. Maka renungkanlah (falyuta'ammal)”.
[Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Manhaj II/502]
وَيَحْرُمُ عَلَى المَرْأَةِ سَتْرُ الوَجْهِ وَالكَفَّيْنِ، وَيَجُوزُ لَهَا لَبْسُ المَحِيطِ. وَمِنْ هُنَا نَشَأَ الخِلَافُ بَيْنَ العُلَمَاءِ فِي حُكْمِ وَجْهِ المَرْأَةِ وَكَفَّيْهَا، هَلْ هُمَا عَوْرَةٌ؟ فَلَوْ كَانَ عَوْرَةً لَمَا أَمَرَهَا اللهُ بِكَشْفِهِمَا هُنَا. لَكِنَّ المُعْتَمَدَ عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ، أَنَّهُمَا عَوْرَةٌ عَلَى غَيْرِ مَحَارِمِهَا وَيَجِبُ سَتْرُهُمَا بِالِإتِّفَاقِ، إِذَا لَمْ تُأْمَنِ الفِتْنَةُ. وَقَدْ رَدُّوا عَلَى القَائِلِينَ بِأَنَّهُمَا لَيْسَا بِعَوْرَةٍ، بِحُجَجٍ كَثِيرَةٍ مِنْهَا قَوْلُ سَيِّدَتِنَا عَائِشَةَ: «كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا، وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ مُحْرِمَاتٌ. فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا عَلَى وَجْهِهَا. فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَا» رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ. قَالُوا: يَجِبُ عَلَيْهَا السَّتْرُ إِذَا خُشِيَتِ الفِتْنَةُ. أَمَّا إِذَا أَمِنَتِ الفِتْنَةَ فَلَا تُسْتَرُهُ وَمِمَّا لَا شَكَّ فِيهِ أَنَّ الفِتْنَةَ فِي هَذَا الزَّمَنِ غَيْرُ مَأْمُونَةٍ. وَيَجُوزُ لَهَا لَبْسُ النَّظَّارَةِ. وَالإِمَامُ الشَّافِعِيُّ شَدَّدَ عَلَيْهَا، وَيَلْزَمُهَا بِالفِدْيَةِ إِذَا سَتَرَتْ وَجْهَهَا خَوْفًا مِنَ الفِتْنَةِ. لَكِنْ يَحْمِلُهَا قَوْلُ الإِمَامِ أَحْمَدَ بِعَدَمِ الفِدْيَةِ.
“Dan haram bagi wanita (yang sedang ihram) menutup wajah dan kedua telapak tangannya, serta diperbolehkan baginya memakai pakaian yang berjahit. Dari sinilah muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum wajah dan kedua telapak tangan wanita: Apakah keduanya termasuk aurat? Seandainya keduanya aurat, tentu Allah tidak akan memerintahkannya untuk membukanya di sini (saat ihram). Namun, pendapat yang dapat dijadikan pegangan (mu'tamad) menurut mayoritas ahli ilmu adalah bahwa keduanya merupakan aurat di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Dan wajib menutup keduanya berdasarkan kesepakatan (ittifaq), apabila tidak aman dari fitnah. Mereka merespons/menjawab pendapat orang-orang yang mengatakan bahwa keduanya bukan aurat dengan banyak argumen. Di antaranya adalah perkataan Sayyidatuna Aisyah radhiyallahu 'anha:
«Rombongan pengendara unta pernah melewati kami saat kami sedang ihram bersama Rasulullah ﷺ. Apabila mereka telah berada sejajar dengan kami, maka salah seorang dari kami menjulurkan jilbabnya dari atas kepalanya ke wajahnya. Dan apabila mereka telah berlalu, kami membukanya kembali.» (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah).
Para ulama berkata: Wajib atasnya menutup wajah jika dikhawatirkan timbul fitnah. Adapun jika aman dari fitnah, maka tidak ditutup dan tidak diragukan lagi bahwa fitnah pada zaman sekarang ini tidaklah aman serta diperbolehkan baginya memakai kacamata. Adapun Imam Asy-Syafi'i bersikap tegas/ketat dalam hal ini; beliau mewajibkannya membayar fidyah jika ia menutup wajahnya karena takut akan fitnah. Namun, pendapat Imam Ahmad yang menyatakan tidak wajib membayar fidyah dapat mempermudah/menanggung kondisinya tersebut”
[Syarh Al Yaquut An Nafiis I/516-517]
وَيَحْرُمُ عَلَيْهَا القِنَاعُ، أَيْ تَغْطِيَةُ جُزْءٍ مِنْ وَجْهِهَا لِنَهْيِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فِي الحَدِيثِ المَتَقَدِّمِ: (... وَلاَ تَنْتَقِبِ المَرْأَةُ المُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ القُفَّازَيْنِ ...)، وَلاَ مَانِعَ مِنْ وَضْعِ النَّظَّارَاتِ الطِّبِّيَّةِ، لِأَنَّ القَصْدَ بِهَا النَّظَرُ وَلَيْسَ السَّتْرُ، أَمَّا النَّظَّارَةُ الشَّمْسِيَّةُ فَلَيْسَ لَهَا أَنْ تَضَعَهَا.
“Dan diharamkan atasnya (wanita yang sedang ihram) memakai qina' (penutup wajah), yaitu menutupi sebagian dari wajahnya karena adanya larangan dari Nabi ﷺ mengenai hal tersebut dalam hadis yang telah disebutkan sebelumnya: (... dan janganlah wanita yang ihram itu memakai niqab/cadar dan jangan pula memakai sarung tangan ...).
Dan tidak ada larangan untuk memakai kacamata medis (kacamata minus/plus), karena tujuannya adalah untuk penglihatan, bukan untuk menutupi wajah. Adapun kacamata hitam/surya (sunglasses), maka ia tidak boleh memakainya”
[Fiqh Al Ibaadaat Ala Al Madzhab As Syaafi'i II/217]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>
