Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh, Ma'af para asatid group, Alfaqir izin bertanya bagaimana hukumnya memberi uang kepada orang yg mengamen dan orang yg meminta-minta, mohon penjelasannya🙏
[Hamba Allah]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Perlu diketahui bahwa Pengamen sama halnya dengan pengemis (peminta-minta) dan bukan termasuk pekerja ('Ajir), hal ini dengan merujuk hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim. Disana juga dijelaskan hukum memberi sejumlah uang kepada pengamen tersebut. Intinya selagi tidak diketahui uang tersebut akan dipergunakan untuk hal maksiat diperbolehkan, kendatipun hukum mengamen hukumnya haram.
Terlepas dari hasil Bahtsul Masail tersebut maka karena pengamen sama halnya dengan pengemis maka harus diketahui dulu hukum pengemis itu sendiri. Imam Nawawi dalam kitab Al Minhaaj menyatakan:
مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ وَاخْتَلَفَ أَصْحَابُنَا فِي مَسْأَلَةِ الْقَادِرِ عَلَى الْكَسْبِ عَلَى وَجْهَيْنِ أَصَحُّهُمَا أَنَّهَا حَرَامٌ لِظَاهِرِ الْأَحَادِيثِ وَالثَّانِي حَلَالٌ مَعَ الْكَرَاهَةِ بِثَلَاثِ شُرُوطٍ أَنْ لَا يُذِلَّ نَفْسَهُ وَلَا يُلِحَّ فِي السُّؤَالِ وَلَا يُؤْذِيَ المسؤول فَإِنْ فُقِدَ أَحَدُ هَذِهِ الشُّرُوطِ فَهِيَ حَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ
“Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat. Para sahabat kami (Ulama Syafi'iyah) berselisih pendapat mengenai hukum meminta-minta bagi orang yang mampu bekerja, dalam dua pendapat. Pendapat yang lebih tepat, hukumnya haram, berdasarkan zahir hadits-hadits yang ada. Pendapat yang kedua, hukumnya boleh namun disertai kemakruhan, jika memenuhi tiga syarat: [1] tidak menghinakan dirinya, [2] tidak memaksa ketika meminta, dan [3] tidak memberikan gangguan kepada orang yang dimintai. Jika salah satu syarat ini tidak dipenuhi, maka hukumnya menjadi haram dengan sepakat ulama”
[Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim VII/127]
Nah! Setelah mengetahui hukum perbuatan mengemis maka dengan merujuk pendapat yang mengharamkan maka memberikan semacam sedekah kepadanya berhukum haram terutama bila pelakunya adalah bukan orang miskin dan mampu bekerja karena sesuai qoidah Fiqhiyyah:
من أعان على معصية، فهو شريك فى الأثم.
“Barangsiapa membantu suatu kemaksiatan, maka dia telah bersekutu dalam dosa akibat kemaksiatan itu”
Demikian pula bila dia mampu bekerja tapi tidak memenuhi syarat yang disebutkan imam Nawawi diatas yakni tetap berhukum haram meminta juga tidak boleh memberikan sedekah padanya.
قال المهلب: فيه ذم السؤال وتقبيحه، وفهم البخارى، رحمه الله، أن الذى يأتى يوم القيامة لا لحم فى وجهه من كثرة السؤال أنه السائل تكثرًا بغير ضرورة إلى السؤال، ومن سأل تكثرًا فهو غنى لا تحل له الصدقة، فعوقب فى الآخرة.
“Al Muhallab berkata : Hadits tersebut menunjukkan celaan dan jeleknya perbuatan peminta-minta. Al-Bukhari memberikan pemahaman, sesungguhnya yang datang pada hari kiamat yang wajahnya tidak ada dagingnya sama sekali adalah orang yang banyak mengemis dalam rangka memperkaya diri tanpa ada unsur darurat. Barangsiapa mengemis berdasarkan untuk memperkaya diri, ia termasuk dikategorikan orang kaya yang tidak halal menerima shadaqah. Di akhirat kelak akan disiksa”
[Syarh Shohih Bukhari Li Ibn Bathol III/512]
Jadi, hukum memberikan semacam uang kepada pengamen atau pengemis tidak boleh alias haram bila perbuatannya dihukumi haram karena membantu perbuatan haram. Meskipun Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim membolehkan dengan syarat tidak diketahui uang yang diberikan digunakan untuk kemaksiatan, sebenarnya yang dibahas pada Bahtsul Masail itu khusus hukum bagi pengamen. Harusnya kalau pengamen berhukum seperti peminta-minta tentu sama hukumnya.
Wallahu A'lamu Bis Showaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi: